Nasir Djamil: Agama Punya Kedudukan Tinggi di Mata Undang-undang

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menegaskan, kedudukan agama sangat tinggi di mata Undang-undang (UU) bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

Untuk itu, pemerintah harus segera menangkap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, lapor JITU Islamic News Agency.

“Saya pikir polisi harus segera menangkap Ahok, karena yang dinistakan ini Al-Quran, kitab suci umat Islam, karena Al-Qur’an mempunyai kedudukan yang tinggi di mata umat Islam,” ungkap Nasir saat diskusi publik kesatuan aksi keluarga besar HMI “Akankah Ahok Dipenjara” di Gedung HMI, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).

Oleh karenanya, kata dia, orang yang menista agama harus segera ditangkap. Polisi harus bergerak dengan cepat dan jangan menunda-nunda proses hukumnya. “Proses hukum yang adil sangat dijunjung tinggi karena negara kita merupakan negara hukum,” jelasnya.

Anggota Komisi III DPR RI bidang Hukum dan Ham ini menilai aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian sepertinya tidak memandang permasalahan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

“Ini harus kita dorong pihak aparat bertindak, saya selaku komisi hukum dan ham akan mendorong aparat penegak hukum tegas dalam menegakkan hukum. Kami tetap akan mengawasi proses penegakan hukum tersebut,” kata Nasir.

Reporter: Haekal/

Jika Polisi Tidak Menahan Ahok, Akan Timbul Konflik Sosial Berkepanjangan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ahli Pidana, Suparji Ahmad menyatakan bahwa ciri hukum yang adil ialah nihilnya diskriminasi. Demikian ia disampaikan saat Diskusi Publik di Kantor PB HMI, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016) siang.

“Ciri hukum yang berkeadilan adalah jika hukum ditegakakn tidak secara diskriminatif,” ungkap Suparji seperti dilansir JITU Islamic News Agency.

Terkait alasan Polisi tidak menahan Ahok, Suparji menilai bahwa alasan tersebut tidak bisa dibenarkan secara yurisprudensi.

“Salah satu alasan Ahok tidak ditahan karena tidak ada kebulatan di antara para ahli apakah itu ada unsur pidana atau tidak. Alasan itu saya kira tidak bisa dibenarkan jika ditinjau secara yurisprudensi,” tuturnya.

Jika kasus Ahok nantinya berujung penghentian kasus dengan terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), Suparji menilai berarti itu ada masalah. Sementara, Suparji Ahok yang tidak menempuh jalan Pra Peradilan, Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia ini menduga akan ada strategi khusus.

“Mungkin saja akan ada strategi yang disimpan. Ini yang perlu diwaspadai,” kata Suparji.

Ia menilai kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok juga dinilai melanggar ketertiban hokum, bukan hanya masalah agama. Jika polisi tidak segera melakukan penahanan terhadap Ahok, Suparji menduga akan menimbulkan konflik soisal yang berkepanjangan.

“Ini akan menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan,” paparnya.

Reporter: Ali Muhtadin

Permadi: Orang yang Melarang Demo Berarti Tak Mengerti Undang-undang

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang Aksi Bela Islam III pada 2 Desember mendatang. Tito menuding aksi tersebut mempunyai misi menjatuhkan pemerintahan.

Menanggapi hal tersebut, Politikus Partai Gerindra, Permadi menilai orang yang melarang demo tidak mengerti undang-undang.

“Demo adalah hak warga negara dan itu telah dijamin oleh undang-undang,” katanya dalam sebuah diskusi publik di Kantor PB HMI, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).

Seperti dilansir JITU Islamic News Agency, mantan politisi PDIP tersebut menilai orang yang melarang demonstrasi bisa dilaporkan dan dituntut karena melanggar hak sebagai warga negara.

Sebelumnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kapolri menyatakan melarang aksi damai tanggal 2 Desember. Dia menilai aksi tersebut hanya menggangu masyarakat.

Reporter: Tommy Abdullah

Komisi III DPR RI: Kesetaraan Hukum di Indonesia Sudah Hilang

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Menyikapi persoalan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatkan bahwa kesetaraan hukum di Indonesia sudah hilang.

“Karenanya hari ini kesetaraan hukum di negeri ini sudah hilang padahal kalau mau merujuk kesetaraan seharusnya Ahok itu harus ditahan dan itu akan menunjukkan bahwa negara ini benar-benar negara hukum,” ujar Nasir saat diskusi publik kesatuan aksi keluarga besar HMI “Akankah Ahok Dipenjara” di Gedung HMI, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).

Ia menjelaskan, paling tidak ada tiga kriteria dalam menegakkan hukum secara adil dan bermartabat dan berdaulat.

