Kelompok Anti Islam Swedia: Kami Akan Bakar Qur’an Lagi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemimpin partai Garis Keras anti-Islam Swedia Rasmus Paludan mengancam pembakaran Al Qur’an akan terus berlanjut. Ancaman itu dia lontarkan, menyusul dalih dan permintaanya agar perusuh yang mayoritas Muslim bisa berperilaku sebagaimana ‘masyarakat beradab.’’

Lebih lanjut, pihaknya juga mengeklaim tidak merasa terganggu dengan adanya ratusan Muslim Malmö yang tersulut atas pembakaran tersebut. Sebaliknya, partai garis keras itu menegaskan akan membakar Alquran kembali di distrik Rosengård, daerah Muslim yang mayoritasnya adalah keturunan imigran.

“Kepada semua perusuh dan pemerkosa di Rosengård, segera kami akan membakar Alquran lagi,” tulis partai itu di halaman Facebook-nya.

Pemimpin partai Rasmus Paludan, awalnya diketahui akan membakar Alquran oleh dirinya sendiri. Namun, dirinya dilarang masuk ke Swedia selama dua tahun karena ada ancaman serius bagi keamanan nasional Swedia.

Namun demikian, merespons larangan itu,  Rasmus menyindir polisi Swedia dan menegurnya tidak objektif. Bahkan pihak Swedia, ia sebut terlalu lunak dan membiarkan kekerasan.

“Polisi Swedia sangat pengecut. Itulah alasan mengapa mereka di Rosengård melakukan hal-hal yang tidak berani mereka lakukan di Maroko, Suriah, Irak, dan sebagainya, karena entah mereka akan ditembak atau dipukuli dengan sangat parah sehingga mereka harus berbaring di tempat tidur selama beberapa pekan. Jadi mereka tidak akan berani melakukannya di negara asal mereka,” kata Rasmus Paludan seperti dikutip Sputnik Selasa (1/9).

Paludan bahkan menuduh penegakan hukum Swedia menjalankan tugas-tugas Islamis yang juga berfungsi sebagai “polisi syariah”. Dirinya juga diketahui mengecam pemerintah Swedia karena mencoba menghentikan pembakaran Alquran, dan mengkritiknya sebagai pihak yang melarang kebebasan berekspresi.

“Mereka melakukannya karena mereka tidak memiliki kendali sama sekali. Kekuatan fisik di Swedia sudah dipegang Islam. Sebanyak 20 ribu polisi Swedia yang lemah, berhati lunak, dan feminin serta tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi kekuatan di Swedia, kekuatan fisik, terletak pada Islam,” Paludan menegaskan.

Dia mengklaim, jika hal itu terus terjadi, maka masa depan yang suram akan terjadi di Skandinavia. Sehingga, pihaknya berjanji akan melanjutkan pembakaran Alquran di Swedia.

Seperti diberitakan pada Jumat pekan lalu, Malmö meletus dan menjadi daerah kekerasan. Beberapa ratus orang juga diketahui berkumpul untuk memprotes kegiatan anti-Islam Garis Keras dengan melemparkan benda-benda ke polisi dan membakar ban mobil. Selama akhir pekan itu, kerusuhan berlanjut di kota Ronneby di Kabupaten Blekinge.

Sebagai informasi, Paludan adalah pengacara Denmark yang menjadi politisi dan mendirikan partai Garis Keras etno-nasionalis pada 2017 lalu dan dikenal karena membuat video anti-Muslim di YouTube. Pembakaran Alquran olehnya, diklaim sebagai kebebasan berpendapat.

Sumber: republika.co.id

Ormas Hidayatullah Akan Gelar Munas Virtual Tahun Ini

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Salah satu ormas Islam di Indonesia, Hidayatullah telah memutuskan akan menggelar acara Musyawarah Nasional (Munas) V secara virtual pada bulan Oktober 2020.

 

Ketua Panitia Munas V Hidayatullah, Ustadz Drs Wahyu Rahman, menjelaskan, Munas Hidayatullah kali ini akan dilaksanakan secara daring. Adapun pusat kegiatan bertempat di kampus Pondok Pesantren Hidayatullah Depok, Jawa Barat, dengan 34 titik lain sebagai perwakilan tiap-tiap DPW Hidayatullah yang ada di daerah.

