Presiden Jokowi Apresiasi MUI dan Umat Islam Jadi Pelopor Atasi Pandemi

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa akhir dari pandemi Covid-19 ini belum bisa diprediksi, bahkan WHO telah memperingatkan akan adanya virus varian baru yang lebih berbahaya.

Jokowi berharap MUI terus berperan aktif dalam membantu Indonesia terbebas dari belenggu Covid-19 dengan mewujudkan Indonesia herd immunity melalui vaksinasi.

“MUI mengajak umat untuk mematuhi protokol kesehatan. Memberikan penjelasan dan pemahaman yang benar, bahwa vaksin yang digunakan pemerintah adalah vaksin yang aman, dan halal,” kata Jokowi saat menyampaikan sambutan di Milad ke-46 MUI secara virtual via Zoom yang juga disiarkan langsung melalui channel TV MUI, Senin (26/7), pagi.

Dia mengungkapkan MUI selalu bermitra baik dengan pemerintah dalam menyumbang berbagai masukan konstruktif demi kemajuan bangsa Indonesia, dan mengucapkan apresiasi kepada pihak MUI yang merupakan wajah moderasi dalam beragama yang selalu istiqamah berdakwah menyemai nilai-nilai persaudaraan dan toleransi, terutama dalam masa pandemi Covid-19 ini.

“Apresiasi setinggi-tingginya, atas tausiyah MUI yang mengimbau agar umat Islam menjadi pelopor dalam mengatasi pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Presiden menjelaskan pemerintah menyadari adanya kesulitan yang dirasakan masyarakat ditengah pembatasan aktifitas dan mobilitas yang saat ini sedang berlaku. Oleh karenanya pemerintah saat ini sedang bergerak cepat membantu masyarakat melalui penyaluran bantuan dan perlindungan sosial untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat.

 

Jokowi berharap agar momen MiladnMUI ini bisa menjadi momentum untuk menghimpun dan menyatukan seluruh energi umat Islam. Bermitra dengan pemerintah untuk berjuang dan berikhtiar mewujudkan kemenangan dalam menghadapi pandemi ini.

“Upaya pemerintah saja tidak cukup, bahkan jauh dari kata cukup. Dukungan, kesadaran, dan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat berperan penting untuk mengatasi pandemi,” ujar dia kembali seraya berharap MUI mampu membangun kekuatan kolektif untuk saling bantu membantu dan saling mendukung. “Dengan doa para ulama dan ikhtiar yang sungguh-sungguh, kita akan mampu melewati ujian ini,” kata Presiden menambahkan. (mui).

Rais Aam PBNU: MUI Menjalankan Perannya dengan Baik

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Tepat pada 26 Juli 2021 MUI genap berusia 46 tahun. Ketua Umum MUI yang juga Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, menilai itu adalah usia dewasa. Usia ini tidak hanya deret angka, namun juga menyimpan perjalanan panjang penyusunan rel MUI untuk berjalan sampai kini. Bagi Kiai Miftach, MUI selama ini ibarat sebuah kereta api yang berjalan di atas rel panjang menuju stasiun tujuan.

“Kereta api itu semuanya jelas, tujuannya jelas, relnya jelas, lokomotifnya jelas, dan gerbongnya jelas. Kita kenal kereta api tidak mengikuti keinginan penyewanya. Kereta api pergi di bawah hujan, di samping badai, meyusuri terowongan yang gelap, namun terus berkonsentrasi pada jalannya. Kereta api pergi tanpa ragu apapun kondisi cuacanya. Itulah MUI, ” ujar Kiai Miftach saat memberikan sambutan dalam acara Milad MUI Ke-46, Senin (26/07) di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta.

 

Dalam acara yang digelar secara daring itu, dia menyampaikan, sebagaimana kereta api yang menuju stasiun, MUI juga memiliki tujuannya sendiri. Ketika ingin mengejar tujuan melalui kereta api MUI, maka setiap penumpangnya harus ikut kereta api MUI dan rela berpindah dari gerbong kereta sebelumnya.

