Mal Dipastikan Tidak Akan Buka Tanggal 5 Juni

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Pusat perbelanjaan di DKI Jakarta dipastikan batal beroperasi kembali pada lusa atau 5 Juni mendatang.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan sempat memberikan panduan mal untuk kembali beroperasi secara bertahap. Namun, Pemprov DKI Jakarta hingga kini masih belum memberikan tanda-tanda mengakhiri pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengonfirmasi pihaknya sudah hampir pasti tidak akan mengoperasikan mal kembali, apalagi pengakhiran PSBB di DKI Jakarta pada 4 Juni 2020 belum ada kepastian.

“Sampai dengan saat ini belum ada keputusan ataupun informasi resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang rencana pengoperasian kembali Pusat Perbelanjaan di wilayah DKI Jakarta. Pusat Perbelanjaan tidak akan buka sampai dengan ada keputusan resmi dari pemerintah tentang hal tersebut,” kata Alphonzus Rabu (3/6).

Namun, pengelola mal tetap bakal menanti keputusan akhir dari Pemprov DKI Jakarta. Meski merasa pesimistis bahwa mal dapat izin buka dalam waktu dekat.

“Kita tunggu pengumuman dari Gubernur besok. Hampir pasti tidak akan buka tanggal 5 Juni,” paparnya.

Meski demikian, mal di Jakarta sudah terlihat berbenah. Misalnya di Mal Puri Indah Jakarta Barat, banyak tenant dan pengelola sudah bersih-bersih jelang rencana pengoperasian kembali mal.

Sumber: cnbcindonesia

Presiden Jokowi Disebut Perintahkan Menag Batalkan Haji

JAKARTA(Jurnalislam.com)-Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, yang salah satunya menangani bidang agama, Yandri Susanto menyayangkan keputusan Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan meniadakan ibadah haji 2020 tanpa rapat dengan Dewan.

Yandri mengatakan keputusan semacam itu harusnya dibahas bersama DPR.

Menurut Yandri Susanto, Menteri Agama Fachrul Razi meminta maaf karena memutuskan pembatalan ibadah haji 2020 secara sepihak.

Yandri mengaku telah berkomunikasi dengan Fachrul setelah pengumuman pembatalan ibadah haji 2020 pada hari ini.

“Dia (Menag) minta maaf, ‘Siap salah Ketua’. Saya bilang, gimana sih Bapak ini,” kata Yandri bercerita, Selasa malam, 2 Juni 2020.

Menurut Yandri, merujuk Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah, keputusan terkait penyelenggaraan haji harus diputuskan pemerintah bersama DPR. Dia menegaskan pemerintah tak bisa memutuskan secara sepihak.

Yandri mengatakan, pada Jumat pekan lalu, Menteri Agama mengirim surat meminta rapat kerja membahas pelaksanaan haji 2020. Dengan izin pimpinan DPR, Komisi VIII pun mengagendakan rapat kerja pada Kamis lusa, 4 Juni 2020.

Menurut Yandri, agenda rapat itu juga telah disampaikan ke Kementerian Agama. Namun tiba-tiba Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan pembatalan ibadah haji sebelum sempat rapat dengan DPR.

“Dia bilang, ‘saya diminta Presiden’,” ujar Yandri. “Saya bilang kan bisa disampaikan ke Presiden bahwa ada aturan main bernegara ini.”

Yandri bercerita, ia juga sudah menyampaikan menjanjikan rapat khusus kepada Menag saat mereka bertemu di sidang isbat 22 Mei lalu. Yandri sekaligus menanyakan kabar dari Kerajaan Arab Saudi ihwal pelaksanaan haji 2020.

Sumber: tempo.co

 

 

Terapkan New Normal, Jumlah Kasus Corona Iran Melonjak Tajam

TEHERAN(Jurnalislam.com) – Jumlah kasus Covid-19 harian di Iran meningkat setelah turun pada April-Mei menjadi lebih dari 3.000 kasus per hari. Hal ini terjadi setelah pemerintah mencabut berbagai larangan untuk mengendalikan penyakit tersebut.