“Yang pertama adanya supremasi hukum, kedua kesetaraan dimuka hukum, ketiga dalam penegakan hukum tidak bokeh melanggar hukum,” ungkap Nasir.

Dilansir dari JITU Islamic News Agency, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai bahwa aksi damai yang dilakukan oleh umat Islam semata-mata adalah untuk bangsa Indonesia benar-benar mewujudkan hukum dengan baik.

“Apa yang dituntut oleh umat Islam dari seluruh daerah itu adalah agar negara hukum terwujud, bukan dalam kepentingan politis,” jelas Nasir.

Pria kelahiran Medan ini menegaskan kalau kemudian negara gagal dalam memproses hukum Ahok dengan adil maka berarti negara ini tidak mampu menterjemahkan kesetaraan hukum.

“Pandangan saya tidak segera melakukan penahanan terhadap Ahok itu merupapkan perbuatan keliru. Polisi ketika melihat ada orang yang menistakan agama seharusnya segera menangkap bukan menunda-nunda prosesnya,” ucap Nasir.

Seperti diketahui, Kesatuan Aksi Keluarga Besar HMI menggelar diskusi “Akankah Ahok Dipenjara”. Acara tersebut dihadiri oleh Nasir Djamil (anggota komisi III DPR RI), Lieus Sungkharisma (tokoh tionghoa), Permadi (politisi senior), Suparji Ahmad (ahli pidana), Habiburahman (kuasa hukum pelapor kasus Ahok).

Reporter: Haekal

Tokoh Tionghoa ini Ajak Warga Indonesia Ikuti Aksi 2 Desember

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Komunitas Tionghoa, Lieus Sungkharisma heran dengan sikap Ahok yang tidak kapok menyinggung perasaan banyak orang. Usai ditetapkan tersangka, Ahok malah menuduh massa pada aksi 411 sebagai massa bayaran.

“Yang lebih mengherankan setelah ahok tersangka, belum 24 jam dia mengulangi lagi. Katanya, massa dibayar, ngomongnya sama media asing lagi. Itu memalukan,” ungkapnya saat Diskusi Publik di Kantor PB HMI, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016) siang.

Lieus Sungkharisma menilai bahwa penahanan Ahok sebagai tindakan keharusan atau kewajiban. “Ahok wajib ditangkap, dia harus ditangkap, tidak ada ampun,” tegasnya.

Seperti diketahui, tanggal 18 November lalu telah digelar Parade Bhineka Tunggal Ika. Lieus menilai bahwa Parade tersebut sebagai tindakan penyesatan.

“Anehnya setelah itu kita ini sepertinya tidak menghayati kebhinekaan, nggak ngerti kalo kita beragam, mulailah ada parade bhineka, jadi ini penyesatan. Seolah-olah kita menuntut penista ditangkap kita dituduh tidak toleransi,” ungkapnya.

Soal aksi yang akan kembali digelar pada tanggal 2 Desember mendatang, Lieus menyerukan kepada seluruh warga Indonesia untuk hadir dalam aksi tersebut.

“Tanggal 2 Desember itu bukan demo tapi gelar sajadah. Kalo saya bangga. Saya serukan seluruh Indonesia yang ada kesempatan, catat! Sekarang umat Islam mempertunjukan kedamaian,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia meminta Kapolri untuk mendorong umat Islam pada aksi 2 Desember mendatang.

“Pak kapolri ini kan agamanya Islam, dorong tanggal 2 ini supaya Indonesia ini tercatat sebagai sejarah umat islam Indonesia sebagai Negara terdamai,” lansir JITU Islamic News Agency.

Terkait tuduhan umat Islam setelah aksi 411 kemaren, Lieus mengaku marah terhadap tuduhan tersebut.

“Makanya saya marah betul kalo ini ada tuduhan umat Islam yang menunjukan kecintaan agama dituduh macam-macam,” ucapnya dengan nada tegas.

Diskusi yang berjudul “Akankah Ahok Dipenjara?”, dihadiri pula oleh Permadi (Politisi Senior), Nasir Jamil (Anggota Komisi III DPR RI), Habiburrahman (Kuasa Hukum Pelapor Kasus Ahok), serta Suparji Ahmad (Ahli Pidana) sebagai narasumber.

Reporter: Ali Muhtadin

 

Lieus Sungkharisma: Saya Pendukung Jokowi, dan Saya Kecewa Dengan Sikapnya!

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Tokoh Tionghoa, Lieus Sungkharisma menganggap aksi 411 sebagai awal kebangkitan umat Islam, lapor JITU Islamic News Agency.

Hal itu ia utarakan dalam Diskusi Kebangsaaan di Kantor PB HMI, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016) siang.

