Soal PMA Majelis Taklim, ICMI: Menteri Enggak Ikut Campur Mengatur

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Umum ICMI, Prof Jimly Asshiddiqie menilai PMA tentang majelis taklim berbeda dengan UU.

“Peraturan menteri beda dengan Undang-undang (UU), peraturan menteri sifatnya hanya melaksanakan aturan yang lebih tinggi (yakni) Perpres  (Peraturan Presiden), PP (Peraturan Pemerintah) dan UU,” kata Prof Jimly, Kamis (5/12/2019).

Dia menjelaskan mekanisme konstitusional di semua negara demokrasi harus menggunakan UU.

Kalau pemerintah mau membuat aturan yang akan mengurangi kebebasan rakyat, menambah beban rakyat dengan kewajiban yang membebani dan mengurangi hak-hak serta kebebasan rakyat.

Tapi, lembaga majelis taklim ini lembaga pendidikan yang sama sekali tidak bersentuhan dengan APBN.

Majelis taklim juga tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan tanggung jawab negara di bidang pendidikan. Majelis taklim adalah kreativitas masyarakat.

Kalau lembaga pendidikan yang ditanggung jawab pemerintah memang harus diatur oleh UU, PP dan peraturan menteri. Tapi majelis taklim ini wilayahnya di luar negara.

“Maka enggak perlu ikut campur menteri mengatur, kalau mau diatur dengan UU, itu ciri negara demokrasi,” ujarnya.

sumber: republika.co.id

Prof Didin: Majelis Taklim Tak Perlu Direpotkan dengan Harus Daftar

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Cendekiawan Muslim Prof Didin Hafidhuddin menilai, majelis taklim merupakan aset umat dan aset bangsa.

“Tumbuh dan berkembang atas kesadaran umat ingin menjaga semangat keberagaman masyarakat. Seharusnya tak perlu direpotkan dengan keharusan mendaftarkan diri ke pemerintah,” kata dia, Kamis (5/12/2019).

Menurut Prof. Didin Hafidhuddin, bila ingin tertib dan teratur, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama yang melakukan pendataan.

Terkait modul untuk majelis taklim, Ia berpendapat pada prinsipnya pemberian modul itu baik tapi harus juga diperhatikan kemampuan dari para ustaz yang menurutnya sangat beragam.

“Yang lebih bijak berikan pokok-pokoknya saja. Misalnya tentang kesatuan dan persatuan umat. Penguatan akhlak mulia dan lain-lain,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan PMA Majelis Taklim pada 13 November lalu yang mengharuskan majelis taklim terdata di Kemenag.

Sumber: republika.co.id

 

KUA Mulai Inventarisasi Majelis Taklim

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan mulai menginventarisasi majelis taklim yang belum terdaftar di wilayahnya.

“Memang masih banyak majelis taklim yang belum terdaftar karena menyelenggarakan kegiatan secara informal saja. Kita sedang mendorong agar dikelola secara profesional, jadi terdaftar jamaahnya dan organisasinya,” kata Kepala KUA Pasar Minggu, Zamroni di kantornya, Kamis (5/12).

Zamroni menuturkan, berdasarkan hasil inventarisasi sementara, sudah tercatat 280 majelis taklim.

Hingga akhir proses Invetarisasi, diperkirakan akan tercatat hingga 700 majelis taklim di seluruh wilayah Pasar Minggu.

Dari perkiraan 280 majelis taklim yang sudah tercatat, ternyata baru sekitar 50 persennya yang terdaftar. “Nanti kalau sudah selesai maka akan kami serahkan data lengkapnya ke Kementerian Agama Jakarta Selatan. Lalu baru proses pendaftaran dilakukan,” ucapnya.

Sebagian majelis taklim sudah terdaftar lantaran memang sudah diatur dalam PMA sebelumnya perihal pendaftaran. Meski, sifatnya tak wajib seperti PMA terbaru.

Menurut Zamroni, sejak peraturan itu mulai disosialisasikan, tak ada penolakan dari pengurus ataupun anggota majelis taklim. Mereka cenderung lebih banyak meminta penjelasan terkait peraturan terbaru itu.

