Ahli Agama Kubu Ahok: Ketentuan Dalam Al Qur’an Harus Diundang-undangkan Dulu Agar Bisa Dilaksanakan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Prof. Dr. Hamka Haq yang hadir sebagai Ahli Agama Islam dalam sidang ke 16 kasus penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2017) mengatakan, sanksi-sanksi dalam Al Qur’an harus diundang-undangkan dulu agar bisa diterapkan di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan ketika Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP ini menjawab pertanyaan JPU terkait apakah bisa dianggap negatif perbuatan seseorang yang mengatakan bodoh kepada orang lain yang mengimani suatu ayat dalam Al Qur’an.

Tak langsung menjawab pokok pertanyaan, dia lantas mencontohkan Surat Al Maidah ayat 38 tentang sanksi potong tangan bagi pencuri. Menurutnya, sanksi tersebut tidak berlaku di Indonesia karena tidak diundang-undangkan.

“Kalau tidak diundangkan maka tidak mengikat. Bodoh orang yang menyatakan sanksi potong tangan bisa dilaksanakan (di Indonesia),” ungkap Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) ini.

Ahli yang juga mengajar Pascasarjana UIN Makasar ini menjelaskan, ketentuan Al Qur’an dalam konteks hukum di Indonesia diklasifikasikan ke dalam 3 golongan.

Pertama, ketentuan perihal ibadah yang telah dilindungi dalam UUD Negara RI 1945, yaitu setiap warga negara bebas memeluk agama dan menjalankan ibadahnya masing-masing.

Kedua, ketentuan Al Qur’an yang telah diundang-undangkan seperti perkawinan. Ketentuan ini menurutnya mengikat karena sudah diatur dalam undang-undang.

Ketiga, ketentuan Al Qur’an yang tidak diundang-undangkan, seperti sanksi potong tangan bagi pencuri dalam Surat Al Maidah ayat 38.

“Sebaliknya, yang mengikat adalah sanksi penjara sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Sebelumnya, Hamka juga menyebut surat Al Maidah ayat 51 tidak termaktub dalam undang-undang di Indonesia. Atas dasar itu ia meyakini umat Islam boleh memilih pemimpin non-muslim

 

Reporter: HA

Kawal Ketat Penyelidikan Kejahatan HAM Berat, 10 Pejabat Uni Eropa Tiba di Myanmar

YANGON (Jurnalislam.com) – Delegasi 10 pejabat Uni Eropa tiba di Myanmar yang dilanda kekejaman yang dilakukan oleh militer pemrintah terhadap Muslim Rohingya dalam beberapa bulan terakhir.

Kelompok kuat beranggotakan sepuluh orang, dipimpin oleh Colin Steinbach, kepala politik kantor Uni Eropa di Yangon, tiba di Maungdaw, sebuah kota di negara bagian Rahkine yang berbatasan dengan Bangladesh, untuk kunjungan tiga hari.

Juru bicara pemerintah negara bagian Tin Maung Swe mengatakan para pejabat akan bertemu tokoh-tokoh otoritas negara, partai politik dan masyarakat lokal.

“Mereka tiba di Maungdaw hari ini dan akan kembali ke ibukota negara bagian Sittwe pada hari Jumat,” katanya kepada Anadolu Agency melalui telepon, Rabu (29/3/2017).

Kelompok ini tiba di Sittwe, Selasa (28/3/2017), di mana mereka bertemu dengan para pejabat senior dan wakil ketua parlemen regional.

Puluhan ribu orang telah melarikan diri dari Rakhine sejak militer memulai operasi pembersihan Oktober lalu setelah tewasnya sembilan polisi dalam serangan di pos perbatasan.

Selama operasi, PBB dan kelompok hak asasi telah mendokumentasikan pelanggaran luas oleh militer seperti pembunuhan – termasuk anak-anak dan bayi – pemerkosaan massal, pemukulan brutal, pembakaran desa-desa dan penghilangan.

Pemerintah telah mengatakan sedikitnya 106 orang tewas selama operasi militer tetapi LSM untuk Muslim Rohingya mengatakan sekitar 400 warga Rohingya tewas.

