Penuhi Panggilan Polda Jabar, HRS Didampingi 7 Kuasa Hukum

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Didampingi 7 kuasa hukum, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi terkait kasus pelecehan terhadap lambang negara, Kamis (12/1/2017) pagi.

Sekitar pukul 09.45 WIB, Habib tiba di Mapolda Jabar menggunakan kendaraan Pajero berplat nomor B 1 FPI. Sementara ribuan massa FPI memadati halaman Mapolda guna mengawal kedatangan orang nomor satu di FPI tersebut.

Tiba di Mapolda Jabar, Habib langsung memasuki ruang penyidik di Direskrim Umum Polda Jabar. Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, Habib Rizieq diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penistaan terhadap lambang negara dan pencemaran nama baik Proklamator yang terjadi pada 2011.

“Masih diperiksa sebagai saksi,” kata Yusri kepada awak media di Mapolda Jabar.

Hingga ini, Habib masih menjalani pemeriksaan oleh petugas. Sementara itu ratusan massa dari FPI masih menunggu Habib keluar dari Mapolda.

Sedangkan massa yang kontra terhadap Habib kini memenuhi ruas Jalan Soekarno Hatta tepatnya di depan Mapolda Jabar. Pengawalan dari kepolisian pun begitu ketat dengan mengerahkan 800 personel.

Hingga berita ini dimuat, Habib Rizieq masih menjalani pemeriksaan. Sedangkan massa FPI masih menunggu Habib Rizieq keluar dari Mapolda.

Sumber: BeritaBandung

Ini Tuntutan BEM Se-Jatim dalam Aksi Bela Rakyat 121

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se- Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa (Aksi Bela Rakyat 121) di Monumen Tugu Pahlawan, Surabaya, Kamis (12/1/2017). Berikut adalah beberapa tuntutan mereka yang diterima redaksi Jurnalislam.

ATAS NAMA RAKYAT BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Indonesia merupakan bentuk negara kesejahteraan. Hal tersebut dilegalkan dalam pembukaan konstitusi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa negara bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum. Konsep negara kesejahteraan (welfare state) sendiri pertama kali beranjak dari pemikiran Jeremy Bentham (1748-1832) dengan teori utilitarisme. Bentham mempromosikan suatu gagasan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin the greatest happiness of the greatest number of the citizens.

Terjemahan bebasnya adalah Bentham mengajukan usul bahwa suatu negara wajib memenuhi kebahagiaan seluas-luasnya untuk masyarakat sebanyak-banyaknya. Menurutnya aksi-aksi pemerintah harus diarahkan untuk membuat warganya bahagia melalui kebijakan publik yang baik.

Sebagai negara yang mencita-citakan kesejahteraan umum warga negaranya, Indonesia wajib memperkuat perannya sebagai organisasi kekuasaan dan kemasyarakatan untuk ikut serta dalam pembangunan kesejahteraan secara luas. Namun dalam Das Sein nya, pemerintah Jokowi-JK gagal untuk membawa bangsa ini kepada kesejahteraan, keadilan dan kebahagiaan seluas-luasnya untuk masyarakat sebanyak-banyaknya sebagaimana teori utilitarisme yang didengung-dengungkan oleh Bentham.

Gagalnya pemerintah dalam mencapai kesejahteraan umum ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP No. 60 Tahun 2016). PP yang ditetapkan tanggal 2 Desember 2016 dan diundangkan pada tanggal 6 Desember tersebut baru terinformasikan secara masif di media pada awal tahun 2017.

PP tersebut mengatur mengenai kenaikan harga STNK, TNKB dan BPKB yang dinilai memberatkan masyarakat dengan kenaikan tarif hingga 200% hingga 300%. Pemerintah berdalih bahwa kenaikan harga tersebut untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan mendongkrak penerimaan pendapatan negara dari sektor non pajak. Kebijakan tersebut jelas tidak berpihak kepada rakyak dan tidak memenuhi tujuan negara yaitu untuk mencapai kesejahteraan umum.

Kenaikan harga ini secara nyata tidak memenuhi konsekuensi logis dari penyelenggaraan pemerintahan yang berkiblat pada bentuk welfare state. Mari kita analisis satu-persatu berdasarkan konsekuensi logis bentuk welfare state menurut Spicker (1995), Midgley, Tracy dan Livermore (2000), Thompson (2005), Suharto, (2005 dan 2006). Kenaikan harga ongkos pelayanan publik jelas bukan merupakan bagian dari itikad baik pemerintah untuk mewujudkan keadaan yang sejahtera (well-being).

