Staf Khusus Milenial Kepresidenan, Perlukah?

oleh:  Ainul Mizan*

Presiden Jokowi baru – baru ini telah memperkenalkan di tangga istana akan staf khususnya dari kaum milenial. Sebanyak 7 orang dari kalangan milenial. Mereka adalah Putri Indahsari Tanjung, Adamas Belva Syah Devara, Ayu Kartika Dewi, Angkie Yudistia, Gracia Billy Yosaphat Membrasar, Andi Taufan Garuda Putra, dan Aminudin Ma’ruf. Jadi jumlah keseluruhan stafsus presiden adalah 13 orang, mulai dari milenial, politisi hingga aktivis (www.kompas.com, 22 Nopember 2019).

Stafsus milenial ini bertugas memberikan masukan akan ide – ide segar dan kreatif kepada presiden terutama menyangkut generasi milenial. Mereka bisa memberikan masukan dari mana saja dan kapan saja. Mereka bekerja secara free time. Rencananya gaji yang diberikan sebesar 51 juta rupiah tiap orang.

Terdapat beberapa hal yang perlu dicermati mengenai stafsus milenial ini.

_Pertama_, terkesan menjadi ajang penghamburan uang negara.

Dengan hanya bekerja free time, mereka mendapatkan gaji yang terbilang besar. Melalui kemajuan teknologi informasi, mereka bisa memberikan masukan ide bagi presiden. Itu pun bila presiden memintanya. Artinya, masukan ide mereka tidak harus bertemu muka.

Apalagi menurut Surya Paloh, pengangkatan stafsus milenial ini layaknya magang mereka di bidang politik pemerintahan. Magang kaum milenial di bidang politik pemerintahan bukanlah dengan menjadikan mereka bagian integral kekuasaan. Kaum milenial melalui kanal – kanal organisasi kepemudaan di kampus maupun di masyarakat bisa berlatih politik dan menjadi pengontrol kekuasaan. Alasannya, menjalankan pemerintahan itu adalah untuk melayani kepentingan rakyat bukan golongan dan kepentingan politik tertentu.  Justru hal demikian semakin menguatkan anggapan hanya menjadi ajang penghamburan uang negara.

_Kedua_, stafsus milenial ini justru memenjarakan kreatifitas anak muda.

Mereka menjadi terbatasi oleh kepentingan penguasa. Stafsus milenial ini berpotensi menjadi kepanjangan tangan kekuasaan untuk mengkondisikan kaum milenial.

Mengingat kaum muda menjadi agen dari perubahan masyarakat. Dengan demikian penting bagi kaum milenial untuk dikendalikan daya kritisnya.

_Ketiga_, terkesan merupakan politik akomodatif kekuasaan.

Sesungguhnya kekuasaan baru yang munculnya dari proses pilpres 2019 yang dramatis penuh tragedi, minimal tragedi meninggalnya sekitar 700 petugas KPPS, memerlukan legitimasi yang kuat mencakup skub yang lebih luas. Apalagi buntut pilpres 2019 adanya dugaan kecurangan surat suara. Walhasil, politik akomodatif dilakukan dalam kerangka demikian.

Susunan kabinet yang sangat gemuk dan tumpang tindih. Ada menteri, ada pula wakil menteri. Padahal di satu departemen sudah ada dirjen – dirjen di setiap lini bagian departemen tersebut. Ambil contoh di dalam Departemen Pendidikan Nasional terdapat dirjen dikti (pendidikan tinggi), dirjen dikdasmen (pendidikan dasar dan menengah) dan lainnya.  Ini adalah contoh satu bentuk politik akomodatif itu.

Pertanyaannya, apakah masukan ide dari stafsus milenial ini akan diterima? tentunya kita harus melihat bahwa stafsus presiden itu ada yang berasal dari politisi dan mantan aktivis. Bisa diprediksi kalau suara politisi lebih kuat pengaruhnya.

Kalaupun suara dari kaum milenial itu dibutuhkan, bisa dilakukan dengan cara langsung maupun tidak langsung. Tanpa harus menjadikan kaum milenial ini bagian dari kekuasaan.