“Kereta api selalu tiba hanya di stasiunnya. Pertanyaannya, yang mana yang harus diambil dari sekian stasiun itu? Satu-satunya cara harus melewatkan kereta sebelumnya jika kereta anda berada di jalur yang salah, stasiun yang salah. Jika kereta tidak berhenti di stasiun tujuan kita, maka itu bukan kereta kita. Seperti itulah MUI, ” ujar dia.

Pengibaratan Kiai Miftach tentang MUI sebagai kereta api itu tidak lepas dari peran para ulama pendiri MUI di zaman awal. Menurutnya, para tokoh MUI dari periode ke periode terus berjalan di atas rel prinsip keroganisasian. Prinsip-prinsip keogranisasian itu bertujuan membawa misi rahmatan lil alamin.

 

“Ash shodiqunal awwalun (para pendahulu MUI) telah menancapkan prinsip keorganisasian. Sehingga sampai kini MUI bisa menjalankan perannya dengan baik sebagai mitra pemerintah sekaligus penyambung dan pemimpin umat, ” ujarnya.

Dalam kondisi pandemi sekarang ini pun, lanjut Kiai Miftach, meskipun MUI sendiri menghadapi banyak kesulitan operasional, namun tetap berusaha keras memberikan manfaat dan mashalat kepada umat. Hal ini melahirkan pikiran cerdas dan tangkas tentang bagaimana MUI menyesuaikan diri terhadap berbagai dukungan yang minim dan terbatas. Usaha MUI ini, ujar Kiai Miftach, tidak lepas dari disiplin MUI berjalan di atas rel yang disusun pendahulu MUI dari periode ke periode.

“Hal baik yang telah ditetapkan pimpinan MUI sebelum-sebelumnya tetap menjadi acuan sampai sekarang,” ujarnya. (mui)

 

46 Tahun MUI, Muhammadiyah Harap MUI Terus Lahirkan Ulama Berkompeten

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ucapan selamat dan harapan pada momentum Milad Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke 46 terus mengalir dari berbagai organisasi kemasyarakatan. Salah satunya Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhamadiyah Prof Abdul Mu’ti mengatakan, MUI sebagai lembaga fatwa telah menjalankan fungsinya memberikan panduan hukum atas masalah tertentu.

Bagi Guru Besar Bidang Ilmu Pendidikan Agama Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, MUI saat telah berkembang pesat.

Bahkan, pria kelahiran Kudus ini melihat, MUI telah bertransformasi seakan menjadi Ormas Islam tersendiri, di antara ormas Islam lain di Indonesia.

 

Apalagi, bidang gerakan dakwah MUI hampir mencakup semua bidang kehidupan.

“Bidang gerak MUI hampir semua bidang kehidupan seperti pendidikan, ekonomi, hubungan luar negeri, dan sebagainya,” ujar Prof Mu’ti, Senin (26/7).

Abdul Mu’ti menyarankan, kelembagaan MUI yang saat ini masih seperti “super body” harus terus dikaji dan dievaluasi. Tujuannya, agar MUI sebagai wadah ulama yang berasal dari berbagai Ormas benar-benar dapat terus berkembang.

Menurutnya, sesuai dengan namanya, idealnya MUI merupakan wadah atau forum berhimpun para ulama. Kompetensi dan kualifikasi keulamaan pun harus diperhatikan, sebagai pra-syarat penting bagi seseorang untuk bergabung di MUI.

“Kompetensi dan kualifikasi keulamaan merupakan prasyarat bagi seseorang untuk bergabung di MUI. Sekarang MUI seakan lebih menjadi lembaga Ormas Islam dimana keterlibatan seseorang di dalam MUI lebih merupakan representasi Ormas,” paparnya.

 

Ia juga mengingatkan, MUI jangan hanya melibatkan seseorang karena alasan representasi ormas dibanding kompetensi dan kualifikasi keulamaannya.

Pesan Mu’ti, MUI bisa memfasilitasi mereka yang memiliki kepakaran dan keinginan berkhidmat di MUI.

Pandangan pria yang pernah menamatkan gelar Magister ini Flinders University of South Australia, saat ini MUI seperti lembaga ormas Islam. Imbasnya, tambah Mu’ti, nuansa politik di organisasi yang lahir 17 Rajab 1395 Hijriah atau 26 Juli 1975 ini cukup kuat.

