Sanksi Pelanggar PSBB DKI: Teguran, Denda hingga Kerja Sosial

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ragam sanksi akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.

“Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujar Anies, Senin (11/5).

Pasal 3 dalam salinan Pergub 41/2020 yang diteken Anies itu menyebutkan, “Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: a. administratif teguran tertulis; b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)“.

Hampir seluruh pelanggaran yang tertuang mulai dari Pasal 3 hingga Pasal 15 mengatur sanksi denda berbayar selain pelanggaran kegiatan belajar di institusi pendidikan dan pelanggaran kegiatan keagamaan di masa PSBB. Untuk pelanggar kegiatan belajar dan keagamaan hanya diberikan saksi teguran tertulis yang diberikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi Petugas Kepolisian.

Nantinya, sebagian besar penindakan penegakan hukum terutama pemberian denda akan dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta, disusul beberapa Dinas terkait seperti Dinas Perhubungan DKI untuk mengatur pembatasan transportasi, dan Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta untuk pelanggaran dari pengusaha ataupun perusahaan.

Pergub itu diteken Anies pada bulan lalu, tepatnya Rabu (30/4) dan diundangkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayab Yuhanah di hari yang sama dan baru diunggah hari ini Senin (11/5) di situs resmi jdih.jakarta.go.id. Yayan mengatakan, Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, telah berlaku sejak 30 April 2020.

“Berlaku sejak 30 April 2020 walau memang baru dipublikasikan Senin ini, sudah dilaksanakan oleh Satpol PP,” kata Yayan dalam pesan singkatnya, Senin.

Pergub 41 Tahun 2020 tersebut, kata Yayan, akan berlaku selama PSBB dijalankan di Jakarta. Yakni, hingga 22 Mei 2020 jika tidak ada penambahan waktu perpanjangan PSBB di Jakarta.

“Jadi ini langsung diterapkan karena PSBB kan waktunya juga pendek, kan itu kalau nanti setelah tanggal 21 Mei 2020 Kemenkes gak mengizinkan perpanjangannya berarti kan gak ada lagi itu memayungi proses-proses penegakan yang dilakukan Satpol PP untuk menambah efektivitas dengan ada sanksi yang jelas,” ujar Yayan.

Perusahaan pelanggar PSBB

Hasil dari inspeksi mendadak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta, hingga Senin (11/5), sebanyak 1.066 perusahaan terdata melanggar PSBB di Jakarta. Ada 184 perusahaan yang sudah ditutup sementara.

Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Senin, 184 perusahaan atau tempat kerja tersebut adalah yang termasuk ke dalam kategori perusahaan yang tidak dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap melakukan kegiatan usahanya di tengah PSBB yang saat ini masuk hari ke-32 pemberlakuannya.

Ke-184 perusahaan yang ditutup tersebut, tersebar di lima wilayah. Yakni, 32 perusahaan di Jakarta Pusat, 45 perusahaan di Jakarta Barat, 36 perusahaan di Jakarta Utara, 25 perusahaan di Jakarta Timur dan 46 perusahaan di Jakarta Selatan dengan jumlah pekerja sebanyak 16.424 orang.

Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 262 perusahaan yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. Ke-262 perusahaan ini termasuk yang ada di luar 11 sektor diizinkan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebut penutupan sementara pada 184 perusahaan itu, dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Dengan hal tersebut, penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan, yang rencananya selesai 22 Mei 2020.

Diketahui, dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu, dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Ke-11 sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.

Sumber: republika.co.id

 

Orang Tanpa Gejala Shalat Berjamaah Bisa Sangat Membahayakan

PADANG(Jurnalislam.com) — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno Pemprov Sumbar masih berpedoman kepada maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat dan MUI daerah mengenai larangan melaksanakan sholat berjamaah di masjid untuk sholat fardhu, sholat Jumat maupun sholat tarawih selama pandemi virus corona masih berlangsung.

Menurut Irwan Prayitno kembali melaksanakan sholat berjamaah di masjid masih sangat riskan karena berpotensi memperpanjang mata rantai penularan Covid-19.

Irwan menyebut bila sholat berjamaah kembali dilaksanakan, akan ada peluang bagi Orang Tanpa Gejala (OTG) ikut gabung ke dalam jamaah. Besar kemungkinan OTG menularkan Covid-19 kepada orang lain.

