Serikat Petani Indonesia Tanggapi Carut-Marut Naiknya Harga Kedelai

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Harga kedelai di pasaran melonjak dari Rp 7.200 menjadi Rp9.200 per kilogram. Akibatnya sebanyak 5.000 pelaku usaha kecil dan menengah atau UKM di DKI Jakarta menghentikan proses produksi tahu dan tempe selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 1 hingga 3 Januari 2021.

Sayangnya kenaikan harga tersebut berasal dari kedelai impor bukan kedelai lokal, mengingat tata niaga kedelai di Indonesia mengacu pada pasar bebas atau internasional.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menyampaikan, kondisi saat ini merupakan imbas dari kebijakan pasar bebas sejak Indonesia menjadi anggota WTO tahun 1995 dan Letter of Intent (LOI) IMF dengan Pemerintahan Soeharto pada tahun 1998.

Awalnya produksi petani kedelai di tingkat lokal sanggup memenuhi 70 – 75 persen kebutuhan kedelai nasional, impor hanya sekitar 20 persen.

Kondisi ini sekarang terbalik, dimana kedelai impor menjadi sumber utama kebutuhan kedelai nasional. Badan Pusat Statistik (BPS) sendiri menyebutkan impor kedelai Indonesia sepanjang semester I tahun 2020 mencapai 1,27 juta ton.

 

Henry mengingatkan, pemerintah harus berhati-hati, karena ini semua bisa saja cara pedagang pasar global untuk terus perluas pasar kedelai di Indonesia. Kedelai impor ini pun bisa dipastikan adalah produk GMO yang diimpor dari Amerika Serikat, dan Amerika Selatan seperti Brasil dan Argentina

 

“Gejolak harga kacang kedelai ini juga bisa sebagai upaya pengenalan benih kedelai hasil rekayasa genetik atau GMO (Genetically Modified Organism) untuk dikembangkan di Indonesia yang berpotensi besar menghilangkan benih-benih kedelai lokal.  Untuk di Indonesia sendiri impor kedelai juga masih dikuasai oleh korporasi transnasional skala besar seperti Cargill,”  kata Henry di Medan, Sumatera Utara pagi ini (05/01).

 

Henry menyebutkan kendati Indonesia mengimpor kedelai dalam jumlah yang besar, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada Indonesia masih termasuk negara yang mau memproteksi pasar dalam negerinya.

Terdapat upaya untuk meningkatkan produksi  dengan gerakan menanam kedelainya untuk memenuhi kebutuhan nasional. Sebagai implementasi dari Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Nomor 19 Tahun 2013.

 

“Hanya saja upaya untuk mengimpor kedelai ini dikhawatirkan akan semakin gencar usai hadirnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sebab UU Cipta Kerja menghapus larangan impor bila kebutuhan dalam negeri mencukupi maupun prioritas penggunaan produk pangan domestik. Tidak hanya itu, dihapuskannya pasal 11 ayar (2) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman juga membuat produk GMO lebih mudah beredar di Indonesia,” paparnya.

 

Upaya pemerintah untuk meningkatkan produksi kedelai dalam negeri sebenarnya sudah diinisiasi oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Menteri Pertanian saat itu, Amran Sulaiman, meluncurkan program peningkatan produksi kacang kedelai melalui proyek pajale (padi jagung, dan kedelai), meskipun proyek ini gagal memenuhi target yang direncanakan.

 

“Kementerian Pertanian sempat menarget produksi kedelai pada 2019 bisa mencapai 2,8 juta ton untuk memenuhi kebutuhan yang diperkirakan mencapai 4,4 juta ton. Namun hingga Oktober 2019 hanya tercapai 480.000 ton atau 16,4% dari target. Pada 2018 juga sama, dari target 2,2 juta ton produksi kedelai, hanya terealisasi 982.598 ton,” paparnya.