“Sekarang MUI seakan lebih menjadi lembaga Ormas Islam dimana keterlibatan seseorang di dalam MUI lebih merupakan representasi Ormas. Akibat dari sistem ini, nuansa politik di dalam MUI terlihat cukup kuat. Proses pemilihan pimpinan banyak diwarnai oleh kepentingan politik,” jelasnya.

Akademisi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini berharap, MUI dapat menjadi lembaga inkusif yang menjadi perhimpunan para ulama dari berbagai golongan atau mazhab di Indonesia.

Harapan Prof Mu’ti, setiap fatwa yang dikeluarkan oleh MUI benar-benar lebih inkusif dan menjadi representasi suara umat Islam meski tidak bersifat mengikat.

“Walaupun tidak bersifat mengikat, fatwa-fatwa MUI dapat lebih komprehensif, luas, dan luwes berdasarkan ajaran dan nilai-nilai Islam,” tutupnya. (mui)

 

Dewan Guru Besar UI Nilai PP Statuta Cacat Formil, Minta Presiden Batalkan

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Dewan Guru Besar UI turut mengkritisi PP 75/2021 terkait statute UI. Ketua Dewan Guru Besar UI Prof. Harkristuti Harkrisnowo menilai bahwa sejumlah dokumen kronologis yang pada intinya telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

“DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan secara bulat bahwa PP 75/2021 memiliki cacat formil,” kata Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Senin (26/7/2021).

DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli sudah membahas daftar inventarisasi masalah dalam PP 75/2021, antara lain: Rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasukjabatan fungsional peneliti, Lektor Kepala & Guru Besar .Perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari ‘pejabat pada BUMN/BUMD’ menjadi ‘Direksi pada BUMN/BUMD’

Juga menghapus ketentuan bahwa pemilihan Rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu, tapi menyerahkan sepenuhnya pada MWA, dan sebagainya.

“Berdasarkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah sebagaimana tersebut angka 5, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil,” tambahnya.

Oleh sebab itu dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI meminta kepada Presiden melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013;

 

Yanmas Ansharu Syariah Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Terdampak PPKM dan Isoman

SURABAYA(Jurnalislam.com)– Pelayanan Masyarakat (Yanmas) Ansharu Syariah Surabaya kembali adakan giat sosial di tengah pandemi dengan membagikan bahan makanan pokok dan obat-obatan. Bantuan ditujukan kepada keluarga isolasi mandiri (isoman) dan warga yang ekonominya terdampak selama pemberlakukan PPKM.

“Bahan pangan yang kita bagikan berupa beras 10 kg kepada tiap keluarga, dan juga minuman probiotik untuk menjaga kesehatan bagi warga yang sedang isoman,” kata Andi, korlap Yanmas Ansharu Syariah Surabaya kepada jurniscom, Ahad (26/07/2021).

Luasnya jangkauan data penerima bantuan, tim relawan Yanmas Ansharu Syariah membutuhkan waktu 8 hari untuk membagikan secara door to door kepada warga penerima,

“Ada 4 area yang kita jangkau Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Madura. Kita mulai pembagian di Surabaya sejak tanggal 18 sampai 19 Juli. Kemudian kita lanjutkan ke kota lainnya,” terangnya.

“Mudah-mudahan bantuan ini dapat bermanfaat, setidaknya dapat mengurangi beban hidup warga yang terkena dampak PPKM,” harap Andi.

Sebagaimana diketahui sejak PPKM diberlakukan banyak usaha kecil masyarakat yang pendapatannya anjlok dan bahkan ada yang gulung tikar. Meski begitu pemerintah umumkan memperpanjang PPKM darurat level 4.

Kontributor: Bahri

Jenderal AS: Kemenangan Taliban Tidak Bisa Dihindari

KABUL(Jurnalislam.com) – Amerika Serikat akan melanjutkan serangan udara untuk mendukung pasukan Afghanistan yang memerangi Taliban, pernyataan tersebut disampikan oleh seorang jenderal tinggi AS pada Ahad (25/07/2021).

Sejak awal Mei, kekerasan meningkat setelah gerilyawan melancarkan serangan besar-besaran hanya berselang beberapa hari setelah pasukan asing pimpinan AS memulai penarikan pasukan mereka.

