Riset KPI: Program Religi di Televisi Berkualitas

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Hasil Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyebutkan indeks kualitas program religi rentang waktu 2017-2021 secara konsisten berada pada skala 3 (berkualitas).

Riset ini dipublikasikan KPI dalam Webinar yang mengusung judul Ekspos Riset Siaran Televisi Tahap 1 Tahun 2021 yang digelar Kamis (9/9).

Dalam riset yang bekerjasama dengan 12 perguruan tinggi itu, Koordinator Litbang KPI Pusat, Andi Andrianto, menjelaskan hal tersebut dinilai berdasarkan 5 dimensi yang telah ditetapkan saat proses riset dilakukan. Dari kelima dimensi yang diteliti memiliki hasil indeks rata-rata konten religi yang tayang sebesar 3.40.

“Tentu saja hal ini menjadi perhatian bagi para para jurnalistik yang berkecimpung pada penyiaran konten religi untuk terus meningkatkan kulialitas juga memberikan inovasi pada program siaran yang disuguhkan,” ujar dia.

Dia mengatakan, cara tersebut dilakukan untuk mengikis konten-konten yang berdasarkan hasil riset KPI memiliki angka kualitas yang rendah.

 

“Pengemasan program religi yang inovatif dan kreatif dapat menjadi angin segar di tengah menjamurnya program-program yang minim edukasi,” kata dia.

Sementara itu, kata dia, yang perlu menjadi perhatian di sini yaitu tingkat kualitas tayangan dari infotainment, variety show, dan sinetron mengalami penurunan.

Pada kategori infotainment, KPI bersama 12 Perguruan Tinggi (PT) Indonesia mengukur 19 dimensi sehingga diperoleh nilai 2,67. Indeks ini menandakan program infotainment di stasiun televisi Indonesia tidak berkualitas. “Bahkan ada kecenderungan kita lihat mengalami penurunan,” kata dia dalam kegiatan yang berlangsung hybrid di Batu Malang, Jawa Timur itu.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan riset yang dilakukan tersebut telah berjalan selama enam tahun serta menggandeng kerjasama dengan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) dan 12 perguruan tinggi pada 12 ibukota provinsi yang ada di Indonesia.

 

Dia mengatakan, adanya kolaborasi yang dijalin dengan institusi pendidikan tinggi diharapkan mampu menumbuhkan bibit-bibit pelaku jurnalistik yang berkualitas.

“Sehingga tontonan yang disuguhkan kepada masyarakat bukan sekadar menghibur, melainkan juga mampu memberikan edukasi,” papar dia.

Dia mengatakan, terdapat tiga tunjuan dari riset yang dilakukan. Pertama, televisi mampu menjadi tolok ukur kebenaran dalam prosedur jurnalistik.

Kedua, adanya riset tersebut diharapkan mampu menjaga kualitas tontotan konten yang ditayangkan. Ketiga, hasil riset tersebut mampu menjadi rujukan lembaga layanan periklanan.

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, di masa pandemi konten menjadi pilihan masyarakat. Satu program bisa mengalami kenaikan rating hingga 50 persen padahal hampir 15 tahun lalu tidak beranjak.

 

Hal ini, menurut dia, membuktikan TV menjadi penetrasi utama dalam kondisi saat ini menjadi wadah pilihan kembali di prioritaskan, dalam artian pada hakikatnya dunia ini semakin maju, the king is konten (konten adalah raja).

“Kalau benar-benar terbukti jika kontennya tidak baik dan tidak bagus pasti akan ditinggalkan siapapun masyarakat publik, pada hakikat nya dunia kreativitas ini penuh dengan dinamika dan perspektif pandangan dari berbagai kalangan masyarakat Indonesia,” tutur dia.

 

Anda Punya Bisnis? Yuk Daftarkan Sertifikasi Gratis Sekarang!

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Sekjen dan Kepala BPJPH hari ini meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati untuk pelaku UMK di Indonesia.

Dalam peluncuran tersebut Menag memaparkan tiga kelebihan program Sehati. Pertama, sebagai bentuk kepedulian Kementerian Agama kepada umat, bukan hanya dalam urusan agama sebagai core bisnisnya, melainkan juga soal keberlanjutan usaha bagi umatnya.