“Namun memang ada juga beberapa ustaz yang mendatangi saya mempertanyakan aturan terbaru ini. Setelah dijelaskan akhirnya paham bahwa aturan ini semangatnya untuk melindungi majelis taklim,” ujar Zamroni.

sumber: republika.co.id

‘Majelis Taklim Sudah Eksis Ratusan Tahun, Tak Perlu Diatur’

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua PP Muhammadiyah Prof Dadang berpandangan, adanya peraturan yang mengharuskan majelis taklim mendaftar ke Kemenag itu akan menyulitkan majelis taklim sehingga perkembangan majelis taklim terhambat.

Menurutnya, majelis taklim tidak perlu diawasi, justru mereka harus didorong berkembang.

Terkait modul untuk majelis taklim, menurut dia, sama saja dengan membatasi majelis taklim.

Dia khawatir modul-modul itu mengarah pada penyeragaman paham keagamaan. Padahal di Indonesia paham keagamaan begitu beragam.

“Majelis taklim ada untuk mendidik masyarakat, menguatkan akidah, membuat rajin ibadah dan memperbagus akhlak, saya kira semuanya hampir sama majelis taklim itu seperti itu, jangan terlalu khawatir dengan umat Islam, umat Islam orang-orangnya baik,” kata dia, Kamis (5/12/2019).

Dia juga mengingatkan, majelis taklim sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu. Majelis taklim juga tersebar di berbagai daerah.

Ada majelis taklim yang dikelola ormas-ormas Islam, dewan kemakmuran masjid (DKM), dan masyarakat.

“Saya kira dari dulu juga kita tidak pernah mengkhawatirkan majelis taklim, majelis taklim berjalan sebagaimana biasanya,” ujarnya.

Ketua Muhammadiyah: Cabut Saja PMA Majelis Taklim

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sejumlah  majelis taklim mengaku enggan didikte oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan modul serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Selain itu, ada organisasi majelis taklim yang kecewa karena tidak diajak merumuskan PMA dan modul untuk majelis taklim.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad menanggapi polemik PMA dan modul untuk majelis taklim. Menurutnya, kalau PMA tentang majelis taklim tidak ada manfaatnya sebaiknya tidak usah dilanjutkan.

“Menurut saya dicabut saja (PMA majelis taklim) kalau dianggap tidak bermanfaat, tapi kalau dianggap bermanfaat, revisi dengan mengajak ormas-ormas Islam untuk membicarakan perlu atau tidak (PMA itu),” kata Prof Dadang, Kamis (5/12/2019).

Ia menjelaskan, sesuatu yang tidak ada manfaatnya meski sudah diputuskan boleh saja dicabut lagi. Apalagi ada penolakan dari majelis taklim yang merasa gerak langkahnya dihambat. Menurutnya, PMA tentang majelis taklim akan menghambat perkembangan dakwah Islam di Indonesia.

Namun, dia mengatakan, jika Kemenag ingin membicarakan kembali PMA tentang majelis taklim, maka bicarakan dengan memanggil seluruh ormas-ormas Islam. Kemenag tinggal meminta pandangan mereka terhadap PMA tersebut.

Dia juga mengingatkan, majelis taklim sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu. Majelis taklim juga tersebar di berbagai daerah. Ada majelis taklim yang dikelola ormas-ormas Islam, dewan kemakmuran masjid (DKM), dan masyarakat.

“Saya kira dari dulu juga kita tidak pernah mengkhawatirkan majelis taklim, majelis taklim berjalan sebagaimana biasanya,” ujarnya.

Sumber: republika.co.id

Menag Disarankan Dialog dengan Ulama Ketimbang Buat Kontroversi

PADANG (Jurnalislam.com) – Akademisi dan pakar sejarah Azyumardi Azra meminta Menteri Agama Fachrul Razi segera mencabut Peraturan Menteri Agama tentang majelis taklim yang menuai kontra dari banyak masyarakat.

