Peran Strategis Ulama di Nusantara

Oleh : Budi Eko Prasetiya, SS

Peran ulama di Indonesia hampir tidak dapat dipisahkan dari perkembangan bangsa Indonesia. Sejarah membuktikan bahwa pengaruh ulama sangat besar terhadap perkembangan sosial-politik, budaya hingga pertahanan dan keamanan di Indonesia.

 

Hal ini bisa kita cermati dari masa eksisnya kerajaan Islam, Pergerakan Nasional dan pasca proklamasi kemerdekaan, bahkan hingga saat ini. Ulama lah sandaran tangguh umat dan bahkan bangsa dalam menghadapi krisis multi dimensi yang memporak-porandakan tatanan kehidupan di keluarga, masyarakat dan negara.

 

Peran di bidang Sosial-Politik

 

Pada masa kerajaan-kerajaan Islam, peran ulama juga memperkokoh kedudukan pemimpin di suatu wilayah.

Di Nusantara, hubungan erat penguasa (Sultan/ Raja) dan ulama adalah suatu keniscayaan.

 

Contohnya di Kerajaan Samudera Pasai, menunjuk ulama yang berkompeten dan berintegritas sebagai mufti resmi. Berdasarkan keterangan Ibnu Batutah yang pernah tinggal selama 15 hari di Samudera Pasai pada 1345. Dalam catatannya, al-Rihlat, Batutah menyebut fungsi Mufti sangat penting dalam kesultanan. Sang mufti biasanya duduk dalam ruang pertemuan bersama dengan sekretaris, para pemimpin tentara, komandan, dan pembesar kerajaan. Para ulama senantiasa di samping raja untuk memberi nasihat spiritual sekaligus memberi legitimasi politik di tengah wilayah muslim tersebut.

 

Peran di Bidang Hukum

 

Ulama memegang peran vital dalam membuat kebijakan dan menentukan kehidupan keagamaan umat Islam. Mereka sebagai Qadhi (Kadi, sebutan di Melayu) atau penghulu di Jawa. Tak hanya memberi legitimasi hukum dan nasihat kepada raja seperti di Kerajaan Malaka, para Kadi juga menjalankan hukum Islam di kerajaan. Kadi di Aceh mulai berdiri pada masa Sultan Iskandar Muda (1607-1636).

 

Aceh merupakan satu-satunya kerajaan di Nusantara yang memiliki lembaga resmi ulama. Para Rajanya memberi ulama kesempatan untuk terlibat dalam wilayah yang melampaui urusan keagamaan.

 

Di Jawa, lembaga tersebut bisa ditemui di Kerajaan Demak. Dalam menjalankan pemerintahannya, para sultan Demak dibantu para ulama yang tergabung dalam Wali Songo. Mereka bertindak sebagai Ahlul Halli Wal aqdi. Lembaga itu menjadi wadah permusyawaratan kerajaan yang punya hak ikut memutuskan masalah agama, kenegaraan, dan segala urusan kaum muslimin.

 

Sunan Giri pernah menduduki Ahlul Halli Wal Aqdi, yang berwenang mengesahkan dan memberi gelar sultan pada penguasa kerajaan Islam di Jawa. Dia juga menentukan garis besar politik pemerintahan dan bertanggung jawab di bidang keamanan muslim dan kerajaan Islam. Dia juga berhak mencabut kedudukan sultan bila menyimpang dari kebijakan para wali.

 

Peran di Bidang Pertahanan dan Keamanan

 

Ulama berperan penting dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, terlebih lagi setelah keluarnya Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 dimotori oleh KH Hasyim Asy’ari yang merupakan pendiri Ormas terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama (NU).

 

Melalui pesantren yang didirikannya dan juga jamiyah NU, KH Hasyim Asyari menanamkan dakwah dan jihad yang kelak mengobarkan api perlawanan rakyat terhadap kolonialisme yang telah mengakar berabad-abad lamanya. Melalui pengajaran dan fatwa-fatwanya, KH Hasyim Asyari menyemai kesadaran untuk bangkit dan melawan, membebaskan diri dari penjajahan, dan pada akhirnya berhasil menggelorakan revolusi fisik merebut dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Kembali kepada Ulama

 

Demikian pentingnya kedudukan ulama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk dan peran mereka memiliki maslahat besar agar bangsa ini tetap dalam lindungan Allah dan dijauhkan dari mara bahaya.

