Polisi Serang Markas PII, Aktivisnya Ditangkap

Polisi Serang Markas PII, Aktivisnya Ditangkap

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sempat ricuh di Jakarta pada Selasa (13/10/2020) membuat aparat melakukan swiping ke beberapa lokasi terdekat aksi, termasuk salah satunya adalah sekretariat Pelajar Islam Indonesia (PII) Jakarta di Menteng Raya 58.

Swiping yang dilakukan Selasa malam mengakibatkan sekretariat PII Jakarta mengalami kerusakan yang tidak sedikit, dari video yang diterima jurnalislam.com tampak sekretariat mengalami kerusakan dan acak-acakan. Kaca-kaca pecah, pintu rusak, ruangan berantakan dan bahkan terdapat bercak darah yang tidak sedikit.

Kronologi kejadian yang dijelaskan Pengurus Besar PII dalam Pernyataan Pers nya adalah :
1. Sekitar pukul 20.00 WIB, 13 Oktober 2020. Sekelompok Aparat kepolisian masuk ke kompleks Menteng Raya 58, yang merupakan Sekretariat PB PII dan PW PII Jakarta, dengan dalih menyisir dan swiping masa aksi Tolak UU Ciptaker (Omnibus Law) yang terlibat kerusuhan.
2. Tiba-tiba aparat Kepolisian menembakan gas Air Mata ke arah Sekretariat PB PII dan PW PII Jakarta.
3. Beberapa pengurus PW PII Jakarta dan PB PII langsung masuk ke Sekretariat PW PII Jakarta untuk mengamankan diri.
4. Tiba-tiba pintu didobrak dan terjadi pemukulan, penganiayaan dan pengrusakan sekretariat PII Jakarta.
5. Para pengurus PW PII Jakarta dan Pengurus PB PII yang tidak terlibat aksi, dan sementara berada di sekretariat, tiba-tiba mendapat serangan, pemukulan, diskriminasi serta diangkut ke Polda Metro Jaya Jakarta.
6. Sejumlah pengurus yang salah tangkap dan mendapat diskriminasi tersebut terlihat luka di bagian kepala.

Sepuluh orang pengurus dan kader PII ditangkap aparat dalam penyerangan ini.

Atas insiden penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi tersebut, Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) dalam Pernyataan Persnya mengeluarkan Pernyatakan Sikap :
1. Mengecam keras aksi penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi terhadap Pengurus PII yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2020 di Sekretariat PII Jl.Menteng Raya No.58 Jakarta Pusat.
2. Mendesak Kapolda Metro Jaya segera membebaskan Pengurus PII yang ditangkap dalam peristiwa penyerangan aparat kepolisian yang dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2020 di Sekretariat PII Jl.Menteng Raya No.58 Jakarta Pusat.
3. Mendesak Kepada Kapolda Metro Jaya memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat kepolisian yang telah melakukan aksi penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi terhadap Pengurus PII
4. Mendesak Kapolda Metro Jaya untuk memberikan penjelasan atas terjadinya insiden tersebut di atas.
5. Menghimbau kepada para pengurus dan kader Pelajar Islam Idonesia (PII) di seluruh Indonesia untuk tetap menahan diri dalam menyikapi insiden ini, tidak mengambil tindakan diluar akal sehat dan diluar koridor konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Reporter : Jumi Yanti Sutisna

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.