“Kedua, sasaran untuk UMK, menguatkan kepedulian Pemerintah bagi kebangkitan UMK dalam memperkuat fondasi perekonomian nasional. Kita menyadari dalam suasana pandemi ini banyak usaha yang gulung tikar, dan sertifikasi halal gratis ini menjadi salah satu terobosan untuk mengatasi kelesuan usaha,” kata Menag di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kementerian Agama Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (08/09).

Kelebihan ketiga, lanjut Menag, dengan memiliki sertifikasi halal, produk UMK terbuka menembus pasar yang lebih luas. Pemerintah terus berupaya memperlancar akses penetrasi produk halal UMK ke pasar internasional melalui berbagai kerjasama.

Program Sehati ditujukan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK), karena sebagian besar belum memiliki sertifikasi halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global.

Hadir dalam peresmian yang menerapkan prokes dan tes Swab Antigen ini, Sekjen Kemenag Nizar, Penasihat DWP Kemenag RI Eny Retno Yaqut, Plt Kepala BPJPH Mastuki, para stafsus Menag dan pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

Tampak hadir juga, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat Adib serta perwakilan kementerian/ lembaga.

Pemerintah Luncurkan Program Sertifikasi Gratis bagi UMK

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama hari ini meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Program Sehati dirilis oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Peluncuran program berlangsung secara hybrid dan dipusatkan di Aula KHM Rasjidi Gedung Kemenag RI di Jl Thamrin, Jakarta dengan protokol kesehatan ketat dan tes Swab Antigen. Hadir, Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali, Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Mastuki, para staf khusus Menteri Agama, dan perwakilan sejumlah Kementerian.

“Saya menyambut baik dan mengapresiasi program ini. Dalam suasana pandemi saat ini ketika iklim usaha sedang menurun, kehadiran sertifikasi halal gratis bagi UMK menjadi oase yang membangkitkan harapan,” kata Menag di Jakarta, Rabu (8/9/2021).

“Program Sehati diharapkan menjadi pemantik semangat baru untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi. Ini juga memberikan pesan kepada kita saatnya kita tidak meratapi nasib, namun mari nyalakan lilin untuk menerangi dan mengatasi semua kesulitan yang dihadapi,” lanjutnya.

Dengan sertifikasi halal, Menag memastikan pelaku usaha bukan saja memenuhi persyaratan kehalalan dan higienitas, namun juga meningkatkan image positif tentang penjaminan produk halal. Menurut Menag, masyarakat dunia mengakui produk halal identik dengan kualitas dan higienitas. Sehingga, tidak heran jika pertumbuhan produk halal terus meningkat, bahkan menjadi gaya hidup global (halal lifestyle).

“Program Sehati ditujukan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK), karena sebagian besar belum memiliki sertifikasi halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global,” tandas Menag.

Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Mastuki menambahkan, Sehati adalah program kolaboratif dan sinergi antara BPJPH Kementerian Agama dengan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, instansi dan pihak swasta. Tujuannya, untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMK.

“Prioritas kepada UMK selain amanah PP No 39 Tahun 2021 juga bertujuan untuk mendorong dan menggairahkan perekonomian nasional yang sebagian besar ditopang oleh pelaku UMK,” kata Mastuki.

Prakarsa Program Sehati, lanjut Mastuki, dilandasi oleh kenyataan bahwa banyak kementerian, lembaga, instansi, pemerintah daerah, BUMN/D, maupun masyarakat yang menyediakan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK. Tahun 2020 misalnya, Kementerian Agama menyediakan anggaran Rp8 miliar  untuk memfasilitasi sertifikat halal kepada 3.179 UMK. Di tahun yang sama, sedikitnya ada 36 dinas di Pemda yang tercatat membantu UMK memperoleh sertifikat halal dengan pengajuan melalui BPJPH.

“Jumlah ini memang masih rendah jika dibandingkan dengan jumlah UMK yang memiliki produk wajib bersertifikat halal. Data yang kami peroleh, ada 13,5 juta pelaku UMK masuk kategori terkena kewajiban bersertifikat halal,” terang Mastuki.

