KNKS Dorong Terbentuknya Kawasan Industri Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) aktif mendorong tercapainya kawasan industri halal yang dicanangkan Kementerian Perindustrian.

Direktur Pengembangan Keuangan Syariah dan Industri Halal, Afdhal Aliasar mengatakan KNKS memiliki peran untuk aktif membersamai selama proses pembangunannya.

Mulai dari pemetaan, penyusunan strategi, melibatkan sejumlah instansi terkait, hingga eksekusinya.

Afdhal mengatakan ide kawasan industri halal ini telah ada bahkan sebelum KNKS aktif. Dalam rencananya diharapkan kawasan industri halal bisa rampung dalam lima tahun ke depan.

“Kami terus berkomunikasi, kedepannya akan lebih intensif untuk realisasi rencana,” kata Afdhal, Jumat (14/6).

Kawasan industri halal yang akan dikembangkan dalam waktu dekat diantaranya Batamindo Industrial Estate, Bintan Industrial Park, Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan Modern Cikande Industrial Estate.

Wilayah ini telah menjadi kawasan industri matang yang selanjutnya dapat ekspansi ke sektor halal.

Afdhal mengatakan KNKS juga berkomitmen menjadi katalisator agar proyek berjalan sesuai dengan target.

Menurutnya, rencana ini sudah ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk lima tahun kedepan.

Ia berharap minimal dua kawasan industri halal bisa rampung dalam jangka waktu tersebut.

KNKS memiliki gambaran besarnya dalam Strategi Nasional Pengembangan Industri Halal. Kawasan ini diharap bisa menjadi sistem terintegrasi yang juga menjadi pusat halal mulai dari produsen hingga penyalur.

“Kami ingin kawasan itu betul-betul menjadi kawasan yang terintegrasi, semua instansi terkait halal ada di sana, misal Lembaga Penjamin Halal, lembaga keuangan untuk pembiayaannya, hingga logistik,” katanya.

Kawasan ini diharap tidak hanya berkepentingan sebagai produsen tapi juga penghubung untuk produk halal global.

Produk halal lokal dapat didistribusikan untuk keperluan ekspor maupun domestik. Produk global pun bisa masuk ke kawasan halal Indonesia untuk kemudian didistribusikan ke negara lain.

sumber: republika.co.id

 

BMH Kirim Bantuan ke Desa di Konawe Utara yang Masih Terendam Banjir

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Laznas Baitul Maal Hidayatullah (BMH) bersama SAR Hidayatullah dan Pos Dai terus berkhidmat kepada negeri dengan senantiasa menyampaikan amanah kaum muhsinin kepada korban banjir di Konawe Utara.

“Alhamdulillah, hari ini tim berhasil mendistribusikan bantuan makanan untuk pengungsi di Desa Puuwanggudu, Kecamatan Asera, Konawe Utara,” terang dai tangguh BMH, Ustadz Sulaiman Muadz melalui siaran pers yang diterima Jurnalislam.com, Ahad (16/6/2019).

Desa Puuwanggudu sampai penyaluran kemarin masih menjadi satu desa yang digenangi air sisa banjir.

“Genangan air masih cukup tinggi, sehingga warga harus bertahan di camp pengungsian. Belum bisa kembali mereka,” imbuh Sulaiman.

Kiriman bantuan BMH-SAR Hidayatullah dan Pos Dai mendapat respon positif dari Sekretaris Desa Puuwanggudu, Suhardin.

“Alhamdulillah, kami sampaikan terimakasih sebesar-besarnya atas bantuan yang diberikan. Masyarakat sangat bahagia menerima ini semua. Kondisi kami benar-benar masih membutuhkan bantuan. Karena genangan air yang belum surut,” ungkapnya.

Laznas BMH secara nasional di berbagai perwakilan membuka diri untuk para donatur, muzakki, dan seluruh elemen bangsa dan masyarakat yang ingin membantu saudara kita di Konawe Utara.

“Insya Allah BMH di berbagai perwakilan siaga menerima bantuan untuk disalurkan ke Konawe Utara,” tegas Direktur Utama Laznas BMH, Marwan Mujahidin.

