Aksi 212 Akan Desak Pemerintah Tuntaskan Skandal Megakorupsi

JAKARTA – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak mendesak aparat penegak hukum tidak setengah hati dalam menangani berbagai kasus dugaan korupsi.

“Inti dari aksi ini untuk memberikan dorongan kepada pemerintah agar tidak setengah hati atas kejadian mega korupsi yang saat ini terjadi di Jiwasraya, Asabri dan beberapa kasus yang jalan tempat,” katanya dalam jumpa pers di Gedung Dewan Da’wah, Kramat Raya, Jakarta, Rabu (19/2).

Dia menilai, pengungkapan kasus korupsi jangan hanya berhenti pada tersangka yang ditetapkan. Perlu pengembangan dengan mengusut pelaku utama.

“Keikutsertaan para nasabah dan korban mega korupsi tersebut akan memberi energi tambahan pada aksi,” katanya.

Dia berharap masyarakat yang menjadi korban mega korupsi dapat ikut turun pada aksi Jumat, 21 Februari 2020. Dengan keterlibatan para korban dalam aksi, ini sekaligus menjadi tekanan bagi pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus mega korupsi.

Dia menambahkan, aksi FPI, GNPF-Ulama, PA 212 dan ormas-ormas Islam serta elemen ummat Islam kali ini menunjukkan bahwa para tokoh ummat Islam menaruh perhatian serius pada isu-isu yang langsung menyangkut kehidupan rakyat.

“Korupsi menjadi kejahatan luar biasa yang harus kita tumpas dengan upaya yang juga luar biasa,” ujarnya.

Kocrit Bandar Besar Judi Klaten Divonis 1 Tahun 4 Bulan

KLATEN (Jurnalislam.com)- Bandar perjudian besar Klaten Aditya Kristiawan alias Kocrit beserta 12 anak buahnya menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis kepada terdakwa di PN Klaten di jalan Klaten-Solo KM 2 pada rabu, (19/2/2020).

Dalam sidang yang digelar di ruang Prof.Dr.Kusumah Atmadja,SH itu, hakim ketua Annisa Noviyati SH menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan kepada Kocrit dan 7 bulan kepada ke-12 terdakwa lainnya karena terbukti bersalah melanggar pasal 303 KUHP.

“Aditya Kristiawan alias Kocrit dengan penjara 1 tahun 4 bulan, menjatuhkan kepada terdakwa 2 yaitu Dian Krisna Bayu, terdakwa 3 Herry Yuliantho, terdakwa 4 Eko Susilo bin Damiri, terdakwa 5.Sarjito bin Harto Suwito, terdakwa 6.Dani Bahtiar bin Kasdu, terdakwa 7 Heru Dwi Kristianto bin L. Sarimin, terdakwa 8 Andri Rosakiya, alias Gepeng,” katanya.

“Terdakwa 9 Ari Tri Nuryanto alias Worsek, terdakwa 10 Marjono alias Jondit, terdakwa 11 Roby Suryo Atmojo, terdakwa 12 Shelia Mirza Gholam alias Mirza, terdakwa 13 Wahyu Pujianto, dengan maksimal penjara 7 bulan,” imbuhnya.

Sementara itu, ketua Majelis Mujahidin Klaten Ustaz Bony Azwar yang turut mengawal sidang tersebut berharap putusan tersebut membawa efek jera pada pelaku perjudian di wilayah Klaten dan sekitarnya.

“Tapi disini jadi pembelajaran bersama, masyarakat terutama ormas ormas Islam secara umum Klaten tentu tidak setuju dengan praktik perjudian seperti ini,” ungkapnya kepada jurnalislam.com usai sidang.

Lebih lanjut, menurut Ustaz Bony, praktik perjudian seperti itu dapat menyuburkan kembali miras,kemudian tindakan premanisme, yang jelas dilarang oleh syariat islam dan undang undang.

“Maka disini agar tidak ada pihak manapun baik mengaku sebagai perorangan maupun membawa nama nama aparat sebagai baking judi,” pungkasnya.

