Pengacara Ungkap Kejanggalan Persidangan Saracen

PEKANBARU (Jurnalislam.com) – Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dipotong masa tahanan kepada terpidana kasus saracen, Jasriadi pada Jumat (6/4/2018). Mendapat vonis tersebut, Jasriadi menegaskan akan mengajukan banding.

Penasehat Hukum Jasriadi, Abdullah Al Katiri mengungkapkan kejanggalan dalam persidangan tersebut. “Pasal yang dikenakan oleh Majelis Hakim adalah pasal 30 ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016 sementara pasal 30 ayat 1 tersebut tidak diatur dalam UU No.19 Tahun 2016 alias norma yang tidak ada,” kata Al Katiri dalam keterangan tertulis, Jumat (6/4/2018).

Kejanggalan lainnya, menurut Al Katiri adalah nota pembelaan oleh penasehat hukum yang tidak diminta oleh Majelis Hakim untuk diserahkan. “Kami menduga Majelis Hakim tak akan mempertimbangkan fakta persidangan dan nota pembelaan penasihat hukum, karena kami tidak diminta untuk menyerahkannya,” ujarnya.

 

Al Katiri juga menyayangkan sikap Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan baik oleh terdakwa maupun JPU.

“Saksi ahli dari kedua pihak dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa karena semua yang dilakukan olehnya atas ijin dari pemilik akun. Jadi tidak memenuhi unsur tanpa hak apalagi tidak ada kerugian yg ditanggung oleh Sri Rahayu,” papar Al Katiri.

Selain itu, kata dia, ahli digital forensik dari POLRI juga menyatakan tidak pernah memeriksa akun facebook milik Sri Rahayu yang dikatakan telah diakses secara illegal oleh terdakwa sehinga dalam persidangan pihak JPU tidak dapat mengakses akun facebook milik Sri Rahayu.

“Hal ini bertentangan dengan pasal 6 UU ITE no 11 tahun 2008 yang menyatakan bahwa barang bukti akan dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah jika di dalam persidangan dapat diakses, ditampilkan secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut Jasriadi tetap menyatakan banding meskipun sisa hukumannya hanya tinggal 1 bulan. “Jika saya tidak banding saya dianggap bersalah dong,” kata Jasriadi.

Divonis 10 Bulan, Ketua Saracen Akan Banding

PEKANBARU (Jurnalislam.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat (6/4/2018) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Jasriadi dipotong masa tahanan. Jasriasdi disebut-sebut sebagai ketua sindikat Saracen yang terbukti mengakses system elektronik orang lain secara illegal.

Ketua Majelis Hakim Asep Koswara menyatakan Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menyatakan terdakwa Jasriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Menjatuhkan pidana terhadap Jasriadi dengan pidana penjara selama sepuluh bulan,” kata Asep.

Menurut Hakim, Jasriadi terbukti mengendalikan akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih. Saat Jasriadi mengakses akun itu, Mabes Polri telah menjadikan akun Facebook milik Sri sebagai salah satu barang bukti penyidikan ujaran kebencian.

Jasriadi terbukti mengkases akun Facebook pribadi Sri Rahayu pada 5 Agustus 2017 tanpa seizin Sri yang juga telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Desember 2017, dalam perkara ujaran kebencian.

Vonis hukuman Jasriadi jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Kendati demikian, terdakwa dan kuasa hukumnya berencana mengajukan banding terhadap keputusan hakim tersebut. Jaksa penuntut umum juga menyatakan akan mengajukan banding.

Usai sidang, Jasriadi mengatakan akan menempuh langkah hukum lebih tinggi terkait putusan tersebut. Dia mengklaim putusan hakim tidak relevan dengan fakta persidangan bahwa sebenarnya dia memperoleh izin dari Sri untuk mengakses akun Facebook dia.

Jasriadi mengatakan Sri memberikan izin kepada dia. Saat mengakses akun Facebook Sri Rahayu, dia mengaku tidak pernah menghilangkan bukti-bukti unggahan ujaran kebencian yang menjadi alat bukti polisi dalam menangani kasus Sri Rahayu.