Berdasarkan pengalaman tersebut, tahun ini BPJPH Kemenag berinisiasi kembali mengggandeng kementerian, lembaga, dan instansi yang memiliki anggaran/dana fasilitasi sertifikasi halal untuk UMK. Harapannya, fasilitasi berupa pembiayaan tersebut dapat tersalurkan dengan baik, sesuai sasaran, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh sebanyak-banyak pelaku UMK.

Sertifikasi halal, lanjut Mastuki, memegang peran penting dan perlu untuk memastikan dan menjamin bahwa produk yang beredar dan dikonsumsi, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat telah memenuhi standar halal. BPJPH juga berkomitmen seluruh proses sertifikasi halal yang diajukan pelaku usaha dilakukan secara online melalui aplikasi Sihalal.

“Melalui Program Sehati ini, BPJPH menetapkan bahwa pengajuan/pendaftaran, pemeriksaan atau audit produk, penetapan fatwa halal, sampai penerbitan sertifikat halal seluruhnya online based pada Sihalal. Hal ini semata-mata untuk mempercepat proses dan mempermudah pelaku usaha mengakses sertifikasi halal dari mana saja mereka berada,” kata Mastuki.

“Berkat arahan Pak Menteri dan support dari berbagai pihak, saat ini BPJPH sedang berproses ke arah digitalisasi layanan. Sertifikat halal yang kami terbitkan saat ini telah berbentuk e-sertificate dengan tanda tangan digital (digital signature) yang terhubung ke sistem Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” lanjutnya.

Layanan Sihalal saat ini juga telah terkoneksi dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Masih dalam progres, Sihalal juga dirancang untuk terintegrasi dengan Indonesian National Single Window (INSW).

“Juga dirancang terintegrasi dengan aplikasi yang dimiliki Lembaga Pemeriksa Halal, serta aplikasi lain sebagai bagian dari ekosistem halal,” tandasnya.

MUI Rilis 8 Poin Soal Taliban, Dorong Pemerintah Bantu Pemerintahan Baru Afganistan

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Menanggapi situasi gejolak geopolitik yang melanda Afghanistan, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan surat Taushiyah pada Selasa (7/9).

Surat Taushiyah dengan nomor Kep-2072/DP-MUI/IX/2021 itu terbit dengan sejumlah anjuran, ajakan damai, dan resolusi terkait penyelesaian konflik di negara yang berjuluk Kuburan para Kerajaan tersebut.

Melalui surat berjumlah tiga halaman dan memuat delapan imbauan itu, MUI mengimbau pihak-pihak terkait dengan sejumlah imbauan solusi.

Pertama, MUI mengimbau para pemimpin politik dan suku dan semua pihak di Afghanistan untuk mengedepankan musyawarah, perdamaian, persatuan, persaudaraan, dan tolong menolong agar tercipta tatanan kehidupan kemasyarakatan dan kebangsaan yang lebih kuat, berdaulat, dan bermartabat di tanah Afghanistan. Sebagaimana salah satu perintah Allah SWT dalam al-Qur’an al-karim

اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah
antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar
kamu mendapat rahmat. (QS. Al-Hujurat: 10)

Kedua, demi mencapai kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik di Afghanistan, MUI mengimbau untuk meneladani Nabi Muhammad SAW saat membangun Madinah, yaitu: (1) merukunkan dan mendamaikan antara suku Aus dan Khazraj yang telah bertikai selama ratusan tahun yang nanti dikenal sebagai sahabat Ansor. (2) mempersaudarakan dan mempersatukan antara sahabat Ansor dan Muhajirin. (3) menciptakan persatuan antar suku, kelompok, dan penganut agama untuk membangun dan membela negara Madinah sebagai yang heterogen, multi suku dan multi agama. Sebagaimana firman Allah SWT yang berbunyi:

وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللّٰهِ جَمِيْعًا وَّلَا تَفَرَّقُوْا ۖوَاذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ اِذْ كُنْتُمْ اَعْدَاۤءً فَاَلَّفَ بَيْنَ قُلُوْبِكُمْ فَاَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهٖٓ اِخْوَانًاۚ وَكُنْتُمْ عَلٰى شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَاَنْقَذَكُمْ مِّنْهَا ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُوْنَ

 

Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah
kamu bercerai berai, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu
(masa jahiliah) bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga
dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara, sedangkan (ketika itu) kamu
berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari sana
.(QS. Ali
Imran: 103)

Ketiga, MUI mengapresiasi kebijakan dan langkah yang telah, sedang dan akan diambil oleh Pemerintah dan semua elemen masyarakat Indonesia, sebagai wujud pelaksanaan amanat konstitusi khususnya Pembukaan UUD 1945 dengan ikut serta:

  1. mendorong terciptanya penyelesaian masalah dan perdamaian abadi di Afghanistan.
    b. mendorong pemenuhan hak-hak warga negara termasuk hak-hak perempuan dan anak.

Semua upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan di Afghanistan yang merdeka dan berdaulat.

Keempat, MUI mendorong pemerintah untuk terus menjalin kerjasama dengan negara-negara muslim yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan badan Internasional lainnya dalam rangka memberikan bantuan kemanusiaan dan solusi perdamaian abadi di Afghanistan.

 

Kelima, mengimbau kepada semua pemimpin negara-negara di dunia dan masyarakat internasional untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses politik internal di Afghanistan.

Keenam, mengimbau kepada semua pemimpin politik, suku dan elemen masyarakat Afghanistan untuk melakukan proses politik secara damai sehingga terbentuk pemerintahan yang berdaulat.

Ketujuh, mengimbau kepada masyarakat, terutama umat Islam Indonesia, agar dalam menyikapi masalah Afghanistan lebih mengedepankan sikap Wasathiyah, konstruktif dan menghindari sikap-sikap yang dapat memicu dan menimbulkan pertentangan dan polarisasi di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam.

Kedelapan, mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk memanjatkan doa semoga Allah yang Maha Kuasa melindungi rakyat Afghanistan dan segera tercipta perdamaian, keadilan, dan kesejahteraan di Afghanistan.

Surat tersebut ditandangani langsung oleh Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar, dan H. Amirsyah Tambunan selaku Sekretaris Jenderal MUI.(mui)

 

UIII Siap Gelar Perkuliahan Tahun Ini

DEPOK(Jurnalislam.com)— Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) tahun ini siap untuk menyelenggarakan perkuliahan. Penegasan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas usai meninjau progres pembangunan kampus UIII di Cimanggis Depok.

Menurut Menag, kehadirannya di Cimanggis untuk melihat langsung progres pembangunan kampus UIII. Gus Menag menilai bahwa secara fisik, progres kesiapannya semakin maju.

“Kita juga berdiskusi dengan Pek Rektor dan seluruh jajaran terkait dengan kesiapan untuk menyelenggarakan perkuliahan di tahun ini,” terang Menag di Cimanggis, Rabu (8/9/2021).

“Kita semua berdiskusi dan insya Allah UIII siap untuk membuka perkuliahan tahun ini,” sambungnya.

Menag berharap keberadaan kampus UIII nantinya bisa menjadi legacy buat bangsa Indonesia dan untuk peradaban dunia.

Kemenag Minta Ahmadiyah Taati SKB 3 Menteri, Tak Sebarkan Paham Sesatnya

JAKARTA(Jurnalislam.com)—- Kementerian Agama mengerahkan Penyuluh Agama Islam (PAI) untuk menyosialisasikan kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Hal ini dilakukan, paska terjadinya kasus  perusakan tempat ibadah jemaat  Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang.

Keterangan ini disampaikan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, dalam sebuah wawancara tv nasional, di Jakarta. “Kalau Surat Edaran (SKB 3 Menteri) ini ditaati bersama-sama, sesungguhnya tidak akan terjadi hal yang tidak diinginkan. Kesungguhan kita kan bagimana Surat Edaran ini menjadi panduan bersama, kemudian ditaati bersama,” ungkap Kamaruddin, Rabu (8/9/2021).

