Muhammadiyah Nilai Banyak Pasal Bermasalah dalam RUU HIP

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah berpandangan, secara hukum kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara sudah sangat kuat. Landasan Perundang-undangan tentang Pancasila telah diatur Perundang-undangan, nomor XX/1966 juncto TAP MPR nomor V/1973, TAP MPR nomor IX/1978, dan TAP MPR nomor III/2000 beserta beberapa Undang-undang turunannya sudah sangat memadai.

 

Dalam pasal 5 (e) UU 12/2011 dan penjelasannya disebutkan bahwa pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas kedayagunaan dan kehasilgunaan: Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

“Meniadakan atau tidak mencantumkan TAP MPRS No XXV/1966 dalam salah satu pertimbangan RUU HIP juga termasuk masalah serius, padahal dalam TAP MPRS tersebut pada poin (a) tentang menimbang secara jelas dinyatakan bahwa paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti hakekatnya bertentangan dengan Pancasila,” kata sekretaris umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti dalam jumpa pers di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (15/6).

 

Lebih lanjut, Mu’ti menjelaskan, rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945. Di dalam UU 12/2011 disebutkan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber hukum (pasal 2) dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan (Pasal 3 ayat 1).

 

“Pancasila dengan sila-sila yang ada di dalamnya mengandung nilai-nilai fundamental yang tidak dapat dan tidak seharusnya diubah atau ditafsirkan ulang karena berpotensi menyimpang dari maksud dan pengertian yang sebenarnya serta melemahkan kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara,” ujarnya.

 

Memasukkan Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang berkebudayaan ke dalam pasal RUU HIP dengan alasan historis pidato Soekarno 1 Juni 1945 sama dengan mereduksi Pancasila rumusan final pada 18 Agustus 1945, serta mengundang kontroversi dengan mengabaikan Piagam Jakarta 22 Juni 1955 sebagai satu kesatuan rangkaian proses kesejarahan. Kontroversi akan berkembang jika Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang berkebudayaan dimasukkan dengan alasan historis, maka 7 kata dalam Piagam Jakarta juga dapat dimasukkan ke dalam pasal RUU HIP dengan alasan historis yang sama.

 

Dia menilai, dalam RUU HIP terdapat materi-materi tentang Pancasila yang bertentangan dengan rumusan Pancasila sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya pada Bab III (Pasal 5, 6, dan 7).

 

Selain itu terdapat banyak materi yang menyiratkan adanya satu sila yang ditempatkan lebih tinggi dari sila yang lainnya, termasuk yang mempersempit dan mengesampingkan rumusan final sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

“Materi-materi yang bermasalah tersebut secara substantif bertentangan dengan Pancasila yang setiap silanya merupakan satu kesatuan yang utuh. Hal tersebut juga bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan sebagaimana diatur dalam pasal 5 (c) UU 12/2011 yang di dalam penjelasannya disebutkan bahwa pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hirarki Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.

Soal RUU HIP, Masyarakat Diminta Bersiap dan Waspada Hadapi Gerakan Komunis

BANDUNG (Jurnalislam.com)–Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menilai ada upaya infiltrasia ajaran yang meminggirkan agama dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila.

 

Menurut Persis, sudah seharusnya ormas Islam ini terpanggil untuk mewaspadai, menentang, dan menolak dengan keras kemungkinan bangkitnya paham komunisme dengan berbagai indikasi dan potensinya yang nampak maupun yang tidak nampak dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat.

 

“Termasuk kemungkinan infiltrasi paham komunisme dengan cara menumpang dan menunggangi berbagai rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah,” kata Ketua Umum PP Persis, KH Aceng Zakaria dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalislam.com, Senin (15/6/2020).

 

Karenanya, PP Persis menyerukan kepada segenap komponen bangsa untuk tetap bersatu padu mewaspadai, menentang dan menolak sejak dini setiap upaya kelompok-kelompok yang menginginkan bangkitnya kembali ideologi komunisme di Indonesia.

 

“Telah tampak pada berbagai indikasinya sehingga bangsa Indonesia tidak terjerumus untuk kesekian kalinya kepada makar dan tipudaya kaum komunis-ateis,” kata Kiai Aceng.