Ahistoris Bila Mengatakan Musuh Terbesar Pancasila Adalah Agama

SOLO (jurnalislam.com)- Penulis buku buku Islam, ustaz Salim A Fillah menyebut ketua BPIP Yudian Wahyudi tidak memahami sejarah apabila mengatakan musuh terbesar Pancasila adalah agama.

“Saya kira ahistoris kalau mengatakan musuh dari Pancasila adalah agama, karena rumusan dari Pancasila ini adalah rumusan yang sangat religius, rumusan yang diletakan oleh para Founding Father kita dengan sangat sangat indah,” katanya kepada jurnalislam.com, sabtu, (15/2/2020).

Ustaz Salim juga mengatakan bahwa Pancasila yang dikenal sekarang meskipun istilahnya dari Bung Karno, dan juga pidato 1 juni 1945 dianggap sebagai hari lahir Pancasila adalah pidatonya Bung Karno, tapi, katanya, Pancasila yang dipakai saat ini bukan rumusan dari Bung Karno.

“Pancasila Bung Karno itu silanya terdiri dari satu kata dan ketuhanan itu disila kelima, kemudian Pancasila yang lahir juga berbeda,” tegasnya.

“Jadi pancasilanya Bung Karno satu kata satu kata dan ketuhanan yang kelima, Pancasilanya pak Yamin juga rumusannya satu kata satu kata, demikian pula Pancasilanya Mr Supomo juga satu kata satu kata, di risalah sidang BPUPKI kita bisa baca semuanya, dokumen yang menunjukan betapa pancasila ini benar benar rumusan dari para ulama nantinya di tim 9, yang kemudian BPUPKI kemudian merumuskan dasar negara kita,” imbuhnya.

Lebih lanjut, menurutnya tim 9 yang menghasilkan piagam Jakarta itu ada orang orang selevel KH Abdul Wahid Hasjim, ki Bagus Kusumo, Abikusno Tjokrosoejoso yang kemudian sangat kental membawa aspirasi umat Islam didalam Pancasila.

“Dan inilah yang kemudian membawa kenyataan sejarah kita akhiranya dirumuskan sebagai dalam tesisnya Dr Abdul Waman Karim, Qosidul Syariah, ini yang pertama Hifdzud Dien, menjaga Agama dengan kalimat ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk pemeluknya sebelum nanti di ubah 7 katanya menjadi Ketuhanan yang Maha Esa,” ujarnya.

Lalu yang berikutnya, kata ustaz Salim, adalah hifdzud nafs yang menjadi kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ketiga hifdzud nasl menjaga kelangsungan hidup menjadi persatuan Indonesia, hifdzud aql menjaga akal menjadi hikmat kebijaksanaan atau permusyawaratan perwakilan yang dipimpin oleh hikmah dan kebijaksaan.

Kemudian yang kelima hifdzud maal menjaga harta dan hak milik orang menjadi keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

“Jadi ini adalah rumusan yang berdasarkan perpektif religius dan nasionalis para Founding Father kita rumuskan terbaik untuk bangsa kita, jadi saya kira saya tidak tau motif beliau mengatakan yang demikian,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menilai apa yang dimaksud sebagai Yudian sebagia musuh Pancasila adalah orang orang yang memanupulasi Pancasila dari berbagai hal.

“Bukan juga agama, tapi juga orang yang memanupulasi Pancasila itu sendiri, yang mengatakan kita Indonesia kita Pancasila, saya Indonesia saya Pancasila tapi korupsinya yang paling besar,” paparnya.

“Ada juga yang sudah divonis kasusnya dan lain sebagainya, itulah musuh musuh Pancasila saya kira, suka mengklaim saya Pancasila tapi kemudian justru yang paling merusak dengan melanggar pancasila itu dengan misalnya melakukan korupsi, itu contoh,” pungkasnya.

Pemerintah Disarankan Sisir Kembali Draft Omnibus Law

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Sekretaris Fraksi PAN DPR RI Yandi Susanto menilai pemerintah perlu menyisir kembali draf RUU Cipta Kerja.

Pasalnya, RUU yang telah diserahkan seharusnya tidak boleh ada kesalahan redaksi, karena akan dibahas di DPR RI.

