Kerusuhan Meluas, Trump Dilaporkan Mengungsi ke Bunker

WASHINGTON(Jurnalislam.com) — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dilaporkan sempat diungsikan ke bunker saat demonstrasi pengecaman kematian George Floydberlangsung di Gedung Putih pada Jumat (29/5) malam. Massa sesekali terlibat bentrokan dengan aparat kepolisian.

Kabar mengenai diungsikannya Trump ke bunker dilaporkan oleh New York Times. “Agen-agen Secret Service tiba-tiba membawa presiden ke bunker bawah tanah yang digunakan di masa lalu selama serangan teroris,” tulis New York Times, dikutip laman the Guardian, Senin (1/6).

Tak diterangkan reaksi spesifik Trump saat agen Secret Service membawanya ke bunker. “Presiden (Trump) dan keluarganya bingung dengan pengalaman mereka pada Jumat malam, menurut beberapa penasihat,” kata New York Times.

Pada Jumat pekan lalu, Trump sempat mengomentari aksi demonstrasi yang mengecam kematian George Floyd di luar Gedung Putih melalui akun Twitter pribadinya. Seperti sebelumnya, Trump melontarkan ancaman kepada massa.

“Jika mereka (menerabas pagar), mereka akan disambut dengan anjing-anjing paling ganas dan senjata paling tidak menyenangkan yang pernah saya lihat. Saat itulah orang-orang akan terluka parah,” kata Trump.

Trump dilaporkan telah menjalin percakapan dengan keluarga George Floyd. Tapi menurut saudara laki-laki Floyd, Philonise Floyd, pembicaraan itu berlangsung sangat singkat. “Dia (Trump) tidak memberi saya kesempatan untuk berbicara,” katanya kepada MSNBC.

George Floyd adalah pria Afrika-Amerika yang tewas pada Senin pekan lalu. Dia meninggal setelah dipiting dan dijepit lehernya dengan menggunakan lutut oleh petugas kepolisian Minneapolis. Floyd ditangkap karena dilaporkan menggunakan uang palsu pecahan 20 dolar AS.

sumber: republika.co.id

 

Bandung Lanjutkan PSBB Proporsional, Toko Selain Mal Diizinkan Buka

BANDUNG(Jurnalislam.com) – Pertokoan mandiri di luar pusat perbelanjaan atau mal di Kota Bandung mulai bisa beroperasi setelah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilonggarkan.

 

Namun, pergerakan orang selama kegiatan jual beli dibatasi 30 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.

“Pertokoan mandiri di luar pusat perbelanjaan mulai dibuka, kemarin ada yang buka (saat PSBB maksimal) tapi belum legal. Kalau sekarang gugus tugas mengijinkan semua toko seperti toko sepatu, tas, kacamata, mebel, alat perlengkapan kantor, listrik elektronik tidak dalam mal dibuka,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah saat dihubungi, Senin (1/6).

Selama beroperasi, menurutnya toko-toko harus melaksanakan protokol kesehatan yaitu menyediakan pencuci tangan, memakai masker bagi pegawai dan pengunjung, terdapat jarak dan lebih baik memiliki thermo gun. Ia pun menegaskan jika toko-toko yang ada melanggar protokol kesehatan maka sanksi yang diberikan yaitu penyegelan.

“Bagaimanapun ekonomi harus menggeliat, laju pertumbuhan ekonomi turun drop. Intinya ekonomi dan kesehatan harus berjalan beriringan. Dulu fokus kesehatan, tetapi ekonomi berhenti. Sekarang masuk zona kuning artinya ekonomi berjalan tapi bukan dilonggarkan sebebasnya,” katanya.

Ia menambahkan, pasar-pasar tradisional di Kota Bandung tetap beroperasi karena sebagian besar menjual kebutuhan bahan pokok. Namun, mengacu kepada peraturan Wali Kota Bandung no 32 tentang PSBB proposional maka pasar dibuka tetap dari pukul 04.00-12.00 WIB ritel pukul 10.00-20.00 WIB dan toko mandiri pukul 10.00-18.00 WIB.