Larangan terkait wabah Covid-19, yang diberlakukan di Iran sejak 19 Februari, untuk pengoperasian mal, pasar, restoran, kafe, pangkas rambut, dan toko-toko lainnya secara bertahap dicabut. Sementara itu, bepergian ke luar kota mulai diperbolehkan.

Negara yang mencatat 802 kasus pada 2 Mei itu melaporkan lebih dari 2.000 kasus menjelang akhir Mei dan telah menghapus larangan tersebut. Iran pada Selasa (2/6) mengonfirmasi 3.117 orang positif terpapar virus corona.

Selain itu, jumlah kematian harian yang sempat turun di bawah 50 orang kini meningkat menjadi 81 orang pada Senin (1/6) dan 64 orang pada Selasa. Menteri Kesehatan Iran Said Namaki pada Senin mengatakan bahwa kebanyakan dari masyarakat dan pejabat tak memperhatikan bahaya dari Covid-19.

“Jika terus seperti ini, kita akan kebobolan pada menit terakhir oleh virus corona,” kata Namaki menegaskan.

Jalan-jalan di Ibu Kota Teheran tampak ramai dengan aktivitas normalisasi, sementara masyarakat tidak memperhatikan penggunaan masker ataupun sarung tangan, jarak sosial, dan peringatan lainnya.

Sumber: republika.co.id

PTUN: Jokowi – Menkominfo Langgar Hukum atas Pemblokiran Internet di Papua

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presden Joko Widodo dan Menkominfo melakukan pelanggaran hukum atas pemblokiran internet d Papuapada Agustus 2019. Kebijakan itu dilakukan saat terjadi demonstrasi di Papua beberapa waktu lalu.

“Mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan perbuatan tergugat I dan II, adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan,” ujar majelis hakim sebagaimana dilihat di Youtube akun SAFEnet Voices, Rabu (3/6/2020).

Tergugat I dalam perkara ini adalah Presiden sedangkan tergugat II adalah Menkominfo. Menkominfo pada Agustus 2019 Rudiantara. Lalu pada Oktober 2019, posisi Menkominfo diisi oleh Jhonny G Plate.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo melakukan pelanggaran hukum atas perlambatan internet di Papuapada Agustus 2019. Kebijakan itu dilakukan saat terjadi demonstrasi di Papua beberapa waktu lalu.

“Mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan perbuatan tergugat I dan II, adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan,” ujar majelis hakim sebagaimana dilihat di Youtube akun SAFEnet Voices, Rabu (3/6/2020).

Tergugat I dalam perkara ini adalah Presiden sedangkan tergugat II adalah Menkominfo. Menkominfo pada Agustus 2019 Rudiantara. Lalu pada Oktober 2019, posisi Menkominfo diisi oleh Jhonny G Plate.

Berikut amar putusan yang dibacakan majelis dalam persidangan itu:

Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima

Dalam pokok perkara

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat

    2. Menyatakan tindakan-tindakan pemerintahan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II berupa:
    -. tindakan pemerintahan perlambatan akses bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT
    -. tindakan pemerintahan yaitu pemblokiran layanan dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 kota/kabupaten) dan Provinsi Papua Barat (13 kota/kabupaten) tertanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya pada 4 September 2019 pukul 23.00 WIT
    -. tindakan pemerintah yaitu memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses secara di 4 kota/kabupaten di Provinsi Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya dan 2 kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 18.00 WIB atau 20.00 WIT
    adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan

    3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya sebesar Rp 457.000

Sementara itu sebelumnya gugatan pemutusan akses internet di Papua saat kerusuhan Agustus-September 2019 itu dilayangkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam. Mereka menggugat langkah pemerintah Presiden Joko Widodo yang memutus atau melambatkan akses internet.