Beberapa pakar ekonomi memprediksi bahwa kondisi ini akan menurunkan daya beli masyarakat dan meningkatkan laju inflasi nasional. Kemudian, PP No. 16 tahun 2016 mengisyaratkan untuk mendegredasi jaminan sosial dan tunjangan sosial negara terhadap masyarakat lapisan bawah dalam piramida stratisfikasi social.

Dan yang terakhir, PP No. 60 tahun 2016 bukan merupakan proses dan usaha terencana untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Hal tersebut ditunjukkan dengan berbagai pernyataan memalukan berupa keterangan birokrat yang terkesan ingin lepas tangan dari tanggung jawab atas dikeluarkannya PP No. 60 Tahun 2016. Media swasta nasional meliput bagaimana Kepala Kepolisian RI, Menteri Keuangan Ri, Menko Perekonomian RI dan bahkan Presiden sendiri saling melempar bola panas pertanggung-jawaban kenaikan ongkos pelayanan public yang jauh dari kata menyejahterahkan rakyat.

Secara yuridis, PP No. 60 Tahun 2016 cacat secara materil dan administrasi dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan. Unsur materil yang dilanggar adalah adanya konflik hukum dengan peraturan perundangan-undangan diatasnya. PP No. 6 tahun 2016 bertentangan dengan Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik disebutkan penentu biaya atau tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR dan DPRD. Sementara penyesuaian tarif tersebut belum dibahas dan ditetapkan oleh DPR sehingga penerapan penyesuaian hukum tersebut merupakan suatu pelanggaran hukum.

Kenaikan STNK, TNKB dan BPKB juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang penerimaan Negara bukan pajak khusunya pasal 3 ayat 1 yang berbunyi “tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah sehubungan jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat. PP No. 60 Tahun 2016 dianggap cacat administrasi karena tidak ada kejelasan informasi dokumen asli yang seharusnya bisa dikonsultasikan kepada sejumlah pihak dan dilakukan uji publik sebelum efektif diterapkan masyarakat.

Harga pengurusan STNK, TNKB dan BPKB yang tinggi juga berpotensi mendorong timbulnya pungutan liar atau pungli dari masyarakat kepada petugas untuk meringankan biaya.

Beban masyarakat akan kenaikan biaya pengurusan STNK, TNKB dan BPKB ditambah juga dengan kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) dan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang mencekik masyarakat.

Penerapan harga dasar baru BBM Jenis Umum yang berlaku pada pukul 00.00 tanggal 5 Januari 2017 dengan kenaikan sebesar Rp. 300 dan harga yang berbeda beda di setiap wilayah, melalui Surat Keputusan Direktur Pemasaran PT. Pertamina Nomor Kpts-002/F00000/2017-S3 dan 003/F00000/2017-S3 tanggal 4 Januari 2017 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Pasal 14, dijelaskan bahwa Harga Dasar dan Harga Eceran BBM (dalam hal ini meliputi BBM Tertentu, BBM Khusus Penugasan, dan BBM Umum/Non Subsidi) ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Keputusan untuk mencabut secara bertahap subsidi listrik untuk pelanggan rumah tangga 900 volt ampere juga dianggap mencekik bagi sebagian masyarakat yang menjadi pelanggan. Klaim pemerintah bahwa terdapat sebagian besar dari 22,9 juta rumah tangga ialah golongan mampu yang tidak berhak mendapatkan subsidi listrik yakni sebesar sekitar 18,8 juta pelanggan, dan hanya 4,1 juta pelanggan yang berhak.

Akan tetapi pencabutan bertahap ini tentu secara makro akan mendorong peningkatan inflasi selain memperluas ruang fiskal, dan secara mikro akan melemahkan daya beli masyarakat, khususnya kalangan menengah yang menjadi pelanggan utama listrik berdaya 900VA. Masyarakat yang terkena dampak tentu akan merasakan “pemiskinan relatif” yang disebabkan oleh berkurangnya pendapatan yang diterima mereka karena kebutuhan pengeluaran yang perlu ditunaikan untuk membayar listrik yang melonjak 143% hingga Mei 2017.

