MUI Harap Pemerintah Bertindak Sesuai Hukum Saat Bubarkan Ormas

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI). Keputusan tersebut disampaikan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam taklimat media yang digelar di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (31/12/20).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr Amirsyah Tambunan mengatakan, pembinaan merupakan jalan tengah (moderat) dalam melaksanakan amanat konstitusi dibanding melakukan pembubaran.

Amirsyah kemudian berharap agar setiap kebijakan yang diputuskan pemerintah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dapat mewujudkan rasa adil bagi semua pihak.

Pasca pembubaran FPI, Amirsyah juga mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mengormati proses hukum yang berlaku.

“Tentu harapannya, semua ini melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan amanat konstitusi,” papar Amirsyah.

Pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atibut serta Penghentian kegiatan FPI.

Keenam pejabat yang menyetujui pembubaran FPI tersebut antara lain, Tito Karnavian (Mendagri), Yasonna Laoly (Menkumham), Johnny G Plate (Menkominfo), Idham Azis (Kapolri), ST Burhanuddin (Jaksa Agung), dan Boy Rafly Amar (Kepala BNPT).

Aktivis Soroti UU Ormas Jadi Alat Pemerintah Bubarkan Ormas Sepihak Tanpa Mekanisme Peradilan

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari organisasi seperti KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, LBH Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), dll merespon pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah melalui SKB 6 lembaga tinggi negara.

Menurut koalisi, organisasi apapun dijamin kemerdekaanya oleh Undang-undang Bahkan, negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang.

Mereka juga mengatakan SKB FPI menjadikan UU Ormas yang bermasalah secara konseptual sebagai dasar hukum.

Sejak UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2017 dan kemudian disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017, prosedur pembubaran organisasi kemasyarakatan tidak lagi melalui mekanisme peradilan.

“Tetapi hanya dilakukan sepihak oleh pemerintah. Sejak perubahan tersebut, setidaknya sudah dua organisasi dibubarkan, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Perkumpulan ILUNI UI,” dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, baru-baru ini.

Penggunaan UU Ormas untuk membubarkan organisasi secara sepihak, tambah mereka, jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mengutamakan pelindungan hak-hak warga, dalam hal ini kebebasan berkumpul dan berserikat.

“Seharusnya, mekanisme penjatuhan sanksi—termasuk berupa pembubaran—terhadap organisasi, dilakukan melalui mekanisme peradilan,” tambahnya.

Hal ini mengingat bahwa, pada dasarnya, setiap kesalahan subjek hukum harus dibuktikan terlebih dahulu di hadapan pengadilan sebelum subjek hukum tersebut dijatuhi sanksi.

“Penjatuhan sanksi,  pelarangan kegiatan, ataupun pembubaran organisasi secara sepihak oleh negara dengan menggunakan UU Ormas sebagai dasar hukum, sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, membatasi kebebasan sipil, serta berbahaya bagi keberlangsungan demokras,” pungkasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan elemen masyarakat seperti KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, LBH Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesa), PSHK (Pusat Studi Hukum & Kebijakan), SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), YPII (Yayasan Perlindungan Insani Indonesia).

UU Ormas Tak Berikan Penjelasan Definisi Organisasi Terlarang

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari organisasi seperti KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, LBH Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), dll merespon pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah melalui SKB 6 lembaga tinggi negara.

Menurut koalisi, organisasi apapun dijamin kemerdekaanya oleh Undang-undang Bahkan, negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang.

Terkait larangan penggunaan simbol dan atribut FPI, menurut Koalisi, Pasal 59 ayat (4) UU Ormas melarang penggunaan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi separatis atau organisasi terlarang.

“Namun, UU Ormas sama sekali tidak memberikan definisi ataupun penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan organisasi terlarang. Yang secara de Facto dapat menimbulkan mispersepsi atau pemahaman yang rancu bagi masyarakat luas,” tambahnya.

Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan elemen masyarakat seperti KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, LBH Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesa), PSHK (Pusat Studi Hukum & Kebijakan), SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), YPII (Yayasan Perlindungan Insani Indonesia)

Kontras dkk: Pelarangan FPI Tidak Memiliki Dasar Hukum

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari organisasi seperti KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, LBH Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), dll merespon pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah melalui SKB 6 lembaga tinggi negara.

Menurut koalisi, organisasi apapun dijamin kemerdekaanya oleh Undang-undang Bahkan, negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang.

“Atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum,” dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, baru-baru ini.

Menurut mereka, FPI tidak dapat dinyatakan bubar secara de jure hanya atas dasar tidak memperpanjang SKT.

“Maka pelarangan terhadap kegiatan serta penggunaan simbol dan atribut FPI pun tidak memiliki dasar hukum,” kata Koalisi.

Pasal 59 UU Ormas hanya melarang kegiatan yang pada intinya mengganggu ketertiban umum dan/atau melanggar peraturan perundang-undangan.

“UU Ormas tidak melarang suatu organisasi kemasyarakatan untuk berkegiatan sepanjang tidak melanggar ketentuan Pasal 59 tersebut,” pungkasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan elemen masyarakat seperti KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, LBH Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesa), PSHK (Pusat Studi Hukum & Kebijakan), SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), YPII (Yayasan Perlindungan Insani Indonesia)

MUI Ingatkan Pemerintah Agar Kedepankan Dialong Ketimbang Pembubaran FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI). Keputusan tersebut disampaikan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam taklimat media yang digelar di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (31/12/20).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr Amirsyah Tambunan mengatakan, pembinaan merupakan jalan tengah (moderat) dalam melaksanakan amanat konstitusi dibanding melakukan pembubaran.

“Pembinaan lebih baik ketimbang pembubaran,” kata Amirsyah di Jakarta, Rabu (30/12/20).

Menurut Amirsyah, melakukan pembubaran Ormas lebih mudah dari melakukan pembinaan.

“Dengan kata lain, semangat membina melalui dakwah dilakukan dengan merangkul bukan memukul,” ungkap Amirsyah.

Amirsyah lantas mengingatkan, agar pemerintah dapat mengedepankan pendekatan yang lebih humanis melalui dialog dalam menyikapi persoalan Ormas seperti FPI.

Apalagi dalam kiprahnya sebagai Ormas Islam, lanjut Amirsyah, FPI tak jarang terlibat dalam setiap aksi kemanusiaan, sosial kebencanaan yang terjadi di tanah air.

“Untuk itu pembinaan merupakan jalan tengah (moderat) dalam melaksanakan amanat konstitusi,” pungkas Amirsyah.

Menag Lantik 11 Anggota BAZNAS

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melantik Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2020-2025, di Jakarta. Pengurus BAZNAS yang berjumlah 11 orang ini, terdiri dari delapan orang dari unsur masyarakat dan tiga orang dari unsur pemerintah.

Dalam sambutannya Menag meminta BAZNAS untuk senantiasa memelihara komitmen keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan. “Saya perlu menegaskan di sini, BAZNAS sebagai institusi yang menghimpun dana umat dari waktu ke waktu harus memberikan manfaat yang optimal untuk umat,” pesan Menag, Rabu (30/12).

“Semakin besar dana yang dihimpun, semakin besar tanggungjawab untuk menyalurkannya dan tanggungjawab institusional dalam membantu mengatasi permasalahan umat, terutama masalah kemiskinan,” imbuhnya.

Menag pun meminta jajaran BAZNAS untuk memperhatikan tiga hal. Pertama, menjaga kepercayaan masyarakat. Pengelola zakat, selain diawasi oleh Pemerintah, diawasi oleh masyarakat, juga pasti diawasi oleh yang maha mengawasi, yaitu Allah SWT.

Kedua, memberi kemudahan kepada setiap orang untuk berzakat sesuai kewajiban dalam syariat agama dan kemudahan untuk memperoleh zakat bagi para mustahik menurut ketentuan agama. “Saya mengapresiasi inovasi BAZNAS dan semua Lembaga Amil Zakat yang telah menyediakan platform layanan zakat secara digital, di samping layanan konvensional,” tutur Menag.