Tindakan pemerintah yang digugat yaitu pada 19-20 Agustus 2019, dilanjutkan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan perpanjangan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

AJI dan SAFEnet mengajukan tuntutan bahwa Jokowi dan Menkominfo bersalah karena tidak mematuhi hukum dan melanggar asas pemerintahan yang baik. Tindakan pelambatan dan pemutusan akses internet merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Redaksi telah meminta tanggapan Istana mengenai vonis PTUN ini. Namun hingga berita ini diturunkan, Istana belum merespons.

Sumber: detik.com

Pembatalan Keberangkatan Jemaah, Dirjen: Saudi Belum Buka Akses Layanan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kementerian Agama memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji 1441H/2020M. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengatakan keputusan ini diambil antara lain karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.

“Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum memberikan kepastian kapan akan dibukanya akses layanan penyelenggaraan haji 1441H/2020M, tidak hanya Indonesia tapi negara-negara pengirim jemaha haji lainnya,” terang Nizar di Jakarta, Selasa (02/06).

Nizar mengatakan, pihaknya memahami jika Arab Saudi hingga kini belum membuka akses tersebut. Pasalnya, hingga saat ini Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga masih menjadi pandemi. Sebagaimana di Indonesia, hal itu juga berpengaruh pada proses persiapan penyelenggaraan haji yang mereka lakukan. Apalagi, Covid-19 juga dapat mengancam keselamatan jemaah. Sementara agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.

“Pandemi Covid-19 tentu juga menjadi pertimbangan, baik Saudi maupun Indonesia, karena itu terkait kesehatan jemaah,” ujarnya.

Dibuka atau tidaknya akses layanan penyelenggaraan dari Arab Saudi sangat penting dan akan berpengaruh pada persiapan yang dilakukan negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia. Tentu persiapan itu membutuhkan waktu. “Sampai saat ini belum ada kepastian sehingga sudah tidak ada waktu lagi untuk melakukan persiapan,” tandasnya.

AS Ricuh, Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar Menguat

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Selasa (2/6) pagi. Nilai tukar rupiah bergerak menguat seiring demo rusuh yang terjadi di Amerika Serikat.

Pada pukul 9.35 WIB, rupiah menguat 145 poin atau 0,99 persen menjadi Rp 14.465 per dolar AS dari sebelumnya Rp 14.610 per dolar AS. Kepala Riset dan Edukasi Monex Investindo Futures Ariston Tjendra mengatakan hari ini rupiah mungkin bisa mendapatkan dorongan penguatan terhadap dolar AS karena kondisi demo rusuh di AS yang berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi AS.

“Selain itu, pasar juga masih merespons positif rencana pembukaan kembali sebagian aktivitas ekonomi di tengah pandemi yang masih berlangsung,” ujar Ariston.

Namun di sisi lain, lanjut Ariston, potensi perang dagang AS dan China bisa menahan penguatan tersebut. Ada kabar dari sumber Reuters bahwa kemungkinan pemerintah China menunda pembelian barang pertanian dari AS.

Ariston memperkirakan rupiah hari ini berpotensi bergerak menguat di kisaran Rp 14.500-Rp 14.450 per dolar AS dan resisten Rp 14.700 per dolar AS. Pada Jumat (29/5) lalu, rupiah ditutup menguat 105 poin atau 0,71 persen menjadi Rp 14.610 per dolar AS dari sebelumnya Rp 14.715 per dolar AS.

Ssumber: republika.co.d

Himpuh Dukung Keputusan Pemerintah Tiadakan Haji Tahun Ini

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh), Baluki Ahmad, mengatakan beberapa saat lalu menteri agama sudah mengumumkan bila penyelenggaraan ibadah haji dari Indonesia ke tanah suci ditiadakan.

Penyebabnya, pemerintah mempertimbangkan segala dampak yang ada akibat adanya pandemi haji yang kini tengah melanda khusunya Saudi Arabia (Makkah Madinah) serta seluruh dunia pada umumnya.