 

Para ulama sepakat bahwa seorang pemimpin wajib mengatur seluruh aspek kehidupan manusia berdasarkan syariat Allah, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun militer. Semuanya harus sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena seluruh aturan manusia telah Allah tetapkan di dalamnya.

 

Syariat Islam merupakan hukum yang berlaku setiap kondisi dan tidak pernah lekang dengan bergantinya zaman. Sebagai solusi terbaik atas permasalahan bangsa Indonesia, sudah saatnya menempatkan ulama dalam peran terbaiknya dan mengedukasi ummat untuk kembali taat dalam komando dan kepemimpinan Ulama menuju negeri yang diberkahi Allah. Wallahu alam bish shawwab.

UU Ciptaker Jalan Terus, Pemerintah Siapkan 35 PP dan 5 Perpres

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkap saat ini pemerintah sedang menyiapkan 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (Perpres) untuk menindaklanjuti Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

 

Sebanyak 35 PP dan lima Perpres itu merupakan aturan turunan dari UU Ciptaker. Di sana, kata Moeldoko, kelompok yang belum terakomodir aspirasinya bisa menyampaikannya di situ.

“Masih terbuka. Setidaknya akan ada 35 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja,” ujar Moeldoko melalui siaran pers tertulisnya, Sabtu (17/10/2020).

Mantan Panglima TNI itu berujar pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah masih memberikan kesempatan dan akses pada kaum pekerja dan buruh untuk ikut memikirkan bagaimana mereka menanggapi ini nantinya.

“Bagaimana instrumen ini bisa diandalkan sebagai penyeimbang,” jelas Moeldoko.

Sebagaimana diketahui, naskah final UU Cipta Kerja membetot perhatian publik lantaran jumlah halaman pada draf yang beredar berbeda-beda. Mulai dari 905, 1.052, 1.035, dan terakhir setebal 812 halaman. Naskah terakhir inilah yang diserahkan ke pemerintah.

Jokowi memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani beleid itu. Namun bila Kepala Negara tak menandatanganinya maka UU Cipta Kerja akan berlaku secara otomatis sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.

Keputusan pengesahan UU Cipta Kerja ini memantik aksi demonstrasi dari sejumlah elemen masyarakat. Mulai dari buruh, mahasiswa, pelajar, hingga ormas Islam.

Sumber: sindonews.com

Kecam Polisi Pamerkan Aktivis Diborgol, Jimly: Ditahan Saja Tidak Pantas

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jimly Asshiddiqie mengkritik langkah kepolisianyang memborgol tangan para anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (15/10).

Menurutnya, polisi seharusnya lebih bijaksana, meskipun para anggota KAMI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Ditahan saja tidak pantas apalagi diborgol untuk kepentingan disiarluaskan. Sebagai pengayom warga, polisi harusnya lebih bijaksana dalam menegakkan keadilan & kebenaran. Carilah orang jahat, bukan orang salah atau yang sekedar “salah”,” kata Jimly lewat akun Twitter-nya, @JimlyAs, Jumat (16/10).

Senada, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon menyebut bahwa perlakuan terhadap tahanan politik di masa penjajahan Belanda lebih sopan dan manusiawi daripada sekarang.

“Dulu kolonialis Belanda jauh lebih sopan n manusiawi memperlakukan tahanan politik. Lihat Bung Karno di Ende, Bengkulu n Bangka. Bung Hatta n Syahrir memang lebih berat di Digul. Di Bandaneira lebih longgar,” kata Fadli lewat akun Twitter miliknya, @fadlizon, Jumat (16/10).

Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli juga turut bersuara. Menurutnya, borgol tidak akan memberikan efek jera. Sebaliknya, justru Polri bakal semakin buruk di mata publik.

“Kapolri, Mas Idham Azis mungkin maksudnya memborgol Jumhur, Syahganda dkk supaya ada effek jera. Tetapi itu tidak akan effektif dan merusak image Polri, ternyata hanya jadi alat kekuasaan – it’s to far off-side ! Mereka bukan terorist atau koruptor,” kata Rizal lewat akun Twitter.

