Dinilai Kearab-araban, Cina “Renovasi” Semua Masjid di Provinsi Henan

HENAN (Jurnalislam.com) – Pemerintah Komunis Cina terus melakukan sinisisasi terhadap umat Islam di Provinsi Henan. Selain mendoktrin umat Islam dengan komunisme, pemerintah juga menghancurkan simbol-simbol agama di wilayah tersebut.

Sinisisasi atau bisa disebut Cinaisasi adalah pengubahan karakter atau modifikasi oleh budaya Cina.

Pada pertengahan Juli lalu, sebuah tanda bertuliskan “Pusat Pelayanan Kota Guodian untuk Anggota Parta dan Massa” dan simbol komunis dipasang di atas pintu masuk sebuah masjid di Kota Guodian, Xinzheng, provinsi Henan. Tiang bendera Cina pun menjulang tinggi di depan masjid yang telah dialihfungsikan itu.

Menurut seorang Muslim setempat, pengalihfungsian masjid itu sudah dilakukan secara paksa pada Juni 2018. Simbol bulan sabit serta kubahnya dibongkar atas perintah pemerintah. Pada awal Juli tahun ini, empat menara di masjid itu juga dihancurkan.

Plang bertuliskan “Pusat Layanan Kota Guodian untuk Anggota Partai dan Massa” dipajang di atas pintu masuk sebuah masjid di kota Guodian, Provinsi Henan, Cina. Foto: Bitter Winter

Pemerintah mengklaim, “masjid itu dibangun dengan meniru model asing, tidak sesuai dengan kondisi nasional Cina.” Mereka menambahkan bahwa sebagaimana salib dalam agama Kristen, kubah di masjid adalah simbol agama, dan harus dibongkar sebagai bagian dari kebijakan nasional. Setelah perubahan bangunan, para pejabat mengunci masjid dan mencegah umat Islam setempat beribadah di tempat yang dulunya adalah masjid mereka.

Pemerintah Komunis Cina juga menghancurkan menara masjid.

Masjid rusak karena dengan alasan “Kearab-araban”

Masjid Utara, yang terletak di kota Bayannur di Daerah Otonomi Mongolia Dalam, dianggap sebagai masjid termegah dan terindah di daerah itu. Pada bulan Juli, ornamen kubah dan bulan sabit baru dipasang di atapnya dengan biaya satu juta RMB (sekitar $ 140.000) melalui dana sumbangan Muslim setempat.

Namun, pada akhir September, masjid yang indah ini telah benar-benar dirusak. Menurut orang dalam pemerintah, tim inspeksi pusat memerintahkan pemerintah kota untuk menghancurkan semua simbol Islam di atap masjid dengan alasan gayanya terlalu kearab-araban. Mereka mengancam akan memecat walikota jika perintah tidak dilaksanakan. Beberapa minggu kemudian, semua simbol hilang.

Masjid Utara sebelum dan sesudah ‘direnovasi’ pemerintah Cina.

“Kami, orang biasa, menyumbangkan uang hasil jerih payah kami ke masjid untuk membangun simbol-simbol itu, tetapi pemerintah menghancurkannya. Benar-benar tanpa hukum,” kata seorang Muslim setempat dengan marah.

“Pemerintah juga menuntut untuk memasang bendera nasional dan menyanyikan lagu kebangsaan, PKC menghancurkan simbol-simbol agama untuk membuat orang patuh dan mengikuti Partai. Tujuannya adalah untuk menghapus kepercayaan agama orang,” sambungnya.

Masjid dirubah agar terlihat “lebih Cina”

Dua masjid -satu untuk pria dan yang lainnya untuk wanita- telah dibangun hampir 20 tahun yang lalu di kota Goushi, dikelola oleh kota Yanshi di tingkat kabupaten di bawah yurisdiksi kota Luoyang, Henan. Muslim lokal mengumpulkan lebih dari satu juta RMB (sekitar $ 140.000) untuk membangun masjid itu.

Pada bulan September, pemerintah kota Goushi memerintahkan pengelola masjid untuk menghapus simbol-simbol Islam dan merenovasi bangunan agar lebih mirip arsitektur bergaya Cina, tetapi mereka menolak.

Para atasan turun tangan. Pemerintah kota Luoyang mengeluarkan perintah, mengancam akan memecat kepala Biro Urusan Agama Kota Yanshi jika simbol tidak dihancurkan. Karena takut, para pejabat setempat akhirnya segera merenovasi masjid.

