PKS: Keselamatan Lebih Utama, Tunda Pilkada!

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pilkada 2020 yang sempat diwacanakan untuk ditunda, akhirnya tetap digelar pada 9 Desember 2020.

Ketua Tim Covid-19 FPKS  DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terkait pemilihan kepala daerah di masa pandemi guna memastikan keselamatan rakyat.

 

“Jika pilkada tidak bisa ditunda, maka penerbitan Perpu  pilkada di masa pandemi sangat mendesak. Peraturan yang ada tidak mencukupi untuk memastikan gelaran pilkada  menjamin keselamatan rakyat. Kita tidak ingin pilkada jadi horor,” kata Netty dalam keterangan media, Selasa (22/09/2020).

 

Menurut Netty,  proses pendaftaran paslon pilkada yang berantakan dan kemudian menjadi klaster baru Covid -19 harus menjadi pelajaran penting.

“Kerumunan massa, berdesakan,  tidak menggunakan masker  dan pelanggaran protokol kesehatan lainnya saat pendaftaran paslon menunjukkan bahwa kita tidak bisa menertibkan massa tanpa payung hukum yang kuat. Bahkan,  sejumlah calon kepala daerah positif Covid-19,” ujarnya.

 

Menurut Netty,  pelaksanaan tahapan pilkada di lapangan berpotensi besar  melanggar  protokol Covid-19.

“Jika sudah menyangkut emosi massa, kita tidak yakin bisa mengendalikannya. Oleh karena itu, harus ada Perpu yang tegas mengatur pelaksanaan pilkada. Buat sanksi pembubaran kegiatan bahkan diskualifikasi bagi paslon yang melanggar.”

 

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini  berharap  perpu  harus mengatur dengan tegas soal kampanya online, larangan berkerumun dalam jumlah tertentu, larangan konser musik, sanksi yang tegas untuk setiap pelanggaran  protokol kesehatan, bahkan jika perlu mengatur pelibatan TNI dan Polri.

“Pilihan amannya adalah tunda pilkada. Jika tidak bisa ditunda dengan alasan hak konstitusional dan pelaksanaan demokrasi, maka pastikan pelaksanaannya  berjalan sesuai protokol kesehatan. Tidak boleh ada yang lengah,” ujarnya.

Netty juga meminta apabila  Perpu pilkada di masa pandemi diterbitkan, maka implementasinya harus tegas dan ketat. “Perpu ini tidak boleh menjadi macan ompong, dibuat untuk tidak dipatuhi, atau dibuat tapi ada dispensasi. Jika pemerintah tidak siap menjamin pilkada aman, lebih baik pilkada ditunda, karena  keselamatan rakyat lebih penting dari segalanya,” tandas Netty.

Dr. Adian Husaini Terpilih Sebagai  Ketua Umum Dewan Dakwah 2020-2025

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Prof. Dr. KH  Didin Hafidhuddin dan Dr. Adian Husaini ditetapkan sebagai pimpinan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (Dewan Da’wah), masa khidmad 2020-2025.

Prof. Didin Hafidhuddin ditetapkan sebagai Ketua Pembina Dewan Da’wah, menggantikan Prof. Dr. Ir. H. A. M. Saefuddin.  Sementara Dr. Adian Husaini ditetapkan sebagai Ketua Umum Dewan Da’wah, menggantikan Drs. Mohammad Siddik, MA.

Penetapan Ketua Pembina dan Ketua Umum Dewan Da’wah diambil  dalam Rapat Pleno yang berlangsung Kantor Pusat Dewan Da’wah, Jln Kramat Raya 45 Jakarta Pusat, Senin (22/9/2020).

Keputusan itu disepakati berdasarkan hasil Musyawarah para anggota Pembina Dewan Da’wah, dipimpin langsung oleh Prof. KH Didin Hafidhuddin. Rapat Pleno dihadiri 11 orang dari 13 orang Pembina yang ada.

Ke-11 anggota Pembina Dewan Da’wah hadir langsung, melalui Zoom, dan mewakilkan kepada angota Pembina lainnya.

Mereka adalah: Prof. AM Saefuddin, KH Cholil Ridwan, Ust. Mas’adi Sulthani MA, Dr. Adian Husaini, H. Hardi M. Arifin, Prof. Maman Abdurrahman, Prof. Dr. KH Didin Hafidhuddin, Drs. Harriri Hadi,  Taufiq Ismail, KH Abdul Rasyid Abdullah Syafi’i dan KH. Abdul Wahid Sahari.

