Pecat Guru Penginjak Al Qur’an!

SRAGEN (Jurnalislam.com–  Menyusul terbongkarnya perilaku guru di SMPN 4 Satu Atap Sumberlawang, berinisial NM yang dilaporkan telah menginjak-injak Al-quran di depan kelas, dan siswanya, Dinas Pendidikan langsung mengambil langkah tegas dengan menarik NM dari jabatannya sebagai guru di SMPN tersebut. Sementara, mengenai sanksi berat yang diminta Bupati maupun DPRD, kini masih menunggu koordinasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

“Hari ini (kemarin-red) sudah langsung kami tarik dari sekolah ke Dinas Pendidikan. Untuk sementara tidak mengajar di sekolah itu lagi. Nanti untuk sanksi, selanjutnya akan kami bahas dan koordinasikan terlebih dahulu dengan Disdik dan pihak terkait,” papar Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, Selasa (9/12/2014).

Tatag mengungkapkan langkah penarikan itu memang dilakukan menindaklanjuti instruksi Bupati dan pimpinan DPRD yang meminta agar ada sanksi tegas terhadap guru yang dinilai sudah melecehkan kitab suci sekaligus simbol agama Islam tersebut. Terkait sanksi, ia menekankan karena yang berwenang memberikan sanksi adalah pimpinan Satkernya, maka koordinasi dan klarifikasi dipandang perlu dilakukan terlebih dahulu.

“Nanti biar diklarifikasi dan dikoordinasikan dulu. Karena berdasarkan PP 53/2010 yang berwenang menjatuhkan sanksi kan pimpinan Satkernya dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan,” jelasnya. Seperti dilansir joglosemar.

Lebih lanjut, ia berharap kejadian itu menjadi pembelajaran bagi semua guru agar ke depan senantiasa menjunjung tinggi dan menghormati norma keagamaan termasuk keberadaan kitab suci apapun agamanya. Menurutnya kitab suci agama apapun harus dijaga dan disakralkan.

Kepala Disdik Sragen, Moh Sauman melalui Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Sunari mengatakan NM memang guru yang sudah tercatat sebagai PNS di SMPN 4 Sumberlawang. Terkait desakan sanksi berat, menurutnya dinas akan segera berkoordinasi sembari menunggu petunjuk lebih lanjut dari Sekda.

Sehari sebelumnya, Bupati Agus Fatchur Rahman dan Wakil Ketua DPRD Sragen, Hariyanto memang mengecam keras tindakan NM dan mendesak agar dinas terkait segera mengusut dan memberi sanksi berat kepada guru tersebut. Bahkan, Hariyanto meminta agar NM dipecat karena tindakan menginjak-injak Al-quran di depan kelas dan siswa itu tidak hanya melecehkan agama namun juga dikhawatirkan berdampak buruk terhadap pembinaan akhlak bagi siswa. (muslimdaily)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.