Aksi Mahasiswa Serang Tolak UU Ciptaker Berakhir Ricuh

SERANG(Jurnalislam.com)–Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Geger Banteng di Serang, berakhir ricuh pada Selasa (6/10) malam. Massa demonstran terlibat aksi saling lempar dengan petugas kepolisian.

 

Aksi mahasiswa pertama dilakukan dengan berkumpul di depan UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian Mahasiswa juga melakukan pembakaran ban,Berorasi serta menutup jalan Jendral Sudirman, Kota Serang.

 

“Kami ingin RUU cipta kerja segera dihapus oleh pemerintah, dan kami mengharapkan keadilan yang merata di negeri ini, jangan menyulitkan rakyat yang sudah sulit” Pungkas Dwi Febrianti salah satu mahasiswa UIN sultan maulana hasanudin. Kepada Jurnalislam.com

 

Dari aksi penutupan tersebut mengakibatkan lumpuh total di jalan persimpangan Ciceri menuju pusat Kota Serang, sehingga kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas. Kemudian, sekitar pukul 18.30 massa aksi mahasiswa itu dilanjutkan dengan berjalan kaki menuju persimpangan Ciceri, namun dari Kepolisian melakukan penahanan dan pembubaran.

 

Akan tetapi hal itu mendapat perlawanan dari mahasiswa yang berujung dengan saling dorong mendorong. Tidak lama kemudian terjadi juga ledakan petasan mengarah ke pihak Kepolisian berkumpul yang menambah keruh suasana, sehingga terjadi saling lempar antara mahasiswa dan petugas keamanan.

 

Reporter: Muhammad Dyan

Peserta Aksi Tolak UU Ciptaker Diingatkan Soal Protokol Kesehatan

BANDUNG(Jurnalislam.com)- Selasa hingga Kamis, 5-8 Oktober 2020 pekan ini,  kaum buruh siap melakukan Aksi Nasional secara serentak di seluruh kabupaten/kota se Indonesia untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Aksi tersebut merupakan upaya terakhir kaum buruh untuk menjegal agar Omnibus law RUU Cipta Kerja tidak disahkan.

Serikat Buruh di Jabar menyatakan, aksi kaum buruh dilaksanakan secara konstitusional sesuai dengan UUD 1945, UU 9/1998 dan pasal 4 UU 21/2000, dengan tetap melaksanakan protokol Covid-19 dengan memakai masker, membawa cairan pembersih tangan, jaga jarak dan lainnya serta akan berjalan secara tertib dan damai.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan, apapun yang terjadi di situasi saat ini, pihaknya menghimbau masyarakat untuk menahan diri.

“Akan ada rencana misalkan berita-berita rencana mogok dari buruh dan sebagainya kita imbau kita saling memahami dengan cara-cara dialog, cara-cara baik dalam menyampaikan aspirasi. Tidak perlu dengan kerumunan karenanya kita imbau untuk kita melaksanakan apapun kegiatan dengan protokol kesehatan,” ujar Ridwan di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, 5 Oktober 2020.

Sumber:pikiran-rakyat.com

  Travel Masih Tunggu Keptusan Izin Saudi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Arab Saudi akan membuka umroh kembali tahap ketiga untuk jamaah internasional pada 1 November mendatang. Namun, sampai saat ini belum ada pengumuman terkait jamaah mana saja yang diperbolehkan masuk.

Direktur PT Nurul Amanah Sirindo, Eneng Iis Isoriah mengatakan masih menunggu perkembangan umroh selama pandemi dari Arab Saudi. Selama menunggu, pihaknya melakukan edukasi dan pendataan jamaah mana saja yang akan diberangkatkan jika memang Arab Saudi sudah mengumumkan.

“Selain nunggu kabar persiapan, kita melakukan edukasi kepada jamaah, persiapan sudah ada,” kata Eneng saat dikonfirmasi, Selasa (6/10).

Selama pandemi, dia masih menerima pendaftaran umroh. Namun, diberikan sosialisasi terlebih dahulu terkait kepastian kapan segera berangkat. Sedangkan pendataan jamaah yang akan diberangkatkan, Eneng masih memprioritaskan bagi para jamaah yang tertunda berangkat saat Covid-19 mulai menyerang.