Dengan hadirnya 11 orang dari 13 orang Pembina Dewan Da’wah dalam Rapat Pleno, maka rapat telah mencapai korum dan keputusan rapat dinyatakan sah.

Rapat pleno Pembina Dewan Da’wah juga menetapkan Pengurus inti Dewan Da’wah – selain Dr. Adian Husaini sebagai Ketum Umum – yaitu Drs. Avid Solihin, MM sebagai Sekretaris Umum, H. Mohammad Tsauri Halimi sebagai Bendahara Umum, dan H. Bachtiar Bakar sebagai Ketua Pengawas.

 

Gabungan Ormas dan Akademisi Tolak RUU Omnibus Law Klaster Budaya dan Pendidikan

JAKARTA (Jurnalislam.com)- Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) terus mendapat sorotan dari berbagai pihak. Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah tengah melakukan pembahasan

Rancangan RUU Cipta Kerja yang telah menjadi Program Legislasi Nasional Prioritas di Tahun 2020.

 

Sebagai Rancangan Undang-Undang yang dibentuk dengan metode Omnibus Law, RUU Cipta Kerja memuat klaster yang sangat luas dengan 11 (sebelas) klaster pembahasan, total 79 Undang-Undang terdampak, dan terdapat 1.244 Pasal.

Dengan demikian, Rancangan Undang-Undang ini akan berdampak sangat sistemik dan masif terhadap berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh sebab itu, sejumlah Koalisi Organisasi Pendidikan yang terdiri dari Majelis Pendidikan Tinggi dan

Penelitian Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Dasar dan

Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, LP Ma’arif NU PBNU, NU Circle, Rektor

Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah,

Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa (PKBTS), Majelis Wali Amanat Universitas Djuanda Bogor, melalui pernyataan ini turut menambahkan sejumlah catatan kritis terhadap RUU Cipta Kerja pada klaster pendidikan yang tertuang sebagai berikut:

 

  1. Dalam merumuskan berbagai peraturan dan kebijakan, salah satu prinsip yang tidak

dapat ditinggalkan adalah tujuan negara sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan

UUD Tahun 1945, yang mengamanatkan Negara untuk melindungi segenap bangsa

Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan

umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia

yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

 

  1. Untuk mewujudkan tujuan negara, dalam Pasal 31 ayat (3) UUD Tahun 1945

mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem

pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta ahlak mulia

dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

  1. Berdasarkan visi negara dan rumusan norma konstitusi, sangat jelas memperlihatkan

bahwa tugas mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan tidak boleh

menempatkan faktor-faktor determinan lain atas pendidikan. Sebagaimana terlihat

dalam RUU Cipta Kerja bahwa ekonomi/bisnis dan dunia usaha menjadi faktor

determinan baru dalam pendidikan, dengan memasukkan materi pendidikan dan

kebudayaan pada rezim hukum ekonomi.

 

  1. Pengaturan ketentuan Pendidikan dan Kebudayaan dalam RUU Cipta Kerja masuk

dalam BAB III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha

menandakan secara paradigmatik menempatkan pendidikan dan kebudayaan masuk

rezim investasi dan kegiatan berusaha. Hal ini telah menggeser politik hukum

pendidikan menjadi rezim perizinan berusaha melalui penggunaan terminologi izin

berusaha pada sektor pendidikan, yang sesungguhnya tidak berorientasi laba.

 

  1. Pengaturan pendidikan dan kebudayaan dalam RUU Cipta Kerja akan berimplikasi

hilangnya nilai, karakteristik, pendidikan yang berbasis kebudayaan serta telah

menegasikan peran kebudayaan dalam sistem pendidikan di Indonesia. Hal itu sangat

bertentangan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang

memerintahkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah

peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

 

  1. Berbagai pengaturan dalam RUU Cipta Kerja akan meliberalisasi dan mengkapitalisasi

pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar, Menengah, dan Tinggi dengan

menghilangkan sejumlah syarat dan standar bagi lembaga pendidikan asing yang akan

menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

  1. Peran penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan, oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dihilangkan, sehingga

kementerian urusan Agama tidak akan memiliki kewenangan untuk mengontrol

pendidikan tinggi keagamaan yang diselenggarakan di Indonesia.

