Iran Catat Kematian Tertinggi Akibat Corona

TEHERAN(Jurnalislam.com) — Iran telah mencatat jumlah kematian tertinggi dari Covid-19 dalam periode 24 jam, Ahad (5/7). Kementerian Kesehatan mengungkapkan adanya peningkatan tajam pada jumlah kasus dan angka kematian Corona pada sepekan ini.

Menurut data resmi, 163 kematian yang dilaporkan pada akhir pekan melebihi rekor sebelumnya dari Senin lalu. Kementerian Kesehatan melaporkan 162 kematian dalam sehari pada saat itu.

Juru bicara Kementerian Kesehatan, Sima Sadat Lari, mengatakan dalam sebuah pernyataan di TV pemerintah,  Iran telah mencatat total 11.571 kematian dan 240.438 infeksi dari virus korona. Sedangkan total pemulihan mencapai 201.330 orang.

Jumlah infeksi harian baru dan kematian telah meningkat tajam pada pekan terakhir setelah pencabutan pembatasan secara bertahap. Keputusan ini dimulai pada pertengahan April.

Presiden Iran, Hassan Rouhani mengatakan sehari sebelumnya, memberikan peringatan keras untuk menjaga kasus tidak terus melonjak. Dia meluncurkan langkah-langkah baru untuk mencoba mengekang penyebaran virus Corona.

Warga Iran yang tidak memakai masker akan ditolak mendapatkan fasilitas mengurus layanan dari pemerintah. Sedangkan tempat kerja yang gagal mematuhi protokol kesehatan akan ditutup selama sepekan.

Sumber: republika.co.id

Peringati Dekrit 5 Juli, Ulama Solo Tegaskan Piagam Jakarta Jiwai UUD 1945

SOLO (Jurnalislam.com)– Silaturahmi Ulama dan Tokoh Masyarakat Soloraya di Lor In Syariah jl Adi Sucipto 47 Surakarta pada ahad, (5/7/2020) akhirnya menghasilkan Piagam Solo untuk Indonesia.

Sarasehan kebangsaan yang diinisiasi oleh Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) tersebut dihadiri ratusan ulama, tokoh dan pimpinan dari berbagai ormas Islam.

Dalam Piagam Solo untuk Indonesia yang dibacakan tokoh Islam Solo Ustaz Shobbarin Syakur tersebut, para tokoh dan Ulama menuntut dikembalikannya Undang Undang Dasar I945 sesuai penetapan Keppres Nomor 150 tahun 1959 yang tercatat dalam Lembaran Negara RI tahun 1959 Nomor 75 yang berisi Dekrit Presiden Soekamo 5 Juli I959.
“Konsideran Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959 yang menyalakan bahwa “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945,” katanya.
“Dan adalah merupakan sualu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut yang mendasari semua umat beragama dapat menjalankan syariat agamanya, tanpa khawatir dituduh musuh negara atau anti Pancasila,” imbuh ustaz Shobbarin.

Lebih lanjut, ustaz Shobbarin mengatakan bahwa Negara RI berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945 harus memposisikan agama menjadi ruh dan jiwa dalam menguatkan jati diri bangsa dan ncgara lndonesia (Nation and Character Building).

“Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjiwai sila-sila yang lain dalam Pancasila mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam. sehingga pelaksanaan Pancasila harus sejalan dengan syariat Islam sebagai representasi hak dan kewajiban umat Islam,” ujarnya.

Syariat Islam dalam bermasyarakat dan bernegara bersifat universal dan membawa kemaslahatan bagi semua manusia, sehingga memiliki unsur dan nilai untuk mencapai cita-cita kemerdekaan RI menuju negara yang adil, makmur, aman dan sentosa atau Baldatun thayyibatun wa Rabbun ghafuur.