 

Henry melanjutkan, permasalahannya adalah bukan karena tidak bisa peningkatan tetapi faktor ketersediaan dan luas tanah yang kurang menjadi salah satu penyebab. Karena itu program reforma agraria harusnya bisa dipercepat untuk bisa memperluas lahan untuk tanaman kedelai dan pangan lainnya.

 

“Program pajale menanam di tanah yang sama. Petani tidak mau menanam padi, bersama dengan jagung atau kedelai. Petani pilih padi dan jagung saja, lebih mudah tanam padi diselingi dengan jagung, daripada padi dengan kedelai, walau tanah lebih subur. Karena kedelai itu punya unsur N. Beda dengan di Latin Amerika, mereka tanam jagung dan kedelai saja,” paparnya.

DPR Minta Kapolri Baru Mampu Tuntaskan Kasus Pembunuhan Laskar FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh meminta calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) pengganti Jenderal Idham Azis dapat menuntaskan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

 

“Bicara soal tugas calon Kapolri baru nanti yang harus segera dia tuntaskan tentu banyak namun yang memang menjadi perhatian publik dan kita semua yang menunggu kelanjutan dari penyelesaian kasus-kasus tersebut adalah penyelesaian kasus penembakan 6 laskar FPI,” tegas Khairul Saleh, Rabu (6/12).

Khairul Saleh juga meminta Kapolri pengganti Idham Aziz yang bakal pensiun pada 1 Februari mendatang dapat segera menuntaskan kasus pembunuhan satu keluarga di Sigi, Sulawesi Tengah.

“Segera juga dapat menuntaskan perkara pidana pembunuhan satu keluarga di Sigi Sulawesi Tengah oleh kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT),” tuntutnya.

Kapolri baru nantinya juga diharapkan dapat melanjutkan agenda reformasi Polri untuk meningkatkan profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan maupun dalam penegakan hukum serta mengedepankan penegakan Hak Asasi Manusia.

“Sosok Kapolri baru nanti hendaknya mempunyai rasa nasionalis dan demokratis. Dapat mewujudkan Polri yang profesional dan terpercaya, tidak mempunyai catatan buruk di mata publik, dimana sosoknya mendapat tempat di masyarakat. Kika dia memimpin Polri masyarakat merasa nyaman serta figurnya benar-benar tauladan. Serta dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum tersebut,” sebutnya.

Fraksi PAN menilai Kapolri baru harus dipastikan memiliki integritas. Seseorang yang mampu menumpas berbagai kejahatan tanpa melihat suku, ras, agama, ataupun golongan.

“Kalau berbicara mengenai kriteria untuk calon Kapolri pengganti Idham yang ideal dan terbaik untuk memimpin Institusi Polri bagi saya adalah seseorang yang mempunyai integritas dan keberanian dalam memberantas segala bentuk kejahatan tanpa pandang bulu,” harap Khairul Saleh.

Sumber: liputan6

Wakaf dan Kapitalisme

 Oleh: Muhammad Syafi’ie el-Bantanie

JAKARTA- Mungkinkah wakaf malah semakin mengokohkan kapitalisme? Jika berbicara pada tataran konsep wakaf dalam Islam, semestinya tidak terjadi. Wakaf justru menjadi antitesis dari kapitalisme. Dengan kata lain, kehadiran wakaf justru semestinya semakin melemahkan kapitalisme, bahkan sampai menghapuskannya.

Namun, lain soal jika berbicara pada tataran praktisnya. Salah kelola wakaf memang bisa berpotensi semakin mengokohkan kapitalisme. Prinsip dasar wakaf adalah tahan pokoknya, alirkan hasilnya (habbasta ashlaha wa tashadaqta biha). Pengejawantahan dari prinsip dasar wakaf ini tergantung pada pemahaman nazhir (pengelola wakaf). Maka, potensi misimplementation wakaf mungkin saja terjadi.

