Hukum Shalat Berjamaah dengan Shaf Renggang Karena Khawatir Covid-19

Bagaimana hukum shalat berjamaah dengan shaf renggang lantaran khawatir penyebaran virus corona atau Covid-19?

Berikut jawaban seorang pakar Fiqh madzhab Syafi’i dari Yaman, Syaikh Dr. Labib Najib yang ditulis di facebook miliknya belum lama ini.

Saya tegaskan:

Dengan memohon pertolongan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, saya tegaskan: Shalat mereka sah. Para pemuka ulama’ mazhab Syafii, semoga Allah merahmati mereka, telah mengatakan, bahwa kalau imam dan makmum di masjid berkumpul, maka status kemakmumannya sah dengan syarat, makmum mengetahui gerakan imamnya, dan tidak mendahului. Maksudnya, makmum tidak mendahului imamnya dalam posisinya. Dan ini tampak terpenuhi di dalam gambar tersebut.

Tetapi, apakah mereka mendapatkan keutamaan jamaah?

Menurut as-Syihab ar-Ramli, jawabannya: Iya.

Menurut Ibn Hajar, jawabannya: Tidak. Redaksinya di dalam al-Manhaj al-Qawim, dengan Matannya:

(ويستحب تسوية الصفوف والأمر بذلك لكل أحد وهو من الإمام بنفسه أو مأذونه آكد للاتباع، مع الوعيد على تركها، والمراد بها إتمام الأول فالأول، وسدُّ الفرَج وتحاذي القائمين فيها .. فإن خولف في شئ من ذلك كُره) انتهى

“Disunahkan merapikan barisan. Perintah itu berlaku untuk setiap orang. Mulai dari imam sendiri, atau yang diseru, lebih tegas untuk mengikuti. Dengan ancaman bagi yang meninggalkannya. Maksudnya adalah menyempurnakan shaaf yang pertama, dan seterusnya. Menutup celah, merapatkan tumit orang yang berdiri di sana.. Jika itu dilanggar, maka hal itu makruh (tidak disukai).”

At-Tarmasi memberikan komentar pernyataan beliau (Ibn Hajar) (Juz IV/41):

(أي: وفاتته فضيلة الجماعة عند الشارح، وعند الشهاب الرملي: كل مكروهٍ من حيث الجماعة مفوِّتٌ لفضيلتهاإلا تسوية الصفوف) انتهى.

“Maksudnya, keutamaan jamaahnya hilang menurut pensyarah. Menurut as-Syuhab ar-Ramli, “Semua yang dimakruhkan dari segi berjamaah bisa menghilangkan keutamaannya (jamaah), kecuali merapikan barisan.”

Hal itu dikemukakan oleh al-‘Allamah Ba’asyan, semoga Allah merahmatinya, dalam Busyra al-Karim, hal. 362.

Lihat pula untuk tambahan, kitab al-Manhal an-Nadhah, masalah no 362 juga.

Saya (Dr. Labib Najib) tegaskan sebagai pendalaman fiqih:

Boleh jadi kemakruhan itu hilang, menurut Ibn Hajar al-Haitami, rahimahullah, jika memang ada kebutuhan untuk itu. Wallahu a’lam

Mudik Lebaran Tahun Ini Diimbau Ditunda

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap masyarakat mempertimbangkan kembali rencana mudik Lebaran tahun ini di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19 di Tanah Air.

Ma’ruf tak ingin tradisi mudik Lebaran untuk silaturahim justru menjadi pola baru penyebaran virus corona ke  sejumlah daerah di Indonesia.

“Maka itu juga, orang pergi mudik, menurut saya, saat ini menjaga diri itu lebih dianjurkan. Silaturahim itu baik, tapi menjaga diri jangan sampai berbuat sesuatu yang merugikan itu lebih baik,” ujar Ma’ruf di Jakarta, Kamis (19/3).

Ma’ruf menyarankan, lebih baik masyarakat sementara melakukan komunikasi jarak jauh demi meminimalisasi penularan virus, termasuk saat silaturahim Lebaran. Namun, jika hal itu tidak memungkinkan, masyarakat yang ingin mudik harus memastikan dirinya aman.

“Bisa lewat tekno, lewat medsos, dan Whatsapp (dan) IG. Jadi, silaturahimnya jarak jauh saja, itu anjuran saya. Tapi, kalau memang maksa pulang, dia harus bisa pastikan aman,” ujar Ma’ruf.

Ia menerangkan, jika terpaksa harus mudik, masyarakat harus memastikan dirinya tidak terinfeksi virus sehingga tak menularkan ke orang lain. “Pastikan bisa menjaga diri dari kemungkinan adanya potensi penularan di sana,” ujarnya.