Cara langsung bisa dilakukan dengan melakukan forum dialog terbuka antara penguasa dengan kaum milenial. Dari situ akan bisa secara obyektif diperoleh suara, pendapat dan masukan akan jalannya pemerintahan dari kaum milenial. Selanjutnya masyarakat yang menjadi oposisi untuk mengontrol kekuasaan. Artinya rekomendasi – rekomendasi yang didapatkan dari forum dialog dengan kaum milenial ini harus diwujudkan oleh kekuasaan dan masyarakat yang akan mengontrol dalam pelaksanaannya.

Sedangkan cara tidak langsung bisa melalui kanal – kanal organisasi kepemudaan baik yang ada di kampus maupun masyarakat. Suara kaum muda melalui wadah – wadah organisasi ini masih murni menjadi penerus suara rakyat.

Miris ketika melihat daya kritis mahasiswa sebagai kaum milenial melalui wadah keorganisasian mereka masing – masing harus dihadapi dengan pentungan dan gas air mata polisi. Bahkan bertambah miris hingga ada jatuh korban meninggal saat menyampaikan aspirasinya.

Notabenenya mahasiswa itu kaum intelektual, tentunya dialog dan kekuatan argumentasi yang harusnya dikedepankan kekuasaan untuk menghadapi mereka. Janganlah daya kritis mereka dihadapi dengan arogansi. Kalau tidak ingin dipandang bahwa kekuasaan yang ada itu anti kritik dan diktator.

*Penulis tinggal di Malang

 

 

 

KPI Temui MUI, Bahas Pedoman Tayangan Religi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mohamad Reza mengatakan KPI terus menyoroti tayangan seputar religi.

Hal itu juga sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai rujukan program siaran televisi dan radio di Indonesia.

“Pasal enam disebutkan program siaran wajib menghormati perbedaan suku agama dan ras dan antara golongan yang mencangkup keberagaman budaya, usia, gender dan atau kehidupan sosial ekonomi,” katanya, usai memberikan pelatihan standardisasi dai di kantor MUI, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Reza menjelaskan, program siaran dilarang merendahkan dan atau melecehkan suku agama dan ras dan atau antara golongan. Individu atau kelompok karena perbedaan suku aga ras antar golongan.

“Pasal 7 materi agama pada program siaran wajim memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak berisi serangan, penghinaan atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar dan atau dalam agama tertentu serta menghargai etika hubungan antar umar beragama,” katanya.

Program religius juga harus hati-hati dan berimbang dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan atau paham dalam agama tertentu dan tidak berpihak dengan narasumber yang kompeten. Dengan begitu, dai dapat diterima untuk menyampaikan tausiyahnya.

“Tidak menyajikan perbandingan antaragama, tidak menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok orang. Ada artis pindah agama, bisa disiarkan di TV? Saya bilang silakan kalau anda mau kami berhentikan, nggak bisa (ditayangkan),” ujarnya.

MUI Tegaskan Program Standarisasi Dai Pilihan, Bukan Keharusan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan program standarisasi dai bukan sebuah keharusan. Para dai diberi kebebasan untuk memilih ikut program standarisasi dai atau tidak. Akan tetapi, kedepannya pemerintah akan membuat kebijakan memilih dai-dai yang bersertifikat untuk dakwah di masjid-masjid pemerintahan.

Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Kiai Masduki Baidlowi mengatakan, secara teknis mesti dibedakan antara dai bersertifikat dengan sertifikasi dai. Sebab banyak orang salah paham tentang program standarisasi dai dengan mengiranya sebagai program sertifikasi dai.

“Kalau sertifikasi, seperti orang mau mengendarai kendaraan harus punya SIM atau orang mau jadi guru harus memiliki sertifikat. Kalau ini (program standarisasi dai) bukan keharusan, ini sebuah pilihan (untuk) dai (agar) bersertifikat,” kata KH Masduki di kantor MUI Pusat, Senin (25/11/2019).

Ia menyampaikan, para dai boleh ikut program standarisasi dai untuk mendapatkan sertifikat, tapi tidak ikut program ini pun boleh.