 

Ia juga menginstruksikan kepada seluruh warga Jamiyah Persatuan Islam  agar senantiasa siap siaga, terus menjaga soliditas internal dan eksternal, serta meningkatkan kewaspadaan serta kepekaan deteksi terhadap berbagai gejala, potensi, dan indikasi sosial yang memungkinkan dimanfaatkan bagi penyebaran atau penyusupan paham komunisme.

 

Muhammadiyah: RUU HIP Malah Jauhkan dari Implementasi Pancasila, Tidak Perlu Dilanjutkan

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan sikap dan pandangan resmi terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“Muhammadiyah berpendapat RUU HIP tidak terlalu urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi Undang-undang,” dalam keterangan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir yang diterima Jurnalislam.com, Senin (15/6/2020).

 

Menurutnya, Pancasila dengan sila-sila yang ada di dalamnya mengandung nilai-nilai fundamental yang tidak dapat dan tidak seharusnya diubah atau ditafsirkan ulang karena berpotensi menyimpang dari maksud dan pengertian yang sebenarnya serta melemahkan kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara.

 

Malah, kata Haedar, kedudukan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 7/2018 sudah sangat kuat.

 

“Sebagai Badan yang bertugas membantu Presiden kedudukan BPIP tidak perlu ditetapkan dengan UU secara khusus,” tambahnya.

 

Justru agenda terberat yang sangat penting dan prioritas ialah menjalankan Pancasila secara nyata dalam seluruh aspek kehidupan disertai keteladanan para pejabat negara dan ketaatan warga bangsa.

 

“Mengandalkan terus menerus peneguhan dan pengamalan Pancasila pada perangkat Perundang-undangan lebih-lebih yang kontroversial justru semakin menjauhkan diri dari implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.

 

Dinilai Tidak Penting, Persis Minta DPR Segera Hentikan Pembahasan RUU HIP

BANDUNG (Jurnalislam.com)–Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menolak keras Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

 

Menurut Persis,  Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak mempunyai dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang kuat dan objektif untuk diteruskan pembahasannya menjadi undang-undang.

 

Malah, tampak  nuansa kepentingan politis subjektif dari para pengusulnya ditengarai menghendaki Pancasila menjadi idelogi yang hampa dari nilai-nilai agama.

 

Karenanya, PP Persis mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai pemegang amanat suara rakyat agar sensitif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat yang dengan keras menolak RUU HIP.

 

“Segera menghentikan dan membatalkannya dari daftar pembahasan legislasi nasional dan memprioritaskan pembahasan rancangan undang-undang yang lain yang lebih penting dan mendesak bagi keadilan dan kesejahteraan rakyat,” kata Ketua Umum PP Persis, KH Aceng Zakaria dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalislam.com, Senin (15/6/2020).

 

Jika RUU HIP dipaksakan dibahas dan diundangkan tanpa mengindahkan resistensi masyarakat, kata KH Aceng,  tentu saja dapat meningkatkan kekecewaan rakyat dan memperluas rasa ketidakpercayaan terhadap Partai Politik maupun lembaga Dewan Perwakilan Rakyat itu sendiri.

 

“Selain berpotensi menjadi pemantik polemik dan konflik sosial yang dapat memecah belah keutuhan nusa dan bangsa,” pungkasnya.

PP Persis Desak Jokowi Batalkan Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila

BANDUNG (Jurnalislam.com)–Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menolak keras Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Persis juga meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan pembahasan RUU HIP.

“Kami meminta dengan sangat kepada Presiden Republik Indonesia, agar dengan segala kewenangan yang dimilikinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk membatalakan pembahasan RUU HIP tersebut,” kata Ketua Umum PP Persis, KH Aceng Zakaria dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalislam.com, Senin (15/6/2020).

 

Menurut Persis,  Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak mempunyai dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang kuat dan objektif untuk diteruskan pembahasannya menjadi undang-undang.

Apalagi, kata Kiai Aceng, nuansa kepentingan politis subjektif dari para pengusulnya ditengarai menghendaki Pancasila menjadi idelogi yang hampa dari nilai-nilai agama.

 

“Dan sebaliknya lebih terbuka serta toleran terhadap paham yang bertentangan dengan agama, termasuk berpotensi memberi ruang bagi kemungkinan bangkitnya komunisme sebagai ideologi yang dapat diterima di Negara Pancasila,” tambah Kiai Aceng.