“Jamaah masjid atau misalkan ini memang harus memastikan betul keamanan individunya. Harus benar-benar terbebas dari Covid-19. Apalagi sangat banyak OTG atau Orang Tanpa Gejala. Akan membahayakan banyak orang jika ini terjadi,” kata Irwan melalui Video Conference bersama Kepala Staf Kepresidenan  Moeldoko, pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan dan Bupati Bogor Ade Yasin terkait percepatan penanganan Covid-19 di Sumbar di Ruang kerja Gubernur Sumbar, Senin (11/5).

Irwan menyebut sejak pandemi virus corona sulit dikendalikan, telah banyak ulama besar yang menyampaikan dalil dan himbauan terkait bahaya wabah Covid-19. Sehingga masyarakat menurut Irwan harus mematuhi dan memahami imbauan tersebut.

Pengecualian diberikan kepada yang ingin kembali melaksanakan sholat berjamaah untuk daerah yang benar-benar aman dan belum terjangkit covid-19. Kemudian jamaah yang menunaikan ibadah di masjid tersebut adalah jamaah tetap dan tidak bercampur dengan jamaah dari luar.

Pemerintah Izinkan Usia 45 ke Bawah Beraktivitas, Ini Respon MUI

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Untuk menekan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah mengizinkan kelompok muda dengan usia di bawah 45 tahun dan secara fisik sehat untuk kembali beraktivitas.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen MUI, Anwar Abbas meminta masyarakat tetap menjaga diri sesuai protokol kesehatan agar terjaga dari virus Corona.

“Meskipun pemerintah mengizinkan warga berumur di bawah 45 tahun untuk kembali beraktifitas, setiap orang hendaknya tetap berusaha menghindarkan diri agar tidak tertular oleh virus corona yang sangat berbahaya tersebut,” katanya saat dihubungi Jurnalislam.com, Selasa (12/05/2020).

Lelaki yang akrab disapa buya mengingatkan bahwa virus Covid 19 tidak mengenal istilah takut jadi kalau rumus alamiahnya sudah terpenuhi maka dia akan pindah dan menular kepada kita atau orang lain.

“Maka masing-masing kita saja yang harus berusaha untuk mengenal dengan lebih baik cara dan sebab penularan dari corona dan berusaha untuk  menghindarkan diri darinya,” ujarnya.

Bentengi Akidah Umat dari Syiah, Masyarakat Diminta Doakan Almarhum Habib Zein Alkaff

SOLO (Jurnalislam.com)- Juru bicara Jamaah Ansharu Syariah Ustaz Abdul Rachim Ba’asyir mengajak umat Islam di Indonesia untuk ikut mendoakan kebaikan untuk Habib Ahmad Zein bin Alkaff yang wafat pada ahad, (10/5/2020) di RS Al Irsyad Jatim.

 

“Sesungguhnya sebaik baik terimakasih kepada orang orang seperti beliau ini berdoa dan memintakan ampun kepada beliau,” katanya kepada Jurnalislam.com Senin, (11/5/2020).

 

“Juga mengajak seluruh kaum muslimin untuk mendoakan beliau dan memberikan doa untuk beliau, semoga beliau diampuni diangkat derajatnya di sisi Allah Subhanahu Wa ta’ala dan mudah mudahan inilah sebagai balas jasa kita kepada ulama ulama kita, kepada guru guru kita semua diterima oleh Allah Subhanahu Wa ta’ala,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, ustaz Iim menilai Habib Zein mempunyai peran yang besar dalam membentengi umat Islam di Indonesia akan bahaya paham sesat akidah Syiah.

 

“Umat kalangan kaum muslimin yang mungkin yang tadinya sudah terpengaruh dengan syiah kemudian beliau nasehati dan bisa kembali kepada akidah Ahlu sunnah wal jamaah,” ujarnya.

 

“Dan bisa menjalani Islam dan baik dan benar sesuai sunnah Rasulullah, mudah mudahan Allah Subhanahu Wa ta’ala menuliskan itu sebagai amal jariyah beliau,” sambungnya.

 

Lebih lanjut, katanya, ulama merupakan salah satu bintang yang memberikan cahaya untuk umat, dan kematian Habib Zein menjadikan salah satu bintang tersebut padam.