 

  1. Dihapuskannya standar pendidikan tinggi menjadikan negara kehilangan peran dalam

memastikan terselenggaranya mutu pendidikan yang dicitakan, kondisi ini

menjadikan pemerintah kehilangan ukuran dalam menilai perkembangan pendidikan

tinggi yang pada akhirnya menimbulkan ketidakjelasan politik hukum

penyelenggaraan pendidikan tinggi.

 

  1. Dihapuskannya peran pemerintah daerah dalam proses perizinan pembentukan

lembaga pendidikan sebagai akibat dari adanya sentralisasi perizinan pada

Pemerintah Pusat. Kondisi ini bertentangan dengan spirit desentralisasi dan otonomi

daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD Tahun

1945.

 

  1. Sentralisasi perizinan pada Pemerintah Pusat juga turut menegasikan peran daerah

dalam menghadirkan pendidikan yang menjunjung tinggi kearifan lokal.

 

  1. Terjadinya perubahan tata kelola Perguruan Tinggi Swasta yang tidak mewajibkan

adanya Badan Penyelenggara, berimplikasi pada pengelolaan Perguruan Tinggi

Swasta langsung pada pimpinan Perguruan Tinggi Swasta. Tata kelola Perguruan

Tinggi Swasta dikelola sama dengan pengelolaan perseroan terbatas.

 

  1. Dihapuskannya sejumlah sanksi administratif dan pidana sebagai akibat dari

penyalahgunaan perizinan penyelenggaraan pendidikan, sertifikat kompetensi, gelar

akademik, profesi, dan/atau vokasi oleh sejumlah orang dapat merugikan orang lain.

 

 

Maka berdasarkan pertimbangan dan catatan dari Aliansi Organisasi Pendidikan tersebut, mereka menolak RUU Cipta Kerja Klaster Pendidikan dan Kebudayaan.

 

“Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Pemerintah Indonesia untuk

mengeluarkan klaster pendidikan dan kebudayaan dari RUU Cipta Kerja,” terangnya dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Selasa, (22/9/2020).

 

“Mempertegas kebijakan pendidikan nasional berlandaskan filosofi kebudayaan

Indonesia dan menjauhkan dari praktik komersialisasi dan liberalisasi,” pungkasnya.

Pakar: Puncak Corona Masih Belum, Bisa Jadi Desember

JAKARTA(Jurnalislam.com) Dalam dua pekan terakhir terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang signifikan di Indonesia. Namun ternyata ini belum puncak dari pandemi Covid-19 gelombang pertama di Indonesia. Lantas kapan puncaknya?

“Puncaknya belum. Kalau sudah di atas puncak, mungkin landai dulu nggak naik-naik bertahan. Tapi (ini) naik terus, lagi mendaki puncak,” kata Pengamat Epidemi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Senin (21/9/2020).

Pandu Riono bahkan tak bisa memprediksi kapan puncak dari kasus di Indonesia akan terjadi. Pasalnya, semua ini tergantung dengan penanganan dan bagaimana target yang dibidik oleh pemerintah.

“Targetnya kan pak Jokowi, bukan pemerintah. Target harus dihitung dengan baik. Harus diterjemahkan dalam aktivitas operasional program,” ujarnya lagi.

Meski pada akhirnya bisa diprediksi dengan hitungan matematis, namun nyatanya hal itu tak mudah dilakukan. Sebab, kasus Covid-19 di Indonesia disebutnya sebagai perjalanan gelombang pertama yang tanpa akhir.

“Mungkin (puncaknya) bulan depan, tapi bisa jadi Desember,” katanya.

Hingga Minggu, (20/9/2020) jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) bertambah sebanyak 3.989 kasus. Jumlah penambahan ini lebih rendah dibanding hari sebelumnya, Sabtu (19/9) yang bertambah 4.168 orang, rekor penambahan tertinggi.

Sementara itu, jumlah pasien yang tercatat sembuh pada Minggu mencapai 2.977 kasus dan sebanyak 105 meninggal.

Sumber: cnbcindonesia

 

Rekor, 160 Kasus Kematian Akibat Covid-19 dalam Sehari

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Penambahan pasien yang meninggal dunia dengan status konfirmasi positif Covid-19 mencatatkan rekor pada Selasa (22/9) ini. Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan ada 160 kasus kematian dalam 24 jam terakhir.

Angka ini menjadi yang tertinggi sejak pandemi melanda awal Maret lalu. Jumlah kematian tertinggi sebelumnya tercatat pada 22 Juli dengan 139 orang meninggal dunia dalam satu hari.