“Apalah arti sebuah sertifikat karena itu hanyalah kertas,” ujarnya. Yang terpenting menurut dia adalah standar-standar dakwah yang sudah disusun oleh KH Muhammad Cholil Nafis dengan baik itu penting untuk dilaksanakan.

Ia menegaskan, tidak ada pembatasan bagi dai yang belum memiliki sertifikat. Karena program standarisasi dai adalah pilihan dan bukan keharusan. “Jadi yang enggak ikut (program ini) silakan terus melakukan dakwah,” jelasnya.

PP Muhammadiyah Desak Pemerintah Beri Sanksi Pelaku Pembunuh Randi

KARANGANYAR (Jurnalislam.com)- Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum dan HAM Busyro Muqqodas menyebut kasus tewasnya mahasiswa Fakultas Perikanan Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Immawan Randi saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Utara saat ini masih proses advokasi oleh tim LBH Muhammadiyah Kendari.

 

Immawan Randi merupakan salah satu kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang diduga menjadi salah satu korban penembakan aparat kepolisian saat melakukan upaya pengamanan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa di depan DPRD Sulawesi pada bulan september 2019 yang lalu.

 

“Sudah dalam proses advokasi oleh LBH Muhammadiyah di kampus disana, Muhammadiyah di Kendari,” katanya kepada jurnalislam.com beberapa waktu yang lalu di hotel Grand Bintang Tawangmangu.

 

Lebih lanjut Busyro menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih terus pendampingan hukum terhadap kasus tersebut agar tegaknya keadilan hukum bisa tercipta di Indonesia.

 

“Majelis Hukum dan HAM pusat PP Muhammadiyah juga sudah melakukan langkah langkah serupa yang nanti semakin menemukan pola yang paling tepat,” ujarnya.

 

“Misalnya agar sanki apa yang pantas diberikan kepada pelaku yang menyebabkan itu,” imbuh Busyro.

 

Untuk itu, ia mendesak pemerintah untuk bersikap tegas terhadap kasus yang diduga melanggar HAM tersebut termasuk memberikan saksi kepada instansi terkait dimana pelaku penembakan Randi bertugas.

 

“Kematian Randi itu dan kepada jajaran strukturalnya yang harus bertanggung jawab terhadap anggota polisi yang melakukan tindakan yang tidak bertanggungjawab itu,” pungkasnya.

Siti Zuhro: Wacana Presiden Tiga Periode Tidak Relevan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wacana penambahan periode masa jabatan presiden menjadi tiga periode alias 15 tahun dinilai tidak relevan. Hal itu disampaikan oleh Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro.

“Menurut saya sangat tidak relevan, tidak urgent untuk membahas itu karena bagaimanapun juga kita harus menjadi bangsa yang taat pada konstitusi,” ujar Siti dalam diskusi di Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).

Ada amandemen konstitusi, menurutnya, bukan menyoal perpanjangan waktu masa jabatan presiden. Masa jabatan presiden sudah jelas diatur dalam konstitusi yakni dua periode.

“Konstitusi mengatakan dua periode yasudah, bahwa akan ada amandemen konstitusi, amandemen itu bukan untuk membahas perpajangan waktu untuk presiden karena kalau itu yang terjadi ini akan menjadi satu katakan preseden buruk,” katanya.

Sumber: sindonews.com

Masyarakat Punya Hak Pertanyakan Kebijakan Gaji Stafsus Jokowi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat 14 orang sebagai Staf Khusus (Stafsus)-nya, muncul polemik soal besarnya gaji sebesar Rp51 juta per bulan untuk setiap stafsus.

Sementara, soal target dan beban kerja Stafsus Presiden ini tak kunjung dijelaskan secara gamblang ke publik.

“Setelah presiden mengumumkan kepada publik terkait dengan Stafsus Millenialnya. Tentu ada hal yang baru dan menarik untuk diketahui latar belakang dan dasar penentuannya, sehingga hadirnya stafsus ini secara kelembagaan mampu dan memberikan kontribusi nyata dan konkrit kepada kerja kelembagaan Presiden RI,” ujar Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto, Ahad (24/11/2019).