“Kalo kategori pemerintah yang tertunda itu kategori jamaah yang tertahan di bandara di Soetta. Kategori dua, jamaah tertunda di negara transit. Terakhir, yang ada di Saudi langsung dideportasi pulang. Itu yg diwacanakan diprioritaskan,” jelas dia.

Nantinya jika memang kondisi sudah normal, bagi para lansia baru bisa diizinkan untuk berangkat.

Sementara President Director Abhinaya Tour and Travel, Pandu Apriyanto mengatakan kendati telah mempersiapkan pendataan jamaah, dia mengalami kendala informasi yang sampai saat ini belum jelas.

“Persiapan memang mendata jamaah yang kemarin sempat tertunda dan jamaah yang mau berangkat November. Ini terkendala dalam arti sudah didata tapi prosedurnya belum jelas dalam arti persiapan mengenai visa, regulasi arabnya bagaimana, apa saja yang dipersiapkan jamaah, apakah ada penambahan biaya atau gak, itu kendala,” ujar dia.

Dia mengkhawatirkan adanya kenaikan harga jika memang nantinya pemberangkatan umroh tetap dilaksanakan selama pandemi dengan mengikuti prosedur kesehatan yang berlaku. Sampai sekarang, Pandu masih menunggu informasi lebih lanjut. “kita benar-benar menunggu dari regulasi pemerintah Arab turun ke pemerintah Indonesia sampai ke travel agent,” kata dia.

Sumber: ihram.co.id

 

Ribuan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Jabar, Minta UU Ciptaker Dicabut

BANDUNG(Jurnalislam.com)–Ribuan mahasiswa yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Bandung Raya berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, pada Selasa (6/10/2020). Aksi mereka selaras dengan buruh, yakni mendesak agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah dan DPR RI.

Pantauan detikcom, sejumlah mahasiswa yang berpakaian bebas dan beralamamater ini melakukan orasi di tengah Jalan Diponegoro. Petugas pun terpaksa menutup ruas jalan tersebut.

Aksi bakar ban dan teaterikal pun mewarnai unjuk rasa pun. Salah seorang mahasiswa mengenakan kostum pocong yang digambarkan menggambarkan hati nurani pemerintah saat mengesahkan UU Cipta Kerja

Koordinator Lapangan dari HMI Kota Bandung Sansan Taufik, mengatakan mahasiswa juga merasa keberatan dengan UU Cipta Kerja. Mereka menilai UU ini hanya berorientasi pada keuntungan pengusaha semata.

“UU ini hanya untuk kepentingan ekonomi, disahkan dengan cara kurang baik. Menitikberatkan pada kemudahan investasi tanpa memerhatikan hak pekerja,” katanya ditemui di sela aksi tersebut. Pantauan detikcom, mahasiswa masih terus berdatangan hingga pukul 14.50 WIB.

Sumber: detik.com

Buruh di Kawasan Industri Mulai Mogok hingga Kamis

BEKASI(Jurnalislam.com)–Ratusan ribu buruh di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan aksi mogok kerja selama 3 hari. Aksi mogok kerja dimulai hari ini yang dilaksanakan di perusahaan masing-masing di mana buruh tersebut bekerja.

“Ada (mogok), hari ini sesuai agenda dan instruksi dari DPP kita tetap melanjutkan aksi unjuk rasa berupa demo menghentikan produksi di tempat kerja masing-masing,” ujar Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Bekasi, Fajar Winarno, Selasa (6/10/2020).

Aksi mogok tersebut, kata Fajar, sudah dikoordinasikan dengan aparat kepolisian dan juga TNI. Mogok kerja dilakukan sebagai bentuk protes karena Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja disahkan.

“Kami hari ini buruh melaksanakan unjuk rasa di perusahaan masing-masing akibat disahkannya undang-undang Omnibus Law. Jadi tuntutannya hari ini cabut UU Omnibus Law,” kata Fajar.