Berdasarkan data yang dirilis pemerintah, angka kematian terbanyak hari ini disumbangkan oleh Jawa Tengah dengan 42 orang meninggal dunia. Menyusul kemudian DKI Jakarta dengan 30 orang meninggal dunia dan Jawa Timur dengan 25 kasus kematian dalam 24 jam terakhir.

Di sisi lain, ada penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 4.071 orang dalam satu hari terakhir. Angka ini semakin mengukuhkan tren kasus harian yang semakin menanjak naik.

Penambahan kasus di level 2.000-an orang per hari pertama kali tercatat pada awal Juli lalu. Butuh waktu hampir dua bulan, hingga akhir Agustus untuk menyentuh angka kasus baru 3.000-an orang per haru.

Namun kini, tak sampai sebulan, Indonesia bahkan sudah tiga kali mencatatkan penambahan kasus baru di atas 4.000 orang per hari. Ketiganya dilaporkan pada Sabtu (19/9), Senin (21/9), dan Selasa (22/9). Jeda yang terjadi pada Ahad (20/9) pun sebenarnya mencatatkan kasus baru nyaris 4.000 orang, yakni 3.989 kasus dalam sehari.

Dari penambahan kasus hari ini DKI Jakarta tetap menyumbangkan angka tertinggi yakni 1.236 kasus baru. Menyusul kemudian Jawa Barat dengan 575 kasus baru, Jawa Timur dengan 341 kasus, Riau dengan 253 kasus, dan Jawa Tengah dengan 228 kasus baru.

Dari data yang terhimpun selama sepekan terakhir, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang kembali diterapkan di DKI Jakarta tampaknya belum cukup membantu mengurangi penambahan kasus harian. Selama sepekan terakhir, DKI Jakarta sendiri masih konsisten memuncaki rangking provinsi penyumbang penambahan kasus terbanyak. Rata-rata kasus baru di ibu kota bahkan masih di kisaran 1.000 orang per hari.

Secara nasional, jumlah kasus aktif Covid-19 pun masih terus meningkat. Bila pada awal pekan lalu jumlah kasus aktif Covid-19 di Tanah Air sebanyak 55 ribu orang, pada Selasa (22/9) ini angkanya sudah lebih dari 58 ribu orang. Kasus aktif adalah jumlah kasus positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan, baik isolasi mandiri atau perawatan di fasilitas kesehatan.

Sumber: republika.co.id

 

Desakan Menunda Pemilu, Pemerintah Diminta Utamakan Keselamatan Rakyat

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Desakan agar penundaan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada 9 Desember terus mengemuka dari berbagai kalangan.

Permintaan itu dilatari karena kian meningkatnya kasus Covid-19 dan maraknya kerumunan massa selama tahapan pilkada yang telah melanggar protokol kesehatan.

Pada Maret lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menunda empat tahapan Pilkada 2020 melalui Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020. Selang tiga bulan berikutnya, rapat DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat menyetujui pemungutan suara Pilkada digelar pada 9 Desember 2020.

Ditambah lagi, adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 secara tegas memberikan kuasa kepada KPU untuk kembali melakukan penundaan.

Peneliti bidang politik The Indonesian Institute (TII) Rifqi Rachman menyatakan opsi menunda Pilkada 2020 menjadi sangat penting untuk terus digaungkan. “Ini bukan semata pelaksanaan hak konstitusional warga untuk memilih saja. Lebih dari itu, keselamatan warga negara haruslah menjadi yang utama,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).

Lantas, apa yang sebaiknya dilakukan oleh KPU jika penundaan bisa dilakukan? Menurut dia, ada dua hal penting yang harus diberi perhatian penuh oleh penyelenggara pemilu. Pertama, dalam menyusun jadwal pelaksanaan pilkada, KPU sebaiknya melakukan kalkulasi secara terbalik. Maksudnya, penentuan pelaksanaan pilkada tidak dimulai dari menentukan tanggal pemungutan suara terlebih dahulu seperti yang dilakukan saat memutuskan 9 Desember sebagai hari pemungutan suara.

Sumber: republika.co.id

Ekonomi Menuju Resesi, Pemerintah Diminta Persiapkan Diri

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah memperkirakan ekonomi Indonesia menuju ambang resesi pada kuartal III-2020 dengan pertumbuhan product domestic bruto (PDB) dalam rentang -3,6 sampai -2,9%.