 

“Munas Hidayatullah kali ini akan kita lakukan secara online berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Majelis Syura Hidayatullah,” kata Wahyu Rahman dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Selasa (01/09/2020).

 

Perhelatan nasional ini digelar secara virtual dengan mempertimbangkan banyak hal terutama pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih belum berakhir. Kondisi saat ini, jelasnya, sangat tidak memungkinkan mengumpulkan orang banyak.

 

Wahyu Rahman menegaskan akan adanya pemberlakuan ketat protokol kesehatan pada acara Munas ini selama di lokasi acara, baik yang berpusat di Kampus Hidayatullah Depok, maupun di titik-titik lainnya.

 

Munas V Hidayatullah pada tahun 2020 ini akan digelar pada tanggal 29-31 Oktober 2020, dengan mengusung tema “Meneguhkan Komitmen Keummatan Menuju Indonesia Bermartabat”.

 

Wahyu Rahman menjelaskan, panitia Munas telah melakukan berbagai upaya dan menyiapkan segala kebutuhan agar Munas daring ini berjalan sebagaimana diharapkan. “Namun kita tetap memperhatikan dinamika yang terjadi terkait wabah Covid-19 dari sekarang sampai akhir Oktober nanti.  Segala sesuatu masih bisa berubah menyesuaikan kondisi,” tegasnya.

 

“Dengan banyaknya jaringan Hidayatullah di seluruh Indonesia, dibutuhkan kesiapan yang matang. Seluruh panitia dan tim pekerja Munas Hidayatullah telah berusaha untuk menyiapkan semua yang dibutuhkan sehingga acara berlangsung sebaik-baiknya,” jelasnya.

 

Wahyu Rahman menjelaskan, segenap DPW Hidayatullah juga terus bekerja dalam rangka bergegas menyambut acara yang kali pertama digelar secara online ini.

 

Pihaknya juga menyiapkan segala kebutuhan untuk sukses penyelenggaraan acara ini, seperti kelengkapan perangkat teknis termasuk memaksimalkan jaringan data maya.

 

“Kita juga telah berkoordinasi ke masing masing perwakilan DPW untuk menyiapkan segala sesuatunya,” ujarnya.

Sikap Pemerintah dan Merebaknya Situs Judi Online

BANDA ACEH (jurnalislam.com)- Virus game judi online saat ini kembali mewabah di Aceh.
Sementara pemerintah dan pemilik warung kopi justru membiarkan di depan mata judi dalam genggaman anak muda tersebut.

Jika dulu ada game judi terkenal dengan nama zynga poker, kini game judi baru dengan nama “Higgs Domino Island-Gaple QiuQiu Poker Game Online” yang eksis sejak 2018 menjadi permainan gratis terpopuler di platform Android.

Sampai saat ini sudah didownload lebih dari 10 juta kali. Game ini pun digemari mulai anak-anak sampai orang dewasa.

Namun Pemerintah Aceh, Dinas Kominfo dan MPU Kota Banda Aceh diam saja melihat fenomena judi ini.

“Fatwanya sudah ada, permainan judi online ini terang-terangan dimainkan di ruang publik, bahkan para orang tua pun apatis tidak
sadar tiap hari anaknya main judi,” ujar Direktur Eksekutif Masyarakat Informasi & Teknologi (MIT) Aceh, Teuku Farhan di Banda Aceh, Ahad
(30/8/2020).

Dijelaskannya, game judi online ini ibarat virus dengan cepat populer di kalangan pengguna HP Android. Dan seperti virus, game ini punya
efek menular dan berdampak buruk bagi penggunanya. Mulai dampak fisik, finansial sampai psikis.

“Game judi asal China ini sangat mudah dimainkan dibanding game perang-perangan dan kekerasan sehingga pemain mudah sekali kecanduan yang berakibat buruk bagi pemainnya, mulai memburuknya kesehatan
tubuh, menyebabkan gangguan kejiwaan sampai menyerang masalah akidah.

