Nadiem Klarifikasi, Klaim Tak Mau Hapus Pelajaran Sejarah

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan tak ada rencana untuk menghapus mata pelajaran (mapel) sejarah dalam kurikulum baru yang sedang disiapkan kementriannya.

Hal itu ia sampaikan untuk mengklarifikasi isu diubahnya mata pelajaran sejarah sebagai pelajaran tak wajib atau pilihan bagi siswa SMA sederajat.

“Tidak ada sama sekali kebijakan, regulasi atau peraturan penghapusan mata pelajaran sejarah di kurikulum nasional,” ujarnya dalam video klarifikasi yang ia unggah via instagram pribadinya @nadiemmakarim, Ahad (20/9).

Nadiem menjelaskan isu ini keluar karena ada pemaparan internal yang tersebar ke masyarakat. Salah satunya terkait permutasi penyederhanaan kurikulum yang berkaitan dengan mata pelajaran sejarah.

Padahal, ada puluhan versi berbeda yang sekarang sedang melalui focus group discussion (FGD) serta uji publik belum tentu permutasi tersebut yang menjadi final.

“Inilah namanya pengkajian yang benar di mana berbagai macam opsi diperdebatkan secara terbuka. penyederhanaan kurikulum tidak akan dilakukan sampai tahun 2022,” imbuhnya.

Nadiem melanjutkan, pada 2021, Kemendikbud juga hanya akan melaksanakan berbagai prototyping kurikulum baru di sekolah penggerak yang terpilih dan bukan dalam skala nasional.

 

Pengusaha Minta Pilkada Ditunda: Nyawa Lebih Penting!

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia (ALFI) turut mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Pelaku usaha ini khawatir Pilkada dapat menyebabkan penularan virus Covid-19 berlanjut hingga justru meluas. Dikutip dari Okezone di Jakarta, Selasa (22/9/2020) Sekretaris Jenderal (Sekjen) ALFI Akbar Djohan menuturkan menunda Pilkada karena pandemi Covid-19, tidak menjadi sebuah bentuk kegagalan demokrasi.

Hal ini lantaran pemerintah sudah seharusnya tanggap melindungi rakyatnya dari penularan pandemi Covid-19 yang menyerang sistem pernapasan.

“Pilkada itu kan tahapan yang orang ketemu, berkumpul, sementara pandemi kan tidak seperti itu, harus jaga jarak, harus lebih banyak di rumah. Ketika situasi Covid-19 ini belum membaik, bahkan angkanya cenderung meningkat, walaupun nanti memutuskan untuk menunda (Pilkada 2020) itu bukan berarti KPU gagal, Bawaslu gagal, ataupun pemerintah gagal dalam kita berdemokrasi. Justru masyarakat akan apresiasi,” ujar Akbar.

Sejauh ini dalam catatan Bawaslu, selama masa pendaftaran Pilkada pada 4-6 September lalu terjadi 243 dugaan pelanggaran terkait protokol kesehatan. Namun, para pemangku kepentingan justru saling melempar wewenang.

Sebagai pengawas, Bawaslu malah menyebut bahwa kerumunan saat masa pendaftaran merupakan tanggung jawab kepolisian. Padahal, Bawaslu justru berwenang dalam melakukan pengawasan, teguran, serta saran dan perbaikan ketika terjadi kerumunan massa saat pendaftaran.

“Ditambah lagi di dalam rancangan aturan kampanye, KPU berencana tetap mengizinkan calon kepala daerah untuk menggelar konser sebagai salah satu metode kampanye Pilkada. Dan ini memang ada ketentuan dalam Undang-Undang dan dalam peraturan memang diatur demikian,” tambahnya.

Direktur Utama PT Krakatau National Resources ini menyadari memang tak mudah bagi KPU untuk menghapus bentuk kampanye seperti konser. Hal ini karena ada di dalam undang-undang.

“Ini sungguh disayangkan padahal kemarin kita mencapai rekor 4.000 kasus dalam sehari. Jadi mari kita tunda Pilkada demi kesehatan bersama,” ujarnya lagi.

Meski potensi pendapatan jasa logistik juga akan tertunda. Namun, Akbar mengungkap jauh lebih urgent memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Artinya, dapat menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia dibanding pendapatan yang masih bisa didapatkan di saat Covid-19 ini hilang dari bumi Indonesia tercinta,” tambahnya.