Sumber: cnnindonesia

 

BEM SI Kecam Tindakan Represif Polisi

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Jabodetabek-Banten Bagas Maroupindra mengatakan, ada tuntutan tambahan yang dibawa BEM SI selain menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

“Ada beberapa tuntutan yang kita lanjutkan,” kata dia saat ditemui di lokasi aksi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (16/10/2020).

BEM SI menyoroti surat edaran dari Mendikbud yang berisi imbauan pembelajaran daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja. Bagas menilai, edaran tersebut merupakan bentuk pembungkaman kepada gerakan mahasiswa dan perguruan tinggi.

“Kita menilai adalah sebuah pembungkaman terkait gerakan mahasiswa,” kata dia

Tuntutan lainnya, kata Bagas, meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap tindakan represif kepolisian selama mengamankan aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

“Kita juga melihat bagaimana tindakan represif dari aparat kepada mahasiswa maupun aktivis kemudian kita bawa hari ini,” tutur Bagas

Rencananya, sejumlah mahasiswa dari BEM SI Jabodetabek-Banten hendak melakukan aksi di depan Istana Negara.

Namun mereka tertahan di Jalan Medan Merdeka Barat, sebagian lagi tertahan di stasiun dan beberapa akses jalan di wilayah Depok.

Seperti diketahui, dua demo besar menolak UU Cipta Kerja di Jakarta berakhir bentrokan antara pedemo dengan kepolisian. Kepolisian mengamankan sejumlah orang. Sebagian dilepaskan, sebagian lain ditetapkan tersangka dan ditahan.

Sumber: kompas.com

Ombudsman Surati Kapolri Agar Polisi Tak Bertindak Represif

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Ombudsman RI meminta kepolisian untuk tidak bertindak represif dalam menangani demonstrasi yang masih akan terjadi beberapa waktu ke depan. Sesuai motto Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, polisi harusnya mengutamakan pendekatan persuasif dan dan humanis menghadapi massa.

Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu menyatakan, peringatan Ombudsman itu disampaikan secara resmi kepada Kapolri Idham Azis.

Dalam surat itu, Ombudsman berharap Kapolri Idham Azis memerintahkan seluruh Kapolda dan Kapolres mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan demonstran di seluruh wilayah.

“Ombudsman RI meminta Kapolri untuk memerintahkan kepada seluruh Kepala Satuan, Kepala Kepolisian Daerah agar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan kegiatan unjuk rasa serta menghindari tindakan represif,” katanya (17/10/2020).

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menambahkan, bila pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi tidak terkendali, Polri dapat merumuskan perencanaan cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan sesuai dengan prinsip proporsional.

“Ini bisa dilakukan dengan memaksimalkan fungsi intelijen dalam hal mengukur potensi gangguan, termasuk deteksi dini ancaman gangguan Kamtibnas,” katanya menambahkan.

Dia menegaskan, penyampaian aspirasi oleh masyarakat dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3). Isinya berbunyi; bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Meskipun begitu, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU.

Sumber: akurat.co

AR Learning Center Salurkan Sembako Ke Yayasan Madania Yogyakarta

YOGYAKARTA(Jurnalislam.com)–Pusat Pembelajaran, Pendidikan, Pengkaderan (Lembaga AR Learning Center) & Komunitas Taklim Jurnalistik menyalurkan sembako kepada ratusan anak yatim- dhuafa di Yayasan Pondok Pesantren Madania & MA Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Kegiatan pembagian sembako ini diawali dengan motivasi menulis yang disampaikan oleh Mas Andre Hariyanto selaku Owner AR Learning Center juga Founder Taklim Jurnalistik, Kamis, (15/10/2020).

 

Dikatakan Mas Andre, penyaluran sembako ini bertujuan agar semua bisa saling berbagi dan bermanfaat kepada orang lain dan juga mengenalkan pentingnya semua orang bisa menulis agar bisa memberikan informasi sesuai kebenaran kepada masyarakat.

 

“Menjadi penulis itu enak dan luar biasa, kemana-kemana bisa bertemu orang dan jalan-jalan dari Sabang sampai Merauke,” tutur pria kelahiran 24 Mei 1993.

 

Pemuda yang berpengalaman lama menggeluti bidang Kehumasan ini mengungkapkan, kunjungan Lembaga AR Learning Center & Komunitas Taklim Jurnalistik di Pondok Pesantren Madania ini hanyalah untuk menyambung hubungan silaturrahmi, bercerita pengalaman serta berbagi kepada orang lain.

