Polisi Serang Markas PII, Aktivisnya Ditangkap

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sempat ricuh di Jakarta pada Selasa (13/10/2020) membuat aparat melakukan swiping ke beberapa lokasi terdekat aksi, termasuk salah satunya adalah sekretariat Pelajar Islam Indonesia (PII) Jakarta di Menteng Raya 58.

Swiping yang dilakukan Selasa malam mengakibatkan sekretariat PII Jakarta mengalami kerusakan yang tidak sedikit, dari video yang diterima jurnalislam.com tampak sekretariat mengalami kerusakan dan acak-acakan. Kaca-kaca pecah, pintu rusak, ruangan berantakan dan bahkan terdapat bercak darah yang tidak sedikit.

Kronologi kejadian yang dijelaskan Pengurus Besar PII dalam Pernyataan Pers nya adalah :
1. Sekitar pukul 20.00 WIB, 13 Oktober 2020. Sekelompok Aparat kepolisian masuk ke kompleks Menteng Raya 58, yang merupakan Sekretariat PB PII dan PW PII Jakarta, dengan dalih menyisir dan swiping masa aksi Tolak UU Ciptaker (Omnibus Law) yang terlibat kerusuhan.
2. Tiba-tiba aparat Kepolisian menembakan gas Air Mata ke arah Sekretariat PB PII dan PW PII Jakarta.
3. Beberapa pengurus PW PII Jakarta dan PB PII langsung masuk ke Sekretariat PW PII Jakarta untuk mengamankan diri.
4. Tiba-tiba pintu didobrak dan terjadi pemukulan, penganiayaan dan pengrusakan sekretariat PII Jakarta.
5. Para pengurus PW PII Jakarta dan Pengurus PB PII yang tidak terlibat aksi, dan sementara berada di sekretariat, tiba-tiba mendapat serangan, pemukulan, diskriminasi serta diangkut ke Polda Metro Jaya Jakarta.
6. Sejumlah pengurus yang salah tangkap dan mendapat diskriminasi tersebut terlihat luka di bagian kepala.

Sepuluh orang pengurus dan kader PII ditangkap aparat dalam penyerangan ini.

Atas insiden penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi tersebut, Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) dalam Pernyataan Persnya mengeluarkan Pernyatakan Sikap :
1. Mengecam keras aksi penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi terhadap Pengurus PII yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2020 di Sekretariat PII Jl.Menteng Raya No.58 Jakarta Pusat.
2. Mendesak Kapolda Metro Jaya segera membebaskan Pengurus PII yang ditangkap dalam peristiwa penyerangan aparat kepolisian yang dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2020 di Sekretariat PII Jl.Menteng Raya No.58 Jakarta Pusat.
3. Mendesak Kepada Kapolda Metro Jaya memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat kepolisian yang telah melakukan aksi penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi terhadap Pengurus PII
4. Mendesak Kapolda Metro Jaya untuk memberikan penjelasan atas terjadinya insiden tersebut di atas.
5. Menghimbau kepada para pengurus dan kader Pelajar Islam Idonesia (PII) di seluruh Indonesia untuk tetap menahan diri dalam menyikapi insiden ini, tidak mengambil tindakan diluar akal sehat dan diluar koridor konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Reporter : Jumi Yanti Sutisna

Jumlah Gubernur Surati Jokowi Agar Tolak UU Ciptaker Terus Bertambah

PEKANBARU(Jurnaislam.com) —  Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menerima aspirasi Serikat Pekerja Buruh Provinsi Riau pada acara forum Dialog Forkopimda Riau yang membahas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di kantor gubernur, Kota Pekanbaru pada Senin (12/10).

Setelah menerima aspirasi, Syamsuar berjanji mengirimkan surat aspirasi kepada Presiden Jokowi dan DPR terkait penolakan Omnibus Law yang disampaikan oleh beberapa kelompok serikat buruh dan mahasiswa di Riau.

Surat tersebut telah ditandatangi Syamsuar, setelah pihaknya mengadakan dialog bersama perwakilan tiga kelompok besar serikat buruh dan mahasiswa.

“Iya benar, tadi saya bersama forkompinda mengadakan dialog bersama perwakilan pengurus tiga kelompok besar Serikat buruh pekerja yang ada di Riau. Kita lakukan dialog secara bergantian. Mereka menyampaikan aspirasi dan meminta disampaikan kepada pimpinan pusat,” kata Syamsuar dikutip lama resmi Pemprov Riau.

Surat berlogo Pancasila dan ditandatangi serta dicap oleh gubri, berisi:
Dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020, di Provinsi Riau telah terjadi aksi unjuk rasa menolak terhadap undang-undang tersebut oleh serikat pekerja/buruh dan elemen mahasiswa di Provinsi Riau.

Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Provinsi Riau meneruskan aspirasi serikat pekerja/buru dan elemen mahasiswa di Provinsi Riau yang menyatakan menolak pemberlakuan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan.

Syamsuar adalah gubernur kesekian yang proaspirasi buruh, yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10), meski jumlah halaman dan isinya berubah.

Pada hari yang sama, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullahh yang menemui pendemo di Kota Makassar, mengaku, siap meneruskan aspirasi para pendemo. Dia menyatakan, UU Cipta Kerja ada yang baik dan buruk.

Fasilitas Dirusak hingga Satpam Dianiaya Polisi, Rektor Unisba: Perbuatan Tidak Patut

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pihak Universitas Islam Bandung (Unisba) mengecam tindakan brutal yang dilakukan oknum aparat kepolisian.

Pasalnya, saat mengamankan aksi unjuk rasa yang dilakukan pada 7 Oktober 2020 lalu, mereka justru melakukan perusakan terhadap fasilitas kampus.

Ironisnya lagi, satpam kampus yang berusaha mengingatkan tindakan itu justru dilakukan penganiayaan oleh oknum aparat tersebut.

“Sungguh suatu perbuatan yang tidak patut dilakukan aparat penegak hukum,” tutur Rektor Unisba Edi Setiadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (13/10/2020).

Edi mengatakan, sebagai aparat penegak hukum seharusnya mematuhi aturan di dalam KUHAP. Selain itu, mereka seharusnya juga memerhatikan code of conduct for law enforcement salah satunya adalah menentukan kapan seorang penegak hukum menggunakan kekuatan secara keras.

“Dari instrumen-instrumen hukum tersebut, maka perusakan fasilitas kampus serta pemukulan terhadap anggota keamanan kampus tidaklah dibenarkan, karena polisi tidak dalam keadaan bahaya jiwanya,” ujar Edi. Oleh karena itu, pihaknya meminta Polri untuk dapat melakukan evaluasi secara internal. Agar aksi brutal yang dilakukan anggotanya itu tidak menjadi preseden buruk dan merusak citra lembaga itu sendiri.

Karena sesuai tugas pokok dan fungsinya, aparat penegak hukum atau Polri seharusnya dapat mengayomi dan melindungi masyarakat dan bukan sebaliknya. Apalagi aksi tersebut dilakukan di sebuah lembaga pendidikan yang seharusnya steril dari aksi intimidasi dan represif dari pihak manapun termasuk aparat keamanan.

sumber: kompas.com

Beda Lagi, DPR Sebut Draf UU Ciptaker Final 812 Halaman

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Draf Undang-undang Omnbus Law Ciptaker yang disahkan DPR bersama pemerintah pada 5 Oktober lalu, sungguh membuat publik kebingungan.

Pasalnya, ada beberapa draf yang ketebalannya berbeda, ada yang 905 halaman, 1.035 halaman dan terkini 812 halaman. Hal ini pun dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.

“Iya benar itu (draf 812 halaman) versi final,” kata Indra saat dihubungi, Senin (12/10/2020) malam.

Meskipun itu versi final, Indra menjelaskan bahwa draf itu belum dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Belum dikirim,” jawabnya.

Sebelumnya Indra menjelaskan, draf yang tengah dalam tahap penyempurnaan pascapengesahan di rapat paripurna DPR berjumlah 1.035 halaman. Draf ini yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi untuk dtandatangani.

“Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1035,” kata Indra kepada wartawan, Senin (12/10/2020) siang.

Munarman Minta Peserta Aksi Waspada Provokator dan Penyusup

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Direktur An Nashr Institute Munarman mengingatkan para demonstran penolak UU (Ciptaker) di Jakarta hari ini untuk mewaspadai aksi provokasi. Diketahui, yang menggelar demonstrasi hari ini di Jakarta adalah ormas Islam seperti Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Presidium Alumni (PA) 212, dan Front Pembela Islam (FPI).

Munarman mendengar ada upaya menggiring para demonstran hari ini ke kawasan Glodok, Kota, atau melewati tempat-tempat sentra ekonomi sekitarnya. “Ini untuk fitnah, ini hati-hati, ketika demonstrannya lewat situ nanti kelompok perusuh yang memang sudah mereka siapkan akan membumihanguskan, tetapi kesalahannya ditimpakan kepada demonstran, kepada para tokoh-tokohnya, hati-hati,” ujar Munarman dalam acara Kajian Malam (Kalam) di Kaffah Channel YouTube, Senin 12 Oktober 2020.