Tantangannya saat ini, lanjut Kamaruddin, banyak masyarakat yang belum memiliki pemahaman memadai terkait SKB tersebut. Karenanya, Kemenag pun mengerahkan penyuluh agama dan bersinergi dengan ormas Islam untuk menyosialisasikan SKB tersebut.

“Ini yang terus kita lakukan. Kementerian Agama dengan Penyuluh Agama, dengan seluruh struktur Kemenag dari pusat hingga daerah, bekerja sama dengan Ormas Islam terus melakukan komunikasi dan sosialisai terhadap Surat Edaran ini,”sambungnya.

Menurut Kamaruddin, SKB yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung ini telah memberikan panduan yang jelas terkait dengan kedudukan Ahmadiyah di Indonesia.

“Sangat jelas sekali apa yang harus dilakukan, pihak Ahmadiyah harus ngapain, masyarakat harus ngapain, dan aparat keamanan harus ngapain, itu sebenarnya jelas dalam surat itu,” jelas Guru Besar UIN Alaudin Makassar ini.

Ia menegaskan, untuk mengatasi permasalahan Ahmadiyah tidak dibenarkan melakukan kekerasan serta tidak boleh main hakim sendiri. Tetapi, di sisi lain, jemaat Ahmadiyah juga harus melaksanakan apa yang tertuang dalam SKB tiga Menteri tersebut.

“Ahmadiyah tidak boleh menyebarkan faham, tafsir agama, bahwa ada nabi setelah Nabi Muhammad, tidak boleh dilakukan.Tidak boleh atas dasar hak azasi manusia atas dasar semua orang punya hak dasar yang sama dalam bangsa ini, apapun itu alasannya tidak boleh. Karena paham itu berpotensi melanggar UU PNPM tentang Penodaan Agama,” tambah Kamaruddin.

Untuk itu, Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini meminta semua pihak menahan diri dan menyelesaikan persoalan dengan baik. “Satu sisi pihak Ahmadiyah harus menahan diri dan di lain sisi masyarakat khususnya umat Islam juga harus menahan diri untuk tidak melakukan hal anarkis,” pesan Kamaruddin.

Mahasiswa Saudi Kini Bisa Kuliah di UIN

SALATIGA(Jurnalislam.com)— Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga siap menerima mahasiswa asal Arab Saudi untuk kuliah di Indonesia. Hal ini disampaikan Wakil Rektor bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga IAIN Salatiga, Saerozi, saat mewakili pimpinan kampus menerima Kepala Atase Bidang Agama Kedutaan Besar Arab Saudi, Syaikh Ahmed bin Essa Al-Hazmi.

Kedatangan Syaikh Akhmad dalam rangka menghadiri Seminar Kerja Sama IAIN Salatiga dengan Atase Agama Kedubes Kerajaan Arab Saudi. “Selamat datang di IAIN Salatiga yang memiliki lima fakultas yang tersebar di tiga kampus,” katanya, Rabu (1/9/2021) pekan lalu.

Saerozi berharap kedatangan Atase Bidang Agama Kedutaan Besar Arab Saudi bisa memperbesar kesempatan IAIN Salatiga untuk menerima mahasiswa asing dari luar Asia Tenggara. “Dengan kedatangan tim yang dipimpin oleh Syaikh Ahmed, saya harap ke depan akan lebih banyak mahasiswa asal Arab Saudi yang belajar di IAIN Salatiga,” ujarnya.

Syaikh Ahmed juga berkomitmen untuk memberi bantuan kepada mahasiswa IAIN Salatiga yang ingin melanjutkan pendidikan ke Arab Saudi. Dia mengaku senang dapat bertemu dengan sivitas akademik IAIN Salatiga.

“Saya senang sekali bisa bertemu saudara-saudara dari IAIN Salatiga. Dari tema hari ini terlihat sekali hubungan baik antara Indonesia dan Arab Saudi. Seperti yang diperintahkan oleh Allah dalam Alquran, saya berharap kita dapat saling mengenal dan menghormati,” tuturnya.