Kendati demikian, pertumbuhan negatif ini tidak sedalam pada kuartal II-2020 karena efek dari pelonggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Juni 2020, sehingga sektor riil bisa bergeliat kembali meski dalam kapasitas 50 persen, sebagai konsekuensi penerapan protokol Covid-19.

“Kita perlu mempersiapkan diri dengan baik menghadapi tekanan ekonomi ke depan. Tidak perlu membuat kegaduhan, baik akrobat kebijakan maupun pernyataan. Resesi sudah hampir pasti akan kita hadapi,” ujar Said di Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Menurut dia, kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengurangi penyebaran Covid-19 berdampak menurunnya aktivitas ekonomi. Indikasinya, pertumbuhan PDB negatif 5,32% pada kuartal II 2020.

Beberapa sektor yang pertumbuhan negatif paling dalam di antaranya angkutan udara -77,24%, angkutan rel -59,11%, penyediaan akomodasi -42,25%, industri angkutan 37,54% pergudangan dan jasa penunjang angkutan -34,88%, perdagangan mobil, sepeda motor dan reparasi -30,60%

Sebaliknya, beberapa sektor tumbuh baik di antaranya tanaman pangan 34,77%, tanaman perkebunan 23,46%, pertambangan biji logam 20,33%, jasa pertanian dan perburuhan 11,23%.

Pengetatan kembali PSBB di Jakarta berpotensi kembali memberi tekanan pada ekonomi kita di Kuartal IV-2020. “Bila pengetatan PSBB berlangsung lama, besar kemungkinan kontraksi ekonomi juga akan semakin dalam,” terangnya.

Said berharap pemerintah membuat kebijakan yang terintegrasi, termasuk pernyataan ke publik. Kebijakan terintegrasi akan menghasilkan spektrum yang luas dengan mempertimbangkan semua aspek.

Menurut dia, tantangan bangsa ini ke depan semakin berat. Turning point dimulai dari kenyataan angka positif Covid-19 tinggi. Dampak lanjutannya, resesi ekonomi yang bakal beruntun di beberapa kuartal, setidaknya di kuartal II – IV 2020.

Sumber: sindonews.com

4100 Kasus Baru Covid Harian, Ini Saran IDI

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Saat ini angka kasus positif covid-19 masih terus bertambah. Bahkan kini mencapai rekor tertinggi sebanyak 4.176 kasus dalam satu hari pada 21 September 2020, kemarin.

Menyikapi hal ini, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Daeng M Faqih mengatakan ada dua solusi yang perlu disiapkan. Pertama yakni menambah kapasitas pelayanan terutama di rumah sakit-rumah sakit rujukan Covid-19.

“Sebenarnya dengan meningkatnya kasus yang masih terus menunjukkan kenaikan. Sekarang sudah di atas 4.000 sehari. Memang ada dua hal penting yang harus kita siapkan. Yang pertama memang menambah kapasitas pelayanan,” kata Daeng dalam diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Daeng mengatakan jika kapasitas pelayanan tidak ditambah dikhawatirkan masyarakat yang terpapar tidak mendapatkan ruangan ketika harus dirawat di rumah sakit. “Karena kalau kapasitas pelayanan tidak ditambah, kami khawatir pada saudara kita yang sakit tidak mendapatkan ruangan,” katanya.

Kemudian, jika tidak ditambah kapasitasnya, dia juga khawatir petugas kesehatan akan kelelahan karena pasien overload. “Kalau pasiennya overload akan gampang kelelahan sehingga memudahkan penularan. Sehingga untuk melindungi petugas kesehatan bukan hanya dokter ya, seluruh petugas kesehatan juga, kawan-kawan yang membantu membersihkan, ngurusin alat-alat itu juga petugas kesehatan yang rentan.”

Sehingga hal ini, kata Daeng berisiko para tenaga kesehatan terpapar Covid-19. “Kalau kapasitas tidak ditambah overload itu kita memang kasihan kepada petugas kesehatan. Karena pasti akan berisiko kelelahan beresiko tertular,” jelasnya.

Sumber: sindonews.com

Menkeu: Indonesia Masuk Episentrum Covid-19 Dunia

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai perjuangan mengatasi pandemi Covid-19 di seluruh dunia sangat berat, termasuk di Indonesia yang kasusnya terbilang tinggi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan di Indonesia sendiri sudah lebih dari 248 ribu orang yang terjangkit virus Corona. Tingkat kesembuhan meningkat dan tingkat kematian masih terus diupayakan untuk ditekan.

