Pelanggar Protokol Sudah Seharusnya Dihukum

Pelanggar Protokol Sudah Seharusnya Dihukum

SULSEL(Jurnalislam.com)- Pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan guna mencegah kasus baru COVID-19 mendesak dilakukan. Punishment (hukuman) berupa denda dan sanksi sosial menjadi solusi.

“Jadi ada punisment disitu, berupa denda materi dan sanksi sosial. Menurut hemat kami harusnya diberlakukan secara ketat disitu,” tegas Anggota Tim Konsultan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulsel, Prof Syafri Kamsul Afri.

Kata Syafri, pelaksanaan protokol kesehatan belum maskimal. Survei terakhir gugus tugas, tingkat kedisiplinannya baru mencapai 65%. Padahal, pelaksanana protokol kesehatan salah satu upaya yang mesti digerakkan secara masif untuk menekan kasus penularan.

“Artinya masih sepertiga masyarakat kita yang masih mengacuhkan protokol kesehatan. Jadi artinya apa, kita harus lebih ketat lagi. Kalau masyarakat sudah menerapkan dengan ketat, seharusnya kasus sudah mulai berkurang,” paparnya.

Makanya menurut dia, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pelaksanaan protokol kesehatan sanksi tegas perlu diberlakukan. Tracing dan testing masif yang dilakukan pemerintah, disamping edukasi yang masif, tidak akan cukup jika protokol kesehatan masih diabaikan.

“Kelihatannya harusnya mengarah ke pengetatan protokol kesehatan. Ini hanya bisa dilakukan kalau jelas bahwa ada punishment disitu. Masing-masing daerah membuat punishment berdasarkan kearifan lokal daerah masing-masing,” urai Syafri.

Regulasi melalui peraturan daerah yang mengatur pelaksanaan sanksi itu perlu didorong tiap pemerintah daerah. Peraturan yang menjadi payung hukum dalam pemberian hukuman bagi warga yang melanggar.

“Jadi misalnya tidak pakai masker, itu harus langsung ditindak di tempat. Kayak kalau lagi ditilang di jalan, ada bukti pelanggaran. Itu yang harus lebih diketatkan saya kira. Karena kita sudah sampai pada edukasi yang cukup gencar, tapi kesadaran masyarakat masih rendah,” pungkas Syafri.

sumber: sindonews.com

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.