Kubah di atap masjid wanita diganti dengan paviliun segi delapan gaya Cina.

Pada akhir September, kubah masjid wanita telah ditutupi dengan paviliun segi delapan yang terbuat dari lembaran besi, tampilannya sudah tidak dapat dikenali lagi. Sementara Masjid untuk laki-laki masih dalam renovasi.

Pada akhir Juli, sepuluh kubah masjid di kota Jinzhai, yang dikelola oleh kota Xingyang di Henan, diubah menjadi struktur yang terlihat seperti paviliun heksagonal, dan lambang bintang serta bulan sabitnya dihilangkan.

Sumber: Bitter Winter

Heran Soal PMA, Azyumardi: Majelis Taklim Tidak Perlu Diatur-atur

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Akademisi dan Guru Besar Sejarah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Azyumardi Azra turut menanggapi soal terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Menurut dia, tidak perlu ada pengaturan terhadap majelis taklim. “Majelis taklim itu tidak perlu diatur-atur. Dulu itu pada zaman almarhum Tuti Alawiyah, majelis taklim itu ya begitu itu. Majelis-majelis taklim mengajarkan doa dan mengaji,” tutur dia, Senin (2//12/2019).

Karena itu, Azyumardi mengatakan, kalau pun ada majelis taklim yang memberikan pengajaran agama yang cenderung keras, jumlahnya hanya segelintir dan ini bukanlah gejala umum.

“Ini pengecualian, bukan gejala umum,” papar dia.

Azyumardi juga mempertanyakan urgensi diterbitkannya PMA tentang Majelis Taklim itu.

Apalagi di dalamnya diatur soal siapa yang mengisi sebagai penceramah, isi ceramahnya, dan keharusan untuk menyampaikan laporan kepada Kemenag.

“Saya heran negara ini mau apa. Misalnya majelis taklim ibu-ibu itu. Majelis taklim seperti ini diatur apanya, saya juga tidak tahu,” ungkapnya.

Menurut Azyumardi, saat ini kehidupan keberagamaan di Indonesia sudah baik sehingga pemerintah tidak perlu mengeluarkan sikap yang reaktif.

sumber: republika.co.id

 

Kemenag Tarik Soal Ujian tentang Khilafah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Lembar soal ujian akhir semester ganjil mata pelajaran Fiqh kelas XII Madrasah Aliyah di Kediri Utara, Jawa Timur memuat pertanyaan tentang khilafah yang diklaim berpotensi disalahpahami oleh siswa.

Lembar soal tersebut hari ini viral di media sosial dan banyak mendapat respon dari masyarakat.

Kementerian Agama segera bertindak. Ditjen Pendidikan Islam telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur untuk menarik soal mata pelajaran Fiqh tersebut dan memutuskan untuk mengulang ujiannya.

Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam pembuatan soal, termasuk kemungkinan memberikan sanksi sesuai ketentuan.

“Soal itu dicabut dan diganti dengan soal yang lain yang akan diujikan tersendiri dalam ujian susulan,” ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar di Jakarta, Rabu (4/12/2019) dalam keterangan yang diperoleh redaksi.

Penilaian akhir semestar (PAS) ganjil 2019 – 2020 dilaksanakan di madrasah dari tanggal 2 – 7 Desember 2019 untuk tingkat MTs dan MA. Adapun ujian susulan akan dilaksanakan pada  11- 13 Desember 2019.

Langkah ini ditempuh setelah Direktorat KSKK Madrasah mencermati soal tersebut. Umar menjelaskan, soal itu disusun oleh guru yang tergabung dalam Kelompok Kerja Madrasah ( KKM)  Wilayah Kerja Kediri Utara.

KKM adalah organisasi Kepala Madrasah yang dibentuk sebagai forum komunikasi untuk penguatan kepemimpinan madrasah dalam mengawal manajemen madrasah.

Kewenangan  dan prosedur  penyelenggaraan Ujian atau Penilaian Hasil Belajar pada dasarnya telah diatur dalam SK Dirjen Pendis  SK dirjen nomor 3751 tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar MA yang merupakan tindak lanjut atas ketentuan dalam Pasal 63 dan 64 PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta Pasal 1 PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

“Penyusunan soal ujian semester dilakukan oleh guru sebagai bagian dari penilaian kompetensi profesionalismenya,” katanya.