 

Karenanya, Persis mendesak Jokowi agar segera  mengintruksikan kepada semua lembaga dan pejabat negara yang berwenang supaya benar-benar menjaga, mengawal dan mengimplementasikan Pancasila dalam segala kebijakan dan tatakelola negara secara sungguh-sungguh, nyata, dan konsisten.

 

“Sehingga tidak ada lagi isu-isu, kecurigaan, dan kekhawatiran munculnya komunisme di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” pungkasnya.

Ahmad Fauzi, Penista Agama Asal Semarang Minta Maaf Usai Didatangi Ormas Islam

SEMARANG (Jurnalislam.com)–Puluhan massa dari berbagai Ormas Islam yang tergabung dalam Paguyuban Muslim Semarang mendatangi orang bernama Ahmad Fauzi yang diduga melecehkan Agama, kedatangannya guna meminta klarifikasi terhadap tulisan-tulisannya yang kontroversi di media sosial

 

Marzuki koordinator lapangan Aksi mengatakan tujuannya mendatangi yang bersangkutan meminta klarifikasi terkait tulisan-tulisannya yang melecehkan Agama dan menghina para Nabi

 

“Kami kesini untuk meminta klarifikasi atas tulisannya di Facebook yang melecehkan dan menista Agama,” ucapnya saat mendatangi rumah Ahmad Fauzi di  Jl Banjarsari, Perum Panorama, Banjaran, Ngalian Semarang, Ahad (14/6/2020)

 

Pada tanggal 11 Juni 2020 Ia menulis status kontroversial di Facebooknya yang membuat marah Umat Islam

 

“Ular yang menggoda Adam n Hawa untuk memakan buah khuldi sebenarnya adalah simbol birahi seks untuk melakukan persetubuhan. Akhirnya mereka diusir dari komunitas tempat keduanya tinggal karena telah melakukan hubungan seks inses,” tulisan yang dikutip dari facebook yang bersangkutan

 

“Sumber pengetahuan dalam kenabian adalah kesurupan dan perdukunan,” kutipan Facebook lainnya tertanggal 10 Juni 2020

 

Salah satu warga Banjaran, perum Panorama yang ikut mediasi bersama ormas Islam juga meminta Ahmad Fauzi untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan meminta maaf dan tidak mengulanginya kembali

 

“Kalau bapak (Ahmad Fauzi) tidak mau ramai-ramai seperti ini tolong segera diselesaikan dengan kekeluargaan, yaitu dengan minta maaf, itu sudah selesai tapi dengan catatan jangan mengulangi lagi,” ucap warga banjaran

 

Disamping itu, Aris yang menjadi ketua RT 02 RW XIX Banjaran, Perum Panorama dengan khas bahasa jawanya, juga merasa kecewa dengan tingkah laku Ahmad Fauzi yang membuat wilayahnya menjadi gaduh, meminta kasusnya segera diselesaikan

 

“Biyen durung ono jenengan (Ahmad Fauzi) tenang wae, saiki ono jenengan malah ono koyo ngene, kalo jenengan ada kasus dengan bapak-bapak iki tolong diselesekke, jangan bawa-bawa warga sini (Dulu sebelum ada kamu tenang saja, sekarang ada kamu malah ada seperti ini, jika kamu ada kasus dengan bapak-bapak ini tolong diselesaikan, jangan membawa-bawa warga sini),” ucap ketua RT kepada Ahmad Fauzi.

Minta Maaf

Setelah mendapat desakan Permintaan Maaf oleh Ormas Islam dan warga setempat akhirnya Ahmad Fauzi secara terbuka didepan media meminta maaf atas tulisan difacebooknya maupun menulis dibuku dan tidak mengulangi kembali

 

“Demi kebaikan bersama saya minta maaf tidak akan mengulangi lagi menulis difacebook, menarik bukunya dan tidak akan menulis lagi,” ucap Ahmad Fauzi

 

Saat setelah mediasi selesai, Aditya Pengacara Muslim Semarang menyampaikan kepada Ormas Islam untuk mengawal kesepakatan, dan apabila diketemukan pelanggaran yang dilakukan Ahmad Fauzi pihaknya tidak segan-segan untuk melaporkan ke Polda Jawa Tengah