Ahmed mengatakan bahwa Arab Saudi selalu siap dan berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama di bidang pendidikan. “Kami mendukung perguruan tinggi yang ada di dunia untuk terus mengembangkan keilmuan, terutama ilmu agama. Selain itu, Arab Saudi juga memiliki tanggung jawab untuk menyebarkan pemikiran Islam wasathiyah yang anti-kekerasan dan anti-terorisme,” ujarnya.

“Kami selalu menekankan pentingnya toleransi dan berusaha menjaga perdamaian dunia sehingga rahmat Islam bisa tersebar dengan luas,” lanjutnya.

Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan IAIN Salatiga yang juga Ketua Panitia Seminar, Juraidi, menerangkan bahwa Arab Saudi memiliki kedudukan strategis dalam perkembangan Islam. “Semoga dengan kedatangan rombongan dari Arab Saudi ini, kita dapat mempererat tali persaudaraan dan meningkatkan silatulfikri/pengetahuan,” tambahnya.

Menurut Juraidi,  IAIN Salatiga dapat belajar banyak dari peran nyata Arab Saudi dalam berkontribusi terhadap perkembangan dunia Islam

Mullah Haibatullah Akhunzada: Pemerintah Afghanistan yang Baru Akan Tegakkan Hukum Islam

KABUL(Jurnalislam.com)–Dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa (7/9/2021), Mullah Haibatullah Akhunzada, pemimpin tertinggi Taliban, mengatakan pemerintah baru akan bekerja untuk menegakkan hukum syariah di Afghanistan.Mullah Haibatullah Akhunzada: Pemerintah Afghanistan yang Baru Akan Tegakkan Hukum Islam

“Saya meyakinkan semua warga negara bahwa para tokoh akan bekerja keras untuk menegakkan aturan Islam dan hukum syariah di negara ini,” kata Akhundzada.

Dia mengatakan kepada rakyat Afghanistan bahwa kepemimpinanbaru akan memastikan “perdamaian, kemakmuran, dan pembangunan yang langgeng”, seraya menambahkan bahwa “orang-orang tidak perlu mencoba meninggalkan negara itu”.

“Imarah Islam tidak memiliki masalah dengan siapa pun,” tegasnya.

“Semua akan ambil bagian dalam memperkuat sistem dan Afghanistan dan dengan cara ini, kami akan membangun kembali negara kami yang dilanda perang.” imbuhnya.

Menanggapi pengumuman Taliban, Amerika Serikat mengatakan prihatin tentang afiliasi dan rekam jejak dari beberapa orang yang disebutkan dalam pemerintahan.

“Kami juga menegaskan kembali harapan kami yang jelas bahwa Taliban memastikan bahwa tanah Afghanistan tidak digunakan untuk mengancam negara lain dan memungkinkan akses kemanusiaan untuk mendukung rakyat Afghanistan,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS dalam sebuah pernyataan.

Juru bicara PBB Farhan Haq mengatakan kepada wartawan di New York bahwa hanya “penyelesaian yang dinegosiasikan dan inklusif yang akan membawa perdamaian berkelanjutan di Afghanistan”.

Sementara itu, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan dia akan mengikuti arah pemerintahan baru di masa depan seraya mengatakan dia tidak tahu berapa lama susunan pemerintahan baru saat ini akan bertahan.

“Seperti yang Anda ketahui sekarang, sulit untuk menyebutnya permanen, tetapi kabinet sementara telah diumumkan,” kata Erdogan kepada wartawan saat tampil di media bersama dengan Presiden DR Kongo Felix Tshisekedi yang sedang berkunjung. (Bahri)

Sumber: Al Jazeera

Taliban Umumkan Pemerintahan Baru, Mullah Hasan Akhund Jadi Perdana Menteri Imarah Islam Afganistan

KABUL(Jurnalislam.com)– Taliban telah menunjuk Mullah Muhammad Hasan Akhund, sebagai kepala pemerintahan sementara Imarah Islam Afghanistan yang baru.

Daftar anggota kabinet yang diumumkan oleh kepala juru bicara Zabihullah Mujahid pada hari Selasa (7/9/2021) didominasi oleh anggota lama kelompok itu.