Dia mengaku telah membaca bocoran arahan dari petugas keamanan untuk menganalisasi arus pembubaran demonstran hari ini. Menurut dia, hal tersebut berbahaya. Sehingga, dia mengimbau para demonstran untuk menghindari kawasan Glodok dan sekitarnya.

“Jangan mau di situ, pulang masing-masing mencar aja jangan mau diarahkan ke situ, karena di situ sudah menunggu provokator-provokator mereka sebagaimana yang lalu mereka sudah siapkan dari kalangan mereka sendiri untuk melakukan pengrusakan-pengrusakan kriminal lainnya yang akan dibebankan kepada para tokoh-tokoh organisator demonstran ini,” tuturnya.

Dia mengatakan, cara tersebut disebut sebagai operasi bendera palsu atau false flag. “False flag seperti ini sudah biasa mereka lakukan, menimpakan, mengambinghitamkan ke pihak lain, padahal mereka adalah pelakunya,” pungkas sekretaris umum FPI ini.

Sumber: sindonews.com

Indonesia Masuk 10 Besar Negara dengan Utang Terbanyak

WASHINGTON(Jurnalislam.com) – Bank Dunia memasukkan Indonesia sebagai 10 besar negara berpendapatan rendah dan menengah yang memiliki utang luar negeri terbesar pada tahun lalu.

Besarannya mencapai 402,08 miliar dolar AS atau sekitar Rp 5.900 triliun dengan nilai tukar Rp 14.732 per dolar AS.

Data yang dipublikasikan Bank Dunia dalam laporan Statistik Utang Internasional (IDS) pada Senin (12/10) itu menunjukkan, Indonesia berada pada peringkat keenam. Dengan mengecualikan Cina, negara-negara yang memiliki utang luar negeri lebih banyak dari Indonesia adalah Brasil, India, Meksiko, Rusia, dan Turki.

IDS menyajikan gambaran sisa dan aliran utang luar negeri 120 negara berpenghasilan rendah dan menengah pada 2019. Secara keseluruhan, total utang luar negeri mereka pada akhir 2019 mencapai 8 triliun dolar AS atau tumbuh 5,4 persen, tingkat kecepatan yang sama seperti tahun sebelumnya.

Khusus untuk Indonesia, utang luar negeri mengalami pertumbuhan secara bertahap sejak 2009. Apabila dibandingkan 2018, besaran utang luar negeri pada 2019 tumbuh enam persen. Bahkan, jika merujuk pada data 2009 atau ketika utang luar negeri di level 179,4 miliar dolar AS, terjadi kenaikan hingga 124 persen.

Utang luar negeri Indonesia didominasi utang jangka panjang. Dominasi ini juga dialami di banyak negara berpendapatan rendah dan menengah lain. “Kebanyakan negara berpenghasilan rendah menengah, sebagian besar utang luar negeri berjangka panjang dan mayoritas dimiliki oleh pemerintah, sisanya oleh entitas publik,” tulis laporan IDS, seperti dikutip Republika, Senin.

Sementara itu, jika dilihat dari jenis kreditur, sebagian besar utang luar negeri Indonesia pada tahun lalu berasal dari penerbitan surat utang. Besarannya mencapai 173,2 miliar dolar AS, tumbuh lebih dari 500 persen dibandingkan 2009, sebesar 25,8 miliar dolar AS.

Dominasi tersebut mengalami pergeseran jika dibandingkan pada 2009. Saat itu, struktur utang luar negeri Indonesia masih mayoritas berasal dari pinjaman.

Secara keseluruhan, Bank Dunia mencatat, rasio utang terhadap Pendapatan Nasional Bruto (Gross National Income/ GNI) mencapai 37 persen. Angka ini tumbuh sedikit dibandingkan satu dekade sebelumnya, 34 persen.

Pertumbuhan signifikan justru terjadi pada rasio utang terhadap ekspor yang pada tahun lalu mencapai 194 persen. Pada 2009, rasionya hanya 141 persen.

Sumber: republika.co.id

Muhammadiyah Nilai Wajar Ada Penolakan Masyarakat terhadap UU Ciptaker

JAKARTA(Jurnaislam.com) – Unjuk rasa dalam rangka menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja masih berlangsung.

Setelah aksi unjuk rasa pekan lalu berujung anarkis, hari ini elemen mahasiswa maupun buruh di wilayah Jabodetabek, kembali turun ke jalan menggelar aksi serupa.

Menanggapi aksi unjuk rasa ini, Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengimbau kepada masyarakat, khususnya umat muslim, untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif.