Sumber: republika.co.id

 

Muhammadiyah Minta Helatan Pilkada 2020 Ditinjau Kembali

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta pemerintah mempertimbangkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

“Terkait dengan Pemilihan Kepada Daerah (Pemilukada) tahun 2020, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menghimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera membahas secara khusus dengan kementerian dalam negeri, DPR, dan instansi terkait agar pelaksanaan Pemilukada 2020 dapat ditinjau kembali jadwal pelaksanaannya maupun aturan kampanye yang melibatkan kerumunan massa,” kata kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Senin (22/9/2020).

 

Bahkan, tambhanya,  di tengah pandemi Covid-19 dan demi keselamatan bangsa serta menjamin pelaksanaan yang berkualitas, KPU hendaknya mempertimbangkan dengan seksama agar Pemilukada 2020 ditunda pelaksanaannya sampai keadaan memungkinkan.

 

“Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilukada yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19,” pungkasnya.

Kemenag: Ketahanan Nasional Dimulai dari Keluarga

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Kementerian Agama memiliki program ketahanan nasional yang dimulai dari keluarga dan bertujuan menekan angka perceraian.

“Ketahanan nasional dimulai dari keluarga. Kalau rapuh akan rusak ketahanan nasional,” demikian disampaikan Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin saat menjadi pembicara dalam Dialog Isu-isu Kebimasislaman dengan Praktisi Media di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (21/09).

Guru Besar UIN Alauddin Makassar mengatakan angka perceraian di Indonesia cukup memprihatinkan dan itu merupakan penyebab utama rapuhnya ketahanan dalam keluarga.

“Perceraian di Indonesia perbandingannya 5 menikah dan 1 bercerai. Itu memprihatinkan karena perceraian melahirkan masalah sosial baru,” katanya .

Peraih gelar Ph.D dari Bonn University Jerman ini, menyatakan untuk menekan angka perceraian adalah dengan meningkatkan kompetensi penghulu. Itu akan membuat kualitas mereka meningkat.

“Penghulu ideal itu tidak hanya memiliki pemahaman agama yang bagus, mereka juga harus mengikuti dinamika keagamaan dan sosial di sekitarnya. Karena akan menjadi rujukan tokoh masyarakat,” ujarnya.

Selain itu tugas penghulu tidak hanya mencatat tapi juga memberikan bimbingan pranikah, bimbingan calon pengantin, bimbingan pasca nikah dan bimbingan keluarga untuk mereka yang mau berkonsultasi.

“Karena mereka perwakilan Kemenag di tingkat kecamatan. Jadi program itu harus bisa dijalankan untuk menekan angka perceraian,” pungkasnya.

sumber:

Pemerintah Berencana Ubah Definisi Kematian Akibat Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pemerintah berupaya mengubah definisi angka kematian akibat Covid-19 menjadi hanya akibat virus Corona dan mencoret akibat penyakit penyerta. Soal penyempitan makna tersebut diungkap dalam penjelasan Kementerian Kesehatan pada laman Kemenkes.go.id pada Kamis 17 September 2020.

“Penurunan angka kematian harus kita definisikan dengan benar, meninggal karena Covid-19 atau karena adanya penyakit penyerta sesuai dengan panduan dari WHO,” kata Staf Ahli Kementerian Kesehatan bidang Ekonomi Kesehatan Muhammad Subuh seperti dikutip dari Koran Tempo yang terbit, Senin 21 September 2020.

Ia mengatakan hal tersebut setelah bertemu dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa di Gedung Grahadi pada Kamis 17 September 2020. Saat itu, Subur menjelaskan kedatangannya ke Surabaya untuk membantu daerah menekan laju kasus Covid-19.

Saat ini ada 9 provinsi jadi fokus pemerintah untuk menekan kasus Covid-19. Ketika Tempo meminta konfirmasi ke Subuh soal penjelasan tersebut, ia belum menjawabnya.

Sebenarnya, wacana penyempitan penafsiran kematian Covid-19 ini mengemuka dalam rapat koordinasi penanganan pandemi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan kepala daerah di 9 provinsi.

Di rapat itu, Khofifah meminta Kementerian kesehatan memperjelas hitung-hitungan angka kematian.

