JAKARTA(Jurnalislam.com) – Draf Undang-undang Omnbus Law Ciptaker yang disahkan DPR bersama pemerintah pada 5 Oktober lalu, sungguh membuat publik kebingungan.
Pasalnya, ada beberapa draf yang ketebalannya berbeda, ada yang 905 halaman, 1.035 halaman dan terkini 812 halaman. Hal ini pun dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.
“Iya benar itu (draf 812 halaman) versi final,” kata Indra saat dihubungi, Senin (12/10/2020) malam.
Meskipun itu versi final, Indra menjelaskan bahwa draf itu belum dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Belum dikirim,” jawabnya.
Sebelumnya Indra menjelaskan, draf yang tengah dalam tahap penyempurnaan pascapengesahan di rapat paripurna DPR berjumlah 1.035 halaman. Draf ini yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi untuk dtandatangani.
“Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1035,” kata Indra kepada wartawan, Senin (12/10/2020) siang.