Abdul Ghani Baradar, kepala kantor politik Taliban akan menjadi wakil pemimpin sementara. Sirajuddin Haqqani, putra pendiri Jaringan Haqqani, ditunjuk sebagai menteri dalam negeri.

Mullah Mohammad Yaqoob, putra Mullah Omar, ditunjuk sebagai menteri pertahanan. Hedayatullah Badri akan menjadi penjabat menteri keuangan, sementara Amir Khan Muttaqi, seorang negosiator Taliban di Doha, diangkat menjadi menteri luar negeri.

“Imarah Islam memutuskan menunjuk dan mengumumkan kabinet sementara untuk melaksanakan pekerjaan pemerintah yang diperlukan,” kata Mujahid, yang membacakan 33 nama anggota pemerintahan Islam baru dan mengatakan jabatan yang tersisa akan diumumkan setelah diadakan pertimbangan yang cermat.

Berbicara pada konferensi pers di ibukota Afghanistan, Kabul, Mujahid menekankan bahwa Taliban mencoba mengambil orang dari bagian lain diluar kelompok Taliban di Afghanistan.

Muhammad Hasan Akhund menjabat sebagai perdana menteri masih ada dalam daftar sanksi PBB. Berasal dari Kandahar, tempat kelahiran Taliban, Akhund sebelumnya adalah menteri luar negeri dan kemudian menjadi wakil perdana menteri saat pemerintahan Taliban berkuasa dari 1996 hingga 2001.

Haqqani, menteri dalam negeri yang baru, adalah putra dari pendiri jaringan Haqqani, yang ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh Amerika Serikat. Dia adalah salah satu orang yang paling dicari FBI.

Dilaporkan dari Kabul, Charles Stratford dari Al Jazeera mengatakan banyak dari penunjukan melibatkan wajah-wajah lama.

“Penting juga untuk mengatakan bahwa banyak dari nama-nama ini, sebagian besar dari mereka sebenarnya Pashtun dan bisa dibilang kritikus akan mengatakan tidak mempertimbangkan keragaman etnis yang besar di negara ini.” terang Charles.

Taliban merebut Kabul pada 15 Agustus dalam serangan kilat menggulingkan presiden yang didukung Barat, diperkirakan akan mengumumkan pemerintah sejak evakuasi pasukan asing yang dipimpin AS selesai pada akhir Agustus.

Kelompok itu telah menjanjikan pemerintahan inklusif yang mewakili susunan etnis Afghanistan yang kompleks dan perempuan tidak akan dimasukkan dalam posisi menjabat tingkat atas. (Bahri)

Sumber: Al Jazeera

Program Sertifikasi Halal Gratis Perkuat Ekonomi UMKM

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Produk halal Indonesia yang tercipta dari ekosistem halal nasional berpotensi mendukung peningkatan kinerja perdagangan.

Demikian dikemukakan  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Mastuki, saat menjadi narasumber Dialog Kebijakan yang diadakan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, Kementerian Perdagangan.

Dialog yang digelar secara virtual ini mengangkat topik “Potensi Perdagangan Produk Halal Dalam Mendukung Kinerja Perdagangan Indonesia”.

“Besarnya ekosistem halal Indonesia dengan dukungan modal halal yang kita miliki, baik modal insani, modal sosial, modal demografik dan seterusnya, bisa dipastikan produk halal kita sangat potensial mendukung peningkatan kinerja perdagangan nasional,” ungkap Mastuki, di Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Dialog dibuka oleh Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, Kasan. Selain Mastuki, hadir narasumber lain, yaitu: Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman dan Praktisi Ekonomi Islam Institut Pertanian Bogor Muhammad Iqbal Irfani. Dialog dimoderatori oleh Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Pengamanan Pasar Jasa, Frida Adiati.

Menurut Mastuki, besarnya potensi produk halal Indonesia ditopang oleh infrastruktur dan mata rantai halal yang terhubung dari hulu ke hilir.