Serangan Taliban telah merebut sejumlah distrik, penyeberangan perbatasan dan mengepung beberapa ibu kota provinsi.

“Amerika Serikat telah meningkatkan serangan udara untuk mendukung pasukan Afghanistan selama beberapa hari terakhir, dan kami siap untuk melanjutkan tingkat dukungan ini dalam beberapa minggu mendatang jika Taliban tetap melanjutkan serangan mereka,” terang Jenderal Kenneth McKenzie, kepala Komando Pusat Angkatan Darat AS, kepada wartawan di Kabul.

McKenzie mengakui bahwa ada hari-hari yang sulit di depan bagi pemerintah Afghanistan, tetapi pemerintah Afghanistan masih bersikeras bahwa Taliban tidak mendekati kemenangan. Namun menurut McKenzie anggapan itu sebuah kesalahan,

“Taliban berusaha menciptakan perasaan tak terhindarkan tentang kampanye mereka,” katanya.

“Kemenangan Taliban tidak bisa dihindari.” imbuhnya.

Pernyataan McKenzie datang ketika para pejabat Afghanistan di provinsi selatan Kandahar mengatakan pertempuran di wilayah itu telah membuat sekitar 22.000 keluarga mengungsi dalam sebulan terakhir.

“Mereka semua telah pindah dari distrik kota yang bergejolak ke daerah yang lebih aman,” kata Dost Mohammad Daryab, kepala departemen pengungsi provinsi, kepada AFP.

Pada hari Minggu, pertempuran berlanjut di pinggiran kota Kandahar.

“Kelalaian beberapa pasukan keamanan, terutama polisi, telah membuka jalan bagi Taliban untuk sedekat itu,” terang Lalai Dastageeri, wakil gubernur provinsi Kandahar, kepada AFP.

“Kami sekarang mencoba untuk mengatur pasukan keamanan kami.” imbuhnya.

Kandahar, dengan 650.000 penduduknya, adalah kota terbesar kedua di Afghanistan setelah Kabul.

Provinsi selatan adalah pusat pemerintahan Taliban ketika mereka memerintah Afghanistan antara tahun 1996 hingga 2001 dan digulingkan dari kekuasaan dalam invasi pimpinan AS pada 2001 setelah serangan 11 September. (Bahri)

Sumber: AFP/ france24

4 Tuntutan BEM SI Kepada Kapolri: Tindak Represif hingga Korupsi Internal Polri

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI)
menilai 75 tahun kepolisian republik indonesia sudah saatnya berbenah, hal tersebut mereka sampaikan dalam unggahan di akun instagram bemui_official, Sabtu (24/07/2021)

“Sudah saatnya kepolisian mengingat tugas utamanya untuk mengayomi masyarakat, bukan membuat takut masyarakat,” tulis BEM SI dalam postingannya.

BEM SI telah menyusun kajian yang membahas evaluasi-evaluasi Polri dan telah dirilis bertepatan dengan peringatan hari Bhayangkara Tahun 2021. Berdasarkan hasil evaluasi dan kenyataan di lapangan, BEM SI meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk:

1. Mencabut peraturan kepolisian RI no. 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa guna melakukan pembenahan terhadap jajaran kepolisian;

2. Membuat pedoman penanganan aksi ditengah pandemi Covid-19 agar aparat melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan prosedur terhadap massa aksi di masa mendatang serta melakukan penegakan regulasi protokol kesehatan tanpa pandang bulu;

3. Membuat pemantauan dan direktori khusus secara terbuka atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polri meliputi pelanggaran tindakan represif terhadap masyarakat, khususnya massa aksi dan tindak pidana korupsi didalam internal polri; dan

4. Meniadakan polisi virtual dengan mencabut SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Kontributor: Bahri

Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan resmi perihal perkembangan terkini PPKM Level 4 dari Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (25/7/2021).

Dalam kesempatan itu, Jokowi memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level 4 yang berakhir hari ini.

“Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” katanya.

Menurut Jokowi, sudah ada tren perbaikan dari sisi laju penambahan kasus, BOR, hingga positivity rate.

Namun demikian, semua pihak harus tetap berhati-hati menyikapi tren perbaikan tersebut.

