Komisi Fatwa MUI: Shalat Wajib Sebaiknya Dikerjakan di Rumah

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa mengimbau umat Muslim di wilayah yang terdapat kasus infeksi virus corona untuk tidak menunaikan shalat berjamaah di masjid sementara waktu.

Komisi Fatwa MUI mengimbau masyarakat Muslim agar melakukan shalat wajib lima waktu di rumah masing-masing.

“Bagi yang belum terinfeksi virus corona, harus menjaga diri dan tidak terlalu banyak ke luar rumah ke tempat yang banyak kerumunan orang, termasuk juga ke masjid. Untuk shalat wajib, sebaiknya shalat di rumah, tidak ke masjid,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, Ahad (15/3).

Begitu pun dengan shalat Jumat. Hasanuddin mengimbau tidak menunaikan shalat Jumat sementara waktu, dan diganti shalat zhuhur di rumah.

“Untuk shalat Jumat dan shalat lima waktu, bisa berjamaah di rumah bersama keluarga, sama anak, istri atau suami. Jadi bisa berjamaah di rumah masing-masing,” ujar dia.

Namun, jika ingin tetap shalat berjamaah di masjid, maka diharuskan antara lain untuk membawa sajadah sendiri, masker, dan hal lain yang memang diperlukan secara pribadi.

Sedangkan untuk Muslim yang memiliki gejala corona, Komisi Fatwa MUI meminta tidak ke masjid sementara waktu.

“Bagi masyarakat Muslim yang ada gejala corona, tidak usah ke masjid dulu. (Beribadah) individu dulu, tidak secara massal,” ujar Hasanuddin.

Dia juga menjelaskan, hukum Islam memungkinkan alternatif seperti itu dengan catatan ada alasan yang mendasarinya.

Dia mengatakan, tidak ada hukum Islam yang bersifat wajib secara mutlak atau haram secara mutlak untuk siapa pun, kondisi apa pun, dan di manapun.

“Tidak ada yang seperti itu. Karena selalu ada alternatif, selalu ada solusi, ketika terjadi suatu hal yang perlu dipertimbangkan dan lebih diutamakan untuk kemaslahatan,” ujar dia.

sumber: republika.co.id

UAH Batalkan Seluruh Jadwal Kajian dan Taklim Terbuka

JAKARTA (jurnalislam.com)- Menanggapi himbauan pemerintah untuk menghindari kegiatan kegiatan keramaian yang sifatnya terbuka guna mencegah penyebaran virus covid-19, Ustaz Adi Hidayat (UAH) menangguhkan beberapa kajian dan taklim yang sifatnya terbuka.

“Untuk itu, saya ingin menyatakan bahwa seluruh kegiatan taklim yang sifatnya terbuka untuk sementara akan ditangguhkan,” katanya sebagaimana dikutip dari akun youtube resmi milik UAH pada jum’at, (13/3/2020).

“Sehingga menghadirkan situasi yang kondusif, dan dengan itu kita berkontribusi untuk menekan penyebaran virus yang dimaksudkan sehingga tidak mudah menular pada kalangan masyarakat,” imbuhnya.

Namun demikian, umat Islam tetap bisa mengikuti jadwal kajian yang disampaikan oleh UAH melalui media sosial.

“Dengan itu saya ingin menyampaikan solusi bahwa jadwal taklim yang akan tersampaikan atau disampaikan dengan terbuka seperti tabligh akbar atau pengajian pengajian umum, dalam situasi saat ini akan dialihkan dengan media online,” ungkapnya.

“Yang bisa tersambung dengan komunikasi jarak jauh melakui perangkat perangkat dimanapun anda bisa berada dan keadaan yang lebih aman dan nyaman,” tandasnya.

Menag Imbau Umat Beragama Bersihkan Rumah Ibadah

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau agar pelaksanaan ritual keagamaan yang dilakukan seluruh umat beragama dibarengi dengan peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona salah satunya dengan bersih-bersih rumah ibadah.

“Sebagai ikhtiar kita mencegah penyebaran Covid-19, saya ajak umat untuk bersama-sama melakukan aktivitas bersih-bersih rumah Ibadah,” kata Menag usai mendampingi Presiden Joko Widodo memimpin gerakan bersih-bersih Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (13/3).

Melalui keterangan tertulis yang diterima, upaya bersih-bersih dilakukan dengan menyemprotkan cairan disinfektan. “Gulung dan sisihkan sementara semua karpet yang ada di rumah ibadah. Semprot ruang peribadahan dengan disinfektan,” jelas Menag.