“Soal kontroversi UU Cipta Kerja seharusnya tidak menguras dan menghabiskan energi kita semua. Penolakan yang dilakukan oleh masyarakat, saya kira itu sesuatu yang wajar karena dalam demokrasi perbedaan pendapat adalah sebuah keniscayaan,” ujar Abdul Mu’ti, dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).
Ia menganjurkan kepada publik agar lebih fokus pada masalah pandemi virus Corona (Covid-19) dan isu resesi ekonomi yang menghantui Indonesia. “Karena itu, semua pihak hendaknya berbicara dari hati ke hati. Perlu dialog antara pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.

Sumber: sindonews.com

Setelah Syahganda, Jumhur Hidayat Tiba-tiba Ditangkap

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Deklarator yang juga Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, ditangkap Bareskrim Polri. Jumhur ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan pagi ini.

“Saya dapat informasi barusan juga, tapi belum tahu apa-apanya,” kata anggota Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani, ketika dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).

Ahmad Yani mengatakan Jumhur ditangkap di kediamannya di Cipete, Jakarta Selatan. Dia ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB.

“Jam 7 pagi kalau Pak Jumhur. Di rumah,” jelasnya.

Ahmad Yani mengatakan pihaknya belum mengetahui alasan penangkapan Jumhur. Dia mengatakan KAMI akan mendampingi Jumhur di Bareskrim.

“Tapi kita belum tahu pasal-pasalnya, cuma kayaknya ya siber juga, Pak Syahganda juga siber, Pak Jumhur juga. Nanti insyaallah kita akan dampingi,” katanya.

Sebelumnya polisi juga mengamankan petinggi KAMI Syahganda Nainggolan dan deklarator KAMI Anton Permana.

Sumber: detik.com

Prabowo Tuding Ada Kekuatan Asing di Balik Penolakan UU Ciptaker

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto . Cukup lama tak bersuara, Prabowo menilai ada pihak yang ingin menciptakan kekacauan dalam momen unjuk rasa yang lalu.

Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan banyak sekali pendemo kemarin yang belum memahami secara utuh apa yang tertuang dalam UU Cipta Kerja tersebut. Bahkan, dia melihat banyak bertebaran berita bohong atau hoaks yang menyebut seolah-olah UU Cipta Kerja ini merugikan kepentingan rakyat secara luas.

“Saya ingin memberi peringatan hoaks ini berarti ada yang ingin menciptakan kekacauan,” ujar Prabowo dalam wawancara eksklusifnya yang dipublikasikan DPP Partai Gerindra, Senin (12/10/2020).

Mantan Danjen Kopassus TNI menuding bahwa aksi yang berakhir ricuh ini ditunggangi oleh kepentingan yang berasal dari luar negeri yang sengaja ingin menciptakan persitiwa tersebut terjadi.

“Ada kekuatan-kekuatan asing, ada negara-negara tertentu yang tidak pernah suka Indonesia aman dan maju,” tegasnya.

Dia menambahkan banyak tokoh-tokoh yang sudah termakan hoaks yang memberi pesan negatif tentang UU Cipta Kerja ini. Sayangnya, kata dia, informasi yang diterima itu tidak dicari tahu kembali tentang kebenarannya.

“Di perumahan saya, ada tujuh warga yang masuk daftar penerima. Sementara orang yang sangat membutuhkan di sekeliling perumahan tidak masuk daftar. Beberapa masalah lain, seperti calon penerima sudah meninggal dan pindah,” ujarnya dalam acara daring dengan tema ““Peluncuran Laporan dan Diskusi Publik Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM”, Senin (12/10/2020).

Sandrayati menilai koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah (pemda) tidak berjalan baik. Sorotan kedua adalah timpangnya jumlah tenaga dan fasilitas kesehatan. Berdasarkan data yang diperoleh Komnas HAM, hanya ada 6.000 dokter penanggung jawab pasien dan 98% tenaga medis berada di Jawa.

Sumber: sindonews.com

Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan ditangkap kepolisian pada Selasa (13/10/2020) pagi.

Informasi penangkapan Syahganda oleh Mabes Polri beredar dalam pesan berantai di WhatsApp group dan media sosial. Penangkapan diduga terkait cuitannya di media sosial Twitter.

Ketika dikonfirmasi SINDOnews, Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani membenarkan informasi penangkapan Syahganda. “Benar tadi pukul 4.00, saya juga baru mendapatkan informasi,” kata Yani, Selasa (13/10/2020).

Kendati demikian, dia belum mendapatkan informasi alasa polisi menangkap Syahganda yang sesama inisiator KAMI tersebut.

Dia berencana akan berkomunikasi dengan advokat KAMI untuk membantu penanganan kasus ini. “Nanti kami akan melakukan pendampingan dengan advokat kami,” ujarnya.

Sumber: sindonews.com