 

“Beliau sebagai salah satu dari bintang bintang yang terang yang memberikan petunjuk kepada umat islam di Indonesia, arah yang benar kemana dan saat ini salah satu bintang itu telah padam,” katanya.

 

“Tentu ini sangat menjadikan kita sedih sekali, dengan situasi seperti ini hanya bisa berdoa kepada Allah Subhanahu Wa ta’ala semoga Allah menerimanya dan termasuk bersama orang orang yang illiyin,” pungkasnya.

Mengenang Habib Zein Al Kaff, Ulama NU yang Getol Melawan Syiah

SURABAYA (jurnalislam.com) – Umat Islam Indonesia berduka, salah satu ulama yang aktif memerangi Syi’ah di Indonesia telah berpulang ke rahmatullah. Habib Ahmaf bin Zein AlKaff ketua Majelis Syuro Aliansi Nasional Anti Syi’ah (ANNAS) telah menghembuskan nafas yang terakhir pada Ahad (10/5/2020) malam di Rumah Sakit Al Irsyad Surabaya dalam usia 78 tahun karena sakit.

Sepekan sebelumnya, Sabtu 2 Mei 2020 almarhum mengeluhkan sakit, diduga karena kecapekan dan sempat dibawa ke rumah sakit. Pada Selasa 5 Mei 2020 sempat dilakukan tes darah dan dinyatakan gula darah tidak stabil, kemudian almarhum dipindahkan keruang ICU RS Al Irsyad.

Ahad sore 10 Mei 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, kondisi Habib Ahmad Zein AlKaff semakin drop hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir pukul 18.00 WIB. Jenazah dimakamkan di TPU Pegirian setelah disalatkan di Masjid Ampel.

Selama hidup almarhum pernah berkhidmat di NU Jawa Timur. Selain itu juga menjadi penasihat Majelis Ulama Indonesia dan tokoh sesepuh di kalangan warga keturunan Arab di Surabaya.

“Almarhum pernah berkhidmat di NU sebagai mustasyar,” ujar Sekretaris PWNU Jatim Akhmad Muzakki seperti dilansir sindonews.com, Senin (11/5/2020).

Menurut Zaki yang juga guru besar Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya ini, Habib Ahmad bin Zein AlKaff merupakan sosok yang punya perhatian besar pada keumatan. “Beliau ringan tangan dan kuat dalam menjaga keislaman umat,” tambah Zaki

Sejumlah tokoh takziah ke rumah duka di Jalan Petukangan, Surabaya. Di antaranya Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr M Fadil Imran dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah.

“Bapak Pangdam tadi malam takziah ke rumah duka didampingi para asisten Kodam. Beliau menyampaikan duka mendalam,” ujar Kepala Penerangan Kodam V Brawijaya Kolonel Imam Hariyadi.

Pengurus MUI Jatim KH. Ahmad Fauzi pun melalui pesan whatshapp, turut mendoakan Habib Ahmad bin Zein AlKaff agar husnul khatimah,

“Semoga Beliau husnul khotimah. Diampuni dosa² nya, diterima amal-amal baiknya. Keluarga yg ditinggal diberi kesabaran yang banyak” tulis Fauzi.

Iim Ba’asyir: Habib Zein Sosok Ulama Teladan Jaga Akidah dari Aliran Syiah

 SOLO (Jurnalislam.com)- Wafatnya tokoh Nahdatul Ulama (NU) Jawa Timur Habib Ahmad Zein Alkaff menjadi duka mendalam bagi umat Islam di Indonesia.

 

Putra ulama kharismatik ustaz Abu Bakar Ba’asyir, ustaz Abdul Rochim Ba’asyir ustaz Abdul Rochim Ba’asyir menyebut Habib Zein sebagai salah satu sosok ulama yang istiqomah dalam meluruskan akidah umat di Indonesia dari bahaya paham Syiah.

 

“Bagi umat ini sebagaimana yang kita lihat dari perjuangan beliau selama ini, dalam dunia dakwah untuk meluruskan akidah umat, menyelamatkan umat ini dari pengaruh akidah sesat syiah,” katanya kepada jurnalislam.com senin, (11/5/2020).

