PBB: Pemboman Brutal Rusia dan Rezim Assad saat Rebut Aleppo adalah Kejahatan Perang

PBB: Pemboman Brutal Rusia dan Rezim Assad saat Rebut Aleppo adalah Kejahatan Perang

JENEWA (Jurnalislam.com) – Pemboman dari udara saat merebut Aleppo timur oleh pasukan Rusia dan Suriah adalah kejahatan perang, sebuah panel PBB tentang Suriah mengatakan pada hari Rabu (01/03/2017).

“Antara Juli dan Desember 2016, pasukan rezim Suriah dan Rusia melakukan serangan udara setiap hari, merenggut ratusan nyawa dan menghancurkan rumah sakit, sekolah dan pasar menjadi puing-puing. Pasukan Suriah juga menggunakan bom klorin di daerah pemukiman, mengakibatkan jatuhnya ratusan korban sipil,” kata sebuah laporan berdasarkan 291 wawancara oleh Komisi Penyelidikan PBB di Suriah dalam penyelidikan atas peristiwa di Aleppo, lansir Anadolu Agency.

Serangan udara Aleppo sengaja menargetkan rumah sakit dan konvoi kemanusiaan dan merupakan kejahatan perang, kata laporan itu.

“Sepanjang tahun 2016, angkatan udara Suriah melancarkan serangan udara menggunakan bom klorin di kota Aleppo timur,” kata laporan.

Laporan juga menambahkan, penggunaan amunisi tandan udara (cluster bomb) meningkat selama periode itu.

“Dewan Keamanan PBB tidak melakukan apa pun menghadapi kejahatan perang di Suriah”, anggota panel Carla del Ponte mengatakan pada konferensi pers di Jenewa.

“Taktik brutal digunakan oleh pihak rezim dan Rusia dalam konflik di Suriah saat mereka terlibat dalam pertempuran yang menentukan untuk merebut kota Aleppo antara Juli dan Desember 2016 mengakibatkan penderitaan yang tak tertandingi bagi pria, wanita dan anak-anak Suriah dan menghasilkan sejumlah kejahatan perang,” kata ketua komisi, Paulo Pinheiro.

Pesawat Suriah menggunakan klorin – senjata kimia yang dilarang menurut hukum internasional – terhadap penduduk sipil Aleppo timur, menyebabkan kerusakan fisik dan psikologis yang signifikan bagi ratusan warga sipil, kata Pinheiro.

“Pada akhir November 2016, ketika pasukan pro-rezim di darat mengambil kontrol atas Aleppo timur, tidak ada rumah sakit yang berfungsi atau fasilitas medis lainnya yang masih beroperasi. Penargetan fasilitas medis yang disengaja ini sama dengan kejahatan perang,” tambah komisi.

Bagikan