”Barusan 10 menit lalu menteri agama mengumumkan pembatalaan penyelanggaraan ibadah haji. Saya kira keputusan tepat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, khusunya keselamatan jamaah. Ibadah haji bisa ditunda tahun depan, tapi soal keselamatan jamaah menjadi hal utama,” kata Baliki, di Jakarta, Selasa (2/6).

Baluki mengatakan, bagi para anggoa asosiasi perjalanan haji yang selama ini menyelenggaran pelayanan ibadah haji khusus, keputusan ini juga melagakan. Setidaknya sudah tidak ada lagi keraguan ada tidaknya pelayananan ibadah haji khusus untuk tahun 2020 ini.

”Ibaratnya bisul, kini bisul itu sudah dan melegakan. Bagi kami secara teknis memang sangat kesulitan bila pelayananan kepada jamaah haji khusus tahun ini tetap dilaksanakan. Sebab, ada kendala teknis yang sangat  banyak hingga soal mepetnya waktu yang sudah sangat dekat. Jadi kami bersyukur atas keputusan pembatalan penyelenggaran ibadah haji tahun 2020 oleh menteri agama,” tegasnya.

Sumber: republika.co.id

 

Din Syamsuddin Ungkap Syarat Pemakzulan dalam Ajaran Islam

JAKARTA(Jurnalislam.com) —  Webinar nasional bertema “Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19″ digelar Senin (1/6). Webinar tersebut digelar oleh Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) dan Kolegium Jurist Institute (KJI).

Dalam kesempatan itu, Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Din Syamsuddin, menyebutkan, berdasarkan pendapat beberapa teoritikus politik Islam, pemakzulan pemimpin mungkin dilakukan. Pemakzulan dapat dilakukan jika telah ada beberapa kriteria, di antaranya adanya ketidakadilan dan ketiadaan ilmu pengetahuan, kerendahan dan kelangkaan visi.

“Di dalam pendapat beberapa teoritikus politik Islam, yang mungkin ingin saya kutip umpamanya Al-Mawardi yang sangat terkenal itu, pemakzulan imam, pemimpin, itu mungkin dilakukan jika syarat-syaratnya sudah tertanggalkan,” ujar Din dalam diskusi daring bersama Mahutama dan KJI, Senin (1/6).

Din menjelaskan, hal pertama yang dapat membuat suatu imam atau pemimpin dimakzulkan menurut Al-Mawardi ialah adanya ketidakadilan. Beberapa contohnya jika pemimpin tidak berlaku adil, tidak mampu menciptakan keadilan dalam masyarakatnya, hanya menciptakan suatu kelompok yang lebih kaya daripada yang lain, menyebabkan kesenjangan sosial.

“Katakanlah indikatornya gini indeks dalam sebuah negara, ini sangat asasi sekali. Karena itu adalah syarat utama dari seorang pemimpin. Maka, jika itu berkurang atau hilang, itu syarat sudah dapat dilakukan pemakzulan,” kata dia.

Kemudian, hal kedua ialah jika terjadi ketiadaan ilmu pengetahuan, kerendahan, dan kelangkaan visi dari seorang pemimpin. Visi yang ia sebut dalam konteks ini ialah tentang cita-cita hidup berbangsa dan bernegara. Dalam konteks negara modern, kata dia, visi tersebut merupakan cita-cita nasional suatu bangsa. Indonesia ia sebut memiliki visi menjadi negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

“Kalau ada pembukaman kampus, pembungkaman kegiatan akademik, pemberangusan mimbar akademik, itu sebenarnya bertentangan secara esensial dengan mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena praktik-praktik sebaliknya adalah pembodohan kehidupan bangsa,” jelas dia.

Syarat ketiga, yakni ketika seorang pemimpin di sebuah negara mengalami kehilangan kewibawaan karena kehilangan dan kekurangan kemampuan untuk memimpin, terutama di dalam situasi kritis. Menurut Din, seorang pemimpin akan dilihat kepemimpinannya pada masa kritis.