Umar menyatakan, implementasi kebijakan penyelenggaraan ujian akhir semester merupakan kewenangan satuan pendidikan atau madrasah.

Dalam kondisi tertentu, di berbagai daerah ketentuan tersebut dilaksanakan secara bervariasi. Ada soal yang diadakan langsung oleh satuan pendidikan, namun juga ada soal yg dilakukan oleh gabungan beberapa madrasah dalam payung MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) atau KKM (Kelompok Kerja Madrasah), baik tingkat  Provinsi atau Kabupaten/ Kota.

“Adapun soal ujian Fiqh Kelas XII yang memuat pertanyaan tentang khilafah di Wilayah Kerja Kediri utara ini disusun oleh KKM tiga Kabupaten di wilayah kerja Kediri Utara, yang meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Kabupaten  Nganjuk,” terangnya.

Ditambahkan Umar, materi tentang pemerintahan Islam memang menjadi salah satu bahasan silabus mata pelajaran Fiqh Kelas XII pada KMA Nomor 165 tahun 2014.

Namun, titik tekan dari materi ini sebenarnya adalah pada aspek perkembangan kehidupan. Materinya menjelaskan tentang perkembangan pemerintahan Islam setelah Nabi wafat, mulai dari Khulafaur Rasyidin hingga Turki Utsmani.

Keberadaan materi ini diklaim tidak menjadi masalah jika dapat dijelaskan secara tuntas oleh para guru.

Bila dikupas dari sisi sosiologis dan antropologis, misalnya, maka para siswa bisa mendapatkan wawasan terkait dinamika sistem pemerintahan dalam sejarah Islam. Persoalannya, kata Umar, tidak semua guru memiliki pemahaman yang sama tentang materi ajar seputar khilafah.

Hal ini berisiko terjadinya kekeliruan perspektif dalam pembuatan soal, terutama di daerah.

(kemenag.go.id)

Majelis Taklim Mau Diatur, GP Ansor: Berlebihan, Terlalu Remeh Menag Urus Begituan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan aturan Menag Fachrul Razi terkait pendaftaran Majelis Taklim berlebihan.

Yaqut menilai, Fachrul mestinya tak perlu terlalu mengurusi majelis taklim karena masih banyak persoalan yang harus diselesaikan.

“Itu berlebihan, saya kira menteri agama enggak usah ngurusi yang begitu-begitu deh. Terlalu remeh menteri ngurus begituan, banyak persoalan besar di negeri ini daripada sekadar ngurusi majelis taklim,” ujar Yaqut di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Menag sebelumnya beralasan pendaftaran itu penting demi mempermudah penyaluran dana dari pemerintah untuk majelis taklim. Namun, menurut Yaqut, kebutuhan majelis taklim tak sekadar dana. Menag mestinya mengatur agar majelis taklim dapat leluasa melakukan kegiatannya.

“Jangan underestimate majelis taklim butuh dana. Tapi lebih baik tidak dibatasi ketika menyampaikan dakwah, itu juga keinginan mereka. Jadi bukan hanya soal dana,” katanya.

Menurut Yaqut, aturan tersebut justru mempersulit keberadaan majelis taklim yang ada di Indonesia selama ini.

sumber: cnnindonesia.com

 

Soal Majelis Taklim, PBNU Kritik Menag Jangan Buat Kontroversi

JAKARTA (Jurnalislam.com) -Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti kebijakan baru Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, yang mengharuskan majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama.

Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini‎ mengatakan Kemenag sebaiknya tidak terlalu sibuk dengan hal-hal yang tidak mendesak.

Menurut Helmy, ada baiknya Kemenag fokus pada upaya-upaya pemenuhan program yang bersifat prioritas. Tentu saja kebijakan harus berdasarkan hasil kajian yang mendalam.

“Contoh kebijakan yang bukan prioritas dan justru menimbulkan kontroversi itu seperti sertifikasi nikah dan juga soal cadar dan cingkrang,” ujar Helmy kepada JawaPos.com, Selasa (3/11/2019).

Menurut Helmy, pendirian majelis taklim di berbagai daerah adalah bagian dari cara masyarakat untuk meneguhkan persaudaraan dengan kegiatan keagamaan. Makanya, Helmu berpendapat bahwa kebijakan yang diajukan Kemenag justru bisa menimbulkan polemik baru.