“Lokasi, Jakarta kembali jadi episentrum terbesar dalam jumlah kasusnya,” ujar Sri Mulyani melalui konferensi pers secara virtual, Selasa (22/9/2020).

Sri Mulyani mengatakan, virus ini sudah menginfeksi 31,2 juta orang di seluruh dunia dengan tingkat kematian 164 ribu. Amerika Serikat (AS) kini juga menjadi epinsentrum terbesar pandemi Covid-19.

“Kita semua ikuti perkembangan Covid, sudah di atas 31,2 juta di seluruh dunia, dengan mortalitas 164 ribu, tambahan kasus rata-rata meningkat di skala dunia. Ini menggambarkan perjuangan menangani Covid-19 dalam posisi berat di berbagai negara,” katanya.

Dia menambahkan, sejumlah negara memilih lockdown wilayahnya demi menekan penyebaran virus Corona. Penerapan adaptasi kebiasaan baru juga dipilih.

“Eskalasinya seluruh negara kena, episentrumnya masuk ke negara berpenduduk besar seperti AS, Brasil, Afrika, termasuk juga Indonesia,” jelasnya.

sumber: sindonews.com

Saudi Siapkan Tiga Tahapan Pembukaan Umrah

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Kerajaan Arab Saudi berkomitmen untuk kembali membuka umrah untuk umat Islam dari berbagai belahan dunia. Mereka nantinya akan datang ke Tanah Suci Makkah dan Madinah untuk bertawaf, sai, dan tahalul. Juga mengunjungi berbagai situs suci yang ada di sana.

Komitmen ini merupakan upaya Kerajaan Saudi untuk memenuhi kewajibannya melayani para tamu Allah. Mereka datang ke sana untuk melepas kerinduan kepada Allah dan menapaki jejak para nabi yang pada ribuan tahun lalu mendakwahkan tauhid kepada manusia.

Selain itu, kebijakan yang membuka kembali penyelenggaraan umrah merupakan upaya memenuhi pundi-pundi devisa negara. Berdasarkan Visi Saudi 2030, pada masa yang akan datang Kerajaan Saudi tak lagi mengandalkan pendapatannya dari sumber daya alam. Sumber daya manusia menjadi kunci pembangunan kerajaan pada masa depan. SDM yang berkualitas akan memajukan sektor perhubungan, infrastruktur, dan banyak lagi. Pariwisata, termasuk di dalamnya haji, dan umrah, juga akan menjadi sumber pendapatan negara yang tidak sedikit.

Hal tersebut menjadi cita-cita Raja Salman bin Abdul Aziz sejak dirinya naik tahta menggantikan saudaranya Raja Abdullah bin Abdul Aziz as-Saud yang mangkat pada Januari 2015. Raja Salman kini dibantu anaknya, Mohammad bin Salman selaku putra mahkota.

Namun upaya meraup devisa dari sektor haji dan umrah terkendala pandemi Covid-19. Akibat wabah ini, Saudi terpaksa menutup negaranya selama tujuh bulan. Baru beberapa waktu lalu Negara ini mulai membuka penerbangan internasional. Rencananya, juga akan membuka penyelenggaraan umrah secara bertahap.

Untuk memaksimalkan pelayanan jamaah umrah, kerajaan meluncurkan aplikasi daring pendaftaran umrah. “Teknologi ini memungkinkan warga, penduduk Arab Saudi dan pengunjung untuk mendaftar dan menentukan waktu dan tanggal tertentu untuk umrah dan menghindari keramaian dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Menteri Haji Saudi, Muhammad Benten dilansir dari AP News, Selasa (22/9).

Benten menjelaskan, pelayanan umrah akan diselenggarakan dengan jumlah jamaah terbatas untuk menghindari penyebaran virus. Peziarah nantinya akan dipilih setelah mendaftarkan dirinya melalui portal daring. Mereka adalah penduduk atau warga Arab Saudi dan ekspatriat yang berada di kawasan Negara Saudi.

Biasanya Kerajaaan Saudi menerima jamaah haji hingga 2 juta peziarah. Namun pada tahun ini, hanya 1.000 jamaah yang diizinkan berhaji. Mereka diseleksi dan menjalani karantina.

Sumber: republika.co.id