“Mumpung itu belum didistribusikan ke komisi-komisi atau gabungan komisi untuk membahas Omnibus Law ini, menurut saya, pemerintah perlu menyisir kembali, baik dari redaksi maupun dari makna,” unar Yandri di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

Yandri menyoroti muatan Pasal 170 Omnibus Law EUU Cipta Kerja yang isinya memperbolehkan Presiden mengubah UU melalui mekanisme Peraturan Pemerintah (PP). Aturan yang menabrak hierarki perundang-undangan dan melanggar konstitusi UUD 1945 itu dinilai Yandri seharusnya tak pernah ada.

Meskipun pemerintah telah mengklaim bahwa ada salah tik dalam pasal tersebut, Yandri menilai, pemerintah terlalu gegabah. Tim penyusun RUU tidak paham struktur perundang-undangan di Indonesia.

“Itu kan perintah UUD. Kalau pemerintah sengaja, waduh bobrok pemerintah untuk mengajukan itu ke DPR, sekaligus gegabah dan terlalu mempermalukan Pak Jokowi kalau sengaja, itu tuduhan saya. Kalau itu enggak disengaja, waduh Pak Jokowi perlu memanggil tim Omnibus Law pemerintah karena mana mungkin PP bisa menyelesaikan UU, enggak bisa,” kata Yandri melanjutkan.

Draf RUU Cipta Kerja BAB XIII tentang Ketentuan Lain-lain, Pasal 170 ayat 1 berbunyi

“Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

Ayat kedua kemudian menjelaskan, perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat satu diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Selanjutnya, pada ayat 3, dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia.

Dalam pernyataan terakhir, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut, pasti ada kesalahan jika memang ada aturan yang menyebut UU bisa diganti dengan PP di Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Ia mengatakan, kesalahan itu bisa diperbaiki dalam proses pembahasan ke depan.

“Itu pasti salah dari ilmu perundang-undangan. Itu bisa diperbaiki dalam proses pembahasan ke depan,” ujar dia.

Sumber: republika.co.id

 

Wapres Ingin KPI Pandu TV Tayangkan Program Ramah Ramadhan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta lembaga penyiaran menayangkan program-program ramah di bulan suci Ramadhan. Itu disinggung Ma’ruf saat menerima jajaran pengurus Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Selasa (18/2/2020) kemarin.

“Wapres menyinggung karena sebentar lagi ada Ramadhan, siaran Ramadhan, beliau sangat meminta untuk lembaga penyiaran bisa menyiarkan program-program yang lebih ramah kepada Ramadhan,” ujar Wakil Ketua KPI pusat Mulyo Hadi di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.

Mulyo mengatakan, Wapres menaruh perhatian kepada lembaga penyiaran untuk memberikan tayangan yang bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, Mulyo juga menyebut Wapres memberikan perhatian kepada media baru saat ini.

Bahkan, Wapres, kata Mulyo, juga meminta perlunya badan khusus untuk mengawasi media baru.

“Beliau sangat memberikan perhatian dan meminta ada badan pengawas khusus di dalam media baru ini dan kami berharap dapat ikut serta di dalam pengawasan,” jelas Mulyo.

Selain itu, kedatangan KPI menemui Wapres juga untuk mendorong pembahasan Rancangan Undang undang Penyiaran segera diselesaikan pada tahun 2020.

Ketua KPI Agung Suprio menilai Pemerintah sejak awal telah berkomitmen terhadap RUU Penyiaran.

“KPI berharap semua pihak itu komitmen terhadap RUU Penyiaran, pihak-pihak itu pertama adalah Pemerintah, dalam hal ini Kominfo, yang kedua adalah lembaga penyiaran, yang ketiga KPI. KPI jelas bersikap agar RUU ini segera disahkan,” ujar Agung.

Sumber: republika.co.id

Ormas Islam Didorong Bertemu DPR Bahas Omnibus Law

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Staf Khusus Wakil Presiden Ma’ruf Amin Bidang Komunikasi dan Informasi, Masduki Baidlowi menyatakan, tiap ormas Islam punya kesempatan untuk bicara di DPR terkait Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja).

Apalagi, dalam draf tersebut, Ormas Islam dilibatkan untuk menetapkan kehalalan suatu produk.