Bahkan, ada pemain yang sampai rela bermain game ini di kuburan cina dengan alasan cari hoki. Bahkan dalam game ini ada istilah “sedekah” yang akrab ditemukan dalam agama Islam. Memanipulasi seakan game ini terkesan islami,” ungkap Teuku Farhan.

Sama seperti permainan judi di dunia nyata, di kasino-kasino, uang yang digunakan untuk bermain game ini mudah sekali hilang dalam sekali sentuh. Juga sebaliknya, jika menang akan mendapatkan untung besar dengan waktu singkat.

Mirisnya, toko-toko pulsa dan warung kopi memfasilitasi jual beli chip game judi online ini.

Berdasarkan kesaksian seorang mahasiswa yang mengaku tidak tertarik bermain game perang-perangan dan jenis lain di Android, tapi sekali bermain game judi Higgs Domino ini bisa kecanduan.

Kecanduan game judi ini diduga melebihi game perang-perangan dan kekerasan yang juga sudah difatwakan haram oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Di Nepal, negara mayoritas beragama Hindu resmi melarang game kekerasan PUBG. Game ini sudah difatwakan haram oleh MPU Aceh.

“Tapi sampai saat ini Dinas Kominfo Aceh tidak memblokir, membiarkan generasi emas rusak walau sudah ada fatwa haram di Aceh, pemerintah terkesan tak peduli kehendak rakyat,” terangnya.

Fatwa haram game judi online juga sudah dikeluarkan oleh MPU Aceh tapi diabaikan oleh Pemerintah Aceh khususnya Dinas Kominfo dengan alasanyang menyesatkan publik yakni tidak bisa diblokir dan wewenang pusat. Pembodohan publik seperti ini harus dihentikan.

“Pemerintah Aceh punya otoritas, dapat meminta operator internet di wilayah Aceh untuk memblokir game judi online dan kekerasan yang sudah difatwakan haram oleh MPU Aceh karena ini sudah diputuskan ulama dan merupakan kehendak rakyat. Jika tidak bersedia, silahkan usir operator dari bumi Aceh karena tidak menghormati syariat di Aceh,” tegas Farhan.

Disebutkannya, aplikasi game judi wajib diblokir sebagaimana situs-situs pornografi, aplikasi NetFlix yang berhasil diblokir dan
diminimalisir oleh pemerintah begitu juga dengan aplikasi “Kitab Suci Aceh” yang berhasil diblokir beberapa waktu lalu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Selasa 3 Juli 2018 juga pernah resmi memblokir aplikasi Tik Tok (Kominfo.go.id). Ini buktiapapun aplikasi di berbagai platform bisa diblokir.

Pemerintah Jangan Biarkan Bala Bagi Generasi Muda

Ulama Muda Aceh, Dr Tgk Amri Fatmi Anziz, Lc dalam khutbah Jum’at di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jum’at (28/8) dengan topik ‘Identitas Keislaman Aceh’ bahkan secara khusus menekankan tentang
bahaya game judi ini bagi generasi penerus.

Jangan sampai identitas Islam muslim di Aceh hilang karena ketidakpedulian pemerintah dan masyarakat terkait fenomena game judi online yang dipraktekkan terang-terangan tanpa merasa malu lagi bermain judi.

“Lebih baik anak menangis di dalam kamar sepuasnya daripada kelak kita yang akan menangisi moral buruk anak di masa mendatang. MPU Kota Banda Aceh diharapkan bertindak menginisiasi pemberantasan judi online ini,” pinta Ustadz Amri.

Sebelum terlambat, ia mengharapkan Pemerintah Aceh khususnya Dinas Kominfo Aceh harus bertindak tegas memblokir permainan (game) judi online yang meresahkan masyarakat.

“MPU Aceh sudah memfatwakan game judi online dan game kekerasan seperti PUBG dan sejenisnya haram. Gunakan kekhususan Aceh, adat dan syariat agar agama di Aceh tetap tegak, demi menyelamatkan generasi Aceh,” pungkasnya.

Sementara itu Ustaz Fathurrahman mengatakan, Judi dilarang keras dalam
Islam karena dampaknya luas.