Sebagaimana zakat, infak, dan sedekah, wakaf merupakan pembelaan dan jaminan sosial bagi fakir dan miskin. Artinya, wakaf mesti membuahkan kebermanfaatan bagi fakir dan miskin dari surplus wakaf yang dihasilkan.

Dalam hal ini, karakter wakaf dalam menghasilkan surplus adalah dengan menggerakan ekonomi sektor ril. Sehingga, roda perekonomian masyarakat berputar. Inilah manfaat lain dari wakaf. Karena itu, dana wakaf yang terhimpun melalui wakaf tunai, semestinya diproduktifkan pada aktivitas ekonomi sektor ril. Di sinilah dampak ekonomi wakaf akan terasa oleh masyarakat.

Tantangannya, memproduktifkan dana wakaf pada ekonomi sektor ril memang perlu kompetensi memadai. Dalam hal ini, nazhir memang mesti memiliki kompetensi handal. Namun demikian, nazhir tidak harus melakukannya secara langsung. Nazhir bisa bermitra dengan para pelaku UMKM dengan akad mudharabah melalui pembelian aset-aset usaha produktif yang dikelola oleh para pelaku UMKM.

Misalnya, dana wakaf tunai yang terhimpun dibelikan lahan persawahan dan perkebunan sekian hektar. Lahan sawah dan kebun ini digarap oleh kelompok tani. Hasil panennnya dibagi sesuai kesepakatan akad. Sebagian menjadi hak milik para petani, sebagian lagi menjadi surplus wakaf.

Surplus wakaf ini kemudian disalurkan untuk memberikan layanan pendidikan dan kesehatan gratis bagi fakir dan miskin, termasuk bagi para petani tersebut. Satu sisi secara nilai intrinsik, aset wakaf berupa persawahan dan perkebunan nilainya tidak berkurang, pada sisi lain aset wakaf tersebut terus menghasilkan surplus bagi mauquf ‘alaih (penerima manfaat wakaf).

Contoh lain, dana wakaf tunai yang terhimpun digunakan untuk membangun pasar rakyat. Para pelaku UMKM dapat menyewa kios-kios dalam pasar tersebut dengan harga murah dibandingkan harga sewa pada umumnya. Sehingga, para pelaku UMKM bisa memperoleh marjin keuntungan lebih besar dari hasil perniagaannya, karena penghematan pada biaya sewa kios.

Hasil dari sewa kios tersebut menjadi surplus wakaf. Sebagian digunakan untuk pemeliharaan dan perawatan aset pasar tersebut. Sebagian lagi bisa disalurkan kepada mauquf ‘alaih. Inilah model pengembangan dana wakaf yang berkah dan berdampak multiplier benefit (manfaat berlipat).

Sementara itu, ada model lain pengembangan dana wakaf tunai yang relatif mudah dan tidak memerlukan energi besar. Di sinilah letak godaannya. Model tersebut adalah menempatkan dana wakaf tunai dalam bentuk deposito, saham, atau reksadana (syariah).

Dari sinilah penyimpangan tujuan wakaf bermula. Ketika dana wakaf ditempatkan dalam bentuk deposito, saham, atau reksadana, maka wakaf telah berubah seperti endowment fund (dana abadi). Paradigma endowment fund tidak bisa dilepaskan dari paradigma kapitalisme dalam menghasilkan keuntungan.

Memang ada sisi persamaan antara wakaf dan endowment fund. Persamaannya, sama-sama memiliki prinsip produktif dan abadi. Artinya, baik dana wakaf maupun endowment fund mestilah bersifat produktif (terus menghasilkan surplus) dan abadi (surplusnya berkelanjutan).

Namun demikian, ada perbedaan mendasar antara wakaf dan endowment fund. Perbedaannya, terletak pada prinsip memproduktifkannya agar menghasilkan surplus abadi. Pengembangan endowment fund tidak menyoal apakah diproduktifkan pada ekonomi sektor ril ataukah dalam bentuk penempatan deposito, saham, dan reksadana. Bahkan, pada praktiknya, hampir mayoritas endowment fund ditempatkan dalam bentuk deposito, saham, dan reksadana, sehingga menghasilkan bunga.