“Saya menolak atas putusan ini karena banyak hal yang bertolak belakang, ini akan saya perjuangkan, karena ini menyangkut jasa penyedia layanan dan jasa penggunanya,” ujarnya.

“Sebelumnya saya sudah diberikan izin mengakses akun Sri Rahayu untuk perbaikan akunnya. Saya tidak menghilangkan bukti-bukti ujaran kebencian, itu artinya saya tidak menghalang-halangi penegak hukum,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, Sri Rahayu telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur karena terbukti bersalah menyampaikan ujaran kebencian dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian individu dan kelompok berkaitan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Sri ditangkap bersama Muhammad Tonong oleh polisi dengan tuduhan telah menjadi penyedia jasa ujaran kebencian pada Agustus 2017. Beberapa hari kemudian polisi menangkap Jasriadi di Pekanbaru, menuduh dia sebagai ketua sindikat Saracen tersebut.

Agenda Politik Dibalik Program Sertifikasi Tanah

Oleh: AB Lathief (Direktur Indopolitik Watch)
Pembagian sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program Presiden Joko Widodo untuk menyisir seluruh wilayah terdata melalui mekanisme sertifikasi secara keseluruhan. Segala pembiayaan adminsitrasi di kantor badan pertanahan nasional (BPN) untuk mekanisme sertifikasi seperti biaya ukur, biaya panitia pemeriksa tanah sampai biaya administrasi pendaftaran, di seluruh cabang di Indonesia biayanya dibayarkan dari APBN. Langkah ini dikatakan efektif untuk mengejar target 126 juta bidang tanah di tahun 2024 sudah bersertifikat. (detikFinance, 26/3/2018)
Program pembagian srtifikat tanah gratis yang sudah sangat massif sejak tahun 2017 lalu ini mempunyai beberapa tujuan. Diantara tujuannya adalah untuk legalitas kepemilikan lahan. Maksudnya dengan adanya sertifikat tanah diharapkan kasus persengketaan lahan bisa diatasi. Kita semua tahu bahwa selama ini kasus persengketaan lahan kerap terjadi dan hampir menumpuk di pengadilan. Untuk mengurai banyaknya kasus ini, diharapkan bisa menjadi solusi.
Selain sebagai legalitas kepemilikan, program ini juga bertujuan untuk membantu ekonomi masyarakat. Maksudnya sertifikat yang telah mereka terima dapat dimanfaatkan untuk membantu akses permodalan dalam mengembangkan usaha yang dimiliki masyarakat. Artinya dengan adanya sertifikat tanah ini bisa untuk jaminan pinjaman di berbagai perbankan, koperasi, atau jasa keuangan lainnya. Dengan jaminan sertifikat tentu jumlah pinjaman yang bisa ditarik lebih banyak dari pada jaminan yang lain. Dengan demikian secara tidak langsung program ini akan membantu perekonomian masyarakat.
Sungguh program ini secara sepintas sangat bagus dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Tapi kalau kita cermati dengan seksama melalui kacamata politik sesungguh program ini tersimpan agenda politik rezim untuk kepentingan 2019. Hal ini bisa dilihat dari bagaimana cara pembagian sertifikat yang sudah selesai. Dimana setiap penyerahan senantiasa diberikan secara Bersama dalam satu forum dan jumlah penerima hingga mencapai ribuan. Lihatlah bagaimana pembagian sertifikat yang sudah selesai di berbagai daerah seperti di halaman Sirkuit Sentul yang terletak di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten bogor, Jawa Barat. Pembagian ini langsung dihadiri Presiden Joko Widodo Bersama 15.000 masyarakat penerima sertifikat gratis. Belaum lagi di Sulsel, Jawa Timur, Jawa Tengah dan seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menjadi semacam kampanye gratis sang Presiden untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa rezim begitu peduli pada rakyatnya. Dengan demikian diharapkan simpati dan kepercayaan masyarakat yang selama ini pudar bisa kuat kembali. Dan ini adalah sarana ampuh untuk kembali menguatkan citra Jokowi untuk bertarung di 2019.