“Resiko judi itu sangat besar, efek negatif nya banyak. Dapat membuat seseorang malas, berangan angan panjang, mementingkan diri sendiri, sukar menerima nasehat, wajah kusut masai, hilangnya tanda kesalehan, tamak, akal jadi error, mati suul khatimah, kalau tidak bertobat bahaya besar” ungkap Fathurrahman, dai asal Padang lulusan Tarim, Yaman yang kini mengajar di sebuah pesantren di Malaysia.

Qur’an Dibakar di Swedia, JAS Desak Pemerintah Indonesia Bersikap

SOLO (Jurnalislam.com)- Jamaah Ansharu Syariah mengutuk keras aksi pembakaran Al Qur’an yang dilakukan partai sayap kanan garis keras Denmark Stram Kurs di Malmo, Swedia pada jum’at, (28/8/2020).

Aksi penistaan tersebut dilakukan dalam unjuk rasa menolak imigran Muslim.

“Jamaah Ansharu Syariah mengutuk keras perbuatan penistaan Al-Qur’an yang dilakukan oleh demonstran anti-muslim di Swedia,” kata ustaz Abdul Rochim Ba’asyir dalam rilis yang diterima jurnalislam.com rabu, (2/9/2020).

“Jamaah Ansharu Syariah menuntut ketegasan pemerintah Swedia dan Norwegia untuk menghukum para pelaku dan provokator Rasmus Paludan,” imbuhnya.

Ustaz Abdul Rochim juga mendesak pemerintah Indonesia untuk ikut bersikap dengan adanya peristiwa tersebut.

“Menuntut pemerintah Indonesia sebagai negara muslim terbesar segera merespon peristiwa tersebut dengan memanggil Duta Besar kedua negara untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.

Pihaknya menyayangkan sikap islamfobia yang tumbuh subur di Eropa. “Dan mendorong agar warga Eropa mempelajari Islam dengan benar dan baik agar bisa melihat Islam dari kacamata yang adil dan melihat kebenaran Islam,” paparnya.

Ustaz Abdul Rochim juga mengingatkan warga Indonesia akan bahaya gerakan Islamfobia yang juga telah tumbuh di Indonesia.

“Dengan berkedok kebebasan berekspresi dan pemikiran-pemikiran namun menanamkan kebencian terhadap Islam dan kaum muslimin,” ungkapnya.

“Mengajak kaum muslimin untuk bersikap bijaksana menanggapi penistaan agama Islam dan tidak mudah terprovokasi,” pungkasnya.

Ustaz Salim Tanggapi Peter Carey Soal Hubungan Turki Utsmani – Jawa

KARANGANYAR (Jurnalislam.com)- Penulis buku Sang Pangeran dan Janissary Terakhir ustaz Salim A Fillah ikut berkomentar saat ditanya atas pernyataan sejarawan Peter Carey yang menyebut tidak ada hubungan sama sekali antara Kasultanan Islam Jawa dengan Turki Ustmani.

Menurut ustaz Salim, belum ditemukannya bukti adanya arsip di Ottoman tak bisa dijadikan kesimpulan tidak adanya hubungan Kasultanan Islam Jawa dengan Turki Ustmani.

Ia merujuk wawancara Anadolu Agency dengan Dr Ismail Hakki Kadi yang mengutip satu artikel yang ditulis prof Merle Calvin Ricklefs bahwa di Jawa itu koneksi dengan Turki dimungkinkan ada dengan data dari Raffles tentang syeh Ibrahim pada masa eyangnya pangeran Diponegoro yaitu Sri Sultan Hamengkubuana pertama alias Mangkubumi dalam perang antara tahun 1746-1755.

“Dimana Syeh Ibrahim yang mengaku mendapat otoritas dari sultan Mustafa Rumi itu, sultan Mustafa dari Turki Ustmani ini membawa otoritas untuk menjadi juru damai antara VOC dengan pangeran mangkubumi,” katanya kepada Jurnalislam.com di Islamic Center Karanganyar, pada ahad, (30/8/2020).