Semua kalangan dan lapisan masyarakat, menurut Menag, harus dilayani oleh BAZNAS dengan prosedur yang cepat, mudah dan bermartabat. Siapa saja yang datang ke kantor BAZNAS harus diperlakukan sama, tidak boleh dibeda-bedakan menurut asal usul dan statusnya sebagai pembayar zakat ataupun pemohon zakat.

Ketiga, mengamankan dana zakat yang dihimpun dan dikelola, baik oleh BAZNAS maupun semua Lembaga Amil Zakat sesuai prinsip kepatuhan syariah, legalitas, akuntabilitas, keadilan, kemanfaatan, dan kepatutan.

“Dalam kaitan ini, saya mengajak segenap jajaran BAZNAS Pusat dan BAZNAS di daerah agar semakin memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Kementerian Agama sebagai leading sector regulasi, kebijakan dan pengawasan pengelolaan zakat secara nasional,” ajak Menag.

“BAZNAS, saya minta terus meningkatkan kerjasama yang telah terjalin, baik selama ini dengan berbagai instansi, ormas-ormas Islam, dan sebagainya,” sambungnya.

Berikut nama-nama Pengurus BAZNAS periode 2020-2025:

Unsur Masyarakat:

1.Noor Achmad (Ketua),
2.Mokhamad Mahdum (Wakil Ketua),
3.Muhammad Nadratuzzaman Hosen (Anggota),
4.Zainulbahar Noor (Anggota),
5.Saidah Sakwan (Anggota),
6.Rizaludin Kurniawan (Anggota),
7.Nur Chamdani (Anggota), dan
8.Achmad Sudrajat (Anggota).

Unsur Pemerintah:

9.Kamaruddin Amin (Anggota),
10.Suminto (Anggota), dan
11.Muhamad Hudori (Anggota).

 

AR Learning Center Ikut Serta Donasi Lahan Santri

BANJAR(Jurnalislam.com)–Pusat Pembelajaran, Pendidikan, Pengkaderan Lembaga AR Learning Center menyumbang donasi pembebasan lahan asrama santri yang bertempat di asrama Darul Aytam Wal Hufadz, Kota Banjar, Jawa Barat.

Donasi tersebut diserahkan langsung oleh Owner & Master Trainer of AR Learning Center, Mas Andre Hariyanto kepada Pengasuh santri, Ustadz Aan Alamsyah, Jum’at, (1/1/2021).

“Walaupun AR Learning Center lembaga Pendidikan, tapi kita mempunyai program kemanusian baik itu bakti sosial, silaturrahmi ke yayasan pondok pesantren,” terang Pria berdarah asli Surabaya.

Mas Andre, demikian sapaan akrabnya, menjelaskan AR Learning Center rutin bersosialisasi kepada masyarakat dalam kebaikan, yang sebelumnya menyalurkan bantuan bingkisan anak yatim dhuafa di Yayasan Pondok Pesantren di Yogyakarta. Ia juga menegaskan, bantuan yang disalurkan murni dikeluarkam oleh Lembaga untuk kebutuhan kemanusiaan dan dana bantuan kepada yang membutuhkan.

Aan Alamsyah, menanggapi bantuan ini dengan rasa syukur dan berterima kasih banyak kepada Lembaga AR Learning Center yang sudah membantu terkait program pembebasan lahan asrama milikya.

“Terima kasih AR Learning Center, semoga bantuanya bisa bermanfaat kepada para santri untuk lebih semangat belajar kedepannya,” ucap wakil ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Muhammdiyah Banjar.

Lembaga AR Learning Center merupakan lembaga yang berkonsentrasi dalam bidang pengembangan diri dan kemampuan baik pelatihan, seminar, bimbingan belajar. */Mas Andre Hariyanto

FPI DIlarang, Front Persatuan Islam Dideklarasikan

JAKARTA(Jurnalislam.com)—JAKARTA(Jurnalsilam.com)—Tanpa proses pengadilan, pemerintah melalui SKB 6 lembaga tinggi negara menyatakan pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Pasca FPI dilarang, Ketua dan Jubir FPI Munarman mendeklarasikan Front Pejuang Islam (FPI). FPI menilai pelarangan Front Pembela Islam merupakan pengulangan terhadap sejarah.