“Manakala ada kerumunan dan melebihi 30 persen akan sanksi. Diiimbau (toko-toko) menjaga kepercayaan pemerintah Kota Banndung, jangan dibuka sebesarnya,” katanya.

Sementara itu, Elly mengatakan industri di Kota Bandung sejak PSBB pertama dimulai tetap dibuka sebab memiliki izin dari pemerintah pusat. Namun, pihaknya mengimbau agar perusahaan menerapkan sistem kerja shift agar karyawan tidak berkerumun.

Sumber: republika.co.id

Restoran Saudi Kembali Dibuka dengan Protokol Ketat

RIYADH(Jurnalslam.com) – Arab Saudi telah membuka kembali restoran-restoran dan kedai kopi untuk menerima pelanggan mereka. Karena wabah virus corona, mereka harus menutup kedai makanan dan kopi selama dua bulan untuk mencegah penyebaran virus.

Pembukaan restoran dan kedai kopi ini merupakan fase kedua yang sebelum menuju new normal. Fase kedua ini ditandai dengan melonggarkan jam malam, sehingga masyarakat telah kembali diizinkan di luar rumah hingga 14 jam sehari.

Tentunya dengan catatan, tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Yakni menjaga jarak, menggunakan masker, tidak berjabat tangan, dan tidak berada dalam kerumunan orang.

Pemerintah juga membatasi jumlah pengunjung restoran di Riyadh agar tidak melebihi lima orang dalam satu meja. Juga wajib bagi restoran dan kedai kopi untuk memeriksa suhu pelanggan ketika hendak memasuki restoran.

Kementerian Urusan Kota dan Pedesaan Arab Saudi, mengunggah dalam akun twitternya serangkaian protokol kesehatan yang harus diikuti oleh pihak restoran dan kedai kopi. Dalam protokol tersebut dituliskan harus ada pemerikaan suhu, menggunakan barang-barang sekali pakai untuk menyajikan makanan seperti kertas atau gelas plastik dan piring serta menu makanan elektronik.

Ini juga membatasi beberapa praktik yang dapat berkontribusi pada penyebaran virus seperti melayani Shisha atau membuka area bermain anak-anak di toko-toko.

CEO dan pendiri Siham International Trading Co, Siham Hassanain, menyatakan di tahap-tahap awal new normal ini tidak begitu banyak masyarakat yang langsung menyerbu restoran. “Orang-orang ingin keluar, tetapi bagaimanapun virus corona masih ada. Itu masih bahaya dan masih menyebar,” ujarnya dilansir dari Arab News, Senin (1/6).

Hassanain mengatakan sebagian besar pelanggaran biasanya berasal dari anak-anak remaja, selebihnya tetap mematuhi aturan pemerintah.

Riham Ahmed, seorang siswa berusia 23 tahun dari Riyadh, mengatakan lebih memilih untuk makan siang bersama teman-temannya di sebuah restoran meskipun keluarganya merasa khawatir.

“Saya melakukan semua langkah pencegahan, memakai masker wajah, menjauh dari tempat-tempat ramai, tetapi saya harus bertemu teman-teman dan pergi keluar, saya tidak bisa terus berada di dalam rumah,” ujarnya.

Pemerintah juga telah menetapkan peraturan untuk karyawan yang kembali bekerja di sektor negara bagian dan swasta. Untuk saat ini, kantor hanya diizinkan menerima 30 persen karyawannya dalam suatu waktu dan sebelum memasuki kantor, harus melakukan pengecekan suhu badan.

Selain itu seluruh karyawan yang masuk tetap harus mematuhi protokol kesehatan dengan sering mencuci tangan, tidak berjabat tangan, menggunakan masker dan tidak dalam kondisi penyakit bawaan.