Ma’ruf juga berharap kesadaran masyarakat yang termasuk orang dalam pemantauan (ODP) agar mengisolasi diri sementara dan tidak menghadiri kegiatan selama Ramadhan maupun Lebaran. “Kalau orang itu ODP artinya berpotensi. Sebaiknya memang tidak menghadiri acara-acara karena kalau dia pasti akan menularkan bukan saja tak boleh menghadiri tempat berjamaah, bahkan dilarang dan diharamkan sebab membahayakan. Kan ada di fatwa MUI,” ujarnya.

Hingga kini jumlah penderita virus corona di Tanah Air terus bertambah. Pemerintah mengumumkan ada tambahan sebanyak 55 pasien positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Dengan demikian, per Rabu (18/3) ini total kasus orang yang terinfeksi virus corona sebanyak 227 orang.

Sumber: republika.co.id

Australia Prediksi Pandemi Corona Berlangsung Enam Bulan

SYDNEY(Jurnalislam.com) — Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengumumkan status darurat biosekuriti pada manusia akibat virus corona pada Rabu (18/3). Morrison juga menyebut krisis pandemi ini bisa bertahan hingga enam bulan.

Pernyataan formal tersebut memberikan kuasa pada pemerintah untuk melakukan penutupan kota atau wilayah, menerapkan jam malam, serta mewajibkan warga melakukan karantina jika dianggap perlu dalam langkah penahanan sebaran virus corona. Morrison juga menyerukan kepada seluruh warga Australia untuk menyingkirkan keinginan atau rencana perjalanan lintas negara.

Peningkatan anjuran perjalanan menjadi “Level 4: Dilarang Berpergian” ke negara mana pun di seluruh dunia disertai dengan larangan berkumpul yang tidak penting di dalam ruangan dengan peserta lebih dari 100 orang.

“Kehidupan berubah di Australia, sebagaimana yang terjadi juga di seluruh dunia,” ujar Morrison dalam konferensi pers melalui stasiun televisi.

Dia menambahkan, “Hidup akan terus berubah, seiring dengan langkah kita menangani corona yang mengglobal. Ini adalah semacam peristiwa sekali dalam seratus tahun.”

Sejauh ini, Australia telah mencatatkan lebih dari 500 kasus positif Covid-19 dan enam kasus kematian akibat infeksi virus corona jenis baru yang menyerang saluran pernapasan itu. Angka tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan sejumlah negara di dunia dengan tingkat paparan yang parah dengan kasus mencapai ribuan hingga puluhan ribu.

Sumber: republika.co.id

Corona Merebak, Penjualan Properti Merosot hingga 40 Persen

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Penjualan properti di Jawa Barat merosot hingga 40 persen menyusul adanya sentimen pandemi virus corona jenis baru atau Covid-19 yang merebak di Tanah Air.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Jawa Barat Joko Suranto mengatakan bahwa pandemi virus corona semakin memperparah kondisi industri properti yang sejak beberapa tahun belakangan telah mengalami perlambatan.

“Ditambah sekarang adanya ketidakpastian membuat semakin turun terhadap daya beli,” ujar Joko saat dihubungi Bisnis, Rabu (18/3/2020).

Dia menyatakan bahwa sentimen corona yang turut mempengaruhi pasar properti di Jabar akan berimbas pada kinerja keuangan dari setiap perusahaan properti. Oleh sebab itu, dia berharap agar pihak terkait segera mengambil tindakan dengan mengeluarkan stimulus.

“Apapun bentuknya, relaksasi saat ini sangat diperlukan [di sektor properti], termasuk pajak,” katanya.

Pemerintah sebelumnya memang telah menyiapkan insentif Rp1,5 triliun sebagai antisipasi dampak corona dengan mengaktifkan kembali Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp800 miliar dan tambahan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) Rp700 miliar.

Hanya saja, penambahan subsidi itu harus dibarengi dengan stimulus lanjutan karena kondisi saat ini semakin tertekan. Terlebih, jika pemerintah ingin terus melanjutkan program sejuta rumah untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Apalagi, Joko mengakui bahwa penjualan turun hingga 40 persen itu berasal dari segmen MBR, sedangkan segmen menengah atas angkanya lebih besar lagi.

Sumber: republika.co.id

Tutup Masjid DT, Aa Gym Ajak Masyarakat Ikuti Fatwa MUI

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemimpin Pondok Pesantren Daarut Tauhid, Abdullah Gymnastiar yang akrab disapa Aa Gym, menyeru umat untuk lebih memahami fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah virus corona atau Covid-19.