“Munculnya disintegrasi sosial dan konflik antar umat beragama bukanlah disebabkan doktrin agama. Islam tidak mengajarkan memusuhi apalagi memarangi pihak lain karena perbedaan agama, kecuali mereka berbuat zhalim,” tegasnya.
Dalam Piagam Solo tersebut, para Ulama juga meminta semua pihak untuk mewaspadai dan menolak upaya-upaya penyimpangan Pancasila dan UUD NRI 1945 oleh oknum penyelewengan negara.
“Yang berfaham komunisme, atheisme, sekularisme dan liberalisme yang tidak perduli dengan agama, memarginalisasi agama dalam pengelolaan Negara,” tandasnya.

Ulama dan Tokoh Jabar: Adili Inisiator RUU HIP!

BANDUNG (Jurnalislam.com) –Ribuan warga Jabar  yang terdiri dari para tokoh, ulama, dan masyarakat dari berbagai kota se-Jabar mengikuti Apel Siaga Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan Gedung Sate Bandung, Ahad (5/07/2020)

Ketua Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Barat, Ustadz Asep Syaripudin berserta para tokoh dan peserta aksi membacakan Pernyataan Sikap bahwa masyarakat Jabar menolak komunisme dan menuntut RUU HIP dicabut.

“Menolak Tegas RUU HIP dan menuntut pemerintah dan DPR RI agar mencabut RUU HIP dari prolegna,” kata Asep mewakili Alansi Ulama dan Tokoh Jabar.

Ulama dan tokoh Jabar juga mendukung penuh dan siap mengawal Maklumat DPP MUI dan DPW MUI se-Jawa Barat untuk menolak RUU HIP.

“Mendesak Aparat Hukum untuk mengusut dan mengadili para inisiator dan konseptor RUU HIP,” pungkasnya.

Seperti diketahui, bahwa Sekjen PDIP Hasto mengakui bahwa PDIP menjadi konseptor dan inisiator RUU HIP. DPR sendiri tidak memasukkan RUU HIP sebagai RUU yang dikeluarkan dari prolegnas beberapa waktu lalu.

Ribuan Warga Jabar Gelar Aksi Tolak RUU HIP di Gedung Sate

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Ribuan warga Jabar  yang terdiri dari para tokoh, ulama, dan masyarakat dari berbagai kota se-Jabar mengikuti Apel Siaga Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan Gedung Sate Bandung, Ahad (5/07/2020).

Acara diawali dengan pembacaan al Qur’an dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Garud Pancasila, dan dilanjutkan orasi oleh para tokoh dan pakar dan diakhiri longmarch menuju Gedung Merdeka.

Pemandu acara yang juga perwakilan Jamaah Ansharu Syariah ustaz Herry Susanto mengatakan bahwar ribuan elemen umat berkumpul karena menolak RUU HIP dan paham komunisme.

Pantauan Jurnalislam.com, tampak hadir elemen masyarakat seperti Front Pembela Islam, Jamaah Ansharu Syariah, PP Kota Bandung, FKPPI Jawa Barat, Santri Pecinta Habib Bahar, AMS Siliwangi, FKPPI Kota Bandung, Pemuda Pancasila, GUIH, Jawara Sunda, HAMAS Jawa Barat, Ikhwan dan Akhwat Hidayatullah, GARIS, Pramus, Syarikat Islam serta Wanita Syarikat Islam, FORKOM Majalaya, dan berbagai lascar seperti Laskar Pembela Islam (LPI).

 

PP Muhammadiyah Minta Denny Siregar Setop Tebar Kebencian

JAKARTA(Jurnalislam.com)—PP Muhammadiyah menanggapi kasus kembali dilaporkannya buzzer Denny Siregar atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin. PP Muhammadiyah menilai Denny seharusnya lebih bijak dalam menggunakan medsos.

“Seharusnya semua pihak bisa menahan diri dan berhenti membuat pernyataan melalui media apapun yang berisi ujaran kebencian atau permusuhan kepada pihak lain,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, kepada wartawan, Sabtu (4/7/2020).

Dia mengaku telah mengikuti sejumlah penyataan Denny yang bernada kritik cenderung sarkastis kepada kelompok tertentu. Menurutnya, pernyataan Denny yang tendensius itu tentu bisa memancing kemarahan dari pihak lain.

