Anies Siapkan Masker dan Hand Sanitizer Gratis untuk Warga DKI

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Gubernur Jakarta Anies Baswedan memastikan akan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warganya selama musim pandemi corona berlangsung. Salah satunya adalah dengan membagi masker dan hand sanitizer secara cuma-cuma.

Rincinya adalah masker, hand sanitizer, dan alkojhol 70% yang belakangan langka dijumpai di pasaran. Ketersediaan kebutuhan ini akan dipenuhi oleh PD Pasar Jaya.

“Ke depan disiapkan untuk bisa memenuhi kebutuhan masker, lewat jalur kelurahan, sedang disiapkan,” kata Anies saat menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa (31/3/2020).

Anies ingin masyarakat lebih banyak yang gunakan masker dan melindungi dirinya, jalurnya dipastikan lewat kelurahan, RT dan RW yang semuanya sedang disiapkan.

“Begitu siap akan langsung kita distribusikan,” ujarnya.

Sejauh ini, DKI Jakarta masih merupakan wilayah dengan kasus positif corona terbanyak di Indonesia. Data Pemda DKI Jakarta sore ini menyebut terdapat 741 kasus positif, 49 sembuh, dan 94 orang meninggal akibat covid-19.

Mantan Ketua MK: Darurat Sipil Tidak Diperlukan, Terapkan UU Kekarantinaan

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2013-2015, Hamdan Zoelva mengatakan bahwa untuk melakukan lockdown sekalipun, pemerintah tidak perlu menggunakan UU Penanggulangan Bencana, apalagi UU Darurat Sipil.

“Dalam melakukan lockdown pemerintah tidak perlu merujuk pada UU Darurat Sipil atau UU penanggulangan Bencana, tapi cukup dengan UU Kekarantinaan. Kesehatan”. Jelas Hamdan dikutip dari akun twitter pribadinya @hamdanzoelva, pada Senin (30/3) malam.

Dengan UU Kekarantaniaan Kesehatan, lanjut Hamdan, Pemerintah Pusat dapat menetapkan kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM). Berdasarkan kondisi KKM itulah dilakukan berbagai jenis karantina.

“Untuk implementasi KKM, Pemerintah harus membentuk Peraturan Pemerintah dalam rangka implementasi, baik Karantina di Pintu Masuk, Karantina Wilayah atau Pembatasan sosial dalam skala besar”. Imbunya.

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Karantina Wilayah, Tolak Darurat Sipil

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Gugus Tugas Pengendalian COVID-19 tingkat nasional mengumumkan bahwa jumlah kasus di Indoensia pada Senin (30/3) adalah sebanyak 1.414 dengan korban yang meninggal dunia mencapai 122 orang.

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah menginstruksikan dilakukannnya pembatasan sosial berskala besar dengan tingkat disiplin yang lebih tinggi.

Bahkan, pembatasan sosial itu menurutnya perlu didampingi kebijakan darurat sipil untuk mencegah penularan lebih luas Covid-19.

Perintah tersebut disampaikan dalam rapat kabinet terbatas melalui telekonferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Senin (30/3).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari ELSAM, Imparsial, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ICW, PBHI, PILNET Indonesia, dan KontraS bersikap tegas terhadap pernyataan Presiden Jokowi tersebut. Secara umum mereka tidak setuju dengan penggunaan frasa kebijakan “darurat sipil”.

“Darurat Sipil tidak tepat. Presiden harus berpijak pada UU penanggulangan bencana dan UU kekarantinaan kesehatan”. Tulis koalisi tersebut tegas.

Koalisi juga menegaskan sikap untuk mendesak pemerintah tetap mengacu pada UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Desak Polisi Tutup Tempat Maksiat, FUIS: Kami Juga Tiadakan Sementara Pengajian

SEMARANG-(Jurnalislam.com)–Perwakilan ormas yang tergabung dalam Paguyuban Muslim Semarang mendatangi Polrestabes Semarang Jl. DR Sutomo no 19, Senin (30/3/2020)

Agenda tersebut dalam rangka audiensi terkait penyebaran pandemi Covid-19, dalam agenda tersebut ketua Forum Umat Islam Semarang (FUIS) Wahyu Kurniawan, meminta untuk menutup semua bentuk kerumunan yang menjadi penyebab tersebarnya virus

“Kami berharap semua kerumunan terutama tempat-tempat maksiat untuk ditindak seperti karaoke, togel dan sabung ayam,” ucapnya

Ia juga menyampaikan bahwa dalam ikut serta pemerintah dalam menekan penyebaran virus Corona, beberapa tempat pengajiannya sementara ditiadakan.

