Ombudsman Surati Kapolri Agar Polisi Tak Bertindak Represif

Ombudsman Surati Kapolri Agar Polisi Tak Bertindak Represif

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Ombudsman RI meminta kepolisian untuk tidak bertindak represif dalam menangani demonstrasi yang masih akan terjadi beberapa waktu ke depan. Sesuai motto Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, polisi harusnya mengutamakan pendekatan persuasif dan dan humanis menghadapi massa.

Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu menyatakan, peringatan Ombudsman itu disampaikan secara resmi kepada Kapolri Idham Azis.

Dalam surat itu, Ombudsman berharap Kapolri Idham Azis memerintahkan seluruh Kapolda dan Kapolres mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan demonstran di seluruh wilayah.

“Ombudsman RI meminta Kapolri untuk memerintahkan kepada seluruh Kepala Satuan, Kepala Kepolisian Daerah agar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan kegiatan unjuk rasa serta menghindari tindakan represif,” katanya (17/10/2020).

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menambahkan, bila pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi tidak terkendali, Polri dapat merumuskan perencanaan cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan sesuai dengan prinsip proporsional.

“Ini bisa dilakukan dengan memaksimalkan fungsi intelijen dalam hal mengukur potensi gangguan, termasuk deteksi dini ancaman gangguan Kamtibnas,” katanya menambahkan.

Dia menegaskan, penyampaian aspirasi oleh masyarakat dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3). Isinya berbunyi; bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Meskipun begitu, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU.

Sumber: akurat.co

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.