 

“Kita melihat zuhud dan usaha dan perjuangan beliau menyelamatkan akidah umat di Indonesia ini maksud saya, itu luar biasa sekali, walaupun saya yakin beliau pastinya berhadapan dengan berbagai macam resiko dalam dakwah beliau,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa ustaz Iim tersebut menjelaskan bahwa Habib Zein merupakan salah satu bintang terang yang memberikan petunjuk kepada umat Islam di Indonesia terutama akan bahaya syiah.

 

“Menghadapi berbagai macam mereka yang berusaha menyusup ke kalangan umat awam yang mengajarkan akidah sesat syiah dan beliaulah ternyata menjadi orang yang berada di garis depan, tidak gentar untuk menerangkan kepada kita semua tentang bahaya akudah ataupun kesesatan syiah rafidhoh ini,” ungkapnya.

 

“Bagaimana situasinya di Indonesia dan beliau bongkar pergerakan pergerakan syiah yang selalu bergerak secara sembunyi sembunyi itu, semoga segala upaya itu tertulis sebagau amal kebaikan kepada beliau bahkan sebagai amal jariyah buat beliau,” tandasnya.

Humanity Care Line ACT Rekrut Korban PHK Dampak Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Humanity Care Line (HCL) yang diluncurkan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) merupakan salah satu solusi dari kebutuhan masyarakat yang terdampak Covid-19 dari dimensi ekonomi.

 

Tidak hanya mendistribusikan bantuan untuk yang membutuhkan, HCL juga membuka lapangan pekerjaan bagi mereka yang dirumahkan oleh perusahaan.

 

Jhulya Uthami, salah satu operator HCL, terlihat sibuk berbicara dengan orang yang berada di seberang telepon. Setiap cerita yang masuk, Jhulya catat dengan teliti di dalam sistem yang telah ACT bangun.

 

Jhulya sendiri merupakan pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah yang berpengaruh pada tempatnya bekerja sebelumnya.

 

“Sedih ya waktu dinyatakan PHK itu karena kondisi seperti ini buat cari kerja lagi susah. Tapi alhamdulillah bisa kerja di sini (Humanity Care Line),” singkatnya.

 

Sejak resmi bergabung dengan tim operator Humanity Care Line (HCL), ibu satu anak itu tiap harinya bisa menerima 100-150 telepon masuk dari masyarakat yang membutuhkan pasokan pangan berupa beras wakaf dari ACT.

 

Berbagai hal baru ia temukan di pekerjaan barunya ini, ada senang juga sedihnya.

 

“Senangnya itu bisa melayani masyarakat. Kalau sedih ya dengar curhat masyarakat. Ada yang di PHK, ada yang harus bayar kontrakan rumah jadi sulit buat makan,” ungkapnya.

 

Kini, hari-hari Jhulya dilewati dengan berkarier di lembaga kemanusiaan ACT. Ia memiliki harapan tersendiri bagi program Humanity Care Line. Ia berharap dapat menjangkau luas bahkan ke masyarakat prasejahtera yang belum tentu terdaftar di RT/RW-nya. “Adanya program Humanity Care Line, semoga bisa membantu masyarakat yang memang belum dapat bantuan dari pemerintah,” harap Jhulya.

 

Sampai saat ini, sudah tersedia 50 sambungan untuk mengangkat telepon yang masuk ke nomor 0800-1-165-228. 7 pagi hingga 7 malam. Sedangkan, pukul 7 malam hingga 7 paginya juga ada 20 operator yang berjaga. Humanity Care Line ini aktif selama 24 jam.

JAS dan Forum Me-Dan Salurkan Paket Bantuan untuk Korban Banjir Cilegon

CILEGON (Jurnalislam.com)—Bersama Layanan Masyarakat (Yanmas) Jamaah Ansharusy Syariah JAS), Forum Medis dan Kemanusiaan (Me-Dan) menggelar aksi berbagi 170 paket berbuka ramadhan di Kelurahan Gerem yang terkena bencana banjir di Kota Cilegon, Ahad (10/5/2020).

Perwakilan Forum Me-Dan Banten, Robby Maulana mengatakan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan untuk warga Banten, terlebih lokasi pembagian merupakan area rawan banjir yang pernah terjadi banjir lumpur Senin pekan lalu. .