Dewan Hak Asasi Manusia PBB pekan lalu memutuskan untuk mengirim misi pencari fakta ke Myanmar untuk menyelidiki laporan pelanggaran. Namun, pemerintah menolak keputusan PBB, mengklaim misi tersebut hanya akan memanaskan situasi.

Sekelompok 20 wartawan lokal dan asing juga mengunjungi Maungtaw, surat kabar yang dikelola negara mengatakan Rabu. Kabupaten telah membatasi wartawan dan aktivis hak asasi selama tindakan keras.

Sidang Ranu dan Anggota LUIS, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Lemah

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Sidang kedua kasus perusakan Café Social Kitchen yang menyeret jurnalis Ranu Muda dan aktivis Laskar Umat Islam (LUIS) digelar di Pengadilan Negeri Semarang, pada Rabu (29/3/2017)

Agenda sidang kali ini mendengarkan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak LUIS seperti yang disampaikan salah satu pengacara LUIS, kemarin.

“Hari ini agendanya pembacaan eksepsi,” kata Koordinator Tim Advokasi Nahi Munkar (TASNIM), Anis Priyo Anshori saat dikonfirmasi wartawan Islamic News Agency, kantor berita yang diinisiasi Jurnalis Islam Bersatu (JITU).

Eksepsi atau nota keberatan tersebut dibaca langsung oleh masing-masing ke 12 terdakwa.

Kuasa hukum LUIS menolak sepenuhnya dakwaan yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang. Menurutnya, dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum tidaklah cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

“Bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak menguraikan kejadian peristiwa secara berurutan, tidak lengkap dan sistematis sehingga menyebabkan JPU menjadi kabur dan tidak jelas,” ucap Dwi Harjanto. SH, salah salah satu pengacara LUIS saat memberikan tanggapan dalam sidang tersebut.

Ketidakjelasan jaksa dalam menyusun dakwaan disebut Dwi merupakan pemerkosaan atau pemaksaan kehendak terhadap hak asasi para terdakwa.

Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap Ranu Muda pada Kamis, 22 Desember 2016 sekitar jam 01.00 WIB. Wartawan Panjimas ini ditangkap bersama 5 petinggi Laskar Umat Islam Surakarta usai mengirim surat somasi ke Cafe Social Kitchen. Pasalnya, Café tersebut melanggar aturan penjualan miras dan menggelar tarian telanjang.

Reporter: Agus Riyanto | INA

Advokat LUIS Ditahan, Kuasa Hukum Sesalkan Penyidik Tak Berkoordinasi dengan PERADI

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Tim Advokasi Nahi Munkar (TASNIM) selaku penasehat hukum anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) menegaskan bahwa salah satu kliennya yang terseret dalam kasus Café Social Kitchen bekerja sebagai advokat.

Joko Sutarto bin Sutardi, dengan tegas di depan persidangan menyatakan bahwa ia merupakan seorang penasehat hukum. Ia juga terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Berdasarkan nota kesepahaman (MoU) Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), seharusnya penyidik berkoordinasi dengan Dewan Kehormatan PERADI.

Maka dari itu, TASNIM menyesalkan tidak adanya koordinasi antara penyidik dengan PERADI dalam penangkapan Joko Sutarto.

“Apabila seorang advokat melakukan tindak pidana, maka penyidik harus berkoodinasi dengan dewan kehormatan peradi, tapi hal itu tidak dilakukan, padahal yang bersangkutan adalah anggota advokatPERADI,” ucap Dwi Harjanto kepada Islamic News Agency pada Rabu, (29/3/2017).

Berdasarkan uraian-uraian yang dibacakan dalam sidang eksepsi kali ini penasehat hukum dari para terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan JPU terhadap ke-12 terdakwa.

“Untuk itu, kami menyatakan dakwaan jasa penuntut umum batal demi hukum,” pungkasnya.

Reporter: Agus Riyanto | INA

Pernyataan Presiden Dinilai Bertentangan dengan Pancasila

SOLO (Jurnalislam.com) – Pernyataan presiden Joko Widodo yang memisahkan politik dan agama juga dinilai bertentangan dasar negara Pancasila pada sila pertama.

“Keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu apa kalau bukan agama,” kata juru bicara Jama’ah Ansharusy Syari’ah, Abdul Rachim Ba’asyir kepada Jurniscom melalui sambungan telepon, Rabu (29/3/2017).

Menurutnya, perpolitikan di Indonesia juga seharusnya berlandaskan pada sila pertama Pancasila ini.

“Artinya harus dibimbing dengan agama. Maka omogan presiden itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45,” tandasnya.

Seperti diketahui, pernyataan presiden Jokowi yang mengatakan politik harus dipisahkan dengan agama itu disampaikan saat peresmian Tugu Titik Nol Islam Nusantara, Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Jumat (24/3/2017).

Dalam pidatonya Jokowi menyoroti masalah keberagaman suku dan budaya di Indonesia. Jokowi mengakui masih ada gesekan kecil yang terjadi saat pemilihan kepala daerah. Hal ini tak terlepas dari persoalan suku hingga agama. Ia pun menegaskan persoalan politik dan agama harus dipisah, tidak boleh disatukan.

“Inilah yang harus kita hindarkan. Jangan sampai dicampuradukkan antara politik dan agama, dipisah betul, sehingga rakyat tahu mana yang agama, mana yang politik,” katanya.

Reporter: Ibnu Fariid

Ansharusyariah: Politik adalah Bagian dari Dienul Islam

SOLO (Jurnalislam.com) – Juru bicara Jamaah Ansharusy Syari’ah, Abdul Rachim Ba’asyir membantah pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan agama harus dipisahkan dari politik. Menurutnya, politik adalah bagian yang tak bisa dilepaskan dari dienul Islam.

“Islam adalah agama yang memiliki ajaran-ajaran untuk kehidupan berpolitik. Maka kita menolak siapapun yang mengatakan bahwa agama harus dipisahkan dari politik,” katanya kepada Jurniscom melalui sambungan telepon, Rabu (29/3/2017).

Pria yang karib disapa Ustadz Iim ini menilai, pandangan memisahkan agama dan politik adalah hasil dari pemikiran-pemikiran sekularisme yang lahir dari atheisme. Sebab, pandangan tersebut telah mendisposisikan Allah dari posisinya sebagai Tuhan yang Maha Mengatur.

Ustadz Iim menjelaskan, perintah Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 58 kepada para pemimpin untuk menetapkan hukum dengan adil. Maksudnya, mengatur kehidupan masyarakat dalam sosial politik dengan keadilan.

“Nah, perintah Allah untuk mengatur masyarakat itu adalah politik. Makanya para ulama kemudian mengeluarkan istilah siyasah syar’iyah,” ujarnya.

Siyasah adalah hukum-hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat dan bernegara agar dapat hidup damai dan berkeadilan.

“Maka pembuatan hukum adalah bentuk daripada siyasah dan itu telah menjadi nilai yang sangat mendasar dalam perpolitikan,” jelasnya.

Ustadz Iim memandang, pernyataan presiden tersebut dikhawatirkan akan membuat masyarakat menjauhi politik.

“Jika umat Islam menjauhi politik, maka yang akan menguasai politik adalah para penjahat yang akhirnya akan menghasilkan hukum-hukum yang pro kepada penjahat,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pernyataan itu disampaikan presiden di Tugu Titik Nol Pusat Peradaban Islam Nusantara, Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, seperti dilansir dari detikcom, Jumat (24/3/2017).

Reporter: Ibnu Fariid

Al Maidah 51 Bukan UU Pilkada, Hamka Haq Bolehkan Muslim Pilih Pemimpin Non-Muslim

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Saksi ahli agama yang dihadirkan tim penasehat hukum Ahok, Hamka Haq menyatakan, perintah yang terkandung dalam Al Maidah 51 tidak dapat diterapkan di Indonesia. Sebab, Al Maidah 51 tidak tercantum dalam Undang-undang tentang Pilkada.

“Al Maidah 51 termasuk kategori Al Qur’an dan Hadits yang tidak dapat diperlakukan di Indonesia. Sama seperti hukum potong tangan,” katanya di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Menurut dia, pengertian monotafsir dari Al Maidah 51 tidak ada keterkaitan Pilkada.

