Setara Institute: Pembubaran HTI Tak Meredam Gerakan Islam di Kampus

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Direktur Riset Setara Institute, Halili mengatakan pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak banyak memengaruhi penurunan penyebaran radikalisme di kampus-kampus.

“Pembubaran HTI pada kenyataannya tidak mengurangi derajat eksklusivitas wacana dan gerakan keislaman di perguruan tinggi, pun tidak menjadi solusi kunci bagi penyebaran radikalisme di perguruan ringgi atau paling tidak penyebaran narasi intoleransi,” ujar Direktur Riset Setara Institute, Halili, dalam sebuah diskusi di Hotel Ibis Thamrin, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Halili mengatakan, gerakan keagamaan eksklusif masih gencar dilakukan oleh kelompok-kelompok keislaman tertentu. Kelompok-kelompok itu memiliki gerakan salafi-wahabi, tarbiyah, dan tahririyah.

Penelitian ini dilakukan di sepuluh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diantaranya, Universitas Indonesia, Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah, Institut Teknologi Bandung, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Brawijaya, dan Universitas Airlangga.

Setara Institute menyebut, penelitian yang dilakukan pada rentang Februari-April 2019 itu menghasilkan temuan-temuan yang membuat Setara Institute berkesimpulan seperti itu. Pertama, mayoritas mahasiswa yang beragama muslim membuat kegiatan mahasiswa non muslim tidak banyak terakomodasi.

“Dalam keadaan itu, praktik intoleransi mengemuka terutama berkenaan dengan tata cara berpakaian, terbatasnya akses mahasiswa non-muslim atas aktivitas peribadatan, dan tidak tersedianya fasilitas tempat ibadah,” kata dia.

Halili mengklaim wacana keagamaan di kalangan mahasiswa sebagian besar dikuasai kelompok tarbiyah dan eks-HTI yang bertransformasi menjadi gerakan tarbiyah. Halili mengatakan, gerakan tarbiyah ini kemudian menguasai organisasi kemahasiswaan intra kampus.

Dengan demikian, kata dia, dinamika politik mahasiswa di kampus beredar anggapan bahwa non-muslim tidak boleh memimpin organisasi.

Menurutnya, kampus sejatinya adalah miniatur dari Indonesia. Di dalamnya terdapat mahasiswa dari berbagai macam latar belakang suku, agama, dan ras. Penyebaran narasi intoleransi dan radikalisme di kampus dinilainya sebagai ancaman bagi Pancasila.

“Dalam situasi tertentu, kondisi ini sesungguhnya berpotensi menjadi ancaman bagi Pancasila, demokrasi, dan NKRI,” kata dia.

Halili mengungapkan, beberapa kampus telah melakukan upaya untuk meningkatkan semangat toleransi di dalam kampus. Aktor-aktor kunci di perguruan tinggi memainkan peranan penting dalam hal ini.

Misalnya seperti yang terjadi di Institute Pertanian Bogor (IPB). Di bawah kepemimpinan Rektor Arif Satria, IPB membuka masjid di kampus untuk seluruh paham keislaman.

Kemudian juga membuat program IPB bersholawat dan melakukan sentralisasi kegiatan keislaman di masjid. Dengan begitu, kata dia, kegiatan keagamaan di tempat-tempat tertutup tidak boleh dilakukan.

Ada juga Universitas Yogyakarta yang mengadakan konser band di kampus dan event UNY Jathil. Halili mengatakan jathilan dalam hal ini sering dipandang kelompok Islam eksklusif sebagai tradisi yang bisa merusak akidah.

Setara Institute Sebut Sepuluh PTN Ini Terpapar “Islam Radikal”

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Setara Institute mengumumkan pihaknya telah melakukan penelitian dengan tema “Wacana dan Gerakan Keagamaan di Kalangan Mahasiswa di 10 Perguruan Tinggi Negeri (PTN)”. Hasil penelitian yang dilakukan pada Februari-April 2019 tersebut mengklaim bahwa 10 PTN itu menjadi tempat tumbuhnya kelompok Islam eksklusif transnasional yang berpotensi berkembang ke arah radikalisme. 