“Saya ingin memberikan acuan baku mengenai format penghitungan angka kematian. Apakah dihitung dengan Covid atau kematian dengan Covid,” katanya. Khofifah mengelak ketika dimintai klarifikasi soal redefinisi tersebut. “Boleh tahu suratnya? Boleh tahu kopi suratnya,” katanya, Ahad 20 September.

Sumber: tempo.co

Polda Metro Jaya Tindak 46.134 Pelanggar PSBB

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 46.134 pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam satu pekan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan. Dalam sepekan, jumlah denda dari pelanggara PSBB yang terkumpul mencapai Rp280.501.500.

“Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran tanggal 14 sampai 20 September 2020, total sanksi ada sebanyak 46.134 orang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangannya, Senin (21/9).

Yusri menjelaskan jumlah tersebut terbagi dalam tiga kategori yakni pelanggar yang hanya dikenakan teguran, pelanggar yang diberikan sanksi sosial dan kategori berikutnya pelanggar yang hanya membayar sanksi administrasi. “Sanksi teguran tertulis sebanyak 22.885 orang, sanksi sosial sebanyak 22.576 orang dan sanksi administrasi sebanyak 1.890 orang,” ungkap Yusri.

Sanksi sosial yang diberikan petugas adalah membersihkan tempat umum dan membacakan Pancasila. Operasi Yustisi PSBB digelar oleh TNI-Polri bersama Pemprov DKI Jakarta dengan mengikutsertakan petugas kejaksaan dan pengadilan. Pelanggar protokol kesehatan yang memilih sanksi administrasi akan langsung disidang untuk kemudian membayarkan denda yang selanjutnya akan disetorkan kepada kas negara.

“Kemudian dari penindakan dalam bentuk denda administrasi dari tanggal 14 sampai 20 September 2020, terkumpul sebanyak Rp280.501.500,” tambahnya.

Sasaran Operasi Yustisi ini adalah mengawasi dan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kebijakan PSBB transisi dan kembali memberlakukan PSBB.

Sumber: republika.co.id

 

Pemprov: Penambahan Kasus Positif di 11 Wilayah Jabar

BANDUNG(Jurnalislam.com)–Pemprov Jabar menyatakan, berdasarkan data periode 14 hingga 20 September 2020, terdapat peningkatan level kewaspadaan menjadi Zona Merah (Risiko Tinggi) di Kota Cirebon, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang.

Sementara daerah lain di Jabar dari laporan di periode yang sama berstatus Zona Oranye (Risiko Sedang) sebanyak 14 kabupaten/kota dan berstatus Zona Kuning (Risiko Rendah) berjumlah 10 kabupaten/kota.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja yang merupakan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, kasus aktif di Jabar per 20 September 2020 berjumlah 6.595 kasus aktif, atau menempati urutan kedua nasional setelah DKI Jakarta.

“Mohon perhatiannya dari seluruh divisi Gugus Tugas (Jabar) untuk terus bisa menekan (jumlah kasus),” ujar Setiawan Senin (21/9).

Adapun kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jabar per 21 September 2020 pukul 18:00 WIB berjumlah 17.502 kasus yang didominasi kasus di wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) serta Bandung Raya.

Setiawan pun mengingatkan, dari laporan mingguan, saat ini terdapat peningkatan kasus positif di 11 daerah di Jabar. Yakni, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kota Bekasi, Kota Cirebon, dan Kota Sukabumi.

“Mohon atensi, bahwa saat ini (penyebaran) bukan hanya di Bodebek, tapi tren yang meningkat juga (ada) di luar Bodebek maupun Bandung Raya,” kata Setiawan.

Terkait tes masif metode Polymerase Chain Reaction (PCR), Jabar telah melakukan 354.987 tes PCR hingga 21 September 2020 pukul 18:00 WIB.

Sumber: republika.co.id

Muhammadiyah Tantang Presiden Pimpin Langsung Penanganan Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com)--PP Muhammadiyah meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi secara menyeluruh penanganan Covid-19 dan jika diperlukan dapat mengambil alih dan memimpin langsung agar lebih efektif, terarah, dan maksimal.

 

“Kehadiran Presiden sangat diperlukan di tengah gejala lemahnya kinerja dan sinergi antar kementerian,” kata Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Senin (22/9/2020).