Kementerian juga merekomendasikan agar sarana digital dapat diandalkan sebanyak mungkin untuk meminimalkan kontak. Daftar lengkap peraturan tersedia di situs web Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial.

Sumber: republika.co.id

Bukalapak Jajaki Bantuan Pembiayaan Syariah untuk Mitra

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Bukalapak sedang menjajaki bantuan pembiayaan dari bank syariah kepada mitra pelapak. Chief Executive Officer (CEO) Bukalapak, Muhammad Rachmat Kaimuddin menyampaikan ini merupakan bentuk dukung pada para UMKM yang ada di ekosistem Bukalapak.

“Dari pelapak dan mitra Bukalapak sudah banyak permintaan (dana pembiayaan UMKM), kami sedang menjajaki beberapa bank syariah di Indonesia untuk bekerja sama terkait hal tersebut,” katanya dalam Webinar Potensi Marketplace Syariah baru-baru ini.

Rachmat menyampaikan Bukalapak mencoba memberikan ruang pengembangan marketplace syariah di tengah masyarakat Indonesia. Bukalapak tidak memposisikan diri sebagai marketplace syariah, tapi memfasilitasi dan membuat proses transaksi sesuai dengan prinsip dan kaidah syariah.

Upaya dalam menggandeng partner dan stakeholders syariah juga kedepan akan membuat laman khusus beberapa ormas Islam yang tentunya menjual produk halal. Juga melanjutkan fitur BukaZakat baik zakat mal, profesi dan fitrah, kurban, aqiqah di Buka Mall dengan dua partner yakni Rumah Aqiqah dan Nurul Hayat.

“Termasuk kerja sama dengan bank syariah di Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Bukalapak telah bekerja sama dengan Bank Mandiri untuk menyalurkan kredit kepada mitra pelapak dalam bentuk bantuan modal. Sinergi Bukalapak dengan Bank Mandiri tersebut pun bertujuan untuk memperkuat penetrasi pembiayaan ke kelompok-kelompok usaha yang berbasis daring seiring dengan pertumbuhan transaksi niaga daring yang tumbuh sangat pesat.

Sumber: republika.co.id

Masa Pandemi, BMH Jatim Tawarkan Kemudahan Tunaikan Ibadah Qurban dengan Manfaat Ganda

SURABAYA(Jurnalislam.com)–Dalam masa Pandemi seperti sekarang ini, seorang muslim harus cerdas dalam beramal sholeh. Karena keterbatasan aktifitas diluar rumah membuat seseorang perlu mencari kesempatan ibadah yang terbaik.

 

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) menawarkan beragam kemudahan dalam berqurban menjelang Idul Adha 1441 Hijriyah. Karena momentum Idul Adha dianjurkan bagi umat Islam yang mampu melaksanakan ibadah qurban.

 

Kepala Divisi Program & Pendayagunaan Laznas BMH Perwakilan Jawa Timur, Imam Muslim, memaparkan bahwa pihaknya memberikan kemudahan & kesempatan bagi para donatur & dermawan meski dari rumah aja bisa menunaikan ibadah qurban dengan Manfaat Ganda.

 

Ia menerangkan, Laznas BMH Jawa Timur telah menggulirkan program spesial Qurban Plus Sedekah Jariyah Sumur Bor. Yaitu para donatur bisa tunaikan ibadah qurban sekaligus ikut berpartisipasi dalam pembuatan Sumur Bor di 47 Desa Krisis Air Bersih.

 

“Dalam masa Pandemi sekarang ini, masyarakat sangat kesulitan berqurban secara langsung, sehingga kami menawarkan solusi bagi donatur & dermawan yang ingin berqurban sekaligus sedekah jariyah untuk pembangunan sumur bor di daerah rawan air bersih,”ungkap Muslim.