Sumber: cnbcindonesia

 

Ini Panduan Kegiatan Keagamaan di Wilayah PPKM

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Agama menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas), serta kegiatan keagamaan pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini tertuang dalam edaran Menteri Agama No SE 20 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan
di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Pada Masa Perpanjangan PPKM Mikro
. Edaran ini ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 23 Juli 2021.

“Edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan,” terang Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (24/7/2021).

“Edaran terbit sebagai ikhtiar lanjutan dalam sosialisasi Protokol Kesehatan 5M secara lebih ketat dan pengaturan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta PPKM Mikro,” lanjutnya.

Menurut Menag, edaran ini ditujukan kepada 12 pihak, yaitu: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah/Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala KUA Kecamatan, Penghulu dan Penyuiuh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah, dan Umat Beragama di seluruh Indonesia.

Menag berharap edaran ini bisa menjadi panduan para pihak dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta PPKM Mikro.

Berikut ini ketentuan dalam edaran Menag No SE 20 tahun 2021:
1. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

2. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada zona Oranye dan Zona Merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

3. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif, dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) secara lebih ketat, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Pengelola Tempat Ibadah:
1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
4) menyediakan cadangan masker medis;
5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah;
8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatanperibadatan / keagamaan secara rutin;
10) memastikan memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari masuk ke tempat ibadah dan apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
11) memastikan kegiatan peribadatan/keagamaan hanya diikuti oleh jemaah paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas tempat ibadah;
12) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam;
13) memastikan pelaksanaan khutbah/ ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
b) khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan
c) khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

B. Jemaah:
1) menggunakan masker dengan baik dan benar;
2) menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
3) menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
4) dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
5) tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
6) membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
7) menghindari kontak fisik atau bersalaman;
8) tidak baru kembali dari perjalanan di luar daerah;  dan
9) yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

Prof Huzaemah Wafat, MUI Komitmen Lanjutkan Kaderisasi Ulama Perempuan

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kabar duka kembali datang dari kalangan alim ulama. Kabar duka itu datang dari  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang fatwa, Prof Huzaemah Tahido Yanggo, sosok perempuan inspiratif yang telah melahirkan kader-kader terbaik di Indonesia wafat pada Jumat (23/7).

Takziyah secara virtual pun digelar Jumat malam dalam rangka mengenang sekaligus mengirimkan doa-doa pada Almarhumah Prof Huzaemah. Takziyah ini dihadiri  para pengurus MUI. Salah satunya adalah Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar, yang turut memberi tausiyah dan sambutan dalam takziyah virtual tersebut.

“Sangat langka ada wanita yang ahli fikih dan madzhab perbandingan, kematian seorang yang alim, apalagi murabbi yg telah mencetak kader-kader terbaik tentu merupakan kehilangan yang mendalam,” kenang Kiai Mif, begitu akrab disapa, Jumat.

Kiai Mif memberikan tausiyahnya sekaligus renungan bahwasannya setiap insan tak luput dari kematian. Dalam hal ini, Kiai Miftah mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushannaf dan Imam Ahmad yang  termaktub dalam kitab Al-Zuhdu, singkatnya hadits ini menjelaskan di saat Allah menciptakan Nabi Adam dan dzuriyyah (keturunan)nya.

Hadits tersebut berisi tentang malaikat yang berkata kepada Allah, “Ya Allah kalau Engkau menciptakan sedemikian banyak Adam dan keturunannya, maka niscaya dunia ini tidak akan mencukupi.” Allah kemudian membalasnya, “Aku akan menjadikan sebuah kematian bagi Adam dan keturunannya.” Kemudian malaikat melanjutkan, “Kalau ada kematian, maka kehidupan Adam dan keturunannya tidak akan menjumpai ketenangan.” Lantas Allah menjawab, “Aku akan menghadirkan harapan serta angan-angan yang semuanya bersifat sementara untuk menutupi kematian yang menakutkan itu.”

Dari hadits tersebut, jelaslah bahwa tiap mahluk yang bernyawa memiliki batas hidupnya masing-masing di dunia. Kiai Mif mengajak pada segenap hadirin untuk mengambil hikmah di balik setiap kejadian duka ini. “Prof Huzaemah mungkin beberapa hari yang lalu sudah di tampakkan surganya, karena perjuangan beliau di jalan Allah, Kita harus bersedih ditinggalkan beliau, karena bumi ini ditinggalkan seorang yang alim maka kekuatan dan keberkahannya pun berkurang,” ujar Kiai Mif. “Sedih sunatullah tapi hakikat kehidupan memang seperti itu, tempat kita yg sesungguhnya adalah akhirat,” lanjutnya.