Terlebih banjir besar yang melanda Konawe Utara sampai akhir pekan ini masih banyak yang belum benar-benar surut dan dapat dibersihkan.

“Masa tanggap darurat masih berjalan dan nampaknya butuh waktu cukup panjang untuk benar-benar sampai pulih, karena masih ada desa yang sampai sekarang terendam, bahkan sebuah desa adaa yang tidak saja terendam, tetapi juga masih tinggi dan berarus,” pungkas Sulaiman Muadz.

Kewenangan MK Dalam Perselisihan Hasil Pemilu

Oleh: Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf
(Dosen FH Unpar Bandung)

Pengantar

Langkah hukum yang dilakukan oleh pasangan pemilihan presiden nomor 02 Praboswo Subianto dan Sandiaga Uno dengan mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah yang tepat dan benar, karena telah sesuai dengan konstitusi kita. Melalui penyelesaian PHPU di MK ini, besar harapan tujuan pemilu yang demokratis, bermartabat, dan damai terwujud. Namun demikian, ada catatan hukum yang berkaitan dengan permohonan PHPU ini yakni apakah ada jaminan hukum bahwa seluruh proses peradilan di Mahkamah Konstitusi akan berjalan dengan jujur dan adil? Itulah pertanyaan yang sering dilontarkan oleh banyak pihak, karena itu kewajiban kita untuk mengawal dan memastikan bahwa MK akan benar-benar menjadi tumpuan harapan bagi pencari keadilan, menjadi benteng terakhir yang mampu menjaga kedaulatan rakyat, sehingga penyelesaian hiruk pikuk kepemiluan ini akan benar-benar selesai di MK, tidak ada lagi cara lain di luar hukum. Di sinilah hakim MK benar-benar dituntut sebagai pengadil yang berkarakter jujur, independen, dan menjadi negarawan sejati.

Membagun dan menjalankan Negara harus berlandaskan moral dan budi pekerti yang luhur bagi penyelenggara negara. Hal ini telah dilafadzkan dengan lugas oleh para founding fathers kita dengan mengatakan pada hakikatnya bahwa meskipun hukum masih terumuskan relatif sederhana dan belum lengkap mengatur ihwal ketatanegaraan yang holistik, namun apabila semangat penyelenggara negara telah didasarkan pada moralitas, adil, jujur, dan integritas, maka cita dan tujuan negara akan terwujud. Jadi yang terpenting adalah moralitas, budi pekerti yang luhur yang menjadi pilar utamanya. Mengapa jawabannya adalah semangat penyelenggara negara yang memiliki budi pekerti yang luhur? Karena perihal moral dan budi pekerti yang luhur itu merupakan modal utama untuk menjadi negarawan yang berakhlak mulya dan berguna bagi bangsa dan Negara.

Sikap kenegarawanan tersebut akan lebih paripurna apabila pula dilandasi dan dijalankan oleh penyelenggara hukum yang jujur, adil, berintegritas dalam mengatur dan menegakkan hukum dalam kehidupan demokrasi yang bersendikan nilai-nlai keadaban. Dengan demikian apabila penegak hukum berkarakter terpuji, maka menjadi suatu keniscayaan bahwa visi negeri ini yakni negeri yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur akan terwujud.

Dalam konteks penegakkan hukum, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Untuk menjamin agar hakim Mahkamah Konstusi benar-benar akan menegakkan hukum dan keadilan dalam setiap putusannya, maka UUD 1945 mensyaratkan bahwa “Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara (Pasal 24C ayat 5).

Terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum telah ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Amanat Konstitusi ini kemudian ditegaskan lagi dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 2 UU No. 7 tahun 2017 yang menyatakan bahwa: “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”. Jadi ‘jujur’ dan ‘adil’ ini merupakan Asas Pemilu. Dalam Pasal 3 huruf b dan c UU Pemilu menegaskan lagi bahwa penyelengaraan pemilu itu harus memenuhi prinsip: b. jujur; dan c. adil”. Jadi ‘jujur’ dan ‘adil’ itu merupakan Prinsip Pemilu. Selanjutnya di dalam Pasal 4 UU huruf b mengamanatkan tujuan pemilu antara lain yaitu: “mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas”.

