KPI Temui MUI, Bahas Pedoman Tayangan Religi

KPI Temui MUI, Bahas Pedoman Tayangan Religi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mohamad Reza mengatakan KPI terus menyoroti tayangan seputar religi.

Hal itu juga sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai rujukan program siaran televisi dan radio di Indonesia.

“Pasal enam disebutkan program siaran wajib menghormati perbedaan suku agama dan ras dan antara golongan yang mencangkup keberagaman budaya, usia, gender dan atau kehidupan sosial ekonomi,” katanya, usai memberikan pelatihan standardisasi dai di kantor MUI, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Reza menjelaskan, program siaran dilarang merendahkan dan atau melecehkan suku agama dan ras dan atau antara golongan. Individu atau kelompok karena perbedaan suku aga ras antar golongan.

“Pasal 7 materi agama pada program siaran wajim memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak berisi serangan, penghinaan atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar dan atau dalam agama tertentu serta menghargai etika hubungan antar umar beragama,” katanya.

Program religius juga harus hati-hati dan berimbang dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan atau paham dalam agama tertentu dan tidak berpihak dengan narasumber yang kompeten. Dengan begitu, dai dapat diterima untuk menyampaikan tausiyahnya.

“Tidak menyajikan perbandingan antaragama, tidak menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok orang. Ada artis pindah agama, bisa disiarkan di TV? Saya bilang silakan kalau anda mau kami berhentikan, nggak bisa (ditayangkan),” ujarnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.