Fajar mengklaim buruh-buruh yang mogok kerja mencapai ratusan ribu. Mereka buruh dari perusahaan-perusahaan di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi.

“Kalau yang ada di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi itu (Kawasan) Ejip, MM2100, Jababeka 1, Jababeka 2. Hari ini kita mantau dari masing-masing perusahaan, sudah mengirim gambarnya (karyawan mogok). Hari ini mulai setop produksi, mayoritas perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan tersebut kita, mereka mulai setop produksi dan keluar dari pabrik,” lanjutnya.

Mogok dilakukan hingga tanggal 8 Oktober. “Iya (mogok) 3 hari sampai tanggal 8 hari Kamis,” imbuh Fajar.

Sementara itu pihak kepolisian dan TNI akan melakukan penjagaan di Kawasan Industri. Ratusan polisi dan TNI dikerahkan.

“Mogok kerja kan hak dari buruh ya, kita hanya meyakinkan bahwa di kawasan industri aman tidak ada sikap atau gerakan yang anarkis dari buruh saya yakin juga itu juga tidak akan terjadi karena kemarin pun ini sangat kondusif kerjasamanya dengan aparat,” kata Dandim 0509 Kabupaten Bekasi Letkol Kav Anggoro.

Sumber: detik.com

Sultan Yogya Persilakan Buruh Jika Mau Mogok Nasional

YOGYAKARTA(Jurnalislam.com)– Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilahkan sejumlah elemen masyarakat, termasuk para buruh, yang akan menggelar aksi demonstrasi menentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pada 6 – 8 Oktober 2020.

Ia hanya mengimbau agar aksi unjuk rasa maupun mogok nasional itu dilakukan dengan tertib. “Kalau itu aspirasi silakan saja, tetapi yang tertib supaya tidak menimbulkan masalah,” ucap Sultan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (5/10).

Ketertiban itu, kata dia penting guna menghindari kemungkinan buruk di tengah situasi pandemi seperti sekarang.

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU Omnibus Law Ciptaker dalam Rapat Paripurna yang dipercepat dari jadwl sebelumnya, Senin (5/10). Tujuh fraksi menyatakan menerima, dan hanya dua yang menolak yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Serikat Pekerja yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY pun berencana akan terus menyuarakan penolakan atas RUU itu dengan mendukung aksi mogok nasional serta unjuk rasa pada 8 Oktober.

Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Yogyakarta menyebut pengesahan RUU Cipta Kerja yang terkesan terburu-buru itu merupakan bentuk pemufakatan jahat antara pemerintah dan oligarki.

Sumber: cnnindonesia.com

Kapolri Terbitkan Telegram Rahasia Larang Demo UU Omnibus Law

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) TR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 tentang antisipasi unjuk rasa dan mogok kerja kelompok buruh pada 6 Oktober sampai dengan 8 Oktober 2020, terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, telegram itu keluar demi menjaga keselamatan rakyat di tengah pandemi virus Corona. Unjuk rasa tersebut akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral, dan hukum di tatanan masyarakat.

“Sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto,” tutur Argo dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui sosial media. Dalam poin kelima, petugas diminta melakukan patroli siber di medsos dan perusahaan media untuk membangun opini publik yang tidak setuju dengan unjuk rasa di tengah pandemi. Poin keenam, petugas diminta melakukan kontra narasi isu yang mendiskreditkan pemerintah.

“Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita-berita hoaks,” jelas Argo.

Sumber: liputan6

 

Buruh Disarankan Ajukan Judicial Review Gugat UU Ciptaker

JABAR(Jurnalislam.com) — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menyarankan serikat buruh untuk melakukan judicial review jika keberatan atas poin-poin dalam UU Cipta Kerja. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Taufik Garsadi, ia meminta buruh untuk melakukan konsolidasi internal dan tidak menggelar aksi mogok kerja serta unjuk rasa.

“Konsolidasi saja, ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sekarang kalau unjuk rasa izinnya tidak dikeluarkan oleh polisi, dan Undang-Undang sudah ditetapkan oleh DPR,” ujar Taufik saat dihubungi, Selasa (6/10).