Direktur Riset Setara Institute, Halili, menyebutkan, setidaknya ada 10 PTN ternama yang menjadi tempat berkembangnya kelompok Islam eksklusif. Ia menuding, paham tersebut dibawa kelompok-kelompok yang mengatasnamakan agama, melalui pintu masuk organisasi keagamaan di kampus.

Menurut Halili, kelompok yang membawa paham ini ‘menyelimuti’ diri dalam organisasi keagamaan kampus. Halili pun menyebut sepuluh PTN tersebut diantaranya, Institut Pertanian Bogor (IPB), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Indonesia (UI), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Brawijaya, dan Universitas Mataram.

“Di berbagai kampus masih berkembang wacana dan gerakan keagamaan eksklusif yang tidak hanya digencarkan oleh satu kelompok keislaman tertentu, tapi oleh beberapa kelompok yaitu gerakan salafi/wahabi, tarbiyah dan tahririyah,” kata Halili, di Ibis Jakarta Tamarin, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).

Halili menyebut, kelompok ini terlihat biasa saja dari luar. “Namun, saat memasuki ajaran di dalamnya menunjukkan ajaran kelompok-kelompok radikal,” kata dia.

Sebelumnya, penelitian serupa pernah dilakukan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) dan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Hasilnya, delapan PTN dituding telah menjadi tempat berkembangnya kelompok Islam eksklusif transnasional dan berpotensi berkembang ke arah radikalisme.

Penelitian tersebut dilakukan di enam perguruan tinggi umum dan dua Institut Agama Islam Negeri (IAIN), yakni Unsoed (Universitas Jenderal Soedirman), IAIN Purwokerto, Universitas Sebelas Maret atau UNS, IAIN Solo, Unnes (Universitas Negeri Semarang), Unpad (Universitas Padjadjaran), UGM (Universitas Gadjah Mada), UNY (Universitas Negeri Yogyakarta).

MUI Imbau Khatib Idul Fitri Sampaikan Pesan Memperkuat Persaudaraan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengimbau para khatib shalat ldul Fitri untuk menyampaikan pesan peningkatan keimanan dan ketakwaan dengan memperkokoh persaudaraan sesama anak bangsa.

“Khatib supaya mengingatkan pentingnya upaya memperkokoh hubungan persaudaraan antar sesama umat Islam, hubungan persaudaraan antar sesama anak bangsa, dan hubungan antar sesama anak manusia,” katanya saat membacakan Tausiyah Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Amirsyah mengajak umat Islam agar setelah menjalani serangkaian ibadah selama Ramadan dapat lebih meningkatkan kepatuhannya terhadap ajaran Islam.

Tidak kalah penting, kata dia, umat agar meningkatkan kepeduliannya terhadap sesama, terutama kepada kaum dhuafa, fakir miskin dan yatim piatu dengan mengeluarkan zakat fitrah, zakat harta, infak, sedekah, dan wakaf.

MUI juga mengimbau agar dalam pembagian zakat, infak, dan sedekah dilakukan dengan menyalurkannya melalui lembaga resmi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) lainnya.

MUI: Idul Fitri Momentum Perekat Hubungan Sosial Pasca Pilpres

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengajak seluruh umat Islam Indonesia untuk menjadikan Hari Raya Idul Fitri sebagai momentum merekatkan hubungan sosial seiring belakangan masyarakat banyak berselisih akibat kontestasi politik.

“Mengajak kepada seluruh umat Islam di Indonesia menjadikan Hari Raya Idul Fitri sebagai momentum menjaga kohesi sosial, memelihara perdamaian, serta memperkuat dan memperkokoh ikatan dan hubungan antar sesama saudara, antar sesama masyarakat, dan antar sesama warga bangsa,” katanya saat membacakan Taushiyah Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Dia mengatakan, perbedaan aspirasi politik merupakan hal biasa yang harusnya dipandang sebagai rahmat dalam kehidupan berbangsa dan benegara. Beda pilihan hanya ada di ranah politik, tetapi hubungan keseharian tetap rekat.