“Saya mengikuti beberapa pernyataan Saudara Denny Siregar yang bernada kritik keras dan sarkastis kepada kelompok tertentu. Sampai pada batas tertentu, kritik itu hal yang wajar dan dapat dimaklumi. Akan tetapi kalau terus menerus apalagi tendensius memang bisa memancing kemarahan pihak lain,” ucapnya.

Dia menilai wajar saja ada pihak yang melaporkan Denny ke polisi. Menurutnya, langkah hukum itu menjadi sesuatu yang tepat.

“Karena itu, kalau ada pihak yang melaporkan ke polisi dan menempuh jalur hukum bisa dipahami. Itu penyelesaian yang elegan,” katanya.

Sumber: republika.co.id

Denny Siregar Sebut Santri Calon Teroris, PKB: Minta Maaf ke NU dan Kiai

JAKARTA(Jurnalislam.com)–PKB ikut menanggapi dipolisikannya pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin. PKB menyarankan Denny segera meminta maaf ke para kiai dan santri.

“Bang Denny segera sowan dan minta maaf ke NU dan para kiai dan santri, lebih baik saling maaf-memaafkan saja,” kata Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada wartawan, Minggu (5/7/2020).

Menurut Daniel, unggahan Denny tersebut tidaklah bijak dan menyesatkan. Karena itu, dia menilai sebaiknya Denny meminta maaf karena telah menyinggung dan membuat marah para santri.

“Padahal pesantren dan santri adalah garda terdepan dalam pengembangan sumber daya manusia Indonesia yang inklusif dan penjaga Islam rahmatan lil alamin, yang selalu membumikan Pancasila di tingkat grassroot,” tuturnya.

Seperti diketahui, pegiat media sosial Denny Siregar dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.

Sumber: detik.com

 

Polisi Klaim Pasti Akan Periksa Denny Siregar

TASIKMALAYA (Jurnalislam.com)– Polresta Tasikmalaya terus melakukan penyelidikan terkaitn kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar.

Pernyataan Denny yang disebarkan melalui media sosial dianggap menghina santri dan pesantren, khususnya di Kota Tasikmalaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari pihak yang merasa tersinggung dengan pernyataan Denny Siregar pada Kamis (2/7). Polisi masih terus melakukan proses pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait.

“Kita baru penunjukan penyelidik, tapi kita sudah pemeriksaan korban atas terlapor,” kata dia, Jumat (3/7).

Yusuf mengatakan, selanjutnya polisi akan memeriksa para saksi, termasuk juga saksi ahli. Setelah semua keterangan saksi dan keterangan sudah lengkap, menurut dia, terlapor juga akan diperiksa.

“Pasti kita periksa juga (Denny Siregar). Namun nanti belakangan, setelah keterangan lengkap, baru yang bersangkutan kita panggil,” ujarnya.

Yusuf belum bisa memastikan waktu pemeriksaan terhadap Denny Siregar. Ia meminta pihak yang melaporkan kasus itu untuk bersabar menunggu proses yang dilakukan pihak kepolisian.

Sebelumnya, pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani menuntut polisi membawa Denny Siregar ke Tasikmalaya dan dipenjarakan.

“Kalau tidak dipenuhi tuntutan kita, umat akan aksi besar-besaran di Tasikmalaya,” katanya

Sumber: republika.co.id

Polisi Diminta Adil Proses Laporan terhadap Denny Siregar

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Pengamat Indonesia Political Review (IPW) Ujang Komarudin menanggapi pernyataan Denny Siregar yang mengina anak santri.

Menurut Ujang apa yang dilakukan Denny di sosial media sangat tidak mendasar dan mengandung pernyataan provokatif.

Ujang mengatakan wajar jika para santri, Masyarakat dan tokoh Tasikmalaya melaporkan Denny ke polisi.

“Sebab ini sudah mengarah kepada penghinaan dan nama baik santri,” kata Ujang lewat pesan singkatnya saat dihubungi, Sabtu (4/7/2020).

Dosen tetap universitas Al-Azhar ini meminta polisi adil dalam memproses laporan masyarakat terkait pernyataan Denny Siregar.

