JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pengamat hukum, Miko Kamal mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus penistaan agama, Ahok dapat berimplikasi buruk kepada kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan penegakan hukum.
“Yakni, berlangsungnya situasi yang disebut dengan lawlessness atau ketiadaan hukum,” katanya kepada jurniscom, Kamis (27/4/2017).
Anggota Dewan Nasional Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia ini menjelaskan, salah satu jenis lawlessness adalah masyarakat tidak percaya lagi kepada aparat penegak hukum.
“Ujungnya, masyarakat akan melakukan main hakim sendiri. Ini yang sangat berbahaya,” tegas Miko.
Selain itu, ia menilai, JPU dengan tuntutannya kepada Ahok telah membentuk bingkai ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga kejaksaan.
(Baca juga: “Pledoi Ahok Setali Tiga Uang dengan JPU”)
“Iya benar. Tuntutan ‘aneh’ itu menipiskan kepercayaan sebagian publik terhadap lembaga Kejaksaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, pada Rabu (26/4/2017) telah melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Komisi Kejaksaan. Hal ini dilakukan karena PP Pemuda Muhammadiyah menilai JPU tidak bersikap independen dalam tuntutannya terhadap petahana DKI Jakarta itu.
Ibrahim adalah anggota badan kepemimpinan tertinggi AQIS, “kepala Al Sahab Media,” lengan produksi media resmi Al Qaeda, dan “seorang ksatria tanpa nama dari dunia media,” menurut Umar. “Dia adalah jantung Al Sahab Urdu yang disayangi dan anak benua Al Sahab.”
Kementerian pertahanan Seoul mengatakan langkah mereka di hari Rabu tersebut bertujuan untuk “mengamankan kemampuan operasional THAAD (Terminal High Altitude Area Defence) secepat mungkin”, dengan tujuan untuk sepenuhnya memasang baterai pada akhir tahun ini.