“Kebijakan yang tidak populis dan tidak berdasarkan kajian dan riset yang mendalam akan cenderung membuat kegaduhan di masyarakat. Kondisi ini tentu saja harus dihindari,” katanya.

Menurut Helmy berujar, eksistensi majelis taklim sebagai salah satu media untuk memupuk tradisi keagamaan sudah berjalan dengan sangat baik. Adanya permenag yang mengatur majelis taklim, hal sangat mungkin akan mereduksi peran majelis taklim selama ini.

“UU keormasan sudah mengatur pendirian organisasi, bagi majelis taklim yang hendak mendaftarkan sebagai ormas. Jadi pemerintah janganlah mempersulit dan merepotkan masyarakat,” ungkapnya.

Sekadar informasi, Menteri Agama Fachrul Razi mengharuskan Majelis Taklim untuk terdaftar di Kementerian Agama. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29/2019 tentang Majelis Taklim.

Sumber: jawapos.com

 

Majelis Taklim Mau Diatur, PP Muhammadiyah: Berlebihan dan Tidak Nyambung

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menilai Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Majelis Taklim sudah kelewatan.

PMA Majelis Taklim itu mengharuskan majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

“Muhammadiyah itu menghargai ya niat dan maksud yang mau dilakukan oleh pemerintah soal majelis taklim untuk pendaftaran. Tetapi kebijakan itu kalau dikaitkan dengan radikalisme itu memang berlebihan, tidak nyambung juga,” kata Haedar usai pertemuan dengan PKS di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019) malam.

Dia melihat PMA tentang Majelis Taklim itu berhubungan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi radikalisme berbasis agama.

Dia menilai majelis taklim dan radikalisme adalah dua hal yang tidak menyambung. Namun PMA itu dinilainya berpotensi diskriminatif dan menimbulkan asumsi yang tidak baik tentang majelis taklim

“Nanti kan asumsinya, oh berarti umat Islam itu menjadi sumber dari radikalisme. Kalau kemudian ini juga diterapkan, nanti ini konteksnya demokrasi, bisa ke mana-mana,” kata Haedar.

Sumber: detik.com

Mamah Dedeh Protes Kalau Majelis Taklim Mau Diatur-atur

BANDAR LAMPUNG (Jurnalislam.com) – Rencana Kementerian Agama menyeragamkan materi pengajian melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim mendapatkan tentangan sejumlah pihak.

Mereka khawatir kebijakan itu akan mendikte perihal materi dakwah.

Ustazah kondang Dedeh Rosidah atau Mamah Dedeh mengatakan, majelis taklim di kampung-kampung selama ini sudah memiliki pedoman kajian sendiri.

Acuannya tentu Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.

Majelis taklim sudah puluhan tahun, bahkan ratusan tahun, dan setahu saya setiap RT itu ada majelis taklim.

“Saya kira kita-kita tahu diri sebagai guru ngaji, mengajarkan Alquran itu kan kewajiban kita. Saya rasa jangan banyak diatur-atur lah,” kata ustazah yang akrab disapa Mamah Dedeh itu, Rabu (4/12/2019).

Ia yakin tanpa penyeragaman modul pun para pengisi materi majelis taklim akan mengajarkan yang sesuai dengan Alquran dan sunah, tanpa melenceng dari tafsir yang digariskan ulama terdahulu.

Ia mempersilahkan Kementerian Agama dan pemerintah mengerjakan hal-hal yang lebih besar untuk kepentingan umat.

“Itu (majelis taklim) mah urusan kami-kami yang di bawah ini. Berikanlah kebebasan karena kami tahu ke mana kami harus melangkah. Kami tahu aturan kok,” kata Mamah Dedeh.

Sumber:republika.co.id

Dituding Anti-Semit, Israel Larang Diplomat Malaysia Masuki Palestina

TEPI BARAT (Jurnalislam.com) – Penjajah Israel telah melarang pejabat Malaysia untuk melintasi perbatasannya dan mengakses wilayah Palestina sebagai balasan nyata atas pernyataan anti-pendudukan yang dibuat oleh Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad.

Maan melaporkan, Menteri Luar Negeri Israel mengatakan bahwa para diplomat Malaysia tidak akan diizinkan masuk ke Israel atau Tepi Barat yang diduduki.

“Malaysia adalah negara yang dipimpin oleh pemimpin anti-Semit,” kata seorang pejabat senior, dilansir surat kabar Israel Yedioth Ahronoth, Rabu (4/12/2019).