Didik mengkui bahwa memang pengangkatan stafsus itu menjadi hak presiden namun dalam konteks kelembagaan dan ketatanegaraan idealnya stafsus tersebut harus jelas pembidangan keahlian dan tugasnya.

Hal itu sebagai bagian dari tanggung jawab negara karena pengangkatan stafsus tersebut juga membebani keuangan negara, maka kinerja stafsus juga harus bisa diukur dari waktu ke waktu.

“Dan masyarakat mempunyai hak untuk mengawasi dan mengkoreksi setiap pihak yang dibayar dari pajak masyarakat. Masyarakat punya hak untuk menilai dan mengawasi kinerja stafsus, apakah efektif atau tidak? Optimal atau tidak,” jelas Didik.

Karena itu, menurut Ketua DPP Partai Demokrat ini, tanpa pembidangan dan ruang lingkup tugas yang jelas, bagaimana mungkin publik bisa menilai kinerjanya para stafsus ini.

Demikian juga bagaimana akuntabilitas segala gaji dan fasilitasnya dari negara. Terlebih, jumlah Rp51 juta per orang itu jumlah yang besar.

Sumber: sindonews.com

Setara Institute Bela Sukmawati, Minta MUI Jangan Keluarkan Fatwa Penodaan Agama

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa terkait pernyataan sikap atas kasus Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad dengan Presiden Soekarno, ayahnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Riset Setara Institute, Halili menilai bahwa MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa terkait kasus tersebut. “Saya kira MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa apapun jangan mengulangi masalah yang kesekian kali, fatwa yang sebelumnya misal soal Ahok sebuah kesalahan,” ujar Halili di kawasan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Ahad (24/11/2019).

Halili juga mengingatkan bahwa MUI bukan lembaga hukum yang produk peraturanya bisa jadi sumber hukum. Fatwa menurutnya tidak ada dalam perundang-undangan yang menjadi sumber hukum di Indonesia.

“Maka fatwa MUI menurut saya bukan sumber hukum apapun dalam konteks ketatanegaraan kita, sehingga MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa apapun mengenai itu,” jelasnya.

Halili juga menjelaskan bahwa kasus Sukmawati itu tidak ada hubungannya dengan penodaan agama. Sebab dirinya telah menonton video utuhnya dan memang ada statemen yang kurang tepat tetapi hal itu kurang bisa disimpulkan sebagai penistaan agama.

“Saya tidak melihat itu, artinya dalam konteks itu biarkan saja statemen Ibu Sukmawati itu sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, ketika ada orang tidak setuju dengan statemen itu gunakan saluran-saluran mengemukakan pendapat yang sama, bikin diskusi-diskusi atau media sosial, gunakan media media mainstream untuk menyampaikan pendapat yang berbeda dengan pandangan Sukma,” tuturnya

Sumber: sindonews.com

PDIP Ngotot Ahok Jangan Didesak Mundur dari Partainya

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Politikus PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menyebut Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak perlu didesak-desak untuk mundur dari PDI Perjuangan.

Menurut dia, Ahok cukup mengikuti aturan yang berlaku.

“Soal teknis peraturan, ikuti saja aturan main yang ada. Kalau peraturannya pak ahok harus mundur, ya mundurlah. Kalau gak harus mundur, jangan didesak dia harus mundur,” kata Andreas saat dikonfirmasi, Ahad (24/11/2019).

Andreas menegaskan, Ahok juga punya hak berpartai. Menurut Andreas, ada pula komisaris BUMN lain yang juga tetap anggota partai tanpa mengundurkan diri. “Ini agar kita tidak membuat diskriminasi hanya karena dia seorang Ahok,” ujar dia.

Andreas menegaskan, PDIP sejak awal telah lurus dengan aturan. Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, yang disyaratkan mundur adalah pengurus partai.

sumber: republika.co.id

Soal Masa Jabatan, Refly Harun Ingin Inkumben Tak Bisa Nyalon Lagi

JAKARTA (Jurnalislam.ccom) – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai wacana penambahan masa jabatan presiden harus dipisahkan dari kedudukan Presiden Joko Widodo yang saat ini tengah menjabat. Menurut Refly, jika ada penambahan masa jabatan, seharusnya berlaku untuk presiden setelah Jokowi.