“Itu akan dibicarakan di DPR, karena sekarang draf Omnibus Law dari pemerintah itu sudah disetorkan ke DPR. Maka tiap ormas Islam, MUI, dan segala macamnya itu karena punya pandangan yang berbeda-beda nanti akan diberikan kesempatan di DPR untuk bicara,” kata dia, di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Masduki mengatakan, pemerintah tentu berharap, Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah melewati berbagai proses kompromi sebelum disahkan menjadi UU. Melalui kompromi itu pula, dia berharap ada titik temu atas perbedaan pandangan di kalangan ormas Islam soal aturan penetapan fatwa halal suatu produk.

“Yang penting nanti kita berharap bahwa ujung dari keputusan rapat yang menghasilkan Omnibus Law sebagai UU itu sudah mengkompromikan banyak hal sehingga ada titik temu,” ucap dia.

Ada perubahan signifikan terkait pasal-pasal tentang jaminan produk halal dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Pada Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), dalam melaksanakan kewenangannya BPJPH hanya bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sedangkan dalam RUU Cipta Kerja, aturan barunya adalah, “Ormas Islam yang berbadan hukum” juga jadi pihak yang bisa diajak kerja sama oleh BPJPH.

Dalam RUU Cipta Kerja itu, ormas Islam dan MUI akan dilibatkan untuk mengeluarkan fatwa hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Dalam UU JPH, sidang fatwa halal itu hanya bisa dilakukan MUI.

Sumber: republika.co.id

Draft Omnibus Law: Ormas Bisa Keluarkan Sertifikat Halal

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ormas-ormas Islam akan dilibatkan untuk menetapkan kehalalan produk sebagai upaya percepatan pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Hal ini diatur dalam rancangan Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyampaikan bila tidak ada perubahan lagi pada RUU Cipta Kerja maka ormas Islam yang berbadan hukum bisa mengeluarkan fatwa halal. Sementara Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan bahwa hal tersebut sebagai upaya percepatan pelaksanaan jaminan produk halal.

Menag mengatakan, dalam RUU Cipta Kerja ide Kemenag sebenarnya hanya dua. Pertama, percepatan pelaksanaan jaminan produk halal. Kedua, Kemenag ingin usaha mikro dan kecil (UMK) bebas biaya sertifikasi halal.

Mengenai upaya percepatan, Menag mengatakan, muncul ide melibatkan ormas Islam untuk membantu percepatan pelaksanaan jaminan produk halal. Sehingga tidak hanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bekerja.

“Ide kami sebenarnya dua saja, satu bagaimana ada percepatan, kedua kita ingin usaha mikro dan kecil bebas biaya (sertifikasi halal). Kemudian bicara percepatan, muncul tadi beberapa ide percepatan bagaimana kalau tidak semata (hanya melibatkan) MUI, ada yang lain juga ikut membantu,” kata Menag kepada Republika di Kantor Kemenag, Selasa (18/2/2020).

Menag juga mengatakan, sekarang UU JPH sudah masuk ke RUU Cipta Kerja jadi tunggu saja pembahasan di DPR RI. Sebelumnya, Sekretaris BPJPH, Muhammad Lutfi Hamid mengatakan, jika tidak ada perubahan lagi dalam RUU Cipta Kerja maka ormas Islam bisa mengeluarkan fatwa halal.

“Sesuai dokumen draft (RUU Cipta Kerja) itu jika tidak ada perubahan berarti ormas Islam yang berbadan hukum dapat mengeluarkan fatwa halal juga,” katanya kepada Republika, Senin (17/2) malam.

Seperti diketahui, pada UU JPH dalam melaksanakan kewenangannya BPJPH hanya bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI. Sedangkan dalam RUU Cipta Kerja aturan barunya adalah ormas Islam yang berbadan hukum juga jadi pihak yang bisa diajak kerja sama oleh BPJPH.

Pada revisi pasal-pasal UU JPH selanjutnya dalam RUU Cipta Kerja, ormas Islam dan MUI akan dilibatkan mengeluarkan fatwa hasil pemeriksaan dan/ atau pengujian kehalalan produk (Pasal 32), dan penetapan fatwa kehalalan produk (Pasal 33). Sementara dalam UU JPH, sidang fatwa halal itu hanya bisa dilakukan MUI.