Persaingan politik, kata dia, jangan menjadi penyebab terjadinya saling marah (taghadhub), saling benci (tabaghudh) serta saling mencerca dan mencaci (takhashum).

Dengan begitu, kata dia, tercipta suasana politik dan demokrasi yang dilandasi nilai-nilai keadilan, kejujuran, kesantunan, dan keadaban.

Amirsyah mengatakan, MUI prihatin dengan adanya korban 21-22 Mei 2019. Setiap pihak agar turut mendoakan delapan korban meninggal akibat kericuhan sehingga mereka mendapat tempat di sisi-Nya serta diampuni dosanya.

Untuk itu menjadikan peristiwa 21-22 Mei 2019 sebagai muhasabah dan turut prihatin serta mendoakan semoga yang wafat 8 orang mendapat tempat disisinya serta diampuni dosanya.

“Peristiwa tersebut agar dijadikan sebagai ajang muhasabah atau renungan kita bersama,” kata dia.

Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal Rabu 5 Juni 2019

YOGYAKARTA (Jurnalislam.com)–Muhammadiyah menetapkan tanggal 1 Syawal 1440 Hijriah atau Hari Raya Lebaran jatuh pada tanggal 5 Juni 2019.

Ketetapan Muhammadiyah ini disampaikan oleh Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, Kamis malam, 30 Mei 2019 di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta.

“Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui majelis tarjih dan tajdid telah menetapkan bahwa 1 syawal 1440 hijriyah jatuh pada tanggal 5 Juni 2019,” ujar Haedar.

Haedar memperkirakan penetapan Hari Raya Lebaran tahun ini tidak akan berbeda dengan golongan maupun organisasi lainnya.

Meskipun demikian jika penetapan Hari Raya Lebaran ini nantinya berbeda tidak perlu dijadikan masalah.

“Kami Muhammadiyah sebagaimana juga seluruh komponen umat Islam dan bangsa Indonesia selalu memiliki rasa toleransi ketika terjadi perbedaan, dan sebenarnya umat Islam dan bangsa Indonesia itu sudah dewasa untuk berbeda,” kata Haedar.

Haedar berharap momentum 1 Syawal atau Idul Fitri 1440 Hijriyah dijadikan sebagai sarana untuk saling memaafkan, dan sarana untuk merekatkan kembali persaudaraan kita sebagai bangsa.

“Kedua, jadikan Idul Fitri sebagai momentum untuk secara bersama-sama kita umat Islam dan bangsa Indonesia menjadikan Indonesia sebagai rumah milik bersama untuk maju menjadi bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur menuju Indonesia berkemajuan. Semoga Allah memberi rahmat untuk bangsa Indonesia,” ujarnya.

Sumber: viva.co.id

Catatan Anomali Hukum di Bawah Pemerintahan Presiden Joko Widodo

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H*

(Jurnalislam.com)–Penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Joko Widodo mengalami anomali.

Anomali hukum terjadi lantaran pemerintah sebagai lembaga eksekutif yang berwenang untuk menegakkan hukum memberlakukan aturan hukum secara berbeda-beda terhadap norma yang sama.

Penegakan hukum seolah menjadi monopoli kepentingan penguasa yang digunakan untuk mengamankan kekuasaan penguasa dan membungkam lawan politik.

Penguasa memposisikan diri sebagai penafsir tunggal atas hukum yang ada.

Praktek penguasa sebagai penafsir tunggal hukum sesungguhnya hanya dikenal dalam sistem pemerintahan monarki atau dalam bentuk terburuknya yakni tirani.

Dalam sistem negara monarki -termasuk tirani-, Raja atau Ratu dianggap sebagai sumber kedaulatan sehingga melekat kepadanya kewenangan tunggal untuk menafsirkan hukum yang dibuat olehnya.