 

“Hari ini kita mungkin menerima santunan, bisa juga lulus dari pesantren ini kita bisa berlipat-lipat memberikan bantuan juga kelak, jadilah orang yang suka berbagi,” tegas laki-laki asal Surabaya.

 

Bercita-citalah tinggi bahwasanya semua orang bisa menjadi orang besar, bos, pemilik Pondok Pesantren, guru, dan jika bisa tidak menjadi karyawan biasa-biasa saja, tapi karyawan Allah SWT.

 

“Ayo, adek-adek sekalian, kita harus mengejar mimpi, buktikan kepada kedua orang tua, ustad-ustadzah agar kita bisa menjadi orang sukses,” soraknya di hadapan ratusan santri-santriwati Pondok Pesantren Madania Bantul.

 

Adapun pembagian sembako ini dihadiri oleh Kepala Sekolah MA Madania, pihak yayasan, pengajar pesantren dan tim AR Learning Center, anggota Taklim Jurnalistik perwakilan Jawa Tengah – Yogyakarta serta santri-santriwati.

 

Pakar Hukum: Pembentukan UU Ciptaker Adalah Legislasi Terburuk

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan proses pembentukan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) merupakan praktik legislasi terburuk, terutama pascareformasi.

Menurutnya, pembuatan UU Ciptaker bertentangan dengan prosedur dan prinsip ketatanegaraan serta melanggar moralitas demokrasi.

“Apakah mengubah-ubah naskah, tidak ada informasi dan sebagainya itu melanggar tata hukum negara? Dalam prosedural iya, melanggar prinsip iya juga. Jadi ini praktik yang sangat buruk dalam catatan kami, bahkan ini yang terburuk dalam proses legislasi selama ini,” ujar Bivitri dalam diskusi daring, Sabtu (17/10).

Bivitri mengaku telah menelusuri pembentukan UU Ciptaker, mulai dari proses pembahasan, persetujuan tingkat I, sampai beredarnya naskah yang berbeda-beda usai disahkan pada rapat paripurna. Bivitri menilai, proses pembahasan Rancangan UU (RUU) Ciptaker terburu-buru, sehingga menabrak ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ia mencontohkan, pelanggaran dapat dilihat dari rapat pengambilan keputusan tingkat I antara DPR dan pemerintah yang tak wajar. Sebab, rapat dilaksanakan pada Sabtu, 3 Oktober 2020 dan menjelang tengah malam.

Bivitri menyebutkan, ada keinginan yang luar biasa mempercepat rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja, dari jadwal semula 8 Oktober menjadi 5 Oktober. Penjadwalan ulang rapat paripurna pun dilakukan tanpa pemberitahuan yang memadai.

“Mengukur jarak dari persetujuan-persetujuan itu sampai dengan persetujuan tingkat satu itu sekitar dua jam saja. Terang saja kelaziman dan pengaturan yang biasanya diterapkan untuk bisa punya naskah akhir pada persetujuan tingkat satu itu juga tidak bisa diraih,” ujarnya.

Dengan demikian, rapat paripurna pada 5 Oktober berakhir dengan tidak adanya naskah yang betul-betul final. Padahal, kata Bivitri, saat persetujuan tingkat I, lazimnya draf final harus sudah ada.

“Itu sudah harus ada naskah finalnya, itu kelaziman dan juga diatur dalam undang-undang,” katanya.

Naskah yang beredar berbeda-beda, baik dari segi jumlah maupun substansi. Bivitri menduga, naskah yang beredar itu berbeda-beda bukan hanya karena perubahan ukuran kertas yang digunakan, tetapi juga perubahan substansi.

“Kami sudah gunakan software, zaman sekarang gampang kan, kita gunakan software ada perbedaan tuh, masing-masing membedakan, secara subtansi juga ada yang berbeda,” ucap Bivitri

Ia menambahkan, selain melanggar prosedur, pembentukan UU Ciptaker juga bertentangan dengan prinsip demokrasi yang diamanatkan UUD 1945. Ketentuan Pasal 20 UUD 1945 menyebutkan, setiap rancangan undang-undang harus mendapatkan persetujuan bersama antara presiden dalam hal ini para menteri dan anggota DPR.