Taufik mengatakan, langkah judicial review lebih elok dibanding melakukan mogok kerja dan unjuk rasa yang memiliki risiko lebih besar. “Di Jabar ada serikat buruh yang mengajak mogok kerja dan unjuk rasa, ada yang menolak tidak ikut. Kami bersama Disnaker di daerah menghimbau jangan mogok dan unjuk rasa karena risikonya besar,” katanya.

Taufik memaparkan alasan pihaknya mengimbau buruh untuk menolak unjuk rasa dan mogok. Pertama, kata dia, apakah para buruh sudah mengetahui secara detil isi UU Cipta Kerja. Ia menilai ada narasi yang hadir di kalangan awam bahwa UU Cipta Kerja merugikan para pekerja patut tidak boleh ditelan bulat-bulat.

“Kata Ibu Menaker, sebetulnya tuntuntan buruh sudah masuk diakomodir ke UU, walaupun kita belum menerima secara resmi. Poin seperti misalnya outsourcing dihilangkan itu kan tidak ada,” katanya.

Kedua, kata dia, aksi unjuk rasa menurutnya dikhawatirkan rentan menjadi klaster penyebaran Covid-19. Taufik menilai resiko ini berbahaya karena jika terjadi siapa pihak yang akan bertanggung jawab. “Ketiga resiko pemecatan dari perusahaan, itu bisa jadi masalah. Kasihan masyarakat, mereka yang bukan pekerja bakal terkena dampak,” katanya.

Taufik sendiri memastikan pemerintah provinsi tidak bisa berbuat banyak menerima keluhan dan tuntutan dari buruh mengingat UU sudah disahkan oleh DPR bersama pemerintah. “Kita tidak punya kewenangan, gubernur saja tidak mungkin menolak Undang-Undang, jadi saran judicial review menurut kami bentuk win-win solution,” paparnya.

Sumber: republika.co.id

Kemenag: 88.278 Penerima Manfaat Bantuan Covid-19 untuk Pesantren

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kementerian Agama hari ini mengumumkan penerima bantuan operasional di masa pandemi Covid-19 untuk tahap II bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Total ada 88.278 penerima bantuan tahap II ini.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Daftar penerima sengaja diumumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah diakses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan.

“Hari ini penerima bantuan diumumkan secara terbuka melalui website Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Ini sengaja kami lakukan agar mudah diakses publik, bisa langsung diproses pencairannya, dan sekaligus menghindari adanya potensi pemotongan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Manfaatkan untuk pencegahan Covid dan tolak segala bentuk pemotongan!,” tegas Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, melalui siaran pers yang diterima redaksi Selasa (6/10).

Isu pemotongan bantuan pesantren sempat muncul pada pencairan tahap I. Sebagai antisipasi, Kemenag melakukan perbaikan teknis pencairan dan mengumumkan daftar nama bantuan melalui website agar mudah diakses.

“Jika memang terbukti ada kasus pemotongan pada pencairan tahap I, kami tentu sangat kecewa. Ini harus diproses hukum. Itjen Kemenag juga tengah melakukan investigasi. Mesti diingat bahwa dalam situasi pandemi, ada pemberatan sanksi hukum atas tindak pidana korupsi,” tegasnya.

“Bantuan ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan, terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19. Penerima bantuan tidak berhutang terhadap siapapun dan karenanya tidak perlu memotong bantuannya untuk diberikan kepada siapapun,” sambungnya.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bantuan dan akan segera diberikan kepada bank penyalur. Oleh bank penyalur, bantuan ini harus didistribusikan ke rekening penerima selambat-lambatnya 15 hari setelah menerima SP2D.

Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang namanya ditetapkan sebagai penerima bantuan, bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur, sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan. “Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apapun,” tegasnya.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono menambahkan, bantuan operasional tahap II berjumlah Rp1.089.560.000.000,- Bantuan tersebut diperuntukkan bagi 8.849 pesantren. Jumlah ini terdiri atas, 5.455 pesantren kategori kecil (mendapat bantuan Rp25juta), 1.720 pesantren sedang (Rp40juta), dan 1.674 pesantren besar (Rp50juta).