Pejabat itu mengatakan, setiap tahunnya sekitar 40.000 warga negara Malaysia dan Indonesia diizinkan memasuki Israel, kata pejabat Kementerian Luar Negeri.

“Tetapi para diplomat Malaysia tidak akan bisa datang. Jika mereka mengubah kebijakan mereka, kami akan mengubah kebijakan kami,” tegasnya.

Pada akhir Oktober, Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad mengumumkan bahwa negaranya akan membuka kedutaan terakreditasi ke Palestina.

“Kami tahu bahwa Israel tidak akan mengizinkan Malaysia membuka kedutaan di Wilayah Pendudukan. Karena itu, kami akan membuka kedutaan di Yordania,” Tegas Mahathir Mohammad.

Majelis Taklim Tolak Diatur Soal Materi Pengajian

BANDAR LAMPUNG(Jurnalislam.com) — Rencana Kementerian Agama menyeragamkan materi pengajian melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim mendapatkan tentangan sejumlah pihak.

Mereka khawatir kebijakan itu akan mendikte perihal materi dakwah.

Ustazah kondang Dedeh Rosidah atau Mamad Dede mengatakan, majelis taklim di kampung-kampung selama ini sudah memiliki pedoman kajian sendiri.
Acuannya tentu Alquran dan sunah Rasulullah SAW.

Majelis taklim sudah puluhan tahun, bahkan ratusan tahun, dan setahu saya setiap RT itu ada majelis taklim.

“Saya kira kita-kita tahu diri sebagai guru ngaji, mengajarkan Alquran itu kankewajiban kita. Saya rasa jangan banyak diatur-atur lah,” kata ustazah yang akrab disapa Mamah Dedeh itu, Rabu (4/12/2019).

Ia yakin tanpa penyeragaman modul pun para pengisi materi majelis taklim akan mengajarkan yang sesuai dengan Alquran dan sunah, tanpa melenceng dari tafsir yang digariskan ulama terdahulu.
Ia mempersilakan Kementerian Agama dan pemerintah mengerjakan hal-hal yang lebih besar untuk kepentingan umat.

“Itu (majelis taklim) mah urusan kami-kami yang di bawah ini. Berikanlah kebebasan karena kami tahu ke mana kami harus melangkah. Kami tahu aturan kok,” kata Mamah Dedeh.

Keberatan terhadap penyeragaman materi juga disampaikan majelis taklim di Lampung.
“Kalau menteri meminta majelis taklim mengikuti modul yang diberikan negara, jelas hal tersebut telah mendikte keberadaan majelis taklim,” kata Herlina (53 tahun), sekretaris Majelis Taklim An-Nisa Kemiling, Bandar Lam pung, Rabu (4/12).

Menurut dia, yang disampaikan dalam majelis taklim tersebut ajaran atau dakwah Islam, bukan peraturan pemerintah. Ia mengatakan, untuk mengatur konsep dan isi dakwah para ustaz atau ustazah saja, pengurus majelis taklim tidak berani, apalagi harus mengikuti kehendak pihak lain.
Seharusnya, ujar dia, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bisa memperbanyak tumbuhnya majelis taklim agar akhlak generasi bangsa menjadi lebih baik.

PMA Majelis Taklim ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada 13 November.
Regulasi ini antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jamaah, tempat, dan materi ajar.

sumber: republika.co.id

Kejaksaan Tinggi Jabar Lanjutkan Kasus Ustaz Rahmat Baequni

BANDUNG(Jurnalislam.com) – Dugaan kasus yang menjerat dai Bandung ustaz Rahmat Baequni mulai ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk maju ke tahap peradilan.

Kejati Jawa Barat masih berkoordinasi dengan Polda Jabar ntuk melengkapi berkas-berkas perkara Rahmat Baequni.

“Tahap penanganan perkaranya masih dalam prapenuntutan. Kasusnya masih berproses,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Abdul Muis di Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (4/12).

Pada Juni 2019, Rahmat Baequni ditetapkan oleh Polda Jabar sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran misinformasi tentang kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal tak wajar.

Abdul menyebut ustaz Rahmat itu disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Rahmat dituding melakukan tindak pidana menyebarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.

“Yang bersangkutan sebagai terlapor menyampaikan ceramah yang dimuat berdurasi 2 menit 19 detik dengan menulis narasi pada tanggal 17 Juni 2019,” kata Abdul.

Sumber: republika.co.id