“Kalau cuma dipandang itu cuma ketok saja biar mendahului rencana buruh untuk demonstrasi makanya dimajukan ke tanggal 5, ini sangat jelas melanggar moralitas demokrasi kita,” ucap Bivitri.

Sumber: republika.co.id

Dishub Anugerahi Sertifikat Dalan Slamet untuk SD Muhammadiyah 1 Ketelan

SOLO (Jurnalislam.com)- Sebanyak 74 Guru Karyawan Sekolah Dasar (SD) Muhammadiyah 1 Ketelan ikuti Training Of Trainer (TOT) Dalan Slamet (Dolanan Lalu Lintas Lan Sinau Keselamatan lan Ketertiban). Bekerja sama dengan Dinas Perhubungan  (Dishub) Kota Solo, Jumat (16/10/2020).

 

Kepala bidang lalu lintas Dinas Perhubungan Surakarta Ari Wibowo mengatakan, program tutorial merupakan suatu modul pembelajaran Sekolah Dasar (SD) secara gamebot maupun interaktif, mengajak anak agar lebih aktif.

 

“Modul ini dapat mengajak anak untuk bermain mulai dari menggunting, melipat, menempel dan sebagainya,” kata Ari kepada jurnalis.

 

Permainan jenis game keselamatan berlalu lintas  pada modul ini ada dua level, yakni level 1 (kelas 1-3) yang berisi permainan menjodohkan gambar, teka-teki silang, ular tangga lalu lintas. Untuk level 2  (kelas 4-6) tentang permainan cepat tangkas lalu lintas.

 

“Permainan ini sebagai materi isi pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa saat pandemi Covid-19. Permainan ini kita virtualkan melalui instagram facebook Dalan Slamet dan youtube,” ujarnya.

 

Pembelajaran lalu lintas sejak dini ini bertujuan untuk menciptakan budaya tertib lalu lintas, pada saat mereka menginjak usia dewasa.

 

“Materi Dalan Slamet akan disampaikan guru dalam pembelajaran jarak jauh, serta dievaluasi saat guru ke rumah murid,” imbuhnya.

 

Kepala Sekolah Hj Sri Sayekti MPd mengatakan, modul pembelajaran ketertiban lalu lintas sangat penting dan harus di berikan sejak dini dengan berbagai cara agar mudah dipahami oleh siswa.

 

“Model pembelajaran ini cukup menarik karena disampaikan melalui cara  visual sehingga mudah dipahami oleh anak-anak, Terima kasih telah diberikan sertifikat dalan slamet pertama kali nomor 3/001, dan akan dilanjutkan kerja sama sebagai mitra Dishub Pelopor Keselamatan, Tertib berlalu lintas cermin budaya Wong Solo,” ujar Sayekti.

 

Kegiatan dikemas dengan menarik. Dimulai dengan membuat maket jalan dan dilengkapi rambu-rambu. Dan membuat berbagai jenis alat transportasi untuk melengkapi maket

 

“Kegiatan dilanjutkan mengerjakan soal quiz dengan menjawab pertanyaan yang berhubungan dengan rambu lalu lintas dan kebetulan saya mendapatkan nilai tinggi. Saat mengerjakannya. Sangat mudah dengan menggunakan HP untuk masuk ke Quiz tersebut,”aku Dwi Suparwanto, Peserta pemenang Quiz.

 

Dengan harapan Bapak Ibu guru bisa mengaplikasikan dalam pembelajaran. Soal bisa berupa pelajaran di kelas. Kegiatan terakhir diminta memainkan game pendidik untuk mengenal rambu-rambu di jalan raya buatan Dishub yang dinamakan Teman Bagas.

Milad Ke-62, SMP Muhammadiyah Plus Purwodadi Gelar Lomba Tahfizul Qur’an

PURWODADI (Jurnalislam.com)- Dalam Rangka Mensyukuri dan Meyarakan Milad SMP Muhammadiyah Plus Purwodadi yang Ke-62, SMP Muhammadiyah Plus Purwodadi Mengadakan Lomba Tahfizul Qur’an Pada Hari Rabu, (14/10/2020) bertempat di SMP Muhammadiyah Plus Purwodadi.

 

Lomba Tahfizul Qur’an ini Masuk dalam Serangkaian Agenda Semarak Milad SMP Muhammadiyah Purwodadi yang Ke-62.