Sifat dasar produktivitas dalam wakaf berbeda dengan endowment fund. Pengembangan dana wakaf haruslah pada ekonomi sektor ril. Karena, wakaf bertujuan memutar uang agar tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya.

Bila pengembangan dana wakaf dilakukan dalam bentuk penempatan deposito, saham, atau reksadana, maka para pelaku UMKM tidak bisa merasakan manfaat dari adanya dana wakaf tersebut. Malahan, menguntungkan para pelaku ekonomi kelas kakap. Ketika saham perusahaan mereka dibeli, mereka semakin mendapatkan suntikan modal untuk menjadikan usahanya semakin menggurita.

Memang dari aset wakaf berupa saham itu bisa mendatangkan deviden yang bisa menjadi surplus wakaf. Namun demikian, semestinya bukan seperti ini model pengembangan wakaf. Demikian pula ketika dana wakaf didepositokan dalam sebuah bank. Maka, para pelaku usaha kelas kakaplah yang berpotensi memanfaatkan dana tersebut untuk pembiayaan usaha mereka.

Jika praktik pengembangan dana wakaf model tersebut yang banyak dijalankan oleh para nazhir, pada titik inilah wakaf berpotensi akan mengokohkan kapitalisme. Tentu saja kita tidak menginginkannya. Karena itu, paradigma wakaf sebagai pengembangan dan pemberdayaan ekonomi sektor ril harus menjadi prinsip dalam pengembangan dana wakaf.

*Penulis adalah Direktur Dompet Dhuafa Pendidikan

Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Kembali Lakukan Pembatasan Ketat di Jawa-Bali

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan kegiatan. Hal ini karena tingginya penambahan kasus positiv Covid-19.

Selain itu keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS) juga meningkat.

“Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Dan ini juga sesuai dengan undang-undang yang telah dilengkapi dengan PP 21/2020 dimana mekanisme pembatasan tersebut,” katanya, Rabu (6/1/2021).

Dia menegaskan bahwa pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan. “Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan. Tapi ini adalah pembatasan,” ujarnya.

Airlangga menyebutkan kriteria-kriteria pembatasan kegiatan antara lain tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed ocupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.

Dia mengatakan seluruh provinsi di Jawa-Bali akan melakukan pembatasan kegiatan tersebut. “Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali. Karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.”

“DKI Jakarta BOR-nya di atas 70%. Banten BOR di atas 70%, kasus aktif di atas nasional kesembuhan di bawah nasional. Jabar BOR di atas 70%. Jateng BOR di atas 70%, kasus aktif di atas nasional , kasus sembuh di bawah nasional. DIY BOR di atas 70%, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional. Jatim BOR di atas 70%, tingkat kematian di atas nasional,” paparnya.

Sumber: sindonews.com

Keluarga Mohon Tak Perlu Sambut Langsung Kebebasan Ustaz ABB, Cukup Doakan

SUKOHARJO (jurnalislam.com)- Putra Bungsu ustaz Abu Bakar Ba’asyir, ustaz Abdul Rahim Ba’asyir mengatakan bahwa pihaknya bersama pengurus Ponpes Al Mukmin Ngruki tidak akan mengadakan penyambutan khusus untuk ustaz Abu Ba’asyir yang dijadwalkan akan bebas pada Jumat, (8/1/2021).

 

“Dan perlu ditekankan kami dari keluarga dan pondok tidak mengadakan acara khusus untuk penyambutan atau lain sebagainya tidak ada, jadi biasa biasa saja dan kita benar benar menghindari bentuk bentuk kerumunan,” katanya kepada Jurnalislam.com pada selasa, (5/1/2021).