 

“Kita mendapatkan permintaan maaf dari Fauzi, itu menjadi bahan ketika Fauzi melakukan hal yang tidak diinginkan oleh bersama, siap-siap kita bersama bikin laporan ke Polda,” ucapnya didepan Barisan ormas Islam

 

Perlu diketahui sebelumnya, Ahmad Fauzi tahun 2013 juga sudah diproses hukum atas kasus yang sama yang dilaporkan oleh Ormas Islam, bahkan saat mediasi bersama ketua MUI Jawa Tengah sudah meminta Ahmad Fauzi untuk meminta maaf dan bertaubat, tetapi yang bersangkutan bersikukuh menolaknya dengan alasan apa yang dilakukan tidak salah

 

Hingga akhirnya kasusnya menghilang setelah Ahmad Fauzi dinyatakan gila oleh salah satu rumah sakit di Semarang

 

Selain itu, Ia juga menulis buku yang juga tidak kalah kontroversi diantara karya buku-bukunya berjudul: Iblis Sang Nabi Primitif, Kesurupan Tuhan, Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal, dan lain-lain

 

Reporter Agus Riyanto

 

Ulama dan Tokoh Malang Deklarasi Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila

MALANG (Jurnalislam.com) – Sejumlah habaib, ulama, asatidz, kiai, tokoh masyarakat, dan perwakilan Ormas Islam melakukan deklarasi menyatakan menolak terhadap rancangan undang-undang haluan ideologi pancasila (RUU HIP), digedung Muamalah Jl. Nusakambangan No.40, Kasin, Kec. Klojen, Kota Malang, pada Sabtu malam (13/06/2020).

Berikut rilis pernyataan sikap ulama dan masyarakat Malang raya:

 

  1. Bahwa RUU haluan ideologi pancasila dibuat untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, baik bagi penyelenggara negara maupun setiap warga negara, tetapi di dalam RUU HIP disisipkan pasal-pasal yang menonjolkan salah satu sila yaitu sila

keadilan sosial daripada sila-sila yang lain, yang mencolok adalah

sila ketuhanan yang maha esa sebagai dasar sila bagi sila selanjutnya malah dianggap bukan yang utama;

 

  1. Bahwa tujuan pancasila adalah terwujudnya tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, serta berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD negara Republik Indonesia 1945, akan tetapi dibuat perpecahan dalam diri masyarakat indonesia dikarenakan

menyederhanakan pancasila di dalam sebuah undang-undang;

 

  1. Bahwa pancasila adalah dasar negara dan sudah final tidak dapat

dirubah sedikitpun baik huruf dan kalimatnya, akan tetapi di dalam

RUU HIP begitu mudahnya menggabungkan sila per sila satu dengan yang lain sehingga membuat tidak jelas arti dan maksudnya, dikarenakan menimbulkan multi tafsir;

 

  1. Mendukung sepenuhnya maklumat dewan pimpinan MUI pusat dan

dewan pimpinan MUI provinsi se-Indonesia terhadap rancangan undang-undang haluan ideologi pancasila (RUU HIP), dikarenakan hal

tersebut sudah dimusyawarahkan dan diputuskan bersama;

 

  1. Bergerak melaksanakan dan mengawal dari maklumat dewan

pimpinan MUI pusat dan dewan pimpinan MUI provinsi se Indonesia

terhadap rancangan undang-undang haluan ideologi pancasila (RUU

HIP), dikarenakan RUU tersebut diindikasikan terdapat agenda terselubung untuk mengegoalkan yang utama yaitu membuat tidak berlakunya tap MPRS RI no. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara republik Indonesia bagi PKI dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunis/marxisme leninisme, dengan cara mengatur penyelenggara negara dan setiap warga negara untuk terbiasa berpedoman

kepada RUU HIP daripada pancasila yang terdapat di UUD 1945;

 

  1. Mengajak seluruh komponen bangsa baik dari lintas sektoral agama, suku dan ras untuk satu pemahaman bahwa Indonesia tercinta ini adalah surga dunia dikarenakan penduduknya yang

berkeyakinan terhadap Tuhan yang menciptakan dan mengatur manusia bukan manusia yang memunculkan Tuhan dari sebuah olah pikir yang kemudian menjadi budaya atau adat istiadat.