 

Setelah Sebelumnya Telah Terlebih Dahulu Terselenggara Acara Cerita Rangkaian Islam Oleh Kak Erwin Sang Pendongeng Bersama Tim nya Sebagai Pembuka Rangkaian Semarak Milad.

 

Musta’in Arif Selaku Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah Plus Purwodadi dalam Sambutannya menjelaskan bahwa Lomba Tahfizul Qur’an Ini di ikuti oleh Santriawan dan Santriawati Boarding School SMP Muhammadiyah Plus Purwodadi dengan melombakan Hafalan Qur’an Juz 28-30.

 

“Dengan diadakan Lomba Tahfizul Qur’an ini, harapannya para santriawan dansantriawati maupun siswa-siswi SMP Muhammadiyah Plus Purwodadi lebih mencintai Al-Qur’an dan senantiasa istiqomah dalam menghafalkannya,” ungkapnya.

 

Setelah lomba Tahfizul Qur’an, SMP Muhammadiyah Plus Purwodadi akan menutup serangkaian acara Milad yang ke-62 ini dengan mengadakan Pelatihan Pembuatan Jamu Bumi atau Pupuk Organik untuk tanaman.

 

“Sehingga harapannya mampu mendukung program-program kewirausahaan atau entrepreneurship dan regenerasi petani sehingga mampu menghasilkan petani-petani milenial yang konsen dan mahir tentang pertanian,” ujarnya.

 

“Selepas lulus dari SMP Muhammadiyah Plus Purwodadi mereka tidak perlu kemana-mana, mereka sudah bisa mandiri untuk dirinya sendiri dengan bekal life skill yang di ajarkan di sekolahan,” imbuhnya.

 

Program-program kewirausahaan atau entrepreneurship yang digalakkan di SMP Muhammadiyah Plus Purwodadi antara lain adalah bertanam dan berternak, untuk kelas 2 adalah program menjahit dan untuk kelas 3 adalah desain grafis.

 

Prinsipnya SMP Muhammadiyah Plus Purwodadi selain fokus pada pengembangan intelektual akademis siswa-siswa ada plus yang diberikan dan di ajarkan di sekolahan yaitu life skill dan pendidikan keagamaan.

 

“Sehingga lulusan SMP Muhammadiyah Plus Purwodadi adalah lulusan yang memiliki kapasitas intelektual akademis, kewirausahaan atau entrepreneurship dan hafalan Al-Qur’an,” pungkas Musta’in.

Kemenag Pastikan MUI Tetap Berwenang Fatwakan Halal Produk

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso memastikan bahwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia. Penegasan ini disampaikan Sukoso menyusul beredarnya informasi bahwa kewenangan MUI ini digantikan oleh BPJPH.

“Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan MUI,” tegasnya di Jakarta, Jumat (16/10).

“Itu merupakan amanat pasal 33 Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI dalam Sidang Fatwa Halal,” sambungnya.

Berdasarkan naskah UU Cipta Kerja, lanjut Sukoso, Pasal 33 juga masih mengamanatkan hal yang sama, bahwa penetapan kehalalan Produk dikeluarkan MUI melalui Sidang Fatwa Halal. Artinya, baik UU JPH maupun naskah UU Cipta Kerja, keduanya mengatur bahwa penetapan kehalalan produk adalah kewenangan MUI.

Terkait batas waktu, naskah UU Cipta Kerja mengubah redaksi ayat (1) pasal 31 UU JPH dengan memberi penekanan batas waktu lima belas hari bagi Auditor Halal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Batas waktu ini tidak ditegaskan secara eksplisit dalam UU JPH.

Meski demikian, naskah UU Cipta Kerja juga menambah satu ayat pada pasal 31 yang mengatur dibolehkannya LPH mengajukan perpanjangan waktu pemeriksaan secara tertulis kepada BPJPH. “Dalam hal pemeriksaan produk memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu secara tertulis kepada BPJPH,” ujarnya.

LPH sendiri adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. LPH melaksanakan proses pemeriksaan terhadap produk yang pengajuannya sudah diverifikasi sebelumnya oleh BPJPH.

“Apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi,” sambung Sukoso sembari membacakan perubahan pasal 35A naskah UU Cipta Kerja dan menegaskan bahwa pasal ini hanya memiliki satu ayat, bukan dua ayat.