Selain itu, bantuan tahap II ini juga diberikan kepada 32.401 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 45.749 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi 1.279 lembaga.

Menurut Waryono, bantuan ini antara lain dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya. Selain itu, bantuan juga bisa untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

“Juga bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti membeli sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan dan lainnya,” tuturnya.

Kementerian Agama menerima amanah berupa anggaran sebesar Rp2,599 triliun untuk membantu pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di masa Covid-19. Anggaran ini disalurkan dalam bentuk Bantuan Operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren, terdiri atas: 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri), 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), dan 2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang.

Selain bantuan operasional, Kemenag juga memberikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga. Masing-masing lembaga mendapat Rp15juta, namun diberikan per bulan Rp5juta selama tiga bulan. BOP juga disalurkan untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ). Masing-masing MDT dan LPQ akan mendapat Rp10juta.

“Bantuan yang cair pada tahap pertama sebesar Rp930.835.000.000, bantuan yang cair tahap kedua sebesar Rp1.089.560.000.000. Jadi totalnya 2.020.395.000.000,-,” jelas Waryono.

“Sisanya akan cair pada tahap ketiga,” tandasnya.

Erdogan Kecam Presiden Prancis: Jangan Permasalahkan Agama Kami!

ANKARA(Jurnalislam.com) — Kementerian Luar Negeri Turki menyatakan, rancangan undang-undang yang diumumkan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron, untuk penciptaan “pencerahan Islam” hanya akan membawa upaya untuk lebih meningkatkan xenofobia, rasisme, diskriminasi, dan Islamofobia. Ankara mendesak Paris untuk mengadopsi cara-cara yang lebih konstruktif untuk mengatasi masalah tersebut.

“Tidak ada yang boleh mencoba mempermasalahkan agama suci kami, yang berarti ‘damai’, pada pendekatan yang salah dan menyimpang dengan dalih ‘pencerahan’,” ujar pernyataan  Kementerian Luar Negeri Turki pada Senin (5/10).

Menurut Kementerian Luar Negeri Turki, mentalitas yang menjadi dasar rancangan peraturan baru itu akan membawa konsekuensi yang mengerikan daripada membawa solusi untuk masalah Prancis. Dengan pertimbangan itu, Ankara mengingatkan tentang keputusan Macron.

Macron sebelumnya mengumumkan bahwa kondisi Islam pencerahan akan diciptakan di Prancis dengan rancangan undang-undang terbaru. Peraturan itu mencangkup perang melawan separatisme yang akan diserahkan ke Dewan Menteri pada 9 Desember.

Presiden Prancis itu mengatakan, langkah-langkah baru akan diambil dalam upaya untuk mempertahankan republik dan nilai-nilainya dari pengaruh Islam radikal. Para imam juga akan dilatih dan disertifikasi di Prancis untuk menghentikan pengaruh imam asing.

“Negara tidak memiliki hak untuk menentukan secara hukum layanan keagamaan yang akan diterima setiap orang saat menjalankan keyakinan mereka dan pemahaman agama yang mereka adopsi,” ujar Kementerian Luar Negeri Turki menanggapi alasan penyerahan peraturan tersebut.

Juru Bicara Kepresidenan İbrahim Kalın juga mengkritik pemimpin Prancis itu di Twitter. Klaim Presiden Macron bahwa ‘Islam dalam krisis’ adalah pernyataan yang berbahaya dan provokatif, mendorong Islamofobia dan populisme anti-Muslim. “Menyalahkan Islam dan Muslim sebagai kambing hitam atas kegagalan Republik Prancis jauh dari politik rasional,” katanya

Dalam pernyataan terpisah di Twitter, Juru Bicara Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP), Omer Celik, mengecam keras Macron. Dia menilai, presiden Prancis melanggar kebebasan beragama dan hukum melalui rancangan RUU yang diusulkan. “Macron memberikan dukungan untuk kejahatan rasial dan bukan demokrasi dan hak asasi manusia,” kata Celik menyebut langkah presiden Prancis itu sebagai provokasi. Dwina Agustin.

Sumber: republika.co.id