Pembakar Bendera Tauhid Dihukum 10 Hari Penjara Denda Rp.2000

Pembakar Bendera Tauhid Dihukum 10 Hari Penjara Denda Rp.2000

GARUT (Jurnalislam.com) – Dua terdakwa pembakaran bendera berlafadz tauhid pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN), Faisal dan Mahfudin dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana ringan (Tipiring). Keduanya dijatuhi hukuman 10 hari dan denda Rp.2000 karena telah membuat kegaduhan dalam peringatan HSN.

Dalam sidang digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (5/11/2018) itu, Hakim Pengadilan Negeri Garut, Dr Hasanuddin, SH.MH, menyatakan Faisal dan Mahfudin dinyatakan bersalah telah melakukan gangguan ketertiban umum dalam perayaan HSN di Alun-alun Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu,” ujar Hasanudin dalam jalannya sidang sebagaimana dilansir detik.com

Atas putusan itu, keduanya mengaku menerima. Selain itu, penuntut umum pun mengaku menerima atas putusan hakim tersebut.

“Menerima,” ungkap keduanya kepada majelis hakim.

Putusan tersebut tertuang dalam surat keputusan PN Garut nomer 55. Keduanya terbukti melanggar pasal 174 tentang ketertiban umum.

Dalam putusan itu, terdakwa diringankan karena selama ini tak pernah berurusan dengan hukum. Selain itu, terdakwa kooperatif dalam menjawab semua pertanyaan.

Humas PN Garut, Hendratno Rajamai, mengatakan, kedua terdakwa meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengganggu ketertiban umum.

“Putusannya sudah jelas, keduanya terbukti dan meyakinkan telah melanggar pasal 174. Keduanya pun menerima atas putusan hakim,” kata Hendratno di PN Garut, dilansir Garut-ekspress, Senin (5/10/18)

Menurutnya, jalannya persidangan berlangsung tertib berkat pengamanan pihak keamanan. Sekarang keduanya tinggal menjalani hukuman sesuai putusan hakim.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.