“Bahwa Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitus,” dalam keterangan FPI yang diterima Jurnalislam.com, Rabu (30/12/2020).

Mereka mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan, “Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan Ormas tersebut Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.”

Dengan demikian, tambah mereka, pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku.

“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” pungkasnya.

Adapun deklarator dari Front Persatuan Islam adalah sebagai berikut: – Habib Abu Fihir Alattas – KH. Tb. Abdurrahman Anwar – KH. Ahmad Sabri Lubis – H. Munarman – KH. Abdul Qadir Aka – KH. Awit Mashuri – Ust. Haris Ubaidillah – Habib Idrus Al Habsyi – Ust. Idrus Hasan – Habib Ali Alattas, S.H. – Habib Ali Alattas, S.Kom. – H. I Tuankota Basalamah – Habib Syafiq Alaydrus, S.H. – H. Baharuzaman, S.H. – Amir Ortega – Syahroji – H. Waluyo – Joko – M. Luthfi, S.H

UU Ciptaker Disahkan hingga FPI Dibubarkan, KAMMI: Wajah Otoriter Pemerintah Sesungguhnya

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) ikut mengomentari pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah hari ini, Rabu (30/1/20).

Pjs Ketua Umum PP KAMMI, Susanto Triyogo menilai Pembubaran FPI yang dilakukan Penerintah semakin mencerminkan gambaran Pemerintah yang semakin Otoriter.

“Kita sudah melihat, sejak setelah HTI dibubarkan, lahirnya omnibuslaw, serta pembubaran FPI cenderung mencerminkan bagaimana wajah pemerintahan saat ini. Di negara demokrasi, hal ini tidak akan terjadi.” kata Susanto dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12).

Susanto meminta Pemerintah untuk lebih bijaksana dalam menghadapi setiap perbedaan di dalam negara demokrasi. Selain itu, ia mewanti-wanti jika hal ini terus terjadi, Maka demokrasi yang diperjuangkan selama ini menjadi sia-sia dan mengarah kepada kemunduran.

“Kalau Pemerintah selalu bersikap represif terhadap pihak yang berbeda pandangan dan yang menyampaikan kritik, maka demorasi di negara kita akan mati .” ujar Susanto.

Abdussalam, Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Pusat juga menambahkan bahwa Pembubaran ormas FPI jelas-jelas memunculkan wajah Otoriter.

“Negara Demokratis mana yang dengan cara kasar seperti ini ketika ada golongan yang kritis terhadap pemerintah. Jelas sekali cara-cara seperti ini hanya menampilkan wajah otoriter yang sesungguhnya.” kata Abdussalam menambahkan.

“Ormas adalah salah satu unsur demokrasi yang harus dihormati keberadaannya. Jikalau Pemerintah bisa sesuka hatinya memilih mana yang boleh mana yang tidak, maka dipastikan unsur demokrasi di negara kita sudah pincang sebelah.” Pungkasnya.

Minta Pemerintah Adil, Muhammadiyah: Sebenarnya Tak Perlu Bubarkan FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta pemerintah adil dalam kasus pembubaran Front Pembela Islam.

Ia mengatakan kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki izinatau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.

“Jadi, sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekaran?” tanyanya seperti ia katakana dalam twitter@Abe_Mukti, Rabu (30/12/2020).

Meski demikian, kata Mu’ti, pemerintah juga harus adil. Jangan hanya berani membubarkan FPI kalau ternyata ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, ormas tersebut juga harus ditertibkan.

“Demikian halnya kalau ada Ormas yang kegiatanya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri. Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya,” tambahnya.

Seperti diketahui, Mahfud MD Cs mengumumkan pelarangan kegiatan FPI Rabu (30/12/2020) siang dengan alasan SKTnya sudah habis masa berlaku dan FPI dituding melakukan tindakan tertentu.