Selain tentang PMA majelis taklim, Kemenag kata Azyumardi juga membuat pro-kontra terkait penggunaan cadar dan celana cingkrang.

Azyumardi menyarankan Menag agar lebih banyak menciptakan suasana kondusif, aman, harmonis, dan rukun.

Caranya kata Azyumardi, Kemenag harus lebih banyak berdialog dan silaturahim dengan pemimpin umat Islam, Protestan,  Katolik dan lain-lain.

“Tingkatkan ketahanan umat itu sendiri dalam rangka hadapi tantangan ancaman godaan untuk menjadi ekstrem. Itu yang harus ditangkal,” kata Azyumardi menambahkan.

sumber: republika.co.id

PMA Majelis Taklim, Azyumardi: Pemerintah Jangan Seperti Tidak Ada Kerjaan Lain

PADANG(Jurnalislam.com) – Akademisi dan pakar sejarah Azyumardi Azra meminta Menteri Agama Fachrul Razi segera mencabut Peraturan Menteri Agama tentang majelis taklim yang menuai kontra dari banyak masyarakat.

Menurut Azyumardi, negara terlalu jauh mengatur keagamaan yang selama ini dijadikan kaum ibu-ibu untuk menimba ilmu agama.

“Cabut saja itu PMA. Pemerintah jangan terlalu jauh mengatur. Jangan seperti tidak ada kerjaan lain,” kata Azyumardi di Universitas Negeri Padang, Kamis (5/12).

Azyumardi tidak sepakat dengan PMA yang mengharuskan majelis taklim mendaftarkan anggota, berikut mendata KTP anggota sampai melaporkan sumber sana majelis taklim. Harusnya menurut Azyumardi, negara cukup mengatur hal-hal yang pokok saja.

Mantan Rektor UIN Jakarta itu melihat selama ini majelis taklim menjadi forum untuk memperbaiki kehidupan agama, belajar mendalami ilmu agama, mendalami bacaan doa dan bacaan Alquran dan lain-lain.

Kemudian, lanjut Azyumardi, majelis taklim juga kerap menjadi forum memajukan ekonomi umat.

“Sering juga majelis taklim itu menjadi forum untuk memperbaiki kehidupan ekonomi. Di sana ibu-ibu  diajar kembangkan usaha rumah tangga. Jadi kan bagus,” ujar Azyumardi.

sumber: republika.co.id

BPJPH Masa Transisi, Kewenangan Sertifikasi Halal Kembali ke MUI

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Menteri Agama Fachrul Razi mengemballikan kewenangan pemberian sertifikat halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang seharusnya kini ditangani Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Wamenag Zainut Tauhid mengatakan hal ini karena Kemenag sedang mempersiapkan sistem tersebut.

“Ini masa transisi saja sampai semuanya sudah terpenuhi dan organisasi Kemenag sudah terbangun dengan baik,” kata Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Saadi, kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).

Dia menyatakan tak akan selamanya MUI akan menjadi otoritas penerbit sertifikat halal, melainkan hanya sementara. Pada saatnya nanti ketika Kemenag dan aturan yang mendukungnya sudah lengkap, maka Kemenag akan menjadi otoritas penerbit sertifikat halal lagi.

Jadi, yang melatarbelakangi pengembalian urusan cap halal ke MUI karena Kemenag belum maksimal mengurusi layanan sertifikasi halal itu. Badan Kemenag yang mengurusi sertifikat halal itu adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Pada praktiknya, BPJH Kemenag yang diberikan kewenangan sertifikasi halal memang belum bisa melaksanakan tugas dan fungsi tersebut secara maksimal. Ada faktor sumber daya manusia, sistem, dan organisasi yang belum maksimal,” kata Zainut.

Sumber: detik.com

Menag Terbitkan Aturan Kewenangan Sertifikasi Halal Kembali ke MUI

 JAKARTA(Jurnalislam.com)– Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan aturan tentang layanan sertifikasi halal. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 982 Tahun 2019.