Sehingga seringkali hukum dijalankan sesuai selera penguasa, dan bukan untuk kepentingan rakyat dan negara.

Subordinasi kekuasaan atas hukum memunculkan sebuah masalah di mana orientasi penegakan hukum bukan lagi untuk menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

Namun hukum berubah menjadi instrument untuk merepresi setiap tindakan bahkan pendapat yang menyelisihi penguasa. Inilah yang dikenal sebagai aliran hukum represif.

Aliran hukum yang pada dasarnya adalah hasil dari hegemoni kekuasaan yang berorientasi untuk menjamin kekuasaan terlindungi dari setiap “gangguan” anggota masyarakat.

Penangkapan Oposisi

Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo anomali hukum terlihat dari banyaknya tokoh tokoh oposisi yang ditangkap dengan sangkaan yang cenderung mengada-ada.

Misalnya Eggi Sudjana yang ditangkap dan dijadikan tersangka dugaan tindak pidana makar hanya karena berorasi mengajak masyarakat melakukan demonstrasi.

Begitupula yang menimpa Mustofa Nahrawardaya, seorang aktivis sosial media yang gemar mengkritik pemerintah juga mengalami hal yang sama.

Dalam kasus Mustofa, dia ditangkap setelah adanya laporan dari orang yang tidak dikenal. Baik Eggi Sudjana maupun Mustofa, keduanya ditahan oleh kepolisian.

Perlakukan yang berbeda secara diametral diperlihatkan Polisi manakala ada pendukung pemerintah yang melakukan tindak pidana.

Setumpuk laporan masyarakat tidak ada yang diproses. Bahkan beberapa kasus menguap seiring maraknya penangkapan-penangkapan tokoh oposisi.

Anomali hukum berikutnya yaitu banyaknya orang yang ditangkap dengan dugaan penghinaan kepada Presiden Jokowi.

Diperkirakan sudah lebih dari 10 orang ditangkap dalam tiga tahun terakhir bahkan sebagian diputus bersalah oleh pengadilan dalam kasus penghinaan Presiden.

Anehnya dari sekian banyak kasus penghinaan Presiden tidak satupun yang diadukan langsung oleh Presiden Jokowi.

Terlebih Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP yang melarang penghinaan terhadap Presiden telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor 013-022/PUU-1V/2006 dikarenakan pasal-pasal tersebut rentan manipulasi. Namun polisi seolah tidak kehabisan cara dalam merepresi masyarakat.

Jerat UU ITE

Polisi pun menjadikan UU lnformasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai undang-undang yang paling sering digunakan untuk menjerat banyak orang.

Bercermin dari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada saat itu UU ITE tidaklah seganas sekarang, terutama dalam kasus dugaan penghinaan Presiden.

SBY yang pada saat itu dihina oleh beberapa orang, secara pribadi mengadukan penghinaan tersebut kepada kepolisian dengan dasar Pasal 207 maupun rumpun Pasal 3 10 KUHP.

Namun di era Presiden Joko Widodo siapapun bisa ditangkap meskipun tanpa aduan langsung dari Joko Widodo.

Penerapan hukum represif kemudian dilegitimasi dengan dibentuknya Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam yang beranggotakan para pakar hukum.

Menurut teori analisis ekonomi Richard Posner, pembentukan Tim Asistensi Hukum tidak efisien karena proses hukum akan menjadi lebih bertele-tele dan memakan biaya lebih banyak.

Pada dasarnya teori analisis ekonomi menekankan pada prinsip efisiensi-welth maximization.

Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam juga akan tumpang tindih dengan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menurut Pasal 16 Perpres Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi

perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Oleh karena itu anomali hukum maupun penerapan hukum represif sangat tidak tepat dan justru menciderai konsep negara hukum serta memboroskan anggaran.

