YOGYAKARTA(Jurnalislam.com)– Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilahkan sejumlah elemen masyarakat, termasuk para buruh, yang akan menggelar aksi demonstrasi menentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pada 6 – 8 Oktober 2020.
Ia hanya mengimbau agar aksi unjuk rasa maupun mogok nasional itu dilakukan dengan tertib. “Kalau itu aspirasi silakan saja, tetapi yang tertib supaya tidak menimbulkan masalah,” ucap Sultan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (5/10).
Ketertiban itu, kata dia penting guna menghindari kemungkinan buruk di tengah situasi pandemi seperti sekarang.
Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU Omnibus Law Ciptaker dalam Rapat Paripurna yang dipercepat dari jadwl sebelumnya, Senin (5/10). Tujuh fraksi menyatakan menerima, dan hanya dua yang menolak yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.
Serikat Pekerja yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY pun berencana akan terus menyuarakan penolakan atas RUU itu dengan mendukung aksi mogok nasional serta unjuk rasa pada 8 Oktober.
Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Yogyakarta menyebut pengesahan RUU Cipta Kerja yang terkesan terburu-buru itu merupakan bentuk pemufakatan jahat antara pemerintah dan oligarki.
Sumber: cnnindonesia.com