Buruh Disarankan Ajukan Judicial Review Gugat UU Ciptaker

Buruh Disarankan Ajukan Judicial Review Gugat UU Ciptaker

JABAR(Jurnalislam.com) — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menyarankan serikat buruh untuk melakukan judicial review jika keberatan atas poin-poin dalam UU Cipta Kerja. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Taufik Garsadi, ia meminta buruh untuk melakukan konsolidasi internal dan tidak menggelar aksi mogok kerja serta unjuk rasa.

“Konsolidasi saja, ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sekarang kalau unjuk rasa izinnya tidak dikeluarkan oleh polisi, dan Undang-Undang sudah ditetapkan oleh DPR,” ujar Taufik saat dihubungi, Selasa (6/10).

Taufik mengatakan, langkah judicial review lebih elok dibanding melakukan mogok kerja dan unjuk rasa yang memiliki risiko lebih besar. “Di Jabar ada serikat buruh yang mengajak mogok kerja dan unjuk rasa, ada yang menolak tidak ikut. Kami bersama Disnaker di daerah menghimbau jangan mogok dan unjuk rasa karena risikonya besar,” katanya.

Taufik memaparkan alasan pihaknya mengimbau buruh untuk menolak unjuk rasa dan mogok. Pertama, kata dia, apakah para buruh sudah mengetahui secara detil isi UU Cipta Kerja. Ia menilai ada narasi yang hadir di kalangan awam bahwa UU Cipta Kerja merugikan para pekerja patut tidak boleh ditelan bulat-bulat.

“Kata Ibu Menaker, sebetulnya tuntuntan buruh sudah masuk diakomodir ke UU, walaupun kita belum menerima secara resmi. Poin seperti misalnya outsourcing dihilangkan itu kan tidak ada,” katanya.

Kedua, kata dia, aksi unjuk rasa menurutnya dikhawatirkan rentan menjadi klaster penyebaran Covid-19. Taufik menilai resiko ini berbahaya karena jika terjadi siapa pihak yang akan bertanggung jawab. “Ketiga resiko pemecatan dari perusahaan, itu bisa jadi masalah. Kasihan masyarakat, mereka yang bukan pekerja bakal terkena dampak,” katanya.

Taufik sendiri memastikan pemerintah provinsi tidak bisa berbuat banyak menerima keluhan dan tuntutan dari buruh mengingat UU sudah disahkan oleh DPR bersama pemerintah. “Kita tidak punya kewenangan, gubernur saja tidak mungkin menolak Undang-Undang, jadi saran judicial review menurut kami bentuk win-win solution,” paparnya.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.