 

*Kaprodi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Djuanda Bogor

Forum Advokat Muda Solo Desak Komnas HAM Serius Ungkap Tragedi Kemanusiaan 22 Mei

SOLO (Jurnalislam.com)- Ketua Forum Advokat Muda Solo (FAMS) Ibnu Sahidin mengutuk keras tindakan refresif aparat kepolisian dalam melakukan pembubaran massa aksi tolak kecurangan pemilu 2019 depan Bawaslu RI Jakarta, 21-22 Mei 2019.

“Mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan secara brutal dan tak bermoral terhadap demonstran yang menimbulkan korban jiwa dan Iuka-Iuka,” katanya kepada jurniscom di Grand H.A.P Hotel Solo, kamis, (30/5/2019).

“Tindakan ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan bukti nyata adanya upaya untuk mengekang kebebasan berpendapat masyarakat sipil,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ibnu mendesak Komnas HAM untuk membentuk Tim Pencari Fakta dan mengusut tuntas atas tragedi kemanusiaan yang menyebabkan 8 orang korban meninggal dan 737 mengalami luka luka.

“Mendorong Komnas HAM RI untuk secara aktif melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat atau penyelenggara,” ungkapnya.

“Negara agar perkara dapat ditindak dan diusut secara tuntas dengan asas transparansi, imparsial dan akuntable,” tandasnya.

Rusuh 22 Mei, Forum Advokat Muda Sebut Wiranto Paling Bertanggung Jawab

SOLO (Jurnalislam.com)- Forum Advokat Muda Solo (FAMS) meminta pemerintah untuk bertanggung jawab atas meninggalnya 8 orang dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.

Mereka diminta bertanggungjawab atas tragedi kemanusiaan pembubaran massa aksi tolak kecurangan pemilu 2019 oleh aparat kepolisian di depan Bawaslu RI 21-22 Mei.

 

“Menuntut negara untuk bertanggung jawab penuh atas tragedi kemanusiaan ini dan meminta segera dilakukan penyelidikan,” kata ketua FAMS Ibnu Sahidin dalam konferensi pers di Grand H.A.P Hotel, Solo, Kamis, (30 mei 2019)

 

“Terutama kepada Kapolri dan Menkopolhukam Wiranto sebagai pihak yang paling bertanggungjawab terhadap penanganan para demonstran,” sambungnya.

 

Ibnu juga meminta aparat kepolisian untuk menangkap pelaku yang menyebabkan terjadinya insiden kerusuhan tersebut.

 

Dan jika pelakunya dari oknum aparat, katanya, pemerintah tetap harus menerapkan dengan seadil-adilnya.

 

“Menuntut kepada aparat penegak hukum agar memproses hukum dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan kemanusiaan yang terlibat dalam insiden ini,” katanya.

 

“Bahkan jika pelakunya adalah oknum aparat penegak hukum dan atau penyelenggara negara,” tandas Ibnu.

.

Komunitas Punk Bogor Bagikan Ratusan Porsi Iftar Gratis

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Komunitas Punk Bogor memanfaatkan momen bulan suci Ramadan tahun ini dengan pelbagai kegiatan kebaikan.

Salah satunya, menjelang azan magrib membagi-bagikan sajian berbuka puasa (iftar) di Jalan Ir H Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat. Tepatnya dekat Mall Bogor Trade Mall (BTM).

Korlap pembagian takjil gratis, Gugun Noise mengatakan dirinya ga menyangka yang tadinya cuma bisa menyiapkan 100 kotak berisi lontong, risol, kurma, kue kamir dan air mineral. Dapat tambahan menjadi 300 kotak paket takjil.

“Saya sangat bersyukur yang awalnya cuma bisa nyiapin 100 kotak dari dana patungan teman-teman punk di Bogor, kemudian dapat tambahan dari donatur sehingga mampu sampai 300 kotak,” katanya kepada Jurnalislam.com, Kamis (30/05/2019).

Gugun mengungkapkan, kegiatan ini menjadi kebahagiaan tersendiri tak hanya untuk Komunitas Punk. Banyak pengemudi ojek yang merasa senang dengan adanya bagi-bagi iftar di jalanan.