 

Dikutip dari situs Kemenag.go.id, Keputusan Menteri Agama Tentang Layanan Sertifikasi Halal menetapkan layanan halal meliputi kegiatan, yakni pengujian permohonan sertifikat halal, pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, pelaksanaan sidang fatwa halal dan penerbitan sertifikat halal.

 

Kemudian, layanan sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Di mana, BPJPH bertugas melakukan pengujian permohonan sertifikat halal dan penerbitan sertifikat halal.

Kemudian kedua dilaksanakan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). MUI di dalam keputusan tersebut melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dan pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

Dan ketiga dilaksanakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI. LPPOM MUI menjadi pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

“Dalam hal peraturan perundang-undangan mengenai besaran tarif layanan sertifikat halal sebagaimana dimaksud diktum keempat belum ditetapkan, besaran tarif layanan sertifikasi halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada MUI dan LPPOM MUI, yang memberikan sertifikasi halal sebelum ketentuan mengenai peraturan perundang-undangan terkait jaminan produk halal berlaku,” bunyi Keputusan Menteri Agama, Kamis (5/12/2019).

Tak hanya itu, terkait ketentuan teknis pelaksanaan layanan sertifikasi halal akan dibahas dan disepakati dalam bentuk Perjanjian Kerjasama antara BPJPH, MUI dan LPPOM-MUI.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan terkait tarif layanan sertifikasi halal,” bunyi Keputusan Menteri Agama yang ditetapkan tanggal 12 November 2019.

Hal tersebut bertentangan dengan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Halal. Dalam aturan tersebut, Kementerian Agama sebagai otoritas penerbit sertifikat halal.

Sumber: suara.com

 

Terus Berulangnya Serial Penistaan Agama

Oleh: Ainul Mizan

Demokrasi diklaim memberikan ruang kebebasan secara mutlak bagi individu. Adapun 4 kebebasan bagi individu adalah kebebasan beragama, berperilaku, berpendapat dan berkepemilikan. Dan keempat – empatnya merupakan hak asasi manusia (HAM).

Mestinya setiap orang mau ngomong apa saja seharusnya dibolehkan. Mau berperilaku apa saja juga harus dibolehkan. Anehnya, di saat kaum muslimin ingin berislam secara paripurna dibilang sebagai kaum puritan, terpapar paham radikal. Sementara itu, di sisi yang lain, secara masif orang melakukan penistaan terhadap Islam diberikan ruang kebebasan. Tidak ada tindakan hukum yang berarti walaupun laporan sudah disampaikan.

Serial penistaan terhadap Islam dibuka dengan penampilan Ahok. Dengan pongahnya, ia menista al Qur’an surat al – Maidah ayat 51. Penistaan oleh Ahok membangkitkan kemarahan umat Islam. Secara dramatis jutaan umat Islam berkumpul sebagai sebuah gelombang iman yang siap menggulung kemunafikan. Hasilnya si Ahok harus merasakan sanksi penjara 2 tahun.

Bukan efek jera yang timbul setelah kasus Ahok. Bermunculan lagi para penista yang lain. Babak berikutnya, betul – betul para penista seolah kebal hukum.

Ada si Abu Janda. Dengan congkaknya, ia menyatakan bahwa bendera tauhid sebagai benderanya teroris. Bendera tauhid Liwa dan Royah adalah bendera dan panji Rasul Saw, bendera pemersatu umat Islam. Nanti pada hari kiamat, bendera Rasul saw disebut dengan nama Liwaul Hamdi. Adalah sebuah keberuntungan bagi siapa saja yang bisa berada di bawah bendera Rasul saw. Pertanyaannya, bagaimana bisa berkumpul di bawah bendera Rasul saw, Liwaul hamdi, sementara di dunia, mereka telah menistakannya?!!

Seolah saling berlomba-lomba untuk menistakan Islam. Memang terdengar sumbang. Hanya saja bila menilik pepatah arab yang menyatakan “bul ala zam – zam fatu’rof”, artinya kencingi air zam-zam niscaya kau akan terkenal, memang dianggap wajar walau penuh dengan kegilaan. Dan kegilaan yang dipertontonkan  sudah melampaui batas sebuah toleransi.