Kado awal tahun yang diberikan oleh Jokowi berupa kenaikan biaya pengurusan STNK, TNKB dan BPKB, BBM dan Tarif Dasar Listrik (TDL) jelas-jelas merupakan kado yang menyengsarakan rakyat dan mencederai bentuk negara kesejahteraan dan melanggar pemenuhan tujuan negara yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum.

Karena melihat kondisi ini, kami Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Wilayah Jawa Timur menyatakan sikap :

  1. Menuntut untuk mencabut dan mengkaji ulang PP No. 60 Tahun 2016.
  2. Menuntut pemerintah untuk merevisi kebijakan pencabutan subsidi tarif dasar listrik Golongan 900 VA dan melakukan pengawasan secara sistematis
  3. Menuntut pemerintah untuk memberikan transparansi kenaikan BBM dan menjamin ketersediaan BB bersubsidi, serta tetap mengontrol efek domino atas kebijakan tersebut.
  4. Menuntut transparansi, sosialisasi serta uji publik kebijakan yang dibuat pemerintah.
  5. Menuntut Presiden Jokowi untuk membuat kebijakan yang Pro Rakyat.

Negara yang harusnya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Nyatanya negara dikuasai oleh penguasa yang haus kuasa.

Lupa akan rakyat yang hilang dahaga. Entah rakyat sejahtera atau sengsara.

Hidup Mahasiswa !

Hidup Rakyat Indonesia !

 

Reporter: Aditya Putra

Inilah Laporan Jaysh al Islam Mengenai Kerugian Pasukan Assad Selama 210 Pertempuran

SURIAH (Jurnalislam.com)Jaysh al-Islam pada hari Rabu (11/01/2017), menerbitkan statistik tentang kerugian pasukan rezim Assad akibat serangan dari front Timur Ghouta di Rif Dimashq selama enam bulan.

ElDorar AlShamia melaporkan, Rabu, Kepala Jaysh al-Islam Staf mengatakan selama 210 hari terakhir pasukan Assad melakukan 325 upaya perusakan, dan 67 serangan, kehilangan 63 tank, dan 5 kendaraan Chilka, 12 kendaraan angkut pasukan “BMP”, 24 buldoser, sebuah helikopter, 1.328 tentara tewas, dan 6 ditangkap.

Pasukan Nushairiyah Assad dan milisi pendukung (Syiah Hizbullah Lebanon dan milisi Syiah Iran) sebelumnya berusaha menyerbu desa-desa Timur Ghouta, dengan dukungan pesawat tempur melalui serangan udara untuk memaksa warga mengikuti rekonsiliasi atau keluar ke utara Suriah.

Taliban Cegat Konvoi Besar Pasukan ANA, Puluhan Kendaraan Tempur Hancur

NIMROZ (Jurnalislam.com) – Laporan Al Emarah News mengatakan, konvoi pasukan ANA yang tiba 8 hari yang lalu di wilayah Khairabad dan Zarha Pula kabupaten Khashrod telah dipukul mundur Taliban dan terpaksa melarikan diri hari Rabu (11/01/2017) setelah mengalami kekalahan berat.

Menurut rincian, sebanyak 24 APC, 2 tank lapis baja, 2 buldoser, 1 truk Kamaz dan sebuah pickup ranger telah hancur dengan 6 tentara komando termasuk seorang komandan bayaran dan 48 pasukan ANA dan ANP tewas sementara 55 termasuk kepala polisi luka parah.

Pasukan ANA telah menewaskan 3 warga sipil dan melukai 10 orang lain juga menghancurkan sebuah kendaraan dan sebuah traktor serta menghancurkan beberapa bangunan milik warga desa.

Koresponden Al Emarah juga mengatakan, 8 kombatan Mujahidin yang terluka dengan 5 orang lainnya telah memeluk kesyahidan selama tembak-menembak selama 8 hari (Semoga Allah menerima mereka).

Amnesty Desak Pengadilan Khusus untuk Kejahatan Perang terhadap Muslim Afrika Tengah

AFRIKA TENGAH (Jurnalislam.com)Amnesty International pada hari Rabu (11/01/2017) mengecam impunitas yang berlaku di Republik Afrika Tengah (Central African Republic-CAR), mendesak Pengadilan Pidana Khusus untuk mengadili para pelaku kejahatan perang selama konflik Agama yang dimulai pada tahun 2013, World Bulletin melaporkan, Rabu.