“Meskipun di arsip Ustmani tidak ditemukan, tidak bisa dengan gegabah disimpulkan dengan tidak ada, tetapi juga tidak bisa langsung diklaim ada,” imbuhnya.

Ustaz Salim berpendapat bahwa bahwa ada keterkaitan inspirasi Pangeran Diponegoro dari Turki Ustmani.

Hal itu ditunjukan adanya gelar gelar yang digunakan yang mirip dengan yang ada di Turki Ustmani.

“Kalau saya pada prinsipnya dengan perang Diponegoro adalah kaitan inspirasinya diponegoro dari Turki Ustmani sangat besar, jadi inspirasinya sangat besar, bahwa pangeran Diponegoro mengunakan gelar Abdul Hamid, mengunakan strategi perang dan hirarki kepemimpinannya pasukannya sesuai Janissary, dan pangkat pangkat seperti Alibasah, Basah, dan sebagainya, ini influensinya sangat besar,” ujarnya.

“Tetapi kita tidak pernah bisa mengingkari bahwa pangeran Diponegoro, pangeran Mangkubumi, kakek buyut beliau sebagai sultan Hamengkubuwana satu dalam berjuang itu senantiasai terinspirasi dan mendapatkan pengaruh dari Turki Ustmani, jadi yang namanya pengaruh koneksi kan itu tidak harus selalu secara politik atau langsung, tapi juga bisa inspirasi dalam berbagai bidang,” tandas ustaz Salim.

Islamic Park, Kawasan Rekreasi Berbasis Wakaf Siap Hadir di Lembang

LEMBANG (Jurnalislam.com)—Sinergi Foundation menggelar helatan Pre-Launching Islamic Park di Kawasan Wakaf Terpadu Lembang, Jl. Raya Tangkuban Parahu, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (2/9/2020).

Acara ini dihadiri oleh Gubernur Jabar M Ridwan Kamil, Bupati Bandung Barat Aa Umbara, Tokoh Islam Jabar, KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym), Ketua Dewan Pertimbangan MUI Jabar Prof. Dr. KH Miftah Faridl, juga tokoh filantropi Indonesia, Erie Sudewo.

CEO Sinergi Foundation Asep Irawan mengatakan bahwa pembangunan Islamic Park bertujuan sebagai sarana wisata dan edukasi masyarakat,  yang tak hanya ingin menikmati sajian jasmani, tetapi juga sajian ruhaniyah , terkhusus untuk mentadabburi keindahan ciptaan Allah.

“Islamic Park adalah kawasan Taman Wakaf Terpadu yang akan dibangun menjadi taman hiburan berbasis wakaf. Islamic Park memadukan unsur edukasi, rekreasi dan religi dalam satu kawasan. Nantinya, di lokasi ini pula akan dibangun Pesantren Tahfidz,” kata Asep Irawan, Rabu (2/9/2020).

Hadirkan Pengalaman Virtual

Dalam menghadirkan Islamic Park, Sinergi Foundation berkolaborasi dengan PT Hijrah Bersama Kaaba, lembaga yang berpengalaman dalam bidang digital dan virtual experience.

Di Kawasan Wakaf Terpadu Lembang ini dikembangkan di Islamic Park antara lain; Dome, Virtual Reality Theatre, Augmented Reality Theatre, Quran Story in Tunnel, Museum, Library, Classroom, dan juga Masjid dan Pesantren Tahfidz Daarul Aulia.

Acara pre-launching Islamic Park ditandai dengan peletakan batu pertama dan pembangunan Masjid Darul Auliya. Selain itu, helatan ini dilakukan dengan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penyebaran covid-19.

“Mohon doanya agar pembangunan Islamic Park ini berjalan lancar, sehingga masyarakat bisa segera menikmati liburan sambil mentadabburi kebesaran Allah,” pungkasnya.

Peduli UMKM Terdampak Covid, Kemenag Dukung Program Inovasi Wakaf

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Kementerian Agama Republik Indonesia mendukung lembaga filantropi yang mengeluarkan program inovasi wakaf untuk membantu pelaku UMKM terdampak Covid 19. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar mengatakan pihaknya mengapresiasi lembaga filantropi yang menjadikan wakaf sebagai jaring pengaman sosial.