“Awliya itu pemimpin-pemimpin kelompok, sama seperti trias politica. Kalau pemimpin kolektif, legislatif, dan yudikatifnya semua mayoritas Nasrani baru ini dilarang,” jelasnya.

“Karena yang berlaku adalah undang-undang Pilkada, maka jelas muslim bisa memilih non-muslim. Tidak ada agama disitu,” timpalnya lagi.

Alasannya, lanjut pria seorang yang mengaku menjabat dewan pertimbangan MUI pusat ini, surat Al Maidah ayat 51 dalam kaitannya dalam pilkada berlaku ketika sudah diundang-undangkan. Ia mencontohkan, hukuman potong tangan bagi pencuri tidak berlaku karena tidak diundang-undangkan dalam KUHP.

“Dalam pilkada pun demikian, tidak ada dikatakan UUD pilkada sah kalau dilaksanakan dalam syariat agama masing-masing, karena itu ini ayat tidak diberlakukan, meskipun benar. Meskipun diyakini kebenarannya,” tegas dia.

Reporter: Muhammad Fajar

Berbelit-belit, Saksi Ahli Bahasa Kubu Ahok Salahkan Pemprov DKI

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Koordinator persidangan Ahok dari GNPF MUI, Nasrullah Nasution menilai, kesaksian ahli bahasa yang didatangkan kubu Ahok, Bambang Kaswanti terkesan berbelit-belit dan tidak fokus dalam keahliannya.

“Kalau kami lihat, ahli ini tidak fokus pada keahlian dia. Berbelit-belit sampai dia menyalahkan Pemprov DKI, apa wewenang dia dalam aspek bahasa?” papar dia saat ditemui di Gedung Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Menurut Nashrullah, Bambang telah disetting hanya untuk memaksakan pembenaran terhadap Ahok dan bukan memberikan kesaksian yang murni sert independen.

“Tadi ketika ditanyakan oleh majelis hakim, saksi ini ahli bahasa Inggris. Dia juga tampak ‘diatur’ terlebih dahulu,” ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Bambang Kaswanti menyalahkan Pemprov DKI Jakarta yang telah mengunggah video pidato Ahok ke YouTube. Menurutnya, hal itu menjadi penyebab reaksi masyarakat.

“Permasalahannya kenapa diunggah ke YouTube? Akhirnya timbul reaksi. Kalau tidak benar berarti pemerintah sendiri yang salah,” kata Bambang saat memberi kesaksian.

Ahli Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya ini kemudian menyatakan, pidato Ahok itu hanya untuk masyarakat Kepulauan Seribu, bukan yang lain.

Dalam pemaparannya, Bambang terlihat bingung. Tidak sedikit jawabannya yang tidak melenceng dari pertanyaan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).

“Saudara ahli itu kok plin plan, saya kan menanyakan ini, kok dijawab begitu,” sahut salah seorang JPU.

Bambang Kaswanti adalah saksi pertama dari 7 saksi yang dihadirkan tim pengacara Ahok. Mengingat banyaknya saksi yang dihadirkan, Majelis hakim sidang lanjutan kasus penistaan agama membatasi waktu pemeriksaan saksi ahli sampai pukul 00.00 WIB malam ini.

Reporter: Muhammad Fajar

Taliban Rilis Info Grafik Terbaru Wilayah Imarah Islam Afghanistan

AFGHANISTAN (Jurnalislam.com)Imarah Islam Afghanistan (Taliban) mengeluarkan laporan Info Grafik untuk menentukan daerah-daerah di Afghanistan yang telah dibebaskan serta daerah yang sedang diperebutkan dan daerah yang masih berada di bawah pengaruh pemerintah boneka AS-Afghanistan.

Data yang dikumpulkan oleh FDD Long War Journal, Selasa (28/3/2017), merupakan perkiraan yang agak konservatif, dan memaparkan gambaran kekuatan Taliban yang meningkat dan realistis mengenai situasi pergolakan di Afghanistan. Taliban juga mengakui bahwa ada daerah besar di Afghanistan di mana mereka hanya memiliki kehadiran minimal.

Laporan yang berjudul “Persentase Negara Afghanistan di bawah kendali Mujahidin,” dirilis pada Voice of Jihad, situs resmi Imarah Islam Afghanistan. Laporan “diterbitkan oleh Komisi Urusan Kebudayaan Imarah Islam setelah penelitian panjang yang ketat” pada 26 Maret.