“Individu yang diduga melakukan kejahatan perang termasuk pembunuhan dan pemerkosaan selama konflik di Republik Afrika Tengah (CAR) menghindari penyelidikan dan penangkapan, dan dalam beberapa kasus hidup berdampingan dengan korban mereka,” kata Amnesty dalam sebuah pernyataan.

Ilaria Allegrozzi, Peneliti Amnesty Internasional Afrika Tengah mengatakan pelaku masih bebas sementara korban yang kebanyakan dari warga Muslim disana terus menunggu keadilan.

“Ribuan korban pelanggaran hak asasi manusia di seluruh CAR masih menunggu keadilan ditegakkan, sementara individu yang melakukan kejahatan mengerikan seperti pembunuhan dan pemerkosaan berkeliaran bebas,” katanya.

Pengawas hak juga menyoroti kelemahan sistem peradilan negara itu.

“Sistem peradilan di CAR, yang memang lemah sebelum konflik, semakin dirusak oleh pertempuran saat catatan hancur dan personel hukum terpaksa mengungsi.”

Allegrozzi mengatakan, “Hanya solusi jangka panjang bagi impunitas yang mengakar ini yang dapat merombak sistem peradilan negara, termasuk membangun kembali pengadilan, penjara dan kepolisian.”

Dia juga menyerukan pembentukan sebuah Pengadilan Pidana Khusus (Special Criminal Court-SCC).

“Sementara itu, pendanaan yang berkelanjutan bagi Mahkamah Pidana Khusus, termasuk program-program perlindungan saksi yang kuat, merupakan langkah penting menuju keadilan.

“SCC penting untuk memastikan bahwa korban konflik kejahatan yang paling serius akan memiliki kesempatan untuk melihat keadilan ditegakkan di CAR, dan harus mendapat dukungan penuh,” katanya.

Impunitas memberikan kontribusi pada peningkatan kekerasan terhadap warga Muslim sejak September 2016, menurut pengawas hak asasi manusia, “Termasuk serangan di Kaga-Bandoro pada bulan Oktober [2016], di mana pasukan ex-Séléka menewaskan sedikitnya 37 warga Muslim, melukai lebih dari 60 dan memaksa lebih dari 20.000 orang meninggalkan rumah mereka.”

Lebih dari 5.000 orang telah tewas dalam intensifikasi kekerasan sejak 2013, yang juga menyebabkan 385.000 orang menjadi pengungsi, laporan Rabu mengatakan, menambahkan hingga 466.000 orang, sebagian besar dari kaum Muslim, tetap mengungsi.

Pemilik Social Kitchen Akui 5 Tokoh LUIS Tak Terlibat Penyerangan

SOLO (Jurnalislam.com) – Rekonstruksi kasus pengrusakan dan penganiayaan Sosial Kicthen digelar Polda Jawa Tengah, Rabu (11/1/2017). Sebelas tersangka dari Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) yang ditangkap Polda Jateng memperagakan 57 adegan yang dilakukan di Sosial Kitchen, Setabelan, Banjarsari.

Ditemui di sela-sela istirahat rekonstruksi, Humas LUIS, Endro Sudarsono menjelaskan bahwa 8 anggota LUIS tidak melakukan penganiayaan dan perusakan.

“Kami datang membawa surat peringatan karena Sosial kitchen ini sering meresahkan warga dengan menggelar tarian stiptis dan melanggar jam operasional. Ketika kita mau menemui Pak junaidi (pemilik sosial kitchen) lalu terdengar suara sesuatu yang pecah dari dalam,” terang Endro kepada Jurniscom, Rabu (11/1/2017).

Saat kejadian, Endro bersama Ketua LUIS, Edi Lukito justru memerintahkan massa untuk menghentikan perusakan. Tidak seperti yang dituduhkan bahwa 5 tokoh LUIS yang sedang melakukan negosiasi melakukan pembiaran terhadap aksi penyerangan.

“Justru saat penyerangan terjadi kami ikut memisahkan dan menghentikan tersebut dan pak Edi Lukito ikut menolong dan mendoakan orang yang dianiaya tersebut. Dalam CCTV pun memperlihatkan bahwa kami tidak melakukan perbuatan tersebut (pengerusakan dan penganiayaan),” ungkapnya.