Sertifikasi halal menjadi peran perantara (intermediary role) yang menghubungkan industri halal di hulu dengan pasar (market) di hilir. Maksudnya, antara produsen dengan konsumen, antara bahan sediaan halal yang dihasilkan perusahaan dan industri jasa dengan pelaku usaha UMK yang memanfaatkan bahan halal sebagai produk baru.

“Semangat regulasi JPH itu merupakan sistem relasi atau jejaring yang melibatkan banyak sekali pemangku kepentingan. Kalangan bisnis, kementerian lembaga pemerintah, lembaga pemeriksa halal, organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, perguruan tinggi dan sebagainya. Semuanya memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda namun saling melengkapi dan  interdependensi,” terang Mastuki.

Dengan kondisi seperti itu, Mastuki menegaskan bahwa kunci dari kuat-tidaknya ekosistem halal nasional sangat tergantung dari seberapa solid sinergi yang terjalin di antara seluruh pemangku kepentingan halal terkait.

“Sejak awal BPJPH berkomitmen terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan halal. BPJPH tentu tidak mampu berjalan sendirian dalam penyelenggaraan jaminan produk halal yang cakupannya begitu luas,” imbuhnya.

Sejak terbentuk pada 11 Oktober 2017, BPJPH sebagai penyelenggara layanan JPH dengan sertifikasi halal sebagai core activity-nya, juga terus melakukan sejumlah upaya akselerasi. Di antara upaya tersebut adalah menyiapkan beragam infrastruktur layanan JPH.

Beberapa hal telah dilakukan BPJPH, antara lain menyediakan layanan sertifikasi halal secara elektronik melalui web-based application bernama SIHALAL (sistem informasi halal). Selain sebagai perwujudan dari amanat PP 39/2021 Pasal 59, penggunaan SIHALAL juga memberikan banyak kepraktisan bagi pelaku usaha, BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menjalankan proses sertifikasi halal yang mudah, cepat, dan efisien.

“Hal ini sejalan dengan upaya kami dalam penyederhanaan proses sertifikasi halal yang sudah diundangkan di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelayanan sertifikasi yang semula 3 bulan dipangkas menjadi hanya 21 hari. Jika dilakukan secara manual tentu tidak mungkin,” lanjutnya.

BPJPH juga telah mengintegrasikan sistem pelayanan sertifikasi halal dengan Online Single Submission (OSS) atau perizinan online terpadu melalui SIHALAL. Pengembangan SIHALAL juga dilakukan untuk terintegrasi dengan seluruh LPH dan stakeholder layanan halal lainnya.

Bersama Kementerian Keuangan, BPJPH  menyelesaikan peraturan tarif layanan Badan Layanan Umum BPJPH, serta pemberian layanan gratis bagi sertifikasi halal UMK.

“Terkait tarif, dipastikan bahwa pengenaan tarif layanan sertifikasi halal tidak akan eksesif karena BPJPH menetapkan harga referensi untuk LPH.  Pengalaman Kemenag dalam penetapan biaya umrah memberi pelajaran penting bagi BPJPH menetapkan tarif sertifikasi halal yang rasional dan terjangkau,” jelas mantan juru bicara Kemenag itu.

Dalam upaya membangun kompatibilitas perdagangan produk halal antar negara sekaligus mendorong ekspor produk halal nasional, BPJPH  bersinergi dengan berbagai negara melalui kerja sama resiprokal. Sejak terbentuk 4 tahun lalu, BPJPH telah turut aktif berkontribusi pada forum-forum dunia yang membahas pengembangan industri halal global.

“Insya Allah, besok BPJPH juga akan meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahun 2021. Program Sehati ini merupakan fasilitasi sertifikasi halal yang dilaksanakan secara kolaboratif antara BPJPH dengan Kementerian/Lembaga terkait sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan kemudahan dan penguatan bagi pelaku UMK,” kata Mastuki.

“Semua itu bertujuan agar terjadi akselerasi dalam pelaksanaan sertifikasi halal. BPJPH turut mendorong terwujudnya Indonesia sebagai produsen produk halal dunia, sebagaimana dicanangkan oleh Bapak Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin yang juga menjabat sebagai Ketua Harian KNEKS,” pungkasnya.