Selain kepentingan politik, program pembagian sertifikat tanah gratis ini juga disinyalir untuk meningkatkan pemasukan negara dalam APBN. Dimana dalam program ini diharapkan seluruh pertanahan di Indonesia bisa tersertifikat. Artinya, jika semua tanah bersertifikat maka pemasukan negara akan semakin meningkat. Kita semua tahu bahwa pemasukan negara kapitalis didominasi atau hampir 100% dari sector pajak. Dan selama ini sector pajak yang di harapkan hanya mampu memberikan sekitar 60% , oleh sebab itu untuk meningkatkan pemasukan melalui pajak ini harus ada regulasi baru. Cara yang paling tepat saat ini adalah dengan program sertifikat gratis.
Mengapa program sertifikat tanah gratis ini merupakan cara tepat untuk meningkatkan pajak ? tentu hal ini dikarenakan dengan tanah yang telah bersertifikat akan meningkatkan nilai jual hingga 10%. Artinya jika nilai jual tanah naik hingga 10% maka nilai pajaknya pun akan mengalami kenaikan hingga 10%. Dengan demikian pemasukan negara dari sector pajak dapat dipastikan akan naik 10%. Inilah yang sangat diharapkan pemerintah saat ini.
Inilah sebenarnya agenda utama rezim saat ini. Pertama untuk sarana pencitraan dan popularitas dalam rangka menguatkan citra rezim yang saat ini melemah. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap popuritas rezim saat ini turun dratis. Oleh sebab itu program ini sangat tepat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kembali. Kedua adalah untuk meningkatkan pemasukan negara yang selama ini deficit pada tiap tahun. Untuk mengurangi deficit ini telah banyak upaya yang dilakukan pemerintah, diantaranya pemakaian dana haji, dan kewajiban zakat profesi serta utang luar negeri. Tapi ternyata belum bisa menutupi semua kebutuhan pemerintah. Maka dengan sertifikat tanah ini nilai jual akan meningkat dan dengan demikian nilai pajak juga akan meningkat pula.
Dengan program sertifikat tanah rakyat kembali dipalak dengan harus menanggung beban pajak yang meningkat hingga 10%. Inilah pemerasan secara halus bagi rakyat. Rakyat kembali harus menanggung semua beban kebutuhan negara. Masih percayakah kita bahwa program sertifikat tanah gratis ini untuk kepentingan rakyat ?
Sungguh hal ini sangat berbeda dalam system pemeritahan islam. Dalam system pemerintahan islam, pemasukan negara bisa dari berbagai sector. Diantara pemasukan negara dalam islam adalah Ghanimah, Khums, Kharaj, Fai, Jizyah, Usyr, tebusan tawanan perang, zakat, Infaq, Wakaf, dan Sedekah. Ada juga pemasukan dari harta kepemilikan Bersama yang dikelola negara seperti tambang emas, minyak, hasil hutan, dan lain sebagainya. Kepemilikan Bersama ini haram untuk dimiliki individu baik local maupun asing. Sehingga semua hasil tambang ini dapat dipergunakan sepenuhnya untuk menjamin kebutuhan primer/pokok rakyat dan kebutuhan umum masyarakat seperti Pendidikan, kesehatan dan keamanan.
Hal ini sangatlah berbeda dengan system demokrasi kapitalis yang hanya mengandalkan sector pajak. Rakyat dipajak sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan negara. Jadi mustahil kesejahteraan bisa terwujud dalam system demokrasi kapitalisme. Justru yang sangat diuntungkan dalam sistem ini adalah para pemilik modal dan elit politik karena merekalah yang memiliki otoritas kebijakan atas nama rakyat. Masihkah kita percaya system demokrasi kapitalis? Belum yakinkah kita terhadap system yang dating dari Zat pencipta alam semesta yaitu sistem Islam? Sudah saatnya tinggalkan sistem kufur dan kembali pada system Islam Insha Allah hidup ini akan berkah dunia akhirat.

Di Jember, Ormas Islam Sambangi Mapolres Minta Sukmawati Ditangkap

Sambangi Mapolres, Forum Ummat Islam Jember sampaikan Pernyataan Sikap terkait Penistaan Islam dalam Puisi Sukmawati

JEMBER (Jurnalislam.com) – Sejumlah ormas Islam yang terhimpun dalam Forum Umat Islam Jember (FUIJ) mendatangi Mapolres Jember Jum’at siang (06/04/2018). untuk menyampaikan pernyataan sikap terkait puisi ‘Ibu Indonesia’ Sukmawati beberapa waktu lalu.