Robby Maulana perwakilan dari Forum Me-Dan Banten mengungkapkan kepada Jurnalislam.com. Kegiatan berbagi  paket Ramadhan untuk korban banjir Cilegon ini yang kedua kali setelah sebelumnya kami melakukan kegiatan serupa di Kec.Grogol Cilegon.”

“Akibat banjir tersebut ada 3 rumah yang mengalami kerusakan cukup parah.Alhamdulillah tidak ada korban jiwa,” kata dia.

Ketua RT 01/11 Kampung Dermaga Malang Gerem, Sam’ani mengatakan ada 100 rumah terdampak banjir. Ia mengucapkan terima kasih terhadap relawan yang memberikan bantuan kepada masyarakat.

Perwakilan Yanmas Jamaah Ansharusy Syariah, Ah,ad Zajili menekankan pentingnya saling berbagi antar umat yang membutuhkan bantuan.

“Kami salurkan seskitar 170 paket berbuka Ramadhan amanah dari para donatur yang kami sebar di beberapa tempat di Kelurahan Gerem ini.Untuk penyebaran nya sendiri kami dibantu oleh pemuda dan pengurus RT,” pungkasnya.

Reporter:Jajat Sudrajat

Survey LSI: PSBB Belum Maksimal

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Lembaga Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA dalam survei awal Maret-6 Mei 2020 menunjukkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terlihat belum maksimal untuk mengurangi penyebaran virus corona terbaru atau Covid-19. PSBB sudah diterapkan di 18 wilayah Indonesia.

Peneliti senior LSI Denny JA, Ardian Sopa mengatakan, secara umum belum terjadi efek kategori sangat bagus (A) atau istimewa yaitu efek yang secara grafik menunjukkan penurunan sangat drastis kasus baru. “Seluruh komponen masyarakat dan pemerintah daerah harus lebih maksimal menerapkan PSBB. Jika tidak, situasi ini akan memperpanjang masa pemulihan di Indonesia,” kata Ardian, Sabtu (9/5).

Ardian mengatakan, Indonesia dapat mencontoh sukses di dunia, yaitu efek kategori A (istimewa) terjadi pada empat negara. Yakni, Korea Selatan, Jerman, Australia, dan Selandia Baru. Dari grafik rentang satu sampai dua bulan, pada empat negara itu terlihat puncak pandemik Covid-19 sudah terlewati, sehingga kasus baru menurun secara sangat drastis.

Untuk kepentingan analisis, LSI Denny JA menyusun efek PSBB dalam empat kategori. Kategori ini dibedakan dengan melihat kasus baru harian antara sebelum dan sesudah diterapkannya PSBB. Berdasarkan data LSI Denny JA, belum ada satupun wilayah yang saat ini menerapkan PSBB masuk ke dalam tipologi A (istimewa).

Dalam tipologi B (baik), dari data yang diolah dan dianalisis oleh LSI Denny JA, menunjukkan bahwa ada empat wilayah yang masuk tipologi ini. Keempat wilayah tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bandung Barat.

Ada lima wilayah dalam tipologi C (cukup), antara lain Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Dalam tipologi D (kurang), dari data yang diolah dan dianalisis oleh LSI Denny JA menunjukkan bahwa ada sembilan wilayah yang masuk ke dalam kategori ini. Yaitu, Provinsi Sumatra Barat, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Pekanbaru, Kota Surabaya, Kota Banjarmasin dan Kota Tangerang.

Ardian mengatakan, penyebab efek PSBB di 18 wilayah Indonesia belum maksimal diukur dari beberapa hal. Pertama, kegiatan agama, kedua, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Lalu, ketiga, kegiatan sosial budaya dan keempat, kegiatan transportasi umum.

Dari empat kegiatan itu, terjadi banyak pelanggaran di 18 wilayah itu. LSI Denny JA menyarankan agar pemerintah daerah bersama dengan pemimpin masyarakat, ulama, bahkan ketua RT, para influencer, juga kepala rumah tangga lebih giat lagi menerapkan PSBB.

Kemudian saatnya para relawan terpanggil melakukan perannya masing masing. Para influencer, sebagai misal dapat ikut berkampanye pentingnya protokol kesehatan seperti jaga jarak, pemakaian masker, cuci tangan, dan ibadah di rumah saja.