Dari 400 kabupaten yang dikenal di Afghanistan, 349 tercakup oleh laporan itu. FDD Long War Journal tidak mampu mencocokkan 38 kabupaten yang terdaftar oleh Taliban dengan kabupaten yang dikenal di seluruh negeri, dan Taliban tidak memberikan status tambahan bagi 13 kabupaten; Oleh karena itu, status 51 kabupaten tersebut tidak dapat ditentukan.

FDD Long War Journal memetakan laporan Taliban (lihat peta di atas) dan membubuhkan kode warna serta mengkategorikan kabupaten-kabupaten tersebut sebagai berikut:

Taliban sepenuhnya mengendalikan 34 kabupaten, termasuk pusat-pusat distrik, dan mengepung 167 kabupaten lain (ini adalah daerah di mana Taliban mengatakan menguasai wilayah antara 40 hingga 99 persen). Taliban memiliki kehadiran yang signifikan (10 sampai 39 persen) di 52 kabupaten lain, dan kehadiran minimal (1 sampai 9 persen) di enam kabupaten. Taliban mengatakan tidak memiliki kehadiran di 89 kabupaten, namun, di beberapa propinsi-propinsi mereka mengatakan sedang melakukan “perang gerilya.”

Selain itu, Taliban menyampaikan menguasai 16 daerah dari 34 provinsi di Afghanistan. Persentase berkisar dari 10 di Maimana, Faryab hingga 97 di Tarinkot, Uruzgan.

Mujahidin Imarah Islam mengendalikan atau memperjuangkan hampir semua kabupaten di provinsi-provinsi selatan Helmand, Nimroz, Uruzgan, Zabul, dan Ghazni, dan setengah dari Kandahar. Timur dan barat laut Afghanistan terlihat sama suramnya, seperti di provinsi utara Kunduz dan Baghlan.

Laporan Taliban diakui oleh Resolute Support, dan klaim mujahidin mengontrol kabupaten sebagian besar sesuai dengan laporan pers dari Afghanistan. Selain itu, pada awal Februari, Inspektur Jenderal Khusus untuk Rekonstruksi Afghanistan (the Special Inspector General for Afghanistan Reconstruction-SIGAR) mengeluarkan laporan yang menyatakan bahwa Taliban mengontrol, memperebutkan, atau mempengaruhi 171 kabupaten. Sebaliknya, laporan Taliban pada 26 Maret mengatakan bahwa Taiban kini mengendalikan atau memperebutkan 211 kabupaten.

Dalam 24 Jam Terakhir Puluhan Pemimpin IS Kabur dari Raqqa

RAQQA (Jurnalislam.com) – Saat pasukan IS di Raqqa melemah, puluhan pemimpin Islamic State (IS) beserta keluarga mereka dan milisi asing lainnya melarikan diri ke daerah lain yang dikendalikan oleh IS. Menurut Suriah Human Rights Watch, operasi militer yang dilakukan oleh pasukan Demokrat Suriah mengepung kota.

Dalam 24 jam terakhir saja, sekitar 80 pemimpin dan milisi asing IS telah meninggalkan kota dengan keluarga mereka.

Seperti yang dilansir Al Arabiya News Channel, Selasa (28/3/2017), Observatorium Suriah untuk Hak Asasi Manusia (SOHR) mengatakan mereka kabur menggunakan perahu menyeberangi sungai Efrat untuk mencapai tepi selatan sungai, dan kemudian menuju ke pedesaan di selatan kota Raqqa.

Lebih dari dua pekan yang lalu, sekitar 300 keluarga IS dan beberapa keluarga Suriah meninggalkan kota Raqqa menuju daerah lain yang dikendalikan IS, seperti al-Mayadin.

Observatorium memantau keluarga IS tersebut melarikan diri melalui kapal dan feri dari Raqqa ke tepi selatan Sungai Efrat.

Mereka kemudian menuju ke dua arah yang berbeda. Beberapa dari mereka melarikan diri ke provinsi Deir al-Zor, yang lain pindah ke pedesaan timur Hama.