Melalui fatwa tersebut, Komisi Fatwa MUI mengimbau masyarakat yang berada di daerah darurat wabah Covid-19 tidak menyelenggarakan shalat jamaah dan shalat Jumat di masjid.

“Hari ini Rabu (18/3) diserukan kepada semua santri, jamaah, dan umat Islam untuk lebih memahami dan mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia,” kata Aa Gym, Rabu (18/3) malam.

Aa Gym menyampaikan, pihaknya menghargai perbedaan pendapat masing-masing pribadi. Namun, menurut dia, cukuplah fatwa MUI dari para ulama yang memiliki otoritas, keilmuan, dan tanggung jawab untuk menjaga akidah serta amalan umat Islam, khususnya di Indonesia.

Bagi yang tidak memungkinkan shalat jamaah di masjid, dai kondang asal Bandung ini menyarankan umat Islam shalat di rumah sesuai dengan anjuran fatwa MUI. Insya Allah niat dan kebiasaan umat Islam ke masjid akan tetap mengalirkan pahala yang sama meski shalat di rumah untuk sementara waktu.

“Kami shalat di rumah. Masjid-masjid dalam naunganan Pesantren Daarut Tauhid juga ditutup sementara untuk shalat jamaah dan shalat Jumat,” ujarnya.

sumber: republika.co.id

MUI Ajak Setiap Muslim Mau Cegah Virus Corona

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak seluruh umat Muslim berikhtiar dan bersama-sama berkontribusi sesuai kompetensi masing-masing menghadapi virus novel corona (Covid-19) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

Setiap orang wajib berikhtiar dalam mencegah penularan virus itu.

“Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal ini menjadi bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams),” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr. Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3).

Niam juga menjelaskan tentang fatwa penyelenggaraan ibadah saat terjadi wabah corona sebagai panduan keagamaan bagi masyarakat, khususunya Muslim di Indonesia.

Dalam kondisi seperti saat ini, menurut Niam sangat penting meningkatkan ketaqwaan masing-masing agar bisa diselamatkan dari musibah ini.

Adapun fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi pandemi corona terbagi menjadi sembilan poin. Poin pertama, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Sumber: republika.co.id

 

MUI Minta Umat Jangan Anggap Enteng Virus Corona

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Sekjen MUI Anwar Abbas mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menganggap enteng virus corona.

“Kita tidak boleh menganggap enteng bahaya dari virus corona ini karena kalau kita tidak mampu dan tidak berhasil memutus mata rantai penularannya maka korbannya tentu akan berjatuhan,” kata Sekretaris Jendral MUI Anwar Abbas di Jakarta, Kamis (19/3).

Dia mengatakan, kontak jarak dekat diantara para peserta berupa jabat tangan atau cium pipi, berpelukan atau aktivitas lain yang melibatkan sentuhan langsung tentu akan terjadi.

Lanjutnya, sadar atau tidak sadar peserta akan menyentuh permukaan benda yang telah terpapar oleh virus.

Anwar mengatakan, tangan mereka lantas akan mengusap mata, hidung dan mulut atau membran mucus lainnya.

Kontak demikian yang seperti itu tentu jelas akan bisa menyebabkan para peserta acara-acara keagamaan seperti tabligh akbar menjadi tertular.

“Untuk itu karena virus ini menyebar dari orang ke orang dalam jarak dekat, maka kita harus menjauhi keramaian dan atau berkumpul dalam jumlah yang banyak,” katanya.

Dia mengatakan, MUI sebenarnya telah mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid 19. Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan agar masyarakay bisa terhindar dari bahaya yang akan ditimbulkan oleh virus mematikan itu.

Dia mengatakan, pencegahan penularan itu pula lah yang menyebabkan banyak organisasi dan lembaga membatalkan atau menunda kegiatan muktamar dan atau diskusi serta seminar. Dia menegaskan, hal tersebut terpaksa dilakukan untuk menghindari terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan.

“Oleh karena itu kaidah dar’ul mafasid muqoddam ‘ala jalbil mashalih atau menghindari dan menjauhi kemafsadatan harus kita dahulukan dari menarik kemashlahatan tentu dalam hal ini harus benar-benar kita kedepankan agar bencana dan malapetaka tidaj mengenai diri dan bangsa ini,” katanya.

Sumber: republika.co.id

MUI: Mencegah Penularan Virus Corona adalah Tugas Keagamaan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 16 Maret lalu telah mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaran ibadah di tengah situasi terjadinya wabah virus corona (Covid-19).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr. Asrorun Niam Sholeh mengatakan fatwa tersebut adalah komitmen dan juga kontribusi keagamaan dari MUI sebagai panduan bagi masyarakat, khususnya umat Muslim, agar tetap melaksanakan ibadah dan pada saat yang sama juga berkontribusi dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.

