Kecam Polisi Pamerkan Aktivis Diborgol, Jimly: Ditahan Saja Tidak Pantas

Kecam Polisi Pamerkan Aktivis Diborgol, Jimly: Ditahan Saja Tidak Pantas

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jimly Asshiddiqie mengkritik langkah kepolisianyang memborgol tangan para anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (15/10).

Menurutnya, polisi seharusnya lebih bijaksana, meskipun para anggota KAMI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Ditahan saja tidak pantas apalagi diborgol untuk kepentingan disiarluaskan. Sebagai pengayom warga, polisi harusnya lebih bijaksana dalam menegakkan keadilan & kebenaran. Carilah orang jahat, bukan orang salah atau yang sekedar “salah”,” kata Jimly lewat akun Twitter-nya, @JimlyAs, Jumat (16/10).

Senada, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon menyebut bahwa perlakuan terhadap tahanan politik di masa penjajahan Belanda lebih sopan dan manusiawi daripada sekarang.

“Dulu kolonialis Belanda jauh lebih sopan n manusiawi memperlakukan tahanan politik. Lihat Bung Karno di Ende, Bengkulu n Bangka. Bung Hatta n Syahrir memang lebih berat di Digul. Di Bandaneira lebih longgar,” kata Fadli lewat akun Twitter miliknya, @fadlizon, Jumat (16/10).

Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli juga turut bersuara. Menurutnya, borgol tidak akan memberikan efek jera. Sebaliknya, justru Polri bakal semakin buruk di mata publik.

“Kapolri, Mas Idham Azis mungkin maksudnya memborgol Jumhur, Syahganda dkk supaya ada effek jera. Tetapi itu tidak akan effektif dan merusak image Polri, ternyata hanya jadi alat kekuasaan – it’s to far off-side ! Mereka bukan terorist atau koruptor,” kata Rizal lewat akun Twitter.

Sumber: cnnindonesia

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.