“Konten Puisi ini provokatif karena mengandung diskriminasi SARA dan penistaan ajaran Islam. Maka dari itu kami meminta aparat penegak Hukum bisa menindak kasus ini secara adil dan tegas,” kata ustaz Widya Laksono, tokoh FUIJ.

Lanjutnya, tindakan yang tegas sangat dibutuhkan agar ke depannya agar kasus serupa tidak lagi terulang. Sementara itu, Kapolres Jember Kusworo Wibowo, S.IK mengapresiasi sikap yang diambil FUIJ.

“Masalah ini sudah ditangani kepolisian Polda Metro Jaya secara terbuka. Pak Kapolri sudah berpikir ksana dan sudah memerintahkan Kabidhumas untuk menyampaikan (ke publik) perkembangan perkaranya,” jelas Kusworo

Kusworo meminta tolong agar para ulama membantu menjaga kondusifitas Jember. “Apapun yg terjadi di Jakarta jangan sampai merembet ke sini. Kalo terjadi konflik kita yang juga dirugikan,” imbuhnya

Sementara itu Ketua FUIJ, Ustadz Moch Faizin menyatakan terkait permintaan maaf dari Bu Sukmawati atas puisinya bisa saja diberikan oleh umat Islam namun proses hukum juga harus berlanjut.

“Adanya proses hukum inilah yang akan menjaga kewibawaan penegakan hukum dan terjaganya kerukunan beragama dalam bingkai kebinekaan di Indonesia” tegasnya.

Sejumlah ormas Islam yang turut hadir dalam penyampaian sikap ini antara lain DPW FPI Jember, Jamaah Ansharusy Syari’ah, Laskar Islam Jember dan Ponpes Syari’ah Al Djaliel (Fikri)

Dari Solo, Massa Desak Polisi Segera Tangkap Sukmawati

SOLO (Jurnalislam.com)- Ratusan umat Islam Soloraya menggeruduk Polresta Surakarta, Jum’at, (6/4/2018) mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dan memeriksa Sukmawati Soekarnoputri terkait dugaan pelecehan terhadap syariat Islam, azan dan cadar yang ada pada puisinya yang berjudul ‘Ibu Indonesia’ beberapa waktu yang lalu.

“Sejarah harus kita ingat Takbir menjadi penyemangat para pahlawan memerdekaan negeri ini,
Sukmawati telah merendahkan dan menistakan syariat Islam,” kata ketua Majelis Mujahidin (MM) Klaten Ustaz Bony Azwar dari atas mobil komando.

“Kalau ada upaya menyelesaikan kasus Sukmawati dengan kekelurgaan, maka kita tidak akan terima,” sambungnya.

Sementara itu, Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) Endro Sudarsono meminta Kapolri Tito Karnavian untuk segera mengusut secara tuntas kasus yang menjadi polemik di kalangan umat Islam di Indonesia itu.

“Hadirkan ahli bahasa, ahli pidana kemudian lakukan gelar perkara, seandainya itu terpenuhi unsur unsur dalam pasal 156 A KUHP, maka kita minta kepada Kapolri untuk melakukan penahanan terhadap Sukmawati,” ujarnya.

Sejumlah elemen umat Islam tampak hadir dalam aksi kali ini, diantaranya Anshorusy Syariah, LUIS, Fosam, Fosikom, DSKS, FKAM, Al-Huda, Hisbulloh, dan Al-Islah. Aksi dilanjutkan dengan audensi di Polresta untuk menyampaikan tuntutan umat Islam terhadap Sukmawati

Sinergi Pelayanan Masyarakat Sampaikan Layanan Kesehatan Hingga ke Pelosok

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Perjalanan yang cukup lelah dan menegangkan, menaiki perbukitan di sisi jurang, sampai beberapa mobil relawan tak kuat menanjak. Tapi segala jerih payah itu terbayarkan dengan antusiasme para warga yang menyambut kedatangan tim pemeriksaan kesehatan Sinergi Pelayanan Masyarakat (SPM) di Kampung Babakan Cinunuk, Desa Ibun Majalaya.