Deputi Pengembangan Pemuda di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ini mengatakan kontribusi keagamaan ini dikeluarkan untuk kepentingan himayatul ummah (menjaga umat) dan hifdzu din (menjaga norma agama), tetapi pada saat yang sama mengukuhkan komitmen hifdzu an nafsi atau menjaga jiwa. Menurutnya, mencegah penularan virus corona adalah bagian dari menjaga norma agama.

“Kita punya tanggung jawab mencegah peredaran infeksi virus ini yang merupakan bagian dari tugas keagamaan. Jangan sampai kemudian kita menyebabkan kepanikan,” kata Asrorun, dalam konferensi pers secara daring di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (19/3).

Asrorun mengungkapkan beberapa poin yang perlu dipahami tentang konten fatwa agar tidak disalahpahami oleh masyarakat. Menurutnya, perlu ada pemahaman utuh atas sembilan poin fatwa yang ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI ini.

Dalam kondisi normal, Asrorun mengatakan semua pihak memiliki tanggung jawab melakukan ikhtiar melakukan aktivitas dan menjaga kesehatan serta menjauhi sikap dan perilaku yang menyebabkan penularan penyakit.

Selanjutnya, ketika ada orang yang positif terpapar Covid-19, maka tanggung jawabnya adalah melakukan pengobatan dan mengisolasi diri serta tidak boleh bergabung dengan komunitas publik, termasuk kegiatan keagamaan yang bersifat publik.

Sumber: republika.co.id

Terparah Sepanjang Sejarah, Rupiah Tembus Rp 15.400 per Dollar AS

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) semakin melemah di perdagangan pasar spot hari ini. Dolar AS sudah berada di Rp 15.400/US$.

 

Hari ini, Kamis (19/3/2020) pukul 09:00 WIB, US$ 1 dibanderol Rp 15.400. Rupiah melemah 1,32% posisi penutupan perdagangan kemarin.

 

Berikut kurs dolar AS di pasar Non-Deliverable Forwards (NDF) pada pukul 08:14 WIB:

Periode Kurs
1 Pekan Rp 15.579
1 Bulan Rp 15.580
2 Bulan Rp 15.835
3 Bulan Rp 15.915
6 Bulan Rp 16.020
9 Bulan Rp 16.355
1 Tahun Rp 16.555

 

Wapres Ingatkan Agar Bawa Sejadah dan Tidak Bersalaman

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga jarak antarindividu atau social distancing, sekalipun dalam pelaksanaan ibadah.

Ma’ruf menerangkan, bagi umat Islam yang akan beribadah di masjid diharapkan menjaga jarak dan tidak bersentuhan dengan jamaah lain demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Hal ini juga sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai ketentuan sholat berjamaah seperti shalat Jumat selama masa pandemi virus Corona.

“Mereka sholat berjamaah dengan cara, untuk tidak bersentuhan, berwudlu dari rumah, menjaga jarak, mencuci tangan, bawa sajadah sendiri,” ujar Ma’ruf saat live teleconference dengan stasiun tv swasta di Jakarta, Rabu (18/3).

Ma’ruf mengatakan, fatwa MUI tentang pelaksanaan ibadah selama virus Corona mengatakan ketentuan itu berlaku untuk jamaah dalam keadaan sehat. Sementara, jamaah yang yang dalam kondisi sakit membolehkan meninggalkan shalat berjamaah bahkan shalat jumat.

“Itu termasuk orang yang punya uzur atau orang yang boleh meninggalkan sholat berjamaah bahkan sholat jumat. Bahkan bagi mereka yang sudah terpapar, tidak boleh dia mendatangi shalat Jumat karena akan membahayakan orang lain,” ujar Ma’ruf.

Ia mengungkap, fatwa juga menyebut untuk kawasan yang pandemi virus Corona begitu tinggi dibolehkan untuk tidak melaksanakan Shalat Jumat.

Kendati demikian, Ma’ruf memastikan, pemerintah akan membahas lebih lanjut terkait ketentuan Shalat Jumat dalam skala masif selama masa pandemi global tersebut.

“Itu akan kita bahas lebih jauh, walaupun memang dalam fatwa itu ada untuk kawasan kawasan tertentu yang sudah demikian kritis, pandemi begitu tinggi, itu boleh untuk tidak diadakan (ibadah) Jumat, tapi itu nanti pemerintah akan memberikan arahan, kalau itu memang terjadi,” ujarnya

Sumber: republika.co.id