 

Ia juga berharap kepada masyarakat untuk tidak ikut datang ke Ponpes Al Mukmin Ngruki saat kedatangan ulama kharismatik asal Jombang, Jawa Timur tersebut.

 

“Dan berharap kepada masyarakat, umat islam agar tidak datang rame rame berkerumun disini itu tidak perlu,” terangnya.

 

“Doakan saja dari rumah, mudah mudahan lancar perjalanan sampai kerumah dengan selamat dan doakan juga kesehatan beliau. Itu yang paling penting,” imbuhnya.

 

Menurutnya, hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan massa yang berkerumun di sekitar kediamannya di Ponpes Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.

 

“Kita juga menghindari potensi potensi, namanya kondisi pandemi kayak gini berkerumun itu juga selain tidak sehat nanti juga berpotensi pelanggaran hukum yang lain sebagainya yang nanti akan ditimpakan kepada ustaz Abu kan kasihan,” ujarnya.

“Makanya mohon dimaklumi oleh seluruh umat Islam bisa memahami, dan pas besuk beliau itu pulang yang penting untuk dibutuhkan justru doanya, mudah mudahan doa seluruh kaum muslimin diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala agar beliau sehat selalu dan selaku diberkahi oleh Allah dalam umur dan waktu beliau di masa masa sudah bebas nanti,” pungkas ustaz Abdul Rahim.

Masa Tahanan Berakhir, Ustaz Abu Bakar Ba’asyir Akan Bebas Jumat Ini

SUKOHARJO (Jurnalislam.com)- Ulama kharismatik Ustaz Abu Bakar Ba’asyir dijadwalkan akan bebas murni dari Lapas Gunung Sindur Bogor pada hari Jum’at (08/01/2021).

 

Ustaz Abu Ba’asyir telah menjalani masa tahanan selama 15 tahun sesuai vonis pengadilan dipotong berbagai remisi selama 55 bulan.

 

“Tanggal 8 itu masa tahanan berakhir, jadi karena sudah berakhir ya secara hukum ya harus keluar atau bebas, jadi bebasnya itu bebas murni bukan bebas bersyarat. Jadi memang bebas karena masa tahanan sudah berakhir,” kata putra bungsu ustaz Abu Ba’asyir, ustaz Abdul Rahim Ba’asyir kepada jurnalislam.com pada selasa, (5/1/2021).

 

Ustaz Abdul Rahim menegaskan bahwa dalam kebebasannya ustaz Abu Ba’asyir kali ini, bukan bebas bersyarat maupun bebas yang diberikan oleh pemerintah dengan alasan kemanusiaan.

 

“Bukan juga karena juga lobi atau bantuan pemerintah atas nama kemanusiaan apapun, tidak, jadi memang bebas murni dan itu sudah diterangkan oleh Kemenkum HAM,” ungkapnya.

 

Ustaz Abdul Rahim mengatakan bahwa rencananya, keluarga bersama TPM akan menjemput ke Lapas Gunung Sindur Bogor.

 

“Besok insyaallah hari jum’at mudah mudahan Allah mudahkan dan mau langsung pulang kerumah, sama rombongan dari keluarga dan TPM,” pungkasnya.

Audit Halal Rampung, Komisi Fatwa MUI Segera Sidang Bahas Vaksin Sinovac

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Dr. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin CoronaVac, vaksin Covid-19 produksi perusahan Sinovac, Selasa (5/1). Selanjutnya Komisi Fatwa akan melaksanakan Sidang Pleno Komisi untuk membahas aspek syar’i. Sidang Pleno tersebut dilaksanakan pasca menerima laporan, penjelasan, dan pendalaman dari tim auditor.

“Dalam kasempatan pertama, tim auditor akan merampungkan kajiannya dan akan dilaporkan ke dalam Sidang Komisi Fatwa,” ujarnya, Selasa (05/01) malam.