Sumber: republika.co.id

DPR ke BPIP: Fokus Saja Bertugas, Tidak Perlu Bicara ke Media

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Anggota Komisi II Fraksi PDIP Johan Budi meminta Yudian untuk fokus dalam kerjanya sebagai Kepala BPIP. Sebab, segala pernyataannya dapat disinggung kepada isu tertentu.

“Pak Yudian fokus saja kepada tugas Kepala BPIP dan tidak lagi bicara dengan media. Karena, kalau bicara dengan media, lebih banyak mudharat-nya Pak,” ujar Johan.

Menurutnya, pernyataan yang keluar oleh pemangku kepentingan dapat ditanggapi dengan berbagai persepsi oleh masyarakat. Sehingga, pernyataan Yudian menimbulkan polemik.

“Bapak lebih fokus kepada tugas sebagai kepala BPIP saja, yang memberi laporan kepada presiden karena mandatnya adalah itu,” ujar Johan.

Ia sendiri yakin makna dari pernyataan Yudian sangatlah dalam, bukan sekadar agama adalah musuh Pancasila. Politikus PDIP itu pun berharap, Rektor UIN Sunan Kalijaga itu dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap BPIP.

“Jadi, yang ada adalah membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Kemudian, juga melaksanakan standarisasi pendidikan dan lain sebagainya,” ujar Johan.

Ketua BPIP Dicecar DPR Soal Agama dan Pancasila

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi, Selasa (18/2/2020). Dalam rapat tersebut, mayoritas anggota Komisi II mengkritisi pernyataannya terkait agama menjadi musuh terbesar Pancasila.

Anggota Komisi II Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menyayangkan pernyataan tersebut. Pasalnya, ia menilai Yudian sebagai seseorang yang berilmu dan beragama.

“Menurut hemat saya, sangat menyinggung umat dan agama apapun. Karena, terkesan dari komentar yang diungkapkan itu melecehkan agama,” ujar Guspardi di ruang rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Guspardi mengatakan, agama bukanlah musuh dari Pancasila. Sebab, dalam penyusunannya melibatkan dan mempertimbangkan agama di dalamnya.

“Ini kurang elok untuk diungkapkan walaupun yang dikatakan di medsos itu adalah masalah orang, kalau agama itu bukan orang,” ujar Guspardi.

Maka itu, ia meminta Yudian untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap BPIP.

Guspardi yakin dengan kapasitas dan komitmen Yudian dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila di masyarakat.

sumber: republika.co.id

 

 

Sambut Muktamar, Muhammadiyah Gelar Lomba Penulisan Fachrodin Award

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggelar perlombaan penulisan Fachrodin Award 2020 untuk mengangkat kiprah tokoh lokal Muhammadiyah yang berperan nyata bagi masyarakat.

“Terdapat empat topik,” kata koordinator lomba Imam Prihadiyoko di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Dia mengatakan topik itu pertama soal sejarah dan peran Muhammadiyah di berbagai daerah. Kedua, dakwah kader Muhammadiyah di berbagai bidang.

Ketiga, kata dia, peran amal usaha Muhammadiyah dalam melayani umat dan bangsa. Keempat peran strategis tokoh Muhammadiyah di tingkat lokal di berbagai daerah di Indonesia.

Panitia menerima tulisan hingga 7 Juni 2020 dan pemenang akan diumumkan saat Muktamar Muhamamdiyah 2020 di Surakarta, Jawa Tengah.

Tokoh intelektual Muhammadiyah, Najib Burhani, mencontohkan peran Muhammadiyah di Kokoda, Papua Barat. “Kokoda adalah sebuah kampung yang penduduknya semula nomaden. Namun, sejak kehadiran Muhammadiyah, mereka menjadi menetap dan membangun peradaban,” katanya.

Kasus menarik lainnya, kata dia, Muhammadiyah di Martapura, Kalimantan Selatan yang dibangun komunitas Arab. “Di tempat lain, seperti Bengkulu, komunitas Tionghoa berperan dalam pengembangan Muhammadiyah,” kata penulis buku Muhammadiyah Jawa.

Sumber: republika.co.id