 

  1. Mencari dan menemukan konseptor RUU HIP, dikarenakan konsep tersebut tidak sesuai dengan konsep founding father bahkan Bung Karno sendiri, hal ini terlihat di dalam konsep Bung Karno memang menyederhanakan pancasila menjadi trisila tetapi itu hanya konsep

beliau dan tidak pernah menjadi undang-undang, dan yang lebih

parah bung karno tetap menyatakan ketuhanan yang maha esa bukan ketuhanan yang berkebudayaan;

 

  1. Dengan dasar-dasar tersebut, maka kami ulama dan masyarakat

Malang raya menolak dengan tegas RUU HIP menjadi UU HIP dikarenakan mudharatnya sangat besar bagi keberlangsungan bangsa dan Negara, dan tidak ikhlas apabila kami sebagai anak bangsa di adu domba antara satu dengan yang lain sehingga menimbulkan perpecahan dan menghilangkan nilai-nilai kemanusian.

 

Reporter: Bramantyo

Jamaah Ansharu Syariah: Tolak Pencaplokan Israel Walau Sejengkal Palestina

SOLO (Jurnalislam.com) – Jamaah Ansharu Syariah menolak tegas rencana Israel mencaplok sepertiga wilayah Palestina di Tepi Barat.

 

Rencananya, aneksasi unilateral dari bangsa Yahudi tersebut mencangkup wilayah Hebron dan Tepi Barat bagian selatan. Di wilayah tersebut terdapat Masjid Nabi Ibrahim serta makam Ibrahim yang menjadi situs penting bagi umat Islam.

 

“Ini adalah perbuatan yang sangat sangat kurang ajar dan jelas kita mengecam keras perbuatan itu dan menolak keras segala bentuk aneksasi apapun walaupun sejengkal tanah Palestina di anekaasi kepada Israel, maka tidak akan menerima hal tersebut dan kita mengecam keras,” kata juru bicara Jamaah Ansharu Syariah, ustadz Abdul Rochim Ba’asyir, Ahad (14/6/2010).

 

Ia menegaskan, sejak awal kaum muslimin di dunia sepakat tidak pernah mengakui berdirinya negara Israel. Menurutnya, selama ini Israel telah melakukan penindasan dan penjajahan terhadap bangsa Palestina.

 

“Karena Israel mendirikan negara di tanah yang bukan hak miliknya, dan dia melakukan dengan cara pemaksaan alias penjajahan dan kemudian dia melakukan kedzoliman dan mengusir warga Palestina disitu, kemudian melakukan kerusakan di tempat tersebut,’ paparnya.

 

“Kita umat Islam khusunya dari bangsa Indonesia jelas menolak segala bentuk penjajahan di atas bumi ini, termasuk apa yang dilakukan oleh Israel itu, oleh karena itu kita tidak pernah mengakui negara Israel dan tidak pernah menerima keberadaan Israel di muka bumi,” tegasnya.

 

Momentum Umat Melawan

 

Ustadz Iim juga menjelaskan bahwa rencana aneksasi dari Israel tersebut justru bisa memicu kemarahan kaum muslimin di seluruh dunia untuk kemudian melakukan pembelaan dan melawan kedzoliman Israel.

 

“Dan mudahan-mudahan ini menjadi salah satu pemicunya insyaallah,” ungkapnya.

 

“Maka mudah mudahan ini bisa menjadi pintu jihad yang insya Allah akan terbuka di negeri yang suci tersebut, dan menjadikan kaum muslimin bisa berhadapan dengan Israel lalu kemudian memberikan pelajaran dan mengusir mereka keluar dari negeri Palestina karena mereka selama ini memang mengambil negeri tersebut tanpa hak,” sambungnya.

 

Lebih lanjut ia berharap umat Islam di dunia khususnya di Indonesia dapat terus peduli dan menyuarakan kebebasan Palestina.

 

“Kita masih terngiang ucapan dari khalifah umat Islam yang terakhir yaitu Abdul Hamid kedua, ketika beliau menolak delegasi Yahudi yang saat itu menemui beliau dan meminta negeri Palestina tersebut, beliau mengatakan ‘bahwasanya saya tidak akan menyerahkan sejengkal tanah pun pada israel walaupun saya harus mengorbankan diri saya’,” terangnya.