Sekira 100 orang mengantri untuk berkonsultasi kepada para dokter mengenai keluhan masalah kesehatan mereka. Ada yang hanya sakit ringan seperti batuk dan flu. Ada pula yang mengeluhkan penyakit cukup berat seperti; gejala stroke atau kencing manis, bahkan adapula kelumpuhan yang menimpa seluruh anggota keluarga.

Kurangnya tenaga dokter dan fasilitas kesehatan di kampung tersebut bisa menjadi salah satu pemicunya. Gejala penyakit yang awalnya ringan, berkembang menjadi mematikan karena tidak segera ditangani.

Pun hal itu diperparah dengan jauhnya fasilitas yang menyediakan sarana kesehatan bagi warga desa. Tak tanggung-tanggung, jarak klinik terdekat ke kampung ini berkilo-kilo meter dan hanya bisa ditempuh dengan ojek karena tidak ada angkutan umum.

Dengan hadirnya baksos kesehatan ini di Kampung Babakan Cinunuk, warga sangat bersyukur dapat merasakan layanan kesehatan yang selama ini sulit didapatkan.

“Semoga Allah membalas dengan berlipat-lipat kebaikan!” kata seorang warga.

Tak lupa, usai bakti sosial dilakukan, warga haturkan ucapan terima kasih, tak hanya kepada para donatur dan para relawan juga kepada Percikan Iman, Yayasan Ghiat Indonesia, Komunitas Ibu Berbagi, Sinergi Pelayanan Masyarakat (SPM), Ikatan Apoteker Indonesia, Klinik Rancajigang Medika, dan Pesantren Alam Khoiroummah.

Siaran Pers

Ribuan Warga Tasikmalaya Gelar Aksi Desak Sukmawati Ditangkap

TASIKMALAYA (Jurnalislam.com) — Ribuan warga Tasikmalaya menggelar aksi ‘Tangkap Sukmawati’ yang dinilai telah menodai agama Islam atas pembacaan puisi yang berjudul ‘Ibu Indonesia’ beberapa waktu lalu.

Aksi yang dimotori Aliansi Aktifis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (ALMUMTAZ) dan puluhan ormas serta Pondok Pesantren ini berlangsung damai di depan Tugu Adipura, Tasikmalaya, Jum’at (6/4/2018).

Ketua ALMUMTAZ, Ustaz Hilmi Afwan menyampaikan dalam sambutannya, bahwa aksi ini adalah sebagai hujjah atau bukti dihadapan Allah atas pembelaan kita terhadap Agama.

“Ummat islam adalah ummat pemaaf jika itu menyangkut pribadinya, tapi jika menyangkut Agama maka kita harus menampakan kemarahan”, kata Hilmi. “Ini adalah kemarahan seperti yang ditampakan Rasulullah ketika Islam, Allah dan RasulNya dinistakan”, lanjutnya.

Aksi dilanjutkan menuju Mapolres Tasikmalaya Kota untuk audiensi dan penyampaian tuntutan hukum terhadap Sukmawati Soekarnoputri, setelah itu dilanjutkan ke Gedung DPRD Kota Tasikmalaya untuk menyampaikan aspirasi umat.

 

Sukmawati Juga Dilaporkan FUI ke Polres Bima NTB

BIMA(Jurnalislam.com) – Menyikapi polemik puisi yang dibacakan oleh Sukmawati Soekarnoputri yang dinilai menistakan Islam, Forum Umat Islam (FUI) Bima ikut melaporkan dugaan penistaan agama tersebut.
Pelaporan yang dilakukan oleh FUI dilaksanakan pada Kamis (5/4/2018) di Polres Bima Kota, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua Forum Umat Islam (FUI) Bima Ustadz Asikin menyatakan secara resmi fui bima telah melaporkan Sukmawati ke reskrim polres Bima Kota atas penistaan terhadap Agama Islam.
“Dalam puisinya sukmawati telah secara terang-terangan menista syariat Islam dengan kalimat di dalam puisinya yang berbunyi konde lebih suci dari cadar dan suara kidung lebih elok dari adzan”.
Laporan ditandatangani oleh salah satu pembina Fui Bima dan diterima oleh petugas SPKT resort Bima Kota, Bripka Syahrurrahman.
“Ummat Islam bisa saja memaafkan perkataan dari Sukmawati tersebut, tetapi proses hukum tetap harus berjalan”.
Selain untuk menuntut, pelaporan itu juga bermaksud untuk memberi efek jera agar setiap orang tidak bermain-main dengan simbol-simbol agama.