“Vaksin belum ditemukan. Satu satunya senjata yang bisa dilakukan adalah PSBB dan protokol kesehatan. Bersama kami targetkan, di bulan Mei 2020, kasus baru terpapar Covid-19 harus menurun drastis,” tegas Ardian Sopa.

Sumber: republika.co.id

PSBB Dinilai Belum Efektif Turunkan Kasus Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Riset kuantitatif LSI Denny JA atas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diterapkan dalam 18 wilayah Indonesia, menyebut bahwa PSBB  belum maksimal. Secara umum belum terjadi penurunan grafik yang sangat drastis atas kasus baru Covid-19.

Dikatakan Denny, seluruh komponen masyarakat dan pemerintah daerah harus lebih maksimal menerapkan PSBB. Jika tidak, situasi ini akan memperpanjang masa pemulihan di Indonesia.

“Ini sekaligus berarti memperburuk ekonomi Indonesia dengan seluruh konskwensinya,” kata Denny dalam keterangan persnya, Sabtu (9/5)

Riset ini, menurut Denny dilakukan dengan mengelola data sekunder, dalam rentang awal Maret- 6 Mei 2020. Tiga sumber data yang digunakan: Data Gugus Tugas, Data Worldometer, dan data WHO .

Dalam riset ini, Denny membagi dalam empat tipilogi yaitu: pertama tipologi A, kategori Istimewa.

Wilayah yang masuk dalam tipologi ini adalah wilayah yang penambahan jumlah kasus baru pasca PSBB menurun secara drastis. Menurunnya kasus baru harian sangat tajam.

Kedua, tipologi B atau kategori baik. Wilayah yang masuk tipologi ini, menurut Denny, adalah wilayah yang penambahan kasus barunya mengalami penurunan secara gradual/konsisten, namun tidak drastis pascapenerapan PSBB.

Ketiga, tipologi C atau kategori cukup. Kata Denny, wilayah yang masuk tipologi ini adalah wilayah yang penambahan kasusnya cenderung turun, namun belum konsisten. Masih terjadi kenaikan di waktu-waktu tertentu.

Keempat, tipologi D atau kategori kurang. Wilayah yang masuk tipologi ini adalah wilayah yang jumlah penambahan kasus barunya tidak mengalami perubahan seperti masa pra PSBB. Dan bahkan cenderung mengalami kenaikan di sejumlah waktu tertentu.

Mengamati grafik PSBB, menurut Denny, belum ada satupun wilayah yang saat ini menerapkan PSBB masuk ke dalam tipologi A. Seperti grafik penambahan kasus di empat negara yaitu, Jerman, Selandia Baru, Korea Selatan, dan Australia, yang mengalami penurunan drastis, di Indonesia tidak ada satupun wilayah yang datanya menunjukan penurunan kasus secara drastis.

Dalam tipologi B, dari data yang diolah dan dianalisis oleh LSI Denny JA, menunjukan bahwa ada empat wilayah yang masuk tipologi ini. Keempat wilayah tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kab Bogor, dan Kab. Bandung Barat.

Sementara dalam tipologi C, menurut Denny JA, ada 5 wilayah, yaitu antara lain:Kota bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Tanggerang Selatan, dan Kabupaten Tanggerang. Dalam tipologi D ada sembilan wilayah, yaitu Provinsi Sumatera Barat, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Pekanbaru, Kota Surabaya, Kota Banjarmasin dan Kota Tanggerang.

Mengenai penyebab efek PSBB di 18 wilayah Indonesia belum maksimal, menurut Denny, banyak pelanggaran dalam kegiatan agama, tempat umum/fasilitas umum, sosial budaya, dan transportasi umum.

Menurut Denny, kegiatan Tarawih terjadi di banyak masjid. Juga kegiatan di tempat umum berupa berdesak desaknya ibu rumah tangga belanja di pasar/pertokoaan, dan anak muda berkumpul di kafe/ resto setelah buka puasa. “Warga berkumpul tanpa memperhatikan social distancing,” kata Denny.

Denny merasa komponen masyarakat dan pemerintah daerah kurang keras dalam penerapan PSBB.

“Ulama bisa berperan lebih instensif dalam mengajak warga ibadah di rumah saja, terutama saat tarawih,” ungkap dia.

Sumber: republika.co.id