“Tanggal 4 itu luar biasa. Di situlah kebangkitan rakyat Indonesia khususnya umat islam. Karena dalam sejarah tdak pernah ada gerakan yang menghadirkan begitu banyak dan itu spontan,” ungkapnya.

Lieus yang saat itu hadir dalam aksi 411 merasakan tidak adanya rasa diskriminasi dari umat Islam. “Saya hadir di situ saya merasa nyaman dan saya tidak merasa didiskriminasi,” tuturnya.

Tentang sikap Presiden yang enggan menemui delegasi peserta aksi, Lieus yang juga mengaku sebagai pendukung Jokowi juga menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Presiden.

“Yang kita sayangkan kok presiden tidak mau menerima. Saya kecewa. Saya ini pendukung Jokowi, saya kecewa banget, pelawak aja diterima kok. Ini umat Islam dipimpin para tokohnya yang dari pagi sampe sore minta ketemu tidak diterima,” kata dia.

Aksi yang berhasil mengumpulkan massa lebih dari 2 juta tersebut bagi Lieus akan tercatat dalam sejarah perpolitikan Indonesia.

“Habib dan ulama itu menjadi saksi sejarah. Ini akan tercatat dalam sejarah perpolitikan Indonesia,” ujarnya.

Ketua Komunitas Tionghoa tersebut juga menilai kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok adalah murni penistaan agama, bukan yang lain.

“Bukan karena dia kristen bukan dia tionghoa, tapi dia menista agama mayoritas,” kilahnya.

Reporter: Ali Muhtadin

Permadi: Saya dan Pelaku Penista Agama Lainnya Ditangkap Dulu Sebelum Diperiksa

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Politisi senior, Permadi menyatakan, aparat kepolisian telah bertindak tidak adil terhadap para tersangka pelaku penista agama.

Mereka ditangkap terlebih dahulu sebelum diperiksa setelah diketahui telah melakukan penistaan agama. Tapi, Ahok sudah ditetapkan jadi tersangka tapi belum ditangkap hingga saat ini.

“Saya bersama pelaku penista agama seperti Aswendo, Lia Aminudin dan puluhan lainnya ditangkap terlebih dahulu sebelum diperiksa,” kata Permadi dalam acara Diskusi Publik Keluarga Besar HMI, Senin (21/11/2016).

Ahok saat ini jelas sudah jadi tersangka, lanjutnya, tapi mengapa belum juga ditangkap seperti pelaku lainnya.

Ia menduga Kapolri telah bertindak rasialisme dan diskriminasi dalam menangani kasus Ahok. “Kenapa Ahok tidak ditangkap? Tetapi saya dan pelaku penista agama lainnya yang pribumi ditangkap,” pungkasnya.

Permadi hanya menuntut Kapolri bertindak adil, seperti menangani kasus-kasus penistaan agama yang telah terjadi di Indonesia.

Permadi pernah tersandung kasus penistaan agama saat ia menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai diktator yang baik dalam sebuah diskusi mahasiswa. Saat itu, Permadi dilaporkan dan diramaikan kasusnya oleh Dien Syamsudin yang masih menjadi Ketua Pemuda Muhamadiyah.

Reporter: Tommy Abdullah

Munarman dan Habib Rizieq Dipanggil Polisi untuk Segera Diperiksa

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Korlap Aksi Bela Islam, Munarman pada hari ini, Senin (21/11/2016) mendapat surat panggilan dari kepolisian sebagi saksi atas tuduhan penghinaan Presiden Jokowi pada saat Aksi Bela Islam 4 November lalu, lapor JITU Islamic News Agency.

Selain Munarman, Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) Habib Rizieq Shihab juga mendapat surat panggilan yang sama.

Habib Rizieq Shihab mendapat surat panggilan bernomor S.Pgl/21335/XI/2016/Ditreskrimum, sementara Munarman mendapat bernomor S.Pgl/21334/XI/2016/Ditreskrimum. Keduanya dipanggil sebagai saksi atas orasi Ahmad Dhani di panggung aksi 411 yang dituding melanggar Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Baca juga: Habib Rizieq dan Munarman Jadi Saksi Terkait Kasus Ahmad Dhani

Kepada JITU Islamic News Agency, Munarman sempat menegaskan, hal ini merupakan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam.

“Kezaliman dan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam. Kasus hoak dilambat-lambatin (sementara) ulama dan aktivis dikriminalisasi dengan cepat,” ujar Munarman kepada JITU Islamic News Agency melalui pesan Whatsapp pada Senin (21/11/2016) sore.

Surat panggilan tersebut meminta Munarman dan Habib Rizieq datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 November 2016 untuk diperiksa dan didengar keterangannya.