Latih Kepemimpinan Santri, Ponpes Salman Al Farisi Gelar Kegiatan Berkemah

KARANGANYAR (Jurnalislam.com) – Pondok Pesantren Islam Salman Al Farisi (PPISF) Karanganyar menggelar kamping massal Selama 4 hari mulai Senin – Kamis (2-5/3/2018), bertempat Bumi Perkemahan TAHURA Ngargoyoso, Karanganyar.

Sembanyak 135 Santri dengan penuh semangat menerima materi dari instruktur yang berasal dari SAR Puma Peta Karanganyar.

Ditemui Jurnalislam.com Mudir PPSIF Ustaz Sanif Ali Syahbana mengungkapkan bahwa helatan berkemah atau kamping kali ini selain sebagai bagian pendidikan santri juga sebagai wahana untuk mengasah kedisiplinan, kepemimpinan, dan ketangkasan santri.

“Mukhayam atau yang biasa disebut kamping kali ini merupakan ajang bagi santri untuk mengasah kedisiplinan, mandiri serta sebagai ajang untuk merekatkan ukhuwah,” kata Ustaz Sanif yang merupakan alumni salah Universitas di Yaman.

Senada dengan Ustaz Sanif, Ketua Panitia Camping Massal PPISF Chusnul Febrianto menjelaskan bahwa kamping yang digelar kali kedua ini adalah salah satu upaya Pondok untuk melatih kebersamaan dan Kedisiplinan bagi para Santri.

Sementara itu menurut salah satu santri yang mengikuti Acara tersebut mengungkapkan rasa senangnya karena selain bisa bertadabur Alam juga mendapatkan pengalaman baru.

“Saya merasa sangat senang sekali, karena selain sebagai mendapatkan pengalaman baru juga bisa menambahkan wawasan tentang Alam semesta” ungkap Mujahidin.

Acara ditutup dengan jalan kaki dari tempat Camping menuju Pondok yang berjarak kuranglebih sepuluh kilometer.

Jet Tempur F 16 AS Jatuh di Las Vegas

LAS VEGAS (Jurnalislam.com) – Sebuah jet tempur F-16 Amerika jatuh pada hari Rabu (4/4/2018) di dekat Las Vegas, dan merupakan kecelakaan pesawat militer AS ketiga dalam dua hari.

“Sebuah jet Angkatan Udara F-16 yang ditugaskan ke Pangkalan Angkatan Udara Nellis, Nevada, jatuh sekitar pukul 10.30 pagi selama pelatihan rutin di Nevada Test and Training Range,” kata Angkatan Udara dalam sebuah pernyataan, lansir eurasiadiary.com, Kamis (5/4/2018).

“Kondisi pilot tidak diketahui saat ini,” katanya.

Kecelakaan itu menyusul dua kecelakaan lain sehari sebelumnya.

Di California, helikopter Korps Marinir CH-53E jatuh bersama empat awak kapal.

Pesawat Tempur Rusia jatuh di Suriah, 39 Tentara Tewas Seketika

“Keempatnya diduga mati,” kata the 3rd Marine Aircraft Wing.

Dan di Djibouti, sebuah jet Marine AV-8B Harrier jatuh setelah pilot keluar saat lepas landas.

“Dokter mengatakan pilot itu dalam kondisi stabil,” kata Komando Sentral Angkatan Laut AS.

Kepala Departemen Pertahanan AS James Mattis mengamankan rekor anggaran bulan lalu untuk Pentagon. Kelebihan anggaran tersebut akan memungkinkan investasi yang telah ditahan selama beberapa tahun, termasuk di Angkatan Laut, yang berlebihan di pengeluaran luar negeri, dan Angkatan Udara, yang kekurangan pilot karena pilihan di sektor swasta yang lebih menguntungkan.