Selain mengutip dari Al-Mawardi, Din juga mengutip pendapat filsuf Islam, Imam Al-Ghazali. Menurutnya, Imam Al-Ghazali juga memungkinkan adanya pemakzulan seorang pemimpin dengan syarat yang kurang lebih sama, yakni jika terjadi ketidakadilan atau kezaliman yang dilakukan oleh seorang pemimpin.

“Ketidakadilan atau kezaliman, terutama orientasi represif, diktatorship,” terang dosen Pemikiran Politik Islam Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik tersebut.

Din melihat kehidupan kenegaraan di Indonesia saat ini tengah membangun situasi demikian. Ia melihat adanya kediktatoran konstitusional, kediktatoran yang bersemayam di balik konstitusi.

Ia pun mengambil beberapa contoh kasus yang mendukung pandangannya tersebut. “Seperti ada produk Perppu jadi undang-undang dan sejumlah kebijakan-kebijakan lain,” ungkap Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.

Ia kemudian mengutip pemikir Islam lainnya, yakni Rasyid Ridho. Ia menerangkan, Rasyid Ridho bahkan menyerukan kepada rakyat untuk melawan pemimpin yang zalim, tidak adil, dan membahayakan kehidupan bersama seperti melanggar konstitusi negara.

“Sekarang kita lihat kehidupan nasional kita mengalami deviasi, distorsi, dan disorientasi dari nilai-nilai dasar itu,” katanya.

Sumber: republika.co.id

 

Dihina, Din Syamsuddin Doakan Ade Armando Dapat Hidayah

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Dosen Universitas Indonesia Ade Armando menyebut Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof.Dr. KH Din Syamsuddin dengan panggilan tak senonoh.

Din Syamsuddin enggan menanggapi cibiran Ade Armando tersebut. Menurutnya, hanya akan merendahkan harkat dan martabatnya, karena telah menanggapi pernyataan yang tidak berdasar dan bernuansa hasutan kebencian itu.

“Maaf saya tidak ada waktu menanggapi pernyataan seperti itu, karena tidak ingin merendahkan derajat dan martabat diri,” ucap Din Syamsuddin, baru-baru ini.

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini, justru mendoakan agar Ade Armando mendapatkan hidayah dari Allah SWT untuk kembali ke jalan yang benar.

“Saya berdoa semoga Allah SWT memberi hidayah kepada beliau untuk kembali ke jalan yang benar,” tukas Din.

 

Perbankan Syariah Dinilai Lebih Tahan Guncangan Ekonomi

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Industri perbankan syariah dinilai lebih tahan terhadap krisis dan guncangan ekonomi.

Pengamat Ekonomi Syariah STEI SEBI, Azis Setiawan menyampaikan sistem perbankan syariah memungkinkan penyesuaian bagi hasil karena kondisi ekonomi.

“Meski sama-sama terdampak signifikan, sepertinya bank syariah akan bisa lebih baik,” katanya, Senin (1/6).

Salah satu penyebabnya adalah, mayoritas proporsi dari Dana Pihak Ketiga (DPK) bank syariah, sekitar 80 persen, adalah dengan skema bagi hasil. Ini memungkinkan penyesuaian tingkat bagi hasilnya karena kondisi ekonomi.

Sehingga biaya dana bank syariah juga bisa turun. Jadi bank syariah dengan sistemnya yang berbeda dengan bank konvensional seharusnya memang akan lebih baik karena fleksibilitasnya yang bisa menyesuaikan kondisi ekonomi secara teori.

Menurut data proposi DPK berbasis bagi hasil dari Bank Umum Syariah yang diteliti Azis, rata-rata DPK Mudharabah yakni 84 persen. Sejumlah bank memiliki DPK mudharabah di atas 90 persen.

“Ini bisa membuat biaya dana bank syariah harusnya lebih fleksibel mengikuti kondisi ekonomi,” kata dia.

sumber: republika.co.id