Surat yang dibuat oleh AKBP Fadli Widiyanto selaku penyidik itu dikirimkan ke Kantor DPP FPI di Jalan Petamburan.

Pasal 207 KUHP berpotensi membuat pelakunya mendekam di tahanan paling lama setahun enam bulan. Berikut isi pasal 207 dalam KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sebelumnya, JITU Islamic News Agency menulis berita bahwa Habib Rizieq dan Munarman yang menjadi pelaku penghinaan presiden. Redaksi JITU Islamic News Agency memohon maaf atas kesalahan tersebut.

Reporter: Fajar Shadiq

photo_2016-11-21_18-59-26

photo_2016-11-21_18-59-36

Ikuti PBTI, Puluhan Warga Kapuk Mengaku Dibayar Rp100 Ribu

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Hari itu, Sabtu (19/11/2016) sekelompok warga Kapuk, Jakarta Barat tampak berkumpul di Silang Barat Monas menunggu Parade Kebhinnekaan selesai. Pak Iwan, berteduh dari teriknya matahari sembari menjaga keluarganya yang turut dalam acara itu.

Tak seperti massa lainnya, Pak Iwan dan 90 orang asal Kapuk itu tidak ikut serta dalam kegiatan long march atau sekadar menonton panggung utama, mereka hanya diam saja berlindung dari terikya matahari siang itu.

“Kami naik metromini nomer 84, ada tiga bis, yaa 1 bis 30 orang,” katanya.

Usut punya usut, Pak Iwan beserta warga Kapuk lainnya ternyata dijanjikan bayaran 100 ribu. Tidak jelas apa yang mereka akan lakukan nantinya.

“Saya mah diem aja, saya mah ikut aja, mengawal keluarga,” ucap pria paruh baya itu.

Dia juga tak sungkan menceritakan prosesi pembayaran. “Ngasihnya pas sudah pulang. Nanti dibagi-bagi, peraturannya memang begitu,” ungkap pria berlogat Betawi itu.

Ditengah teriknya matahari, terlihat seorang bayi yang digendong oleh seorang wanita. Menangis, menahan cuaca panas, waktu itu sekitar pukul 11:00 WIB.

“Iya, jatah bayaran untuk satu orang. Nih ini juga dapet (menunjuk seorang anak kecil disekitarnya). Semua sudah dicatet, tinggal dibayar nanti,” paparnya meyakinkan.

Sebelumnya, parade kebhinekaan disebut-sebut dihadiri seratus ribu peserta. Namun, pantauan jurniscom di lapangan peserta hanya berjumlah ratusan saja.

Reporter: Muhammad Fajar

Kutuk Pembantaian Muslim Rohingya, PP Persis Desak Pemerintah dan OKI Bersikap

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) merespon pembantaian yang dilakukan umat Budha Myanmar terhadap minoritas ethnis Muslim Rohingya di Arakan. Dalam pernyataannya, PP Persis mengutuk keras pembiaran oleh pemerintah Junta Militer Myanmar.

PP Persis juga mengecam pernyataan presiden Myanmar Thein Sein yang menganggap etnis muslim Rohingya sebagi imigran gelap.

“Hal itu sangat bertentangan dengan sejarah karena Muslim Rohingya sudah tinggal di Arakan bahkan sebelum Burma yang sekarang jadi Myanmar merdeka dari Inggris pada 1948,” kata Ketua PP Persis, KH Aceng Zakarya dalam pernyataan sikap kepada Jurniscom, Senin (21/11/2016).

PP Persis mendesak pemerintah Indonesia untuk mendesak PBB melakukan langkah konkret terkait kekerasan dan pelanggaran HAM yang dialami Muslim Rohingya di Myanmar.

Selain itu, PP Persis juga mendesak Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk bersikap tegas dan melakukan langkah-langkah strategis untuk segera menghentikan pembantaian dan kekejaman militer Myanmar terhadap etnis Muslim Rohingya

“Semua umat Muslim di dunia ini adalah bersaudara, kekerasan komunal pecah di wilayah Arkan antara etnis Rakhine yang beragama Buddha dan Rohingya yang Muslim pada Mei lalu telah merenggut ribuan nyawa dan menyebabkan puluhan ribu orang tidak memiliki rumah,” ungkapnya.

Hingga kini, kekerasan terhadap minoritas Muslim Rohingya di Arakan, Myanmar, masih terus terjadi dan tercatat enam ribu Muslim tewas dibunuh. Myanmar berpenduduk 75 juta jiwa dan menurut PBB, Muslim Rohingya yang berjumlah 800.000 orang di sana merupakan salah satu minoritas paling tertindas di dunia.

Sumber: Siaran Pers PP Persis