Meski makanan yang disampaikan sekedar membatalkan puasa, senyum tulus dari pihak yang memberi dan menerima menjadi penenteram hati.

Punk Bogor tidak bekerja sendirian. Pihaknya berkolaborasi dengan komunitas lain yang anggotanya terbilang berkecukupan. Ada Madina, Yarsi, Punkajian Bekasi dan para donatur lainnya.

“Tiap anggota dari masing-masing komunitas ingin berbagi sama-sama. Mereka menyisihkan harta, tenaga, waktu, dan gagasan untuk menggiatkan sedekah di kala bulan suci Ramadan,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, komunitas Punk Bogor ingin menunjukkan kepada publik, anak-anak punk yang telah hijrah bisa menjadi baik.

Selama ini, kalangan punk kerap mendapatkan stigma negatif dari masyarakat. Dengan adanya aksi solidaritas semacam ini, lanjut Gugun, mereka ingin menghilangkan citra negatif.

Masyarakat pun, menurut dia, disarankan untuk tak cepat menghakimi anak-anak punk. Mereka sesungguhnya mesti dirangkul agar menjadi pribadi yang lebih baik.

Untuk menularkan kebaikan atau mengajak berbuat baik, harus dengan cara merangkul dan mengajari, bukan menghakimi.

Catat! Ahli Gizi Ini Sebut 3 Kue Nastar sama dengan Sepiring Nasi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ahli gizi dr Tirta Prawita Sari menyebut mengkonsumsi tiga nastar sama dengan sepiring nasi. Sebab, kudapan khas hari raya ini mempunyai kalori yang cukup tinggi.

“Nastar ada bermacam-macam tergantung bahan yang dipakai, tapi tiga nastar itu kurang lebih 120 sampai 140 kalori. Punya kalori yang sama dengan sepiring nasi,” ujar Tirta saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/5/2019), dilansir Republika.co.id.

Tirta menjelaskan kandungan gizi kue kering yang dibuat dari tepung, gula, telur, dan mentega berupa karbohidrat dengan sedikit protein dan lemak. Zat gizi lainnya seperti vitamin dan mineral, menurut dia, tidak terlalu banyak ditemukan pada kue kering.

“Problem kue kering terbuat dari gula dan tepung, kebanyakan tepung putih yang sudah tidak ada serat. Jadi, kue kering itu makanan kecil, tapi bicara zat gizi banyak kalori,” kata Tirta.

Tirta juga mengatakan terlalu banyak makan nastar juga dapat memicu naikknya kolesterol. “Bisa kolesterol karena menggunakan banyak mentega, banyak butter, yang mengandung lemak. Pemanasan transfat dapat memengaruhi kadar kolesterol,” ujar Tirta.

Oleh sebab itu, Tirta menyarankan untuk memperlakukan kue kering sebagai makanan pendamping, layaknya permen. “Kalau bisa dihindari lebih baik dihindari. Kalau memang mau makan disesuaikan dengan kalori lainnya yang telah dikonsumsi,” kata Tirta.

Sebagai perbandingan, sebutir kue putri salju dengan berat sekitar enam gram mengandung kalori sekitar 22,5 kalori, sementara kue lidah kucing dengan berat 4 gram memiliki kandungan sekitar 18 kalori.

Kue kering lain yang menjadi favorit saat Lebaran adalah kaastengels atau kue keju. Dalam satu kaastengels dengan berat 5 gram memiliki kandungan 20,3 kalori.

Penganan khas Lebaran yang renyah lainnya seperti rengginang memiliki kandungan kalori lebih sedikit yaitu 12 kalori.

Untuk menghindari kenaikan berat badan, ia mengatakan menyeimbangkan kalori yang dikonsumsi dengan kegiatan yang dilakukan sangat disarankan.

Olahraga lompat tali selama satu jam dapat membakar energi sebanyak 735 kalori, sedangkan untuk olahraga berjalan cepat selama satu jam membakar energi sebanyak 368 kalori.

Sumber: Republika.co.id