 

Menurutnya, presiden perlu mengevaluasi para menteri agar meningkatkan performa dan profesionalitas kerja sehingga tidak menimbulkan liabilitas pemerintahan dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah, khususnya kepada presiden

 

“Perlu kebijakan yang tegas dan menyeluruh dalam penanganan Covid-19 secara nasional agar keadaan terkendali,” kata dia.

 

Selain itu, tambahnya, niscaya diutamakan bahwa penyelamatan jiwa manusia merupakan sesuatu yang terpenting dari lainnya sebagaimana perintah konstitusi agar pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

 

Salimah Peduli Umat dan ECR Gelar Khitanan Massal

KENDAL (Jurnalislam.com)– Salimah Peduli Umat (SPU) bersama Tim Medis Emergency and Crisis Response (ECR) mengadakan Khitan Massal Gratis di Balai Desa Sambongsari, Weleri, Kendal pada ahad (20/9/2020).

Acara yang di mulai pukul 08.00 Wib dan diawali dengan alunan surat Al-Quran. Khitan massal tersebut juga dihadiri dari unsur pemerintahan Desa dari tingkat Rt, RW hingga kepala desa serta dari pihak aparat Kepolisian maupun pihak TNI.

Ketua SPU, Abu Haidar menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat yang saat ini banyak merasakan kekurangan akibat pandemi covid-19.

“Kami mengadakan acara khitan massal ini untuk membantu kaum muslimin yang mengalami kekurangan biaya saat mau khitan di saat kondisi adanya Covid-19,” tuturnya.

“Bahwa peserta khitan massal berjumlah 36 anak dari berbagai daerah di kabupaten Kendal, adapun dokter bedahnya berjumlah 5 Dokter dari Tim ECR, rencana 10 dokter karena ada yang berhalangan jadi 5 dokter,” imbuhnya.

Kepada Desa Sambongsari Bani Ardi berterimakasih kepada SPU atas aksi aksi sosial yang dilakukan di wilayahnya guna membantu banyak warganya yang kekurangan.

“Kami berterima kasih kepada Salimah Peduli Umat atas terselenggarakan khitan massal di desa kami, sehingga warga yang kekurangan biaya bisa ikut Khitan Massal Anaknya hari ini. Apa lagi SPU sudah banyak membantu warga kami jika ada warga yang sakit, Ambulan SPU langsung tanggap dan mengantarkan warga ke Rumah Sakit,” ungkapnya.

Sementara itu, Miska selaku ayah dari anak yang ikut Khitan Massal dari desa Purwosari ikut berterimakasih SPU dan semua pihak yang ikut membantu dalam kegiatan tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih kepada SPU, sehingga anak saya bisa khitan tahun ini,” paparnya.

Reporter: Anom

Masyarakat Jangan Diskriminasi Pasien Covid-19

DEPOK(Jurnalislam.com)–Warga di Kota Depok diminta jangan mendiskriminasi pasien positif Covid-19.dan para tenaga medis.

“Kami meminta warga agar tidak melakukan stigma sosial terhadap pasien positif Covid-19, terlebih ke keluarga mereka dan juga ke petugas kesehatan,” ujar Kepala Kepala Unit Pelayanaan Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Limo, Kota Depok, Winarni Naweng Triwulandari, Ahad (20/9).

Menurut Winarni, stigma sosial dapat membuat orang-orang menyembunyikan sakitnya agar tidak didiskriminasikan. Stigma sosial hanya akan memperparah keadaan baik secara mental maupun pada penyebaran Covid-19.

“Harus dipahami stigma sangat berdampak terhadap imunitas seseorang dan akan berpengaruh dalam proses penyembuhan Covid-19,” katanya.

Lanjut Winarni, karena itu, demi mencegah adanya stigma sosial terhadap pasien Covid-19, pihaknya terus melakukan edukasi ke masyarakat. Penyuluhan dilakukan agar masyarakat lebih memahami tentang penanganan pasien Covid-19.

“Masyarakat juga diminta menghidari stigma sosial terhadap petugas medis. Saat ini, masih ada saja masyarakat yang kurang baik. Bahkan, sambungnya, tidak mempersilakan petugas medis untuk melakukan upaya penanganan,” tuturnya.

sumber: republika.co.id