Menurutnya pemimpin bangsa dan ulama hebat itu adalah berlatar belakang anak santri.

“Jika dituduh calon teroris oleh DS, pasti para santri akan marah. Jika tak mengerti apa dan siapa santri. Lebih baik tak usah berkomentar dan diam,” tutupnya.

Sebelumnya, Denny Siregar pada tanggal 27 Juni 2020 memposting tulisan yang intinya menghina serta memfitnah para santri Tahfidz Alquran Daarul Ilmi dengan judul “Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang,”.

Sumber: pojoksatu

Pakar: Pernah Narapidana, Ahok Tak Mungkin Jadi Menteri

JAKARTA(Jurnalislam.com)—  Isu reshuffle kabinet Jokowi-Ma’ruf akhir-akhir ini bergulir. Bahkan, dikabarkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masuk kabinet Indonesia Maju.

Dalam hal ini, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan bahwa Ahok tidak dapat menjabat sebagai menteri. Sebab, yang bersangkutan pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana.

“Dia (Ahok.red) telah divonis bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih. Maka tidak dapat menjadi menteri,” kata Suparji dalam keterangan medianya, Sabtu (4/07/2020).

Ia menekankan bahwa meski vonisnya 2 tahun, tapi ancaman hukuman pasal yang menjerat Ahok adalah 5 tahun. Maka, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat jadi menteri.

“Jadi yang dilihat ancamannya, bukan vonisnya. Tindak pidana yang dilakukan diatur dalam pasal 156a yang ancaman hukumannya 5 tahun. Sebenarnya semua sudah jelas, tidak perlu diwacanakan,” paparnya.

Suparji memaparkan bahwa aturan tersebut sudah ditegaskan dalam uu 39 th 2008 tentang kementerian negara pasal 22 huruf f. Oleh sebab itu, semua pihak harus mentaati aturan tersebut termasuk presiden.

“Karena itu kontrak sosial rakyat melalui DPR RI bersama presiden. Jangan sampai kasus Arcandra Tahar terulang, yaitu pengangkatan orang yang tidak terpenuhi syarat sebagai menteri,” tuturnya.

Belajar dari Sejarah, Umat Diminta Waspada Komunisme

KARANGANYAR (jurnalislam.com)- Anggota Divisi Advokasi dan Kelaskaran Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) ustaz Surawijaya meminta umat Islam di Indonesia untuk senantiasa waspada akan gerakan komunis.

Hal itu ia sampaikan saat melakukan orasi dalam aksi damai tolak RUU HIP di Taman Pancasila Karanganyar pada jum’at, (2/7/2020) siang.

“Sebagaimana tadi disampaikan tahun 1946 dan 1965 PKI telah mengkudeta negara kita, namun dulu PKI mengkudeta dengan senjata dan berdarah, jangan lupakan darah darah para syuhada dan para santri,” terangnya.

Mereka dibunuh untuk mensukseskan kudeta PKI Komunis tahun itu,” imbuh pria yang akrab disapa Cak Rowi tersebut.

 

Namun, kata Cak Rowi, PKI saat ini melakukan  kudeta terhadap negara dengan cara konstitusi dengan cara membuat peraturan peraturan.

 

“Namun mereka hari mereka mengkudeta dengan cara konstitusi, keturunan keturanan mereka dimasukan kedalam lembaga tinggi di negara sehingga muncul apa yang namanya RUU HIP, dan dimana RUU HIP ini digunakan untuk merusak ideologi kita,” ujarnya.

 

Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa jeli dan cermat dalam menentukan pemimpin dan para anggota yang ada di DPR RI maupun MPR RI.

 

“Maka kita serukan kepada bangsa Indonesia yang beragama Islam untuk menolak komunis yang akan mengadakan kudeta secara konstitusi,” ungkapnya.

 

“Dan nanti saat ada pemilihan siapkah kita untuk memilih wakil wakil yang amanah yang akan tetap membela kepentingan rakyat,” tandas Cak Rowi.