Bahkan Endro berusaha mengobati korban yang terluka akibat penyerangan. “Saat orang-orang itu melakukan penyerangan, saya berusaha mengobati yang terluka di sini (menunjuk halaman depan resto),” sambung Edi Lukito.

Hal senada diungkapkan manajemen Social Kitchen, Junaidi. Dia menuturkan saat peristiwa yang terjadi pada 18 Desember tahun lalu itu, aktivis yang melakukan pengobatan kepada petugas keamanan restonya. Junaidi menuturkan penyerangan dan perusakan itu membuat karyawannya mengalami luka-luka dan sejumlah barang rusak.

“Security kami ada di obati oleh aktivis itu, dia luka di pelipisnya. Ada sekitar 6 orang karyawan yang luka, kalau barang yang rusak itu seperti TV dan barang lainnya tapi jumlah kerugiannya belum tahu, kami kooperatif mengikuti semuanya,” ungkap Junaidi.

Reporter: Arie

Mujahidin Suriah Kembali Gagalkan Serangan Pasukan Rezim Assad di Wadi Barada

SURIAH (Jurnalislam.com) – Faksi militer di wilayah Wadi Barada Provinsi Rif Dimash pada hari Selasa menggagalkan serangan mematikan yang dilakukan oleh pasukan Assad dan milisi pendukung di wilayah “Basimah dan Kafar Zeit”.

Mengutip Kantor Media Daerah, rabu (11/01/2017), ElDorar AlShamia, melaporkan bahwa lembah terkena operasi pengeboman yang terberat sejak awal operasi sekitar 20 hari yang lalu menargetkan desa Basimah dengan lebih dari 50 roket “Phil” diikuti oleh puluhan peluru artileri serta bom barel yang diisi dengan bahan pembakar napalm.

Kantor Media Daerah itu mengatakan bahwa pasukan Assad kemarin sore mencoba membuat kemajuan di lokasi faksi tapi kemudian operasi digagalkan. Dua tank dan sebuah kendaraan “Chilka” rusak selain terbunuhnya beberapa tentara, sehingga rezim menargetkan desa dengan serangan udara.

Faksi di lembah telah merebut kembali beberapa titik di wilayah “Joroud” di pinggiran desa “Kafer Zeit” kemarin lusa setelah serangan balik terhadap pasukan Nushairiyah Assad yang menghancurkan tank dan menewaskan beberapa tentara.

Rezim Assad dan milisi pendukung menjebak lebih dari 100 ribu orang di desa Wadi Barada. Mereka seharusnya dimasukkan dalam kesepakatan gencatan senjata tapi setelah 11 hari setelah deklarasi kesepakatan, Rusia berkomentar kemarin bahwa daerah tersebut tidak tercakup dalam kesepakatan.

Puluhan Pemberontak Syiah Houthi Tewas dalam Pertempuran Dua Hari di Yaman

YAMAN (Jurnalislam.com) – Pertempuran di Yaman telah menewaskan 55 pemberontak dan tentara dalam dua hari setelah pemerintah melancarkan serangan besar di daerah pesisir dekat jalur pelayaran utama, kata para pejabat Rabu (11/01/2017), lansir Middle East Eye.

Pasukan pemerintah memulai serangan Sabtu sebagai upaya untuk merebut kembali distrik Dhubab dekat Selat Bab al-Mandab yang menghubungkan Laut Merah dan Samudera Hindia.

Pasukan bentrok dengan pemberontak Syiah Houthi yang didukung Iran pada hari Rabu di sebuah pangkalan militer utama di wilayah ini, menewaskan lima tentara dan 12 pemberontak, kata sumber-sumber loyalis militer.

Pemerintah Yaman dan sekutunya mengatakan kehadiran pemberontak di dekat Selat Mala ka tersebut menimbulkan ancaman bagi pelayaran internasional.

Pada hari Selasa pesawat koalisi yang dipimpin Saudi mendukung pemerintah Yaman menyerang dua kapal pemberontak Houthi di pelabuhan Laut Merah Salif, membunuh 31 milisi, kata seorang pejabat militer pemerintah.