Kematian adalah awal mula sebuah kehidupan, bukan sebagai akhir dari sebuah hayat (hidup). Ada kehidupan di alam arwah, lalu  kehidupan alam arham (rahim), kehidupan dunia, dan dilanjutkan di kehidupan alam barzah. Terakhir, sampailah kita ke kehidupan yang abadi. Kiai Miftah menceritakan bahwasannya para ulama dahulu mana kala memanggil teman karibnya adalah penduduk abadi. Hal tersebut karena manusia adalah penduduk abadi yang tidak diciptakan untuk sebuah kefanaan atau ketiadaan. Manusia diciptakan sebagai sebuah keabadian dan kelanggengan.

“Kita semua sedang dalam proses perpindahan dari desa ke desa. kehidupan desa arwah, arham, dunia, lalu barzakh hingga pada akhirnya sampailah kita ke darul baqa, yakni desa yang abadi,” pungkas Kiai Miftah.

Sayyidah Aisyah pernah menyatakan keengganannya terhadap kematian pada Rasulullah. Kemudian Rasul menjelaskan bahwasannya seorang mukmin yang berilmu atau berjasa manakala menghadapi kematian maka ditampakkan surganya di pelupuk matanya, sehingga yang tampak hanyalah kebahagiaan dan hatinya gandrung segera ingin menuju surga tersebut. Pada akhirnya yang ada hanyalah kecintaannya dan kerinduannya untuk bertemu Allah SWT. Dalam surah Al Mulk ayat dua yang berbunyi:
اۨلَّذِىۡ خَلَقَ الۡمَوۡتَ وَالۡحَيٰوةَ لِيَبۡلُوَكُمۡ اَيُّكُمۡ اَحۡسَنُ عَمَلًا ؕ وَهُوَ الۡعَزِيۡزُ الۡغَفُوۡرُۙ‏
“Yang menciptakan mati dan hidup, untuk menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Mahaperkasa, Mahapengampun.”

Allah mendahulukan menyebut kata mati lebih dulu dari kata hayat, hal ini karena dalam kematian sesungguhnya ada sebuah kenikmatan atau regenerasi kehidupan. “Saya yakin almarhumah sudah paham akan ayat tersebut. langit dan bumi akan menangis karena wafatnya orang-orang saleh dan salehah,” ujar Kiai Mif.

Dalam surah Ad Duhkhan ayat 29 juga dijelaskan mengenai kepergian orang-orang yang saleh dapat membuat bumi dan langit menangis, sebaliknya bumi tidak akan menangisi kepergian orang-orang munafik atau kafir. Berikut adalah bunyi surahnya:
فَمَا بَكَتۡ عَلَيۡهِمُ السَّمَآءُ وَالۡاَرۡضُ وَمَا كَانُوۡا مُنۡظَرِيۡنَ
“Maka langit dan bumi tidak menangisi mereka dan mereka pun tidak diberi penangguhan waktu.”

Tafsir ayat ini menjelaskan bahwa langit dan bumi tidak menangisi kepergian dan kehancuran firaun dan kaumnya. Tidak sesuatu pun baik di langit maupun di bumi yang menghiraukan kematian firaun dan kaumnya yang jahat dan durjana itu. Mereka tidak mau bertaubat memperbaiki kesalahan-kesalahan mereka, oleh karenanya azab disegerakan tanpa ada penangguhan.

“Semoga di balik kabar duka wafatnya almarhumah Prof Huzaemah ini membuat generasi-generasi penerus sadar akan tugasnya untuk melanjutkan perjuangan beliau dalam syiar dan dakwah Islam,” ujar dia.
“Dengan ini saya Miftahul Akhyar mewakili belangsungkawa yang mendalam dari MUI pusat atas wafatnya beliau, semoga amal ibadahnya diterima Allah dan mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya,” kata Kiai Mif mengakhiri tausiyahnya