 

Selain dari harga hewan qurban yang cukup relatif hemat, masyarakat juga bisa memaksimalkan layanan dalam melakukan ibadah qurban berdonasi via online atau transfer. Jadi warga bisa menunaikan ibadah qurban meski dari rumah aja.

 

Biarkan Teror Diskusi Akademik, Pemerintah Dinilai Tak Jalankan Fungsi Hukum

SOLO (jurnalislam.com)- Pakar Hukum Pidana Dr Muhammad Taufiq menyebut kasus teror dan intimidasi yang menimpa Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII dan mahasiswa UGM sudah masuk pasal pengancaman.

“Menurut saya itu sudah masuk kategori pengancaman pasal 167 KUHP, ancaman hukumannya 1 tahun karena menurut saya itu cara cara yang tidak cerdas,” katanya kepada Jurnalislam.com, Ahad, (31/5/2020).

Dr Taufik melanjutkan, narasi yang dibangun selama ini dengan model model seperti itu mengindikasikan bahwa pemerintah ini sudah tidak bisa menjalankan fungsi hukum.

“Kalau negara menjalankan hukum itu ada medianya ketidaksetujuan itu, bukan dengan cara cara teror,” tambahnya.

Cara cara terror, kata Taufik,  menunjukkan bahwa pemerintah ini sudah kehilangan harapan (hopeless) dan sudah diambang kegancuran.

“Saya sepakat dengan isi seminar negara sudah diambang kejatuhan makanya nggak punya cara lain,” pungkasnya.

 

Tolak Intimidasi, Pakar: Adakan Dong Diskusi Tandingan Jokowi Presiden Seumur Hidup

SOLO (jurnalislam.com)- Pakar Hukum Pidana Dr Muhammad Taufiq menyebut kasus teror dan intimidasi yang menimpa Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII dan mahasiswa UGM sudah masuk pasal pengancaman.

 

“Menurut saya itu sudah masuk kategori pengancaman pasal 167 KUHP, ancaman hukumannya 1 tahun karena menurut saya itu cara cara yang tidak cerdas,” katanya kepada jurnalislam.com ahad, (31/5/2020).

 

Menurutnya Dr Taufiq, kalaupun kita tidak sepakat dengan pendapat seseorang sepanjang konteksnya itu akademis maka menjawabnya juga cara akademis.

 

“Misalnya ada seminar yang dilawan aja dengan seminar tandingan, misalnya dengan Jokowi presiden seumur hidup atau Jokowi tidak bisa dijatuhkan,” ujarnya.

Gubernur dan Ketua MUI Jabar Pantau Persiapan New Normal Masjid

JABAR(Jurnalsilam.com) — Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meninjau rumah ibadah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) jelang new normal atau di Jabar dikenal dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Adaptasi Kebiasaan Baru dalam aktivitas keagamaan di rumah ibadah merupakan Tahap I AKB bagi 15 Zona Biru (Level 2) di Jabar, salah satunya KBB. Ridwan Kamil bersama Ketua MUI Jabar KH Rachmat Syafii, meninjau Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan sert Gerej Pantekosta di Indonesia (GPdI) Padalarang, Sabtu petang (31/5).

Adapun penetapan AKB dengan disiplin protokol kesehatan bagi 15 kabupaten/kota di Zona Biru atau Level 2 berdasarkan hasil pengukuran sembilan indeks, di antaranya laju transmisi, ODP, PDP, dan penambahan kasus positif COVID-19. Sementara kepada 40 persen atau 12 daerah lain di Jabar yang masuk Zona Kuning (Level 3), Ridwan Kamil meminta mereka untuk mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Saya sampaikan, AKB rumah ibadah tidak berlaku untuk seluruh daerah, hanya mereka yang secara ilmiah masuk daerah terkendali atau Zona Biru,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

Menurut Emil, berdasarkan fatwa dari MUI, kegiatan beribadah bisa dimulai di dalam masjid jika kondisi terkendali. “Jadi, yang belum terkendali secara ilmiah tidak boleh dulu,” katanya.