“Jadi Presiden Jokowi tetap menjabat selama masa lima tahun dan sudah dua periode, dan selesai masa jabatan Jokowi sampai 2024. Yang kita pikirkan ini adalah bagaimana desain ke depannya,” kata Refly dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Ahad (24/11/2019).

Terkait bagaimana masa jabatan presiden yang ideal, ia mengusulkan dua hal.

Pertama, masa jabatan presiden cukup berlaku satu periode dengan lama masa kepemimpinan enam hingga tujuh tahun. Kedua, lebih dari satu periode namun tidak berturut-turut.

Dengan demikian, lanjut Refly, ada keuntungan yang bisa didapat.

Pertama, presiden yang menjabat bisa berkonsentrasi di masa jabatannya tanpa diganggu ingin dipilih kembali. Kedua, nantinya tidak akan ada lagi inkumben di dalam pemilihan presiden.

Sehingga menurutnya tidak ada lagi potensi penyalahgunaan kekuasaan dengan menggunakan aparatur, dan kekuatan yang dimiliki negara.

“Selain potensi abuse of power biar mereka yang pegang kekuasaan kepresidenan berkonsentrasi penuh dengan jabatannya,” ujarnya.

Selain itu Refli juga menyoroti tahun pertama pemerintahan Jokowi yang dianggap kurang efektif.

Pasalnya dalam enam bulan pertama Jokowi baru melakukan penyesuaian terhadap nomenklatur kementerian. Baru di 2,5 tahun mulai bekerja.

“Tapi kalau saya lihat karena jadwal kampanye panjang, dua tahun terakhir sudah sibuk bagaimana re-election. Sehingga sadar tak sadar baik istana maupun followersnya, penasihatnya akan mengarahkan program yang populis bisa membuat elektabilitasnya bertambah,” ucapnya.

Sumber: republika.co.id

Wamenag Harap Wakaf Dikelola Lebih Modern dan Produktif

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Indonesia merupakan negara Muslim yang memiliki potensi wakaf luar biasa besar.

Namun saat ini masih banyak aset wakaf yang dikelola nadzir dengan pengetahuan minim tentang wakaf produktif serta teknik-teknik pengelolaan wakaf secara modern.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa’adi, mengharapkan para pengelola wakaf agar mengembangkan diri dengan pengelolaan aset secara modern dan sistem pelaporan secara digital. Memodernisasi pengelolaan wakaf merupakan pekerjaan rumah buat semua.

“Undang-undang perwakafan jelas mengamanatkan pengelolaan wakaf yang memiliki manfaat ekonomi dan sekaligus berkontribusi bagi kepentingan dan kesejahteraan umum,” kata Zainut saat pidato pada Workshop dan Silaturahim Pengurus Lembaga Wakaf Ansor (LWA) se-Indonesia di Kantor Pusat PP Ansor, Jakarta, Ahad (24/11).

Ia menyampaikan, saat ini potensi aset wakaf tunai per tahun mencapai lebih dari Rp 300 Triliun. Namun menurut data Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (MUI), wakaf yang berhasil terealisasi hanya sekitar Rp 500 Miliar per tahun.

Mantan ketua umum Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) ini mengatakan, saat ini pengelola wakaf harus cepat tanggap karena perilaku pemberi wakaf (waqif) serta penerima manfaat wakaf juga sudah berubah.

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.

“Semuanya sudah serba digital, memanfaatkan big data, kalau lembaga tidak beradaptasi dengan perubahan tersebut niscaya tergerus zaman dan menjadi usang. Jangan lupa bahwa lembaga pengelolaan wakaf sering menghadapi masalah lemahnya manajemen pengelolaan dan pengembangan wakaf,” katanya.

Wamenag juga mengingatkan, wakaf memiliki potensi besar untuk mensejahterakan masyarakat dan mengangkat derajat ekonomi apabila dikelola dengan cara modern.

Sebagai salah satu solusi mengatasi kesenjangan ekonomi, wakaf saat ini belum tergarap dengan baik sebagaimana zakat.