Fuad menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama dari tinjauan fikih, bagaimana skema wakafnya, siapa wakifnya serta peruntukan dana wakafnya dan siapa mauquf alaihinya.

“Ini penting agar tidak melanggar syariat dari hukum wakaf,” katanya di Jakarta, Selasa (01/09).

Kedua, perlu dilakukan telaah skema wakaf terkait penggunaan dana dan sumber wakaf. Jika sumber dana wakaf ini berasal dari hasil pengelolaan aset wakaf lembaga filantropi, maka diperbolehkan. Tapi kalau ini sumbernya langsung berasal dari dana wakif berupa wakaf uang ini sudah tidak sesuai dengan UU.

“Kalau seperti itu lebih tepatnya program sedekah bukan wakaf yang notabenenya bagi habis dan tidak ada pengembalian dan keabadian dana tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, meski program tersebut merupakan inovasi produk wakaf, hal yang menjadi prinsip adalah tidak boleh mengesampingkan mitigasi risiko dan melanggar regulasi. “Perhatikan aspek-aspek manajemen profesional seperti transparansi, akuntabilitas pelaporan, serta kemudahan akses oleh wakif dan publik,” ujarnya.

Fuad pun mengingatkan apakah lembaga filantropi tersebut memiliki izin kelembagaan untuk mengeluarkan program wakaf sehingga dapat menjadi Nazir (Pihak Pengelola Dana dari Wakif)? “Oleh karena itu, lembaga filantropi yang menjalankan program wakaf juga harus berkoordinasi dengan Badan Wakaf Indonesia selaku koordinator pelaksana program wakaf di Indonesia menurut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 Tahun 2004,” jelasnya.

“fungsi kordinasi dan aspek legalitas ini sangat penting karena suatu lembaga yang memiliki program wakaf wajib menjaga keabadian harta benda wakaf tersebut dan mengelolanya secara baik, tumbuh dan bermanfaat. Selain itu, legalitas ini nantinya bisa menjadi salah satu alat untuk memitigasi risiko penyelewengan dana wakaf yang harus abadi dan bermanfaat,” ujarnya.

Soal Bom Molotov di Kantor PDIP, Pushami Adukan Polri ke DPR

JAKARTA(Jurnalislam.com)  – Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) mengadukan penangkapan terduga pelempar bom molotov kantor PDIP ke Komisi III DPR RI. Anggota PUSHAMI, Aziz Yanuar mengatakan bahwa ia datang ke DPR RI bersama keluarga terduga pelaku.

“Kedatangan kami disambut oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsy. kami mengadukan perihal tindakan kepolisian yang berulang ulang terkait dengan pihak yang diduga kontra rezim diperlakukan dengan represif, tidak profesional, diskriminatif dan tidak transparan,” katanya kepada Jurnalislam.com, Selasa (01/09/2020).

Ia menyampaikan bahwa ada beberapa orang ditangkap tanpa surat penangkapan. Bahkan, keluarga tak mengetahui posisi terduga pelaku. Menurutnya, hal ini jelas pelanggaran.

“Ini pelanggaran karena setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum,” tegas Aziz.

Dalam kesempatan tersebut, Aboe Bakar berjanji akan menempuh jalur politik untuk mensikapi kasus tersebut. Aboe juga sependapat dengan Aziz bahwa setiap warga berhak mendapat perlindungan hukum.

“Aboe Bakar akan memproses ini secara politik sehubungan dengan aduan masyarakat terkait masalah dengan kepolisian ini,” pungkasnya.