Orang kafir Quraisy dulu pernah menawarkan sebuah rekonsiliasi. Mereka siap menyembah kepada Alloh swt dalam kurun waktu tertentu. Syaratnya bergantian. Rasul saw dan kaum muslimin bersedia menyembah berhala dalam kurun waktu yang sepadan. Tentunya hal demikian telah melanggar batas toleransi. Turunlah surat al Kafirun yang tegas menyatakan bagimu agamamu dan bagiku agamaku.

Hari ini, sudah melanggar batas toleransi hingga mengacak – acak hal yang mendasar dalam Islam. BuSuk muncul dengan performance ala sastrawan. Semua orang terpana akan lantunan puisinya. Di tengah halusinasi puisi, umat Islam disengat dengan tajamnya.

Adzan dan kerudung serta cadar dinistakan dalam balutan bahasa sastra. Tidak kapok, BuSuk mengulangi lagi aksinya. Di momen peringatan Hari Pahlawan 2019, ia mempertanyakan yang lebih berjasa Rasul saw dan atau Sukarno dalam perjuangan bangsa Indonesia. Lagi – lagi BuSuk dilaporkan. Hasilnya tetap nihil.

Serial penistaan Islam selanjutnya memasuki era baru. Tanpa tedeng aling – aling, Menag melontarkan wacana mendiskreditkan Islam. Dari cadar, celana cingkrang hingga kontrol majelis taklim. Alibi basi yang dikemukakannya adalah menyelamatkan umat dari radikalisme.

Bahkan yang lebih miris lagi. Serial terbaru penistaan Islam diperankan oleh seorang dianggap ulama dan disebut gus. Artinya pemain baru ini mengisi ceramah – ceramah tentang Islam. Gus Muwafiq dengan ringannya menyatakan bahwa lahirnya Rasul saw itu biasa saja dan masa kecilnya Rasul saw itu rembesen, katanya.

Kelahiran penghulu alam, Rasul saw dipenuhi dengan keistimewaan. Salah satunya yang disebutkan di dalam riwayat berikut ini.

Ibnu Ishaq meriwayatkan dari Kholid bin Ma’dan: Sesungguhnya sebagian sahabat Nabi saw bertanya kepada Nabi saw: Beritahukanlah pada kami tentang dirimu?

Rasul saw bersabda:

ورأت امي حين حملت بي انه خرج منها نور اضاء لها قصور الشام.

Ibuku telah melihat di saat mengandungku, sesungguhnya telah keluar cahaya dari kandungannya hingga dengan cahaya itu bisa menerangi singgasana – singgasana Syam.

Tentunya kejadian luar biasa ini tidak bisa dilihat dengan logika – logika sekuler. Akan tetapi dengan logika keimanan bahwa Alloh swt berkuasa sesuai kehendaknya.

Justru sangatlah masuk akal bila Rasul saw dikelilingi oleh orang – orang terbaik, baik sejak masa kecilnya hingga masa kerasulan beliau. Abdul Mutholib, kakeknya adalah bangsawan Quraisy. Beliau adalah penjaga ka’bah dan penyedia jamuan bagi semua kafilah. Di samping itu, Abdul Mutholib sangat mencintai cucunya dari putra kesayangannya yakni Abdullah. Tentunya perhatian terhadap fisik dan pendidikan Rasul saw di masa kecilnya menjadi perhatian utamanya.

Ya, serial penistaan Islam ini akan terus berlanjut dan berulang. Kebebasan Ham sejatinya hanyalah kebebasan untuk menistakan Islam.

Walhasil, sebuah omong kosong propaganda melalui demokrasi bisa terwujud persatuan dan kesatuan bangsa. Yang ada adalah upaya melemahkan umat dengan mengadu domba di antara mereka sendiri. Memang sudah saatnya menggusur demokrasi, yang notabenenya demokrasi itu merupakan alat penjajahan guna menghalangi kebangkitan Islam.

*Penulis tinggal di Malang