“Pengajian sementara kami tiadakan dulu, kami juga berharap aparat juga turut aktif dalam membubarkan kerumunan tempat tempat maksiat,” jelasnya.

Wahyu juga menyampaikan nasehat kepada kepolisian, dengan menutup tempat maksiat, Allah akan mengangkat wabah yang sedang melanda sebuah Negeri

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Asep Mauludin mengatakan pihaknya akan mengecek tempat tempat perjudian sesuai data yang diserahkan oleh Ormas Islam

Reporter Agus Riyanto

Kala Anies Surati Pusat untuk Segera Karantina Wilayah

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meminta pemberlakuan karantina wilayah DKI Jakarta demi mencegah penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Permintaan itu disampaikan Anies kepada pemerintah pusat. Namun, di dalam usulannya itu, Anies juga meminta sejumlah sektor usaha tetap bergerak jika karantina wilayah benar-benar diberlakukan.

“Pertama adalah energi, yang kedua adalah pangan, ketiga adalah kesehatan, keempat adalah komunikasi, dan kelima adalah keuangan. Itu yang kami pandang perlu mendapat perhatian,” ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Senin (30/3/2020).

“Tidak terbatas lima (sektor). Artinya kebutuhan-kebutuhan pokok, dan lain-lain tetap harus bisa berkegiatan seperti semula. Jadi lima itu esensial, energi, kesehatan, pangan, komunikasi, dan keuangan,” kata Anies.

Pemerintah pusat sebelumnya menyatakan sudah menerima permintaan dari Anies untuk memberlakukan karantina wilayah di Ibu Kota.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud menuturkan, surat tertanggal 28 Maret 2020 diterima pada Minggu (29/3/2020).

sumber: kompas.com

Minta Pemerintah Tegas, Haedar: Negara Harus Hadir di Tengah Rakyat

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir berharap pemerintah pusat mempertimbangkan pemberlakuan karantina wilayah yang berlaku secara nasional sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pemerintah pusat, kata Haedar, perlu mencermati perkembangan nasional ini secara seksama untuk mengambil kebijakan nasional yang tegas demi penyelamatan bangsa.

Haedar mengatakan segala sesuatu maupun dampak dari kebijakan itu dapat dimasukkan dalam pertimbangan dan pelaksanaannya termasuk dampak ekonomi khususnya dalam melindungi warga yang tidak mampu dan pekerja harian.

Menurut dia, setiap kebijakan selalu ada kekurangan dan kelebihannya, tetapi negara harus benar-benar hadir di saat rakyat dan kepentingan nasional tengah membutuhkan solusi.

Pemerintah dan segenap kekuatan bangsa diminta bekerja sama dalam menangani masalah seberat apa pun demi kepentingan rakyat.

“Kami berharap para elite dan kekuatan partai politik maupun pejabat negara lainnya menunjukkan komitmen dan keprihatinan yang tinggi untuk meringankan beban rakyat dan melakukan ikhtiar bersama menghadapi wabah pandemi ini,” kata Haedar.

Pengamat Heran Pembahasan Lockdown Malah di Kantor Luhut, Bukan oleh Presiden

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer meminta pemerintah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di tengah meluasnya pandemi corona.

Salah satunya dengan mempersiapkan aturan teknis untuk pemberian kebutuhan dasar masyarakat.

“Karena, berdasarkan Pasal tujuh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Indonesia,” kata Direktur LBH Street Lawyer, Sumadi Atmaja, dalam keterangannya Senin (30/3).

Pemerintah, lanjut dia, bukan sekadar menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor:440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020, tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) daerah.

Apalagi sekedar membahas status lockdown di kantor kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia.

Desak Segera Karantina Wilayah, Muhammadiyah: Korban Meninggal Sudah Banyak!

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir berharap pemerintah pusat mempertimbangkan pemberlakuan karantina wilayah yang berlaku secara nasional sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Terlebih lagi, beberapa daerah termasuk DKI Jakarta sudah meminta diberlakukan karantina wilayah.

Haedar mengemukakan, pemerintah pusat dapat memberlakukan kebijakan itu dengan merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maupun membuat Peraturan Presiden atau landasan hukum lainnya.