Paguyuban Pengawal NKRI Berhasil Bubarkan Asyuro Syiah di Bandung

BANDUNG(Jurnalislam.com) Ratusan massa dari berbagai ormas Islam dan harokah Islam se-Bandung Raya yang tergabung dalam Paguyuban Pengawal NKRI (PPNKRI) berhasil menggagalkan kegiatan Asyura Syiah di sejumlah titik di Bandung dan sekitarnya, Sabtu (29/8/2020).⁣


Hal itu setelah PPNKRI berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Bandung dan sejumlah Polsek yang wilayahnya biasannya ada perayaan Asyura Syiah. Sejumlah titik yang berhasil digagalkan dalam perayaan Asyura sendiri antara lain terletak di Majelis Habib Alwi Jl Kembar, Yayasan Muththahari Kiaracondong, Yayasan Al Jawad Gegerkalong dan lokasi di Ciwastra Kota Bandung.⁣

Diantara yang paling menyita perhatian adalah perayaan Asyura di Gegerkalong yang diselenggarakan oleh kelompok Kabuyutan Dayeuh Luhur Gegerkalong pimpinan Abah Yusuf. Acara yang dibungkus dengan budaya Sunda dan bernuansa kemusyrikan ini dilaksanakan di tengah Jl. Gegerkalong Girang, Kecamatan Sukasari.

Ritual Asyura Syiah sendiri dicampur dengan budaya Sunda dilengkapi dengan sesajen di sepanjang jalan digelar mulai pukul 14.00 WIB. Setelah memasuki waktu shalat maghrib, acara dilanjutkan di Masjid Nurul Falah yang terletak di belakang gedung Yayasan Al Jawad.

Sebelumnya sebagaimana di dalam surat undangan Kabuyutan Dayeuhluhur Gegerkalong kepada Kapolrestabes Bandung bahwa waktu acara adalah pukul 20.00 – 22.00 Wib sehingga harus berakhir lebih awal. Sejumlah massa yang geram melihat berbagai kesesatan yang diperlihatkan secara terbuka ini akhirnya mendatangi lokasi.

Koordinator aksi, Ustadz Roinul Balad dalam orasinya menyampaikan bahwa masjid sebagai tempat ibadah umat Islam harus suci dan bersih dari segala bentuk kegiatan yang ada unsur kemusyrikan.

“Kita akan kawal jangan sampai kegiatan ini terulang kembali, ada kesyirikan di dalam masjid. Jangan sampai Allah mendatangkan azab-Nya karena rumah-Nya dipakai untuk acara kemusyrikan”, ungkapnya.

Ustadz Roinul Balad juga meminta warga sekitar Gegerkalong khususnya sekitar masjid Nurul Falah untuk turut menjaga dan mengawal keberadaan masjid agar tidak lagi digunakan untuk acara atau perayaan keislaman yang dibungkus dengan kesyirikan termasuk ajaran Syiah.

“Semoga Allah mengampuni kita dan seluruh warga masyarakat Gegerkalong karena membiarkan kesyirikan yang bisa mengundang azab Allah SWT. Semoga ini yang terakhir, dan tidak akan ada lagi acara yang serupa pada tahun yang akan datang”, pungkasnya yang disambut pekikan takbir massa.

Aparat kepolisian dengan sigap yang sudah mengevakuasi peserta ritual segera bubar meninggalkan tempat acara. Setelah memastikan lokasi sudah bersih dan tidak ada aktivitas kembali, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib dan suasana tetap aman serta kondusif. [ ]

Dukung Ekonomi Syariah, Keberadaan Peradilan Agama Perlu Diperkuat

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Dari banyak lembaga yang menjadi pilar ekonomi syariah di Indonesia, Peradilan Agama yang paling jarang disorot. Padahal Peraturan Perundang-undangan telah memberikan wewenang kepada Peradilan Agama untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah melalui jalur litigasi.

Kewenangan itu termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 093/PUU-X/2012.

“Untuk itu, keberadaannya harus diperkuat lagi. Di antaranya dengan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syariah, agar putusan yang ditetapkan bisa memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi berbagai pihak,” ujar Ketua Harian DSN MUI KH. Ma’ruf Amin, Rabu (26/08) pasca acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara DSN MUI yang diwakili Sekjen MUI Buya Anwar Abbas dengan Mahkamah Agung.

Dia menyampaikan, sampai saat ini masih ada disharmonisi aturan hukum tentang penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia. Misalnya, dia mencontohkan, permohonan kepailitan yang bersumber dari akad syariah masih diajukan dan diselesaikan di lingkup peradilan umum.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU memang belum mengatur tentang kepailitan dan PKPU berdasarkan prinsip syariah.