Emil mengatakan, kegiatan rumah ibadah dapat mulai beradaptasi pada tahap pertama mulai 1 Juni mendatang guna memenuhi kebutuhan spiritual masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Jabar yakni Jabar Juara Lahir dan Batin.

Sumber: republika.co.id

Masjid Saudi Kembali Dibuka, Wajib Jaga Jarak Shaf 2 Meter

SAUDI(Jurnalislam.com)– Masjid-masjid di Arab Saudi mulai dibuka bagi para jamaah pada hari Minggu ini untuk pertama kalinya selama lebih dari dua bulan. Langkah ini diambil pihak kerajaan usai melonggarkan pembatasan yang diberlakukan untuk memerangi virus corona.

“Sangat menyenangkan untuk merasakan rahmat Tuhan dan sekali lagi memanggil orang untuk sholat di masjid daripada di rumah mereka,” kata Abdulmajeed Al Mohaisen, muadzin di Masjid Al Rajhi yang merupakan salah satu masjid terbesar di Riyadh

Para jamaah pergi ke masjid untuk sholat subuh di tengah peraturan ketat yang mengharuskan penggunaan masker wajah dan sajadah pribadi serta menghindari jabat tangan dan setidaknya menjaga jarak 2 meter.

Lansia, anak-anak di bawah 15 tahun dan orang-orang dengan penyakit kronis tidak diizinkan masuk masjid. Jamaah juga harus melakukan wudhu di rumah.

“Mata saya berkaca-kaca ketika saya memasuki masjid dan ketika saya mendengar adzan. Terima kasih Tuhan atas berkah ini bahwa kami kembali ke rumah ibadah,” kata Maamoun Bashir, seorang warga Suriah di Riyadh.

Pihak berwenang Saudi mengatakan awal bulan ini bahwa pembatasan akan dicabut dalam tiga tahap, yang berpuncak pada jam malam yang berakhir pada 21 Juni, dengan pengecualian di kota suci Mekah.

Namun ibadah haji dan umrah, yang menarik jutaan Muslim dari seluruh dunia, tetap ditangguhkan.

Negara berpenduduk 30 juta jiwa ini melaporkan lebih dari 83.300 infeksi corona dan 480 kematian akibat penyakit tersebut dan merupakan yang tertinggi di antara tujuh negara di Teluk Arab.

Sumber: kontan.co.id

 

Menag: Lingkungan Ada Kasus Covid Tak Dibenarkan Gelar Ibadah Berjamaah

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Edaran Menag No SE 15 ditetapkan pada 29 Mei 2020.

Menag mengatakan, SE panduan ini disusun dengan memperhatikan unsur keadilan agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan sesuai kondisi lingkungan di rumah ibadahnya masing-masing.

Karenanya, kelonggaran menggelar kegiatan keagaman di rumah ibadah tidak didasarkan pada status zona daerah, apakah merah, kuning, biru, atau hijau.

“Kami tidak memberikan pelonggaran berdasarkan zona. Meski di zona kuning yang relatif aman, kalau terdapat kasus penularan Covid-19, tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara kolektif yang mengumpulkan jemaah,” jelas Menag di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (30/05).

“Sebaliknya, meski zona Kabupaten/Kota nya merah, tapi rumah ibadah di desa yang tidak ada kasus Covidnya boleh menggelar kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan,” sambungnya.

Jadi, kata Menag, edaran ini tidak bergantung pada zona wilayah Kab/Kota, tapi lingkungan sekitar rumah ibadah, apakah aman Covid atau tidak. Hal itu ditunjukkan dengan adanya surat keterangan dari Gugus Tugas Covid setempat.

“Kita berikan keadilan yang baik. Semoga semua orang bisa beribadah dengan baik juga,” tegasnya.

SE tersebut kata Menag sudah berlaku dan mulai diterapkan sejak tanggal ditetapkan.