“Korban tertular dan meninggal sudah banyak, saatnya penyelamatan nasional untuk bangsa lebih diutamakan,” kata Haedar melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (31/03/2020).

Haedar mengatakan pemerintah daerah seperti DKI Jakarta sebagaimana diberitakan sudah meminta izin kepada pemerintah pusat untuk karantina wilayah.

Beberapa daerah sampai ke tingkat lokal menerapkan “karantina wilayah” terbatas atau sesuai dengan kondisi setempat.

“Namun keadaan seperti ini tidak dapat dibiarkan terus tanpa satu kebijakan nasional yang berlaku umum sebagaimana prinsip negara kesatuan,” kata dia.

Malah Bahas Darurat Sipil, Pengamat Sebut Jokowi Lari dari Tanggung Jawab

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pengamat sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, mempertanyakan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang malah menyinggung darurat sipil ketimbang karantina wilayah.

“Kenapa Jokowi tak mau menyebutkan kebijakan karantina wilayah, tetapi memilih pembatasan sosial berskala besar dan pilihan darurat sipil? Tentu ini memunculkan analisis kritis,” kata Ubedilah dalam siaran tertulisnya, Senin, 30 Maret 2020.

Ubedilah mengatakan, pernyataan juru bicara presiden, Fadjroel Rachman, mengenai tahapan baru perang melawan Corona seolah hanya memunculkan dua opsi, yaitu pembatasan sosial berskala besar dan darurat dipil.

Menurut Ubedilah, ada logika dasar kebijakan yang lompat, yaitu dari dasar UU Nomor 6 tahun 2018 lompat ke Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 tahun 1959 tentang keadaan bahaya.

“Karantina Wilayah tidak disebutkan sama sekali. Ini mirip memotong tangkai berduri dari pohon bunga mawar pake gergaji besar. Tentu ini keliru,” katanya.

Dengan hanya menyinggung pembatasan sosial berskala besar dan darurat sipil, Ubedilah menilai Presiden Jokowi terkesan lari dari tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara jika kebijakannya karantina wilayah.

Padahal, kata Ubedilah, dalam kondisi wabah yang terus meluas, pasal yang digunakan menurut UU Nomor 6 tahun 2018, setelah kebijakan pembatasan sosial berskala besar adalah karantina wilayah, tidak lompat ke darurat sipil.

Ia menuturkan, karantina wilayah terdapat pada Bab VII bagian ketiga tentang Karantina Wilayah pada Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018.

“Saya heran jika pasal yang disediakan oleh undang-undang ini diabaikan oleh pemerintah. Pengabaian pada perintah undang-undang bisa termasuk pelanggaran konstitusi,” ujarnya.

Selain itu, Ubedilah menilai juga berbahaya jika langsung darurat sipil. Sebab, Perpu Nomor 23 Tahun 1959 yang mencantumkan frasa darurat sipil itu merupakan aturan lama yang sempat akan diubah setelah reformasi 1998.

Isinya, Ubedilah menyebutkan, memungkinkan kekuasaan menafsirkan secara subyektif otoriterian dan kebebasan sipil dipastikan akan terganggu dalam skala nasional.

Pasal 17 dalam perpu tersebut menyebutkan hak penguasa darurat sipil yang sangat otoriter, di antaranya kontrol terhadap semua alat komunikasi dan pemberitaan. “Jadi informasi dari Fadjroel Rachman itu keliru, lompat dari pembatasan sosial berskala besar ke darurat sipil. Harusnya karantina wilayah, bukan darurat sipil,” ucapnya.

sumber: tempo.co

Menurut UU, Pemerintah Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer meminta pemerintah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di tengah meluasnya pandemi corona.
Salah satunya dengan mempersiapkan aturan teknis untuk pemberian kebutuhan dasar masyarakat.

“Karena, berdasarkan Pasal tujuh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Indonesia,” kata Direktur LBH Street Lawyer, Sumadi Atmaja, dalam keterangannya Senin (30/3).

Pemerintah, lanjut dia, bukan sekadar menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor:440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020, tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) daerah.

Apalagi sekedar membahas status lockdown di kantor kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia.

Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan memperhatikan hak masyarakat.

Di antaranya mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, mendapatkan perlindungan sosial, mendapatkan pendidikan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.

“Hak masyarakat mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar tertuang didalam Pasal 26 ayat dua Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar,” kata dia