Korban tewas telah dikonfirmasi oleh sumber di sebuah rumah sakit militer di Hodeida yang mengatakan lebih banyak lagi pemberontak yang terluka.

Di provinsi selatan Shabwa, tujuh tentara pemerintah tewas dan 12 terluka akibat tembakan roket Katyusha pada hari Rabu di wilayah pemberontak, kata sumber-sumber militer.

Lebih dari 7.300 orang telah tewas dan 39.000 lainnya terluka di Yaman sejak koalisi pimpinan Saudi ikut menghadapi pemberontak Syiah Houthi sejak Maret 2015, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (the World Health Organization-WHO).

Rezim Assad dan Milisi Iran Langgar 399 Gencatan Senjata dalam 11 Hari

SURIAH (Jurnalislam.com) – Pasukan rezim Suriah dan milisi Iran telah melakukan 399 pelanggaran dari perjanjian gencatan senjata setelah 11 hari pelaksanaannya, Al Arabiya News Channel melaporkan, Rabu (11/01/2017).

Perjanjian gencatan senjata di Suriah, yang disponsori oleh Rusia dan Turki, telah memasuki akhir pekan kedua, dengan pelanggaran berkelanjutan yang dilakukan oleh rezim Suriah dan milisi aliansi mereka, menurut pernyataan Koalisi Nasional Suriah (the Syrian National Coalition).

Menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh koalisi, pelanggaran terjadi di pedesaan selatan Aleppo, Wadi Barada, pedesaan Damaskus, dan pinggiran Hama dan Daraa, dengan 271 tewas, termasuk 25 perempuan dan 34 anak-anak.

Koalisi Nasional menyerukan kepada Dewan Keamanan dan pihak lain untuk segera menghentikan serangan dan menghukum para pelaku.

Oposisi Suriah diharapkan berpartisipasi dalam pertemuan Rabu di Ankara mengenai gencatan senjata dan partisipasi dalam pembicaraan Astana mendatang.

Rusia, yang berkomitmen untuk memastikan gencatan senjata atas nama rezim, mengancam mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk menghilangkan apa yang mereka sebut ‘teroris di Damaskus’, menunjukkan bahwa kontrol rezim di kawasan ini telah mencapai tahap akhir.

Pejabat Rusia juga menunjukkan bahwa periode baru-baru ini telah mengusir pejuang oposisi dari provinsi Latakia, selain membuka jalan utama yang menghubungkan ibukota ke utara negara itu, mengatakan bahwa Angkatan Udara secara dramatis telah mengubah perang.

Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov dan rekannya dari Turki Mevlut Cavusoglu pada hari Selasa menyetujui kebutuhan untuk mengamati gencatan senjata di Suriah sambil terus melawan “kelompok oposisi yang bukan bagian dari kesepakatan gencatan senjata”, kata kementerian luar negeri Rusia.

Panggilan datang pada saat para ahli Rusia sedang bersiap bertemu dengan Turki di Ankara untuk membahas gencatan senjata, menjelang pertemuan yang akan datang di Astana, ibukota Kazakhstan, pada akhir bulan ini.

Taliban: 13 Pasukan Boneka Tewas, 6 Tank Hancur, Serdadu AS Culik Warga Sipil

NANGARHAR (jurnalislam.com) – Sebanyak 12 personil militer gabungan Afghanistan tewas dan banyak lainnya terluka dalam pertempuran sepanjang hari yang disebabkan oleh serangan pasukan pemerintah bentukan AS di distrik Pachir Wa Agam provinsi Nangarhar timur pada hari Senin, reporter Al-Emarah News melaporkan, Selasa (10/01/2017).

3 tank lapis baja dan 3 kendaraan tempur lapis baja juga hancur dalam pertempuran Senin.

Sebagai balasan, pasukan ANA (Afghanistan National Army) menargetkan desa terdekat, sehingga mengakibatkan 3 anak dan 1 wanita terluka parah.

Secara terpisah, gabungan pasukan penjajah AS dan boneka lokal mereka menggerebek rumah warga sipil di distrik Ghani Khel provinsi Nangarhar Selasa malam, membuka paksa gerbang rumah dan Masjid dengan bom dan menculik 12 warga sipil.

Serdadu AS menghancurkan sejumlah kendaraan dan sepeda motor milik warga sipil selama serangan itu.