Gabungan Ormas dan Akademisi Tolak RUU Omnibus Law Klaster Budaya dan Pendidikan

Gabungan Ormas dan Akademisi Tolak RUU Omnibus Law Klaster Budaya dan Pendidikan

JAKARTA (Jurnalislam.com)- Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) terus mendapat sorotan dari berbagai pihak. Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah tengah melakukan pembahasan

Rancangan RUU Cipta Kerja yang telah menjadi Program Legislasi Nasional Prioritas di Tahun 2020.

 

Sebagai Rancangan Undang-Undang yang dibentuk dengan metode Omnibus Law, RUU Cipta Kerja memuat klaster yang sangat luas dengan 11 (sebelas) klaster pembahasan, total 79 Undang-Undang terdampak, dan terdapat 1.244 Pasal.

Dengan demikian, Rancangan Undang-Undang ini akan berdampak sangat sistemik dan masif terhadap berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh sebab itu, sejumlah Koalisi Organisasi Pendidikan yang terdiri dari Majelis Pendidikan Tinggi dan

Penelitian Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Dasar dan

Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, LP Ma’arif NU PBNU, NU Circle, Rektor

Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah,

Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa (PKBTS), Majelis Wali Amanat Universitas Djuanda Bogor, melalui pernyataan ini turut menambahkan sejumlah catatan kritis terhadap RUU Cipta Kerja pada klaster pendidikan yang tertuang sebagai berikut:

 

  1. Dalam merumuskan berbagai peraturan dan kebijakan, salah satu prinsip yang tidak

dapat ditinggalkan adalah tujuan negara sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan

UUD Tahun 1945, yang mengamanatkan Negara untuk melindungi segenap bangsa

Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan

umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia

yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

 

  1. Untuk mewujudkan tujuan negara, dalam Pasal 31 ayat (3) UUD Tahun 1945

mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem

pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta ahlak mulia

dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

  1. Berdasarkan visi negara dan rumusan norma konstitusi, sangat jelas memperlihatkan

bahwa tugas mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan tidak boleh

menempatkan faktor-faktor determinan lain atas pendidikan. Sebagaimana terlihat

dalam RUU Cipta Kerja bahwa ekonomi/bisnis dan dunia usaha menjadi faktor

determinan baru dalam pendidikan, dengan memasukkan materi pendidikan dan

kebudayaan pada rezim hukum ekonomi.

 

  1. Pengaturan ketentuan Pendidikan dan Kebudayaan dalam RUU Cipta Kerja masuk

dalam BAB III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha

menandakan secara paradigmatik menempatkan pendidikan dan kebudayaan masuk

rezim investasi dan kegiatan berusaha. Hal ini telah menggeser politik hukum

pendidikan menjadi rezim perizinan berusaha melalui penggunaan terminologi izin

berusaha pada sektor pendidikan, yang sesungguhnya tidak berorientasi laba.

 

  1. Pengaturan pendidikan dan kebudayaan dalam RUU Cipta Kerja akan berimplikasi

hilangnya nilai, karakteristik, pendidikan yang berbasis kebudayaan serta telah

menegasikan peran kebudayaan dalam sistem pendidikan di Indonesia. Hal itu sangat

bertentangan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang

memerintahkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah

peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

 

  1. Berbagai pengaturan dalam RUU Cipta Kerja akan meliberalisasi dan mengkapitalisasi

pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar, Menengah, dan Tinggi dengan

menghilangkan sejumlah syarat dan standar bagi lembaga pendidikan asing yang akan

menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

  1. Peran penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan, oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dihilangkan, sehingga

kementerian urusan Agama tidak akan memiliki kewenangan untuk mengontrol

pendidikan tinggi keagamaan yang diselenggarakan di Indonesia.

 

  1. Dihapuskannya standar pendidikan tinggi menjadikan negara kehilangan peran dalam

memastikan terselenggaranya mutu pendidikan yang dicitakan, kondisi ini

menjadikan pemerintah kehilangan ukuran dalam menilai perkembangan pendidikan

tinggi yang pada akhirnya menimbulkan ketidakjelasan politik hukum

penyelenggaraan pendidikan tinggi.

 

  1. Dihapuskannya peran pemerintah daerah dalam proses perizinan pembentukan

lembaga pendidikan sebagai akibat dari adanya sentralisasi perizinan pada

Pemerintah Pusat. Kondisi ini bertentangan dengan spirit desentralisasi dan otonomi

daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD Tahun

1945.

 

  1. Sentralisasi perizinan pada Pemerintah Pusat juga turut menegasikan peran daerah

dalam menghadirkan pendidikan yang menjunjung tinggi kearifan lokal.

 

  1. Terjadinya perubahan tata kelola Perguruan Tinggi Swasta yang tidak mewajibkan

adanya Badan Penyelenggara, berimplikasi pada pengelolaan Perguruan Tinggi

Swasta langsung pada pimpinan Perguruan Tinggi Swasta. Tata kelola Perguruan

Tinggi Swasta dikelola sama dengan pengelolaan perseroan terbatas.

 

  1. Dihapuskannya sejumlah sanksi administratif dan pidana sebagai akibat dari

penyalahgunaan perizinan penyelenggaraan pendidikan, sertifikat kompetensi, gelar

akademik, profesi, dan/atau vokasi oleh sejumlah orang dapat merugikan orang lain.

 

 

Maka berdasarkan pertimbangan dan catatan dari Aliansi Organisasi Pendidikan tersebut, mereka menolak RUU Cipta Kerja Klaster Pendidikan dan Kebudayaan.

 

“Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Pemerintah Indonesia untuk

mengeluarkan klaster pendidikan dan kebudayaan dari RUU Cipta Kerja,” terangnya dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Selasa, (22/9/2020).

 

“Mempertegas kebijakan pendidikan nasional berlandaskan filosofi kebudayaan

Indonesia dan menjauhkan dari praktik komersialisasi dan liberalisasi,” pungkasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.