 

“Dan semoga Allah juga membantu para mujahidin yang ada disana dan memberi kekuatan untuk bisa melawan orang orang Israel ataupun zionis ini dan mengusir dari negeri tersebut, insyaallah,” pungkasnya.

BMH Mulai Siapkan Hewan Kurban Lokal Berkualitas

SURABAYA(Jurnalislam.com)–Hari raya Idul Adha sebentar lagi akan datang. Umat muslim sudah mulai mempersiapkan segala sesuatunya untuk melaksanakan ibadah yang sangat mulia tersebut.

Seperti yang dilakukan oleh Laznas Baitul Maal Hidayatullah (BMH) dengan menyiapkan hewan qurban yang terbaik & sesuai syari untuk menyambut datangnya Hari Raya Qurban

Bekerja sama dengan peternak lokal binaan, Laznas BMH jauh-jauh hari sudah mulai memilih & menyiapkan kebutuhan hewan qurban terbaik untuk para donatur yang ingin menunaikan ibadah qurban untuk disalurkan ke penjuru negeri.

Selain bobot, hewan qurban yang sehat & tidak cacat serta sesuai syari menjadi pilihan utama Laznas BMH dalam menyajikan hewan untuk program qurban.

Seperti yang disampaikan Imam Muslim, Selaku Ketua Program & Pendayagunaan BMH Jawa Timur mengungkapkan bahwa,

“Setiap tahun kami selalu menjaga kualitas terbaik hewan qurban yang siap didistribusikan ke daerah membutuhkan. Apalagi dimusim pandemi sekarang, BMH senantiasa membersamai peternak binaan lokal untuk tetap berdaya dan survive ekonominya,”ungkap Muslim.

“Selain itu, Kambing dan Sapi di peternakan binaan lokal BMH gemuk-gemuk. Dan juga kandangnya selalu rutin dibersihkan bersamaan dengan hewannya. Semua ini bentuk komitmen BMH untuk menjaga kualitas hewan qurban.”imbuh Muslim

Dalam memudahkan para donatur & dermawan yang ingin menunaikan ibadah qurban, Laznas BMH siap membantu pequrban menyalurkan hewan qurbannya ke masyarakat yang membutuhkan. Jadi warga tidak susah membeli ke pasar/kandang & kerumunan massa. Tujuan ini salah satunya untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

Selain memiliki jaringan yang sangat luas, Laznas BMH menawarkan kemudahan bagi kaum muslimin yang ingin menunaikan ibadah qurban bisa melalui Laznas BMH. Selain bisa  berqurban juga mendukung program ekonomi peternak binaan lokal agar tetap bertahan ditengah kondisi seperti sekarang ini.

Massa Tolak RUU HIP di Solo Bakar Bendera PKI

SOLO (Jurnalislam.com)– Merespon munculnya Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP),ratusan umat Islam yang tergabung dalam Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Gladak, Solo, Ahad, (14/6/2020).

Sebelumnya, massa melakukan aksi konvoi dari Stadion Sriwedari kemudian menuju Bundaran Gladak untuk melakukan orasi. Terlihat massa tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mengunakan masker.

Sekjen DSKS Endro Sudarsono menyebut RUU HIP adalah bentuk upaya kudeta ideologi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) oleh PKI.

“Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara tidak bisa dan tidak diperlukan diatur dalam UU, RUU HIP adalah Kudeta Ideologi Bangsa Indonesia karena mendorong penafsiran Pancasila sebagai ideologi tertutup sebagaimana terjadi sebelum era reformasi,” katanya kepada jurnalislam.com.

Lebih lanjut, Endro menegaskan bahwa RUU HIP tidak diperlukan karena interpretasi Pancasila sudah termaktub dalam UUD 1945 mulai dari Pembukaan dan Batang Tubuh.

“RUU HIP memberikan landasan hukum dan peluang menjadikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi negara sekuler yang mengabaikan nilai-nilai agama sesuai syari’at nya dengan mengambil pokok Pancasila Ketuhanan yang Berkebudayaan dan menjadikan sendi pilar Pancasila adalah Keadilan Sosial,” ujarnya.

“Sehingga menafikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibagikan atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” pungkas Endro.

Dalam aksi tersebut, massa juga melakukan aksi pembakaran bendera PKI.