Dari ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU Pemilu tersebut merupakan asas, prinsip, dan norma yang dengan amat jelas, tegas, eksplisit mengamanatkan bahwa penyelenggaraan dan penyelenggara pemilu harus jujur, adil, dan berintegritas. Artinya bahwa dalam hal penyelenggara tidak jujur, tidak adil, dan tidak berintegritas, maka perbuatan penyelenggaraan pemilu teah melanggar UUD 1945, sehingga hasilnya menjadi inkonstitusional dan penyelengaranya dikualifikasi telah melanggar, moral, etika, dan hukum sekaligus. Pesan moralnya adalah bahwa perbuatan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanat Konstitusi dan Undang-Undang Pemilu.

Karenanya dalam hal terjadi ketidakjujuran dan ketidakadilan telah terbukti dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan/atau peserta pemilu, maka baik proses maupun hasil pemilunya harus dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan, serta pelakunya dapat dimintakan pertanggugjawaban hukumnya, baik hukum adminsitrasi berupa pmberhentian dengan tidak hormat maupun dengan pengenaan sanksi pidana.

Peran Mahkamah Konstitusi

Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) yaitu:” Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Apabila dicermati dari seluruh kewenangan MK tersebut nampak bahwa kewenangan MK itu benar-benar mencerminkan kewenangan ketatanegaraan yang strategis yang menyangkut kehidupan ketatanegaraan yang mendasar. Kewenangan menguji UU, memutus sengketa lembaga negara, membubarkan partai politik, menilai pendapat DPR, dan memutus perselisihan hasil pemilu merupakan kewenangan yang berimplikasi pada keabsahan perbuatan kenegaraan dan legitimasi kepercayaan Rakyat kepada Negara. Karena menyangkut legitimasi kepercayaan rakyat kepada Negara yang berdampak pada kelangsungan kehidupan bernegara melalui Putusan MK, maka jelas setiap Putusan MK harus benar-benar mencerminkan putusan yang adil seadil-adilnya dalam kerangka penerapan demokrasi konstitusional. Putusan yang adil tersebut hanya dapat diberikan oleh hakim yang negarawan, bukan semata-mata hakim yang menjadi penganut asas legalitas yang kebablasan dan menjadi corong/mulut undang-undang (bouche de la loi), yang seharusnya menjadi corong/mulut keadilan substantif, bukankah seharusnya hakim MK dalam menerapkan hukum selalu mendasarkan pada keadilan atas nama Tuhan Yang Maha Esa dan bukan demi undang-undang semata?

Dengan demikian Putusan MK akan berupa 1. penundaan berlakunya keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu; 2. dibatalkannya keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu; 3. dilakukannya penghitungan suara ulang; 4. dilakukannya pemungutan suara ulang; 5. penetapan perolehan suara yang benar yang dapat mengubah hasil perolehan suara Pemohon; 6. ditolak/dikabulkan sebagian/keseluruhan yang dimohonkan; 7. perintah agar KPU melaksanakan putusan.

Makna Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)

Apakah yang dimaksud dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)? Perselisihan hasil pemilihan umum tentunya mengadung 3 substansi/makna perselisihan, yaitu pertama perselisahan karena adanya pelanggaran terhadap cara dan prosedur penghitungan suara; kedua perselisihan karena adanya perbuatan pelanggaran anggota KPU, PPK, dan PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 UU No. 7 tahun 2017 ttg Pemilu. Pasal 505 UU Pemilu berbunyi: Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).; dan ketiga perselisihan karena pemilihan umum tidak diselenggarakan berdasarkan asas, prinsip, dan kaidah pemilihan umum yang jujur, adil, dan bertintegritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, Pasal 2, Pasal 3 huruf b danc, serta Pasal 4 huruf b UU No. 7 tahun 2017 dan peraturan lain sebagai tindak lanjut dari asas jujur dan adil.

Dalam hal telah terbukti adanya pelanggaran cara dan prosedur penghitungan suara, maka putusan MK memerintahkan dilakukan penghitungan ulang. Adapun terbukti adanya pelanggaran oleh KPU dan jajarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 UU No. 17 yang mengakibatkan kerugian tehadap perolehan suara peserta pemilu, maka MK harus mengaitkan dan menghubungkannya dengan menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu dijalankan dengan kecurangan, tidak jujur dan tidak adil.

Dalam hal terbukti bahwa penyelenggaraan Pemilu itu telah melanggar asas, prinsip, dan norma jujur, adil, dan berintegritas, maka berdasarakan Pasal 77 UU No 24 tahun 2003 tentang MK Putusannya adalah hasil penghitungan pemilu oleh KPU dibatalkan.

Penyelesaian PHPU yang didasarkan pada suatu alasan pokok perkara karena pelanggaran terhadap asas dan prinsip jujur dan adil, sesungguhnya merupakan pembuktian yang bersifat kualitatif, bukan pengujian bukti-bukti angka yang bersifat kuantitatif. Jadi dalam hal terbuktikan dengan meyakinkan adanya pelanggaran terhadap asas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil yang mengakibatkan adanya kerugian dari pasangan calon, maka penetapan hasil pemilihan umum telah melanggar konstitusi. Di sini jelas MK tidak hanya sebatas fungsi hitung menghitung angka-angka yang diasajikan yang sifatnya teknis, tapi jauh lebih hakiki dan fundamental dalam penyelenggaraan pemilu yakni kejujuran dan keadilan.

Dengan demikian, apa yang harus dilakukan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi? a) Hakim MK harus mengikuti dan memperhatikan dengan seksama perkembangan hukum kepemiluan dengan prinsip utama adalah setiap satu suara merupakan cerminana dari asas kedaultan rakyat, maka harsu dihargai dan dihormati; b) Hakim MK harus mampu melengkapi kekurangan yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Hakim bukan corong atau mulut undang-undang. Hakim harus mampu menemukan hukum yang progresif; c) Hakim MK harus mampu menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dan tumbuh berkembang dalam nadi kehidupan masyarakat; d) Hakim MK harus mampu melihat dan mempertimbangkan nilai dan norma yang ada di luar peraturan perundang-undangan sepanjang relevan dengan perkara yang tengah diadili dan yang akan diputuskan, tanpa mengabaikan makna dan hakikat kepastian hukum; e) Hakim MK harus dipandu dan dibimbing oleh kekuatan keilmuan yang substansial, mampu menyerap dan mencerna pengetahuan hukum yang disampaikan oleh para pakar hukum ketika memberikan keterangan ahli di persidangan MK; f) Hakim MK harus berkomitmen dan menunjukkan indepedensi, kemerdekaan, kemandirian, imparsialitas dan tanggung jawab sebagai penegak hukum dan keadilan;
g) Hakim MK harus cermat dalam pembuktian, artinya harus ada kreativitas dan inovasi, sesuai dengan metode dalam berpikir hukum dengan tetap mengedepankan rasionalitas, objektivitas yang terstruktur, teratur dan terukur; h) Putusan hakim MK dapat menjadi bahan pengayaan yang berguna bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang kepemiluan di masa yang akan datang.

BPN: Kami Sudah Ikhtiar, Prabowo-Sandi Ikhlas Apapun Keputusan MK

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pengajuan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah ikhtiar dengan cara yang halal. Hasilnya, diserahkan kepada Allah SWT dengan cara tawakkal.

“Jadi yang jelas kami sepenuhnya percaya pada hakim MK seperti yang disampaikan oleh Pak Prabowo,” katanya melalui siaran pers yang diterima Jurnalislam, Sabtu (15/6/2019. Pihaknya juga percaya pada independensi MK.

Dahnil menuturkan, pihaknya telah melakukan segala upaya halal dengan maksimal. “Sebab cara-cara itulah yang diberkahi Allah, manusia memang tak bisa memastikan hasil,” tuturnya.

“Prabowo dan Sandi mengerti betul mengenai hal itu. Keduanya memang ikhlas dengan apapun hasil dari ikhtiar tersebut,” kata dia.

Dahnil pun meminta kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin meniru sikap arif negarawan itu.

Dahnil menilai, sejauh ini kbu petahana yang banyak berkicau dan cerewet mengenai substansi sidang. Padahal semua hal terkait harusnya cukup diwakilkan kepada mereka yang bersidang di MK, tak perlu membuat narasi terkait. Apalagi sampai menyudutkan kubu paslon 02.

Belum lagi anggapan miring bahwa BPN dan koalisinya akan bertindak di luar konstitusi jika gugatan dimentahkan MK. Dahnil menyebut pola pikir itu di luar nalar.

“Apalagi Pak Prabowo dan Bang Sandi sudah berusaha supaya kemudian ayo kita bertarung di ruang sidang,” ujar Dahnil.

Warga Solo Gelar Aksi Minta MK Bersikap Adil Putuskan Hasil Pilpres

SOLO (jurnalislam.com)- Ratusan masyarakat Soloraya yang tergabung dalam Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Surakarta meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dapat bersikap adil dalam menangani kasus sengketa pemilu 2019, Jum’at, (14/7/2019).

“Bisa memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan tidak memihak kecuali memutuskan perselisihan atau sengketa pemilu berdasarkan bukti dan saksi yang terpercaya,” kata Humas DSKS Endro Sudarsono kepada jurniscom di sela sela aksi.

“Melakukukan proses peradilan yang transparan dan profesional,” imbuhnya.

Endro menyebut, pemilu yang jujur dan adil adalah proses yang bermartabat untuk memujudkan pemimpin di Indonesia yang amanah, yang diharapkan mampu menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Namun demikian, pemilu yang mestinya jujur dan adil justru diwarnai dengan kecurangan oknum penyelenggara pemikllu, tidak netralnya oknum TNI, Polri maupun ASN,” ujarnya.

Untuk itu, katanya, pada tahapan sengketa ataupun perselisihan hasil pemilu saat ini pihaknya meminta hakim MK dapat bersikap independen dan profesional serta tidak terintervensi dari pihak manapun.

“Menjadi lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” pungkasnya.

Ironis, Massifnya Maskapai Asing Masuk Ke Indonesia

Oleh: Hardita Amalia,M.Pd.I
(Mom of Two, Dosen, Penulis Buku Anak Muda Keren Akhir Zaman Qibla Gramedia, Peneliti, Konsultan Parenting, Pemerhati Pendidikan, Founder Sekolah Ibu Pembelajar)

PEMERINTAH membuka kran masuknya maskapai asing yang begitu massif di Indonesia. Hal ini sebagaimana pernyataan dari Presiden Jokowi mengutip dari detikfinance.com (9/6/2019) usulkan agar maskapai asing masuk ke dalam pasar penerbangan domestik Indonesia. Cara tersebut diharapkan bisa menjadi jalan keluar menstabilkan harga tiket pesawat.

Namun menghadirkan maskapai asing bukanlah solusi menurunkan harga tiket pesawat masih banyak cara lain yang bisa dilakukan pemerintah,daripada membuka kran maskapai asing masuk ke Indonesia.

Pakar penerbangan Alvin Lie mengkritik ide Jokowi dari segi kedaulatan negara. Menurutnya, pembukaan pintu bagi maskapai asing sama saja dengan menggadaikan kedaulatan negara. Bahkan negara dengan ekonomi liberal yakni Amerika Serikat (AS) tidak mengizinkan maskapai asing melayani rute domestiknya.

Membuka Kran Maskapai Asing Masuk,Upaya Liberalisasi Industri Penerbangan

Mengutip Republika.co.id  (6/6/2019) Guru Besar Hukum Internasional dan Hukum Udara Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana meminta pemerintah ekstra hati-hati dalam memberi kesempatan bagi maskapai asing untuk menerbangkan jalur domestik. Ia khawatir dengan liberalisasi di sektor industri penerbangan.Menurut Hikmahanto perlu dipertimbangkan banyak hal, termasuk tiga hal berikut ini.

Pertama, kata dia, dalam hukum udara dikenal asas cabotage yaitu untuk jalur-jalur dalam negeri hanya dapat secara eksklusif dilayani oleh maskapai dalam negeri. Bahkan, secara universal ada larangan maskapai asing melayani rute domestik suatu negara.

Pengecualian bisa terjadi apabila tidak ada kesanggupan dari maskapai lokal untuk melayani jalur-jalur tersebut. Kedua, kata Hikmahanto, adalah kurang tepat apabila masalah harga tiket yang membumbung diselesaikan dengan membolehkan maskapai asing melayani rute dalam negeri. Dalam jangka panjang, operasi oleh maskapai asing bisa membuat maskapai lokal mati dalam upaya melayani jalur-jalur domestik.

Ketiga,penyesalan akan muncul pada masa datang apabila maskapai asing sudah masuk menjalani rute dalam negeri dan kemudian akan dilarang. Pemerintah akan sulit untuk membendung peran maskapai asing dengan peraturan perundang-undangan sekali pasar telah dibuka.

Senada dengan pernyataan guru besar UI tersebut,menurut penulis,bila maskapai asing massif masuk dan akan menguasai pasar penerbangan di Indonesia maka maskapai lokal akan banyak yang collapse sebab tidak mampu bersaing dengan maskapai asing.

Menurut Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan beberapa maskapai di Indonesia sudah bangkrut karena tak kuat bersaing. Dia berharap masalah serupa tak terulang lagi jika pemerintah jadi mengajak maskapai asing menggarap bisnis penerbangan domestik. Di Indonesia sudah ada 24 maskapai penerbangan nasional yang bangkrut akibat persaingan yang tidak sehat.

Menurut penulis,apa yang di sampaikan Vice president Garuda adalah hal yang logis karena dalam sistem ekonomi kapitalisme,pemilik modal (kapitalis ) yang paling menguasai pasar maka hal tersebut pun bisa terjadi dalam industri penerbangan Indonesia.

Liberalisasi Industri Penerbangan Dalam Pandangan Islam

Islam hadir bukan hanya sebagai agama ritual, Islam merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problema kehidupan. Tak terkecuali urusan Industri Penerbangan.

Dalam Islam, negara memegang tanggung jawab secara central. Negara adalah junnah (perisai) bagi rakyat. Segala problematika  rakyat diselesaikan oleh negara bukan menyerahkan pada korporat asing seperti halnya dalam problem naiknya tiket pesawat dengan membuka kran massif maskapai asing masuk ke Indonesia. Maka dalam Islam negara  harus  menguatkan industri penerbangan secara mandiri, dan memiliki kedaulatan yang terdepan tanpa bergantung pada asing dan aseng.

Ekonomi kapitalistik yang saat ini dianut oleh Indonesia menjadi problem utama sehingga kebijakan ekonomi beraroma liberal diterapkan kepada rakyat yang menyebabkan rakyat makin terhimpit dan sengsara.

Penerapan ekonomi kapitalistik ribawi di Indonesia telah merusak sendi kehidupan masyarakat dan membangkrutkan negara. terbukti pula ironis  utang Indonesia kian melejit sebagaimana dilansir Kementerian Keuangan mencatat total utang pemerintah berjumlah Rp 4.528,45 triliun per April 2019. Angka tersebut menjadi yang paling terakhir dirilis oleh pemerintah.

Sudah saatnya Indonesia menjadikan syariat Islam kaffah sebagai solusi dalam memecahkan  problematika berbagai aspek kehidupan. Sebagaimana Allah berfirman dalam Q.S  An-Nnisa 174 yang artinya, “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu. (Muhammad dengan mukjizatnya) dan telah Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang (Al-Quran).

Dalam ayat tersebut menjadi asbab bahwa hanya dengan Islamlah Indonesia bisa bangkit dan berjaya menjadi negara yang maju mandiri juga mercusuar dunia.wallahua’lam bisshowab

Amensti Internasional Nilai Polri Gagal Ungkap Fakta Tewasnya 9 Warga pada 22 Mei

JAKARTA — Amnesty International menyebut Penjelasan Kepolisian Republik Indonesia terkait aksi kekerasan 21-