Kiai Niam memaparkan, pasca kepulangan tim audit MUI dari Beijing, tim menunggu beberapa dokumen yang masih belum lengkap. Hari ini, dokumen-dokumen kehalalan itu sudah diterima dari Sinovac melalui surat elektronik. Sedangkan, audit lapangan itu telah dilakukan di perusahaan Sinovac di Beijing dan Biofarma di Bandung. “Proses Audit rampung, Selasa (05/12) tadi pukul 15.45,” ujar Kiai Asrorun Niam.

Rekening FPI Dibekukan, Pengacara: Bukti Kezaliman, Uang Digarong

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pemerintah telah memutuskan ormas Front Pembela Islam (FPI) terlarang dan setiap aktivitasnya dilarang. Bahkan, sejak 30 Desember 2020, rekening FPI sudah dibekukan oleh pemerintah.

Hal ini dibenarkan oleh Aziz Yanuar yang diketahui sempat menjadi tim hukum FPI sebelum ormas itu dinyatakan terlarang.

“Iya (dibekukan sejak Rabu (30/12),” kata Aziz,  Ahad (3/1). Menurut dia, pembekukan tersebut sebagai bentuk kezaliman pemerintah.

“Itulah bukti kezaliman, organisasi dibubarkan dan uangnya diduga digarong,” tambah Aziz.

Namun, Aziz belum mau mengungkap berapa rekening mereka dibekukan dan berapa jumlah uang di dalamnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mendapat info terkait adanya kabar pemblokiran rekening dan aset Front Pembela Islam (FPI) yang telah dilarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan badan.

Sumber: jpnn

 

Komnas HAM Akan Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Pembunuhan Laskar FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengumumkan kronologis bentrokan lascar FPI dan polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM50. Dalam bentrokan yang terjadi Senin dinihari, 7 Desember 2020 itu enam laskar FPI tewas ditembak.

 

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa Komnas HAM akan mendasarkan kronologis peristiwa itu dari hasil pengecekan kamera pengawas (CCTV) Jasa Marga, serta hasil uji balistik dan uji forensik.

 

“Ya, pasti, Insyaallah, pekan ini. Paling lambat, awal pekan depan,” kata Taufan melalui pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Senin, 4 Januari 2021.

 

Taufan mengatakan bahwa Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM juga sudah mengetahui detail kejadian tersebut dari pengecekan kamera pengawas. Tim Komnas HAM juga sudah melakukan uji rekonstruksi pada hari ini.

 

Pada 28 Desember 2020, anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara sempat menyatakan bahwa rekaman CCTV Jasa Marga masih ‘kasar’ dan memerlukan analisis lebih mendalam.

 

Sumber: tempo.co

BEM UI: Maklumat Kapolri Dijadikan Alat Represif dan Pembungkaman

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM UI) memberikan pernyataan terkait pembubaran FPI. BEM UI mengkritisi terkait pembubaran ormas  tanpa melalui mekanisme peradilan.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh BEM UI pada Ahad (3/1/2021) kemarin. Dalam keterangannya, BEM UI menyoroti SKB Menteri yang digunakan sebagai landasan dalam membubarkan FPI.

Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho menilai SKB Menteri yang diterbitkan kemarin tidak selarasnya ditinjau dengan penggunaan UU nomor 17 tahun 2003 yang telah diubah dengan Perppu nomor 2 tahun 2017. Fajar menyebut langkah tersebut tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum.

Tak hanya itu, Fajar juga mengkritisi Maklumat Kapolri No. 1/Mak/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Menurutnya pada Maklumat Kapolri nomor 2d yang berisi tentang larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial cenderung problematis.

“Padahal, mengakses konten internet adalah bagian dari hak atas informasi yang dijamin oleh ketentuan Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 UU HAM. Aturan Maklumat Kapolri a quo tentu saja akan dijadikan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan represif dan pembungkaman, khususnya dalam ranah elektronik,” ujarnya.

Sumber: detik.com