Para pengurus rumah ibadah juga diminta agar melakukan upaya-upaya preventif pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain melakukan penyemprotan disinfektan, juga menyiapkan sabun di tempat yang mudah dijangkau, misalnya tempat mengambil air wudlu, toilet, dan lainnya. Jika memungkinkan, pengurus rumah ibadah menyiapkan alat deteksi tubuh dan hand sanitizer bagi jemaah.

“Jemaah yang sedang mengalami demam, batuk, dan flu, disarankan tidak memasuki rumah ibadah demi kenyamanan dan kesehatan jemaah lainnya,” ujarnya.

sumber: republika.co.id

PBNU Mulai Terapkan SOP Cegah Corona hingga Level Daerah

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membentuk tim satuan tugas (Satgas) Cegah Covid-19.

Untuk mencegah penyebaran virus corona, tim Satgas ini pun menggelar kegiatan sosialisasi dan penerapan SOP Covid-19 di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (13/3).

Petugas tampak melakukan skrining terhadap semua pengunjung yang akan masuk ke gedung PBNU.

Selain itu, tim Satgas PBNU juga melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk di Masjid An-Nahdhah yang terletak di Kantor PBNU.

Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU), M Ali Yusuf mengatakan, Satgas PBNU Cegah Covid-19 tersebut akan selalu berkoordinasi dengan pemerintah dalam menangani virus corona.

“Ini dalam rangka upaya bersama penanganan Covid-19 ini agar segala sesuatu dapat terkendali, dapat teratasi dengan baik,” ujar Ali dalam acara sosialisasi dan penerapan SOP Covid-19 di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (13/3).

Dalam acara bertajuk “Gerakan Cegah Covid-19 NU” tersebut, tim Satgas PBNU menerapkan standardisasi protokol NU cegah Covid-19, meresmikan Posko Covid-19 NU, melakukan skrining, melakukan penyemprotan disinfektan, dan sosialisasi Covid-19.

Ali menjelaskan, standar yang yang ditetapkan Satgas PBNU untuk mencegah virus corona tersebut akan menjadi protokol resmi organisasi NU.

Karena itu, menurut dia, protokol itu nantinya juga akan diberlakukan hingga kantor NU tingkat Kabupaten.

“Diharapkan dengan protokol ini, kita bisa mengurangi kemungkinan atau pencegahan dari tertularnya virus covid-19,” ucap Ali

DMI Akan Sebarkan 2 Juta Botol Cairan Pembersih Lantai

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Dewan Masjid Indonesia (DMI) akan segera membagikan cairan pembersih lantai ke masjid-masjid di berbagai daerah untuk mencegah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

Untuk itu, DMI akan membeli 2 juta botol atau 2 juta liter pembersih lantai.

Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla (JK) menyampaikan, melakukan gerakan membersihkan masjid yang intensif sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 yang ditakutkan masyarakat.

DMI sedang menggalakan gerakan membersihkan lantai masjid dengan karbol dan penyemprotan ruangan masjid.

Ia menyampaikan, Unilever telah memberikan 100 ribu pembersih lantai. Wings juga akan memberikan pembersih lantai ke DMI.

Di samping itu DMI akan membeli dua juta botol pembersih lantai untuk dibagikan ke masjid-masjid.

“Pengalaman di Iran, di Malaysia, dan di tempat lain, rumah ibadah sangat rentan tersebarnya (virus corona) karena lantai masjid sering dipakai tempat sujud,” kata JK kepada Republika di Kantor DMI Pusat, Jumat (13/3).

KNEKS Akan Kaji Transformasi Zakat di Indonesia

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) kaji transformasi zakat nasional untuk memperjelas data zakat di Indonesia. Saat ini angka pasti pengumpulan zakat masih belum maksimal.

 

Selama ini, dana pengumpulan zakat yang dilaporkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) hanya berasal dari lembaga. Sementara banyak sekali dana zakat yang terkumpul tidak melalui lembaga terdaftar.

 

Analis Utama Divisi Dana Sosial Keagamaan Direktorat Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah KNEKS, Muhammad Faris Afif menyampaikan saat ini belum ada kajian dan analisa terkait hal tersebut. KNEKS mendorong ekosistem pengumpulan zakat nasional yang lebih terintegrasi.

 

Mulai dari tercatatnya semua lembaga pengelola, kanal transaksi yang mencakup digital atau tunai, tipe donatur, jenis dana sosial, hingga sumber dana. Saat ini semua lembaga terkait, termasuk Baznas hingga FOZ, sedang menyusun kajian dan analisis.

 

“Harapannya dari kajian bisa lahir rekomendasi untuk nanti masuk dalam revisi Undang-Undang Zakat nomor 23 tahun 2011,” katanya.

 

Dari pengelolaan data yang lebih rapi, maka bisa lahir kebijakan lain. Seperti usulan pemotongan pajak yang dapat diajukan ke Kementerian Keuangan. Data juga bisa melihat lebih jelas peningkatan upaya mengoptimalkan pengumpulan dana zakat.

KNEKS Akan Kaji Transformasi Zakat di Indonesia

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) kaji transformasi zakat nasional untuk memperjelas data zakat di Indonesia. Saat ini angka pasti pengumpulan zakat masih belum maksimal.

 

Selama ini, dana pengumpulan zakat yang dilaporkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) hanya berasal dari lembaga. Sementara banyak sekali dana zakat yang terkumpul tidak melalui lembaga terdaftar.

 

Analis Utama Divisi Dana Sosial Keagamaan Direktorat Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah KNEKS, Muhammad Faris Afif menyampaikan saat ini belum ada kajian dan analisa terkait hal tersebut. KNEKS mendorong ekosistem pengumpulan zakat nasional yang lebih terintegrasi.

 

Mulai dari tercatatnya semua lembaga pengelola, kanal transaksi yang mencakup digital atau tunai, tipe donatur, jenis dana sosial, hingga sumber dana. Saat ini semua lembaga terkait, termasuk Baznas hingga FOZ, sedang menyusun kajian dan analisis.

 

“Harapannya dari kajian bisa lahir rekomendasi untuk nanti masuk dalam revisi Undang-Undang Zakat nomor 23 tahun 2011,” katanya.

 

Dari pengelolaan data yang lebih rapi, maka bisa lahir kebijakan lain. Seperti usulan pemotongan pajak yang dapat diajukan ke Kementerian Keuangan. Data juga bisa melihat lebih jelas peningkatan upaya mengoptimalkan pengumpulan dana zakat.

sumber: republika.co.id

Wakaf Link Sukuk Akan Dijual dalam Skala Ritel

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) akan lebih menjangkau investor ritel di seri selanjutnya.

Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Imam T Saptono menyampaikan, perluasan tersebut setelah seri SW001 lebih fokus pada investor institusi.

“Ke depan, target wakif akan diperluas ke wakif perorangan, penerima manfaat atau mauquf alaih juga akan ditambah,” katanya, Kamis (12/3).

Imam mengatakan, SW001 masih didominasi wakif lembaga. Di antaranya, bank-bank syariah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), lembaga filantropi, dan lembaga lainnya.

 

Pemanfaatan dari investasi SW001 berupa kupon sukuk akan disalurkan ke RS Wakaf Achmad Wardi di Serang, Banten. RS khusus mata ini, sebagian aktivitasnya ditujukan untuk kaum dhuafa yang butuh investasi sekitar Rp 12 miliar.

 

Dana yang diperoleh dari manfaat, juga akan digunakan untuk membeli peralatan Unit Retina Center Dompet Dhuafa. Imam mengatakan, penerima manfaat untuk seri selanjutnya akan ditambah.

 

“Untuk sementara, memang yang dimanfaatkan kuponnya saja, karena nanti dana pokok akan dikembalikan kepada wakif setelah sukuk jatuh tempo lima tahun kemudian,” katanya.

 

Imam mengatakan, prinsip CWLS ini juga unik karena wakif dapat berwakaf kapanpun. Sehingga, tidak ada masa penawaran yang spesifik. Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan sistem untuk memudahkan pewakif ritel.

Provinsi Banten Tetapkan KLB Virus Corona, Sekolah Libur Dua Pekan

TANGERANG (Jurnalislam.com) – Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas wabah virus corona di Provinsi Banten.

“Penetapan KLB sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan sebaran/paparan virus corona (COVID-19) terhadap warga masyarakat dan wilayah di Provinsi Banten,” kata Wahidin dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2020).

Dalam rapat bersama jajarannya pada Sabtu, 14 Maret 2020, Wahidin memberikan instruksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten agar meliburkan Siswa SMA/K Negeri dan Swasta maupun SKH untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua pekan sejak 16 sampai dengan 30 Maret 2020 dan akan dibuka kelas maya (online), terkecuali bagi Siswa Kelas 12 tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal UNBK yang telah ditetapkan.

Selain itu Gubernur Wahidin juga meminta tidak melaksanakan upacara dan apel bersama, membatasi berbagai kegiatan-kegiatan yang melibatkan kehadiran orang yang cukup banyak, membatalkan kunjungan kerja dan tidak menerima kunjungan kerja dari luar Banten hingga batas waktu Kejadian Luar Biasa (KLB) ini dinyatakan berakhir.

Gubernur Wahidin juga mengimbau masyarakat agar menghindari tempat-tempat pertemuan dan keramaian umum.

“Diusahakan sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan ke daerah yang terkena wabah virus corona, masyarakat tetap waspada dan tidak panik. Selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, konsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, dan berolahraga,” kata Wahidin.

Mempertanyakan Korelasi Kebijakan Impor dengan KUR Pertanian

Oleh : Djumriah Lina Johan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan petani, khususnya yang tergabung dalam Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) untuk memanfaatkan program kredit usaha rakyat (KUR) dalam menjalankan usaha mereka. Fasilitas itu bisa dijadikan modal bagi petani menggarap perkebunan. Jokowi menjelaskan pemerintah menyiapkan dana Rp50 triliun untuk KUR di sektor pertanian pada 2020 ini. Angka itu naik dari serapan KUR sektor pertanian tahun lalu yang hanya Rp30 triliun. “Pembiayaan KUR kami siapkan khusus hanya pertanian itu Rp50 triliun. Itu manfaatkan,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/3). (CNNIndonesia.com, Kamis, 12/3/2020)

Syarat mendapat KUR pertanian cukup mudah. Petani hanya diharuskan memiliki lahan garapan produktif, rancangan pembiayaan anggaran, dan sejumlah syarat untuk kepentingan BI Checking. “Jika penyaluran KUR bekerja sama dengan bank milik BUMN, bunganya hanya 6 persen,” kata Indah Megawati, Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan).

Meski begitu Indah mengingatkan, KUR bukanlah bantuan atau subsidi pemerintah. Oleh karena itu, nasabah KUR pertanian harus tetap membayar pinjamannya.

Sementara itu, ketua Tim Percepatan Penyaluran KUR Gus Rohim mengatakan, percepatan penyaluran KUR akan mempercepat produksi komoditi pertanian. Nah kalau itu terwujud, Gus Rohim meyakini tidak sampai 5 tahun ke depan, Indonesia akan mampu mengekspor komoditas pertanian. “Kalau KUR dipercepat, tidak sampai 2045 ekspor akan menguat,” kata Gus Rohim.

Gus Rohim menambahkan, ketahanan pangan adalah benteng Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pasalnya, petani Indonesia telah menjamin pangan warga negara. “Petani telah memberi makan 250 juta rakyat Indonesia,” kata Gus Rohim.

(Kompas.com, Senin, 9/3/2020)

Sejujurnya, melihat dua berita di atas akan membuat pembaca yang kritis meringis. Tak lain karena adanya indikasi inkonsistensi Pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan. Bahkan bukan hanya inkonsisten tetapi juga saling bertentangan antara kebijakan yang satu dengan kebijakan yang lain. Sebagaimana kebijakan impor dengan upaya menggenjot pertanian melalui KUR.

Dulu mengumbar janji swasembada pangan. Tepatnya Desember 2014, Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidatonya dalam kuliah umum di Balai Senat Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM). Jokowi berjanji menjadikan RI swasembada pangan dalam waktu tiga tahun. Sekarang, Maret 2020, bukannya terealisasi justru impor pangan merajalela mulai dari garam, gula, beras, daging, bawang putih, dan masih banyak lagi.

Maka wajar jika kita bertanya, di mana letak korelasi antara kebijakan impor dan peningkatan dana KUR di sektor pertanian? Tentu tak ada. Sebab, keduanya saling bertentangan. Dengan demikian, muncul pertanyaan baru, untuk apa dana KUR digelontorkan?

Sebagaimana perkataan Indah di atas bahwa KUR bukanlah bantuan atau subsidi pemerintah. Sehingga nasabah KUR pertanian harus tetap membayar pinjamannya dengan bunganya sebesar 6 persen. Maka, bisa kita simpulkan bahwa Pemerintah sedang berusaha menjadi pihak yang mencari keuntungan dalam kesempitan.

Penguasa sedang berkamuflase menjadi pengusaha. Melihat rakyat dengan pandangan untung rugi. Sehingga bukan memberikan subsidi atau bantuan tanpa pamrih malah memberikan pinjaman berikut bunganya. Walhasil, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Hidup sudah sulit ditambah beban utang ribawi, semakin sulit dan tak berkah pula.

Inilah akibat berkiblat kepada sistem kapitalisme sekuler. Periayahan rakyat dijadikan lahan bisnis. Sistem ribawi dihalalkan demi keuntungan duniawi. Lupa jika Allah SWT akan meminta pertanggungjawaban kelak akan amanah kepemimpinan hari ini.

Sistem hari ini sangat kontras dengan sistem Islam. Islam memandang kepemimpinan adalah amanah yang langsung dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Maka, penguasa wajib menjalankan pengurusan urusan rakyat dengan sebaik-baiknya sesuai hukum syara’. Sebagaimana sabda Rasulullah saw, “Imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya (rakyatnya).” (HR. Muslim)

Islam tidak mengenal KUR. Namun, Islam memiliki pandangan yang khas mengenai subsidi. Islam memandang subsidi dari perspektif syariah, yaitu kapan subsidi boleh dan kapan subsidi wajib dilakukan oleh negara. Jika subsidi diartikan sebagai bantuan keuangan yang dibayar oleh negara maka Islam mengakui adanya subsidi dalam pengertian ini.

Subsidi dapat dianggap salah satu mekanisme yang boleh dilakukan negara, karena termasuk pemberian harta milik negara kepada individu rakyat yang menjadi hak Khalifah. Atas dasar itu, boleh negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai produsen, seperti subsidi pupuk dan benih bagi petani, atau subsidi bahan baku kedelai bagi perajin tahu dan tempe, dan sebagainya.  Boleh juga negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai konsumen, seperti subsidi pangan (sembako murah), atau subsidi minyak goreng, dan sebagainya.

Subsidi boleh juga diberikan negara untuk sektor pelayanan publik (al-marafiq al-’ammah) yang dilaksanakan oleh negara, misalnya: (1) jasa telekomunikasi (al-khidmat al-baridiyah) seperti telepon, pos, fax, internet; (2) jasa perbankan syariah (al-khidmat al-mashrifiyah) seperti transfer, simpanan, dan penukaran valuta asing; dan (3) jasa transportasi umum (al-muwashalat al-’ammah) seperti kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang. (Zallum, 2004: 104)

Subsidi untuk sektor energi (seperti BBM dan listrik) dapat juga diberikan negara kepada rakyat. Namun perlu dicatat, bahwa BBM dan listrik dalam Islam termasuk barang milik umum (milkiyah ‘ammah). Dalam distribusinya kepada rakyat, Khalifah tidak terikat dengan satu cara tertentu.

Khalifah dapat memberikannya secara gratis, atau menjual kepada rakyat dengan harga sesuai ongkos produksi, atau sesuai harga pasar, atau memberikan kepada rakyat dalam bentuk uang tunai sebagai keuntungan penjualannya, dan sebagainya. Di sinilah subsidi dapat juga diberikan agar BBM dan listrik yang didistribusikan itu harganya semakin murah dan bahkan gratis jika memungkinkan. (Zallum, 2004: 83).

Semua subsidi yang dicontohkan di atas hukum asalnya boleh, karena hukum asal negara memberikan hartanya kepada individu rakyat adalah boleh. Pemberian ini merupakan hak Khalifah dalam mengelola harta milik negara (milkiyah al-dawlah). Khalifah boleh memberikan harta kepada satu golongan dan tidak kepada yang lain; boleh pula Khalifah mengkhususkan pemberian untuk satu sektor (misal pertanian), dan tidak untuk sektor lainnya. Semua ini adalah hak Khalifah berdasarkan pertimbangan syariah sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya demi kemaslahatan rakyat. (An-Nabhani, 2004: 224)

Namun, dalam kondisi terjadinya ketimpangan ekonomi, pemberian subsidi yang asalnya boleh ini menjadi wajib hukumnya, karena mengikuti kewajiban syariah untuk mewujudkan keseimbangan ekonomi (at-tawazun al-iqtishadi). (Thabib, 2004:318; Syauman, t.t.: 73)

Hal ini karena Islam telah mewajibkan beredarnya harta di antara seluruh individu dan mencegah beredarnya harta hanya pada golongan tertentu. Sebagaimana firman Allah SWT, “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.” (TQS. al-Hasyr : 7)

Nabi saw telah membagikan fai‘ Bani Nadhir (harta milik negara) hanya kepada kaum Muhajirin, tidak kepada kaum Anshar, karena Nabi saw melihat ketimpangan ekonomi antara Muhajirin dan Anshar. (An-Nabhani, 2004: 249)

Dengan demikian, dari paparan di atas terlihat jelas bagaimana Islam menjamin periayahan umat yang tepat sasaran. Tidak seperti sekarang. Rakyat hidup menderita, penguasa dan pengusaha hidup bergelimang harta. Maka, sudah saatnya kapitalisme mati dan Islam bangkit menuju kemenangan yang hakiki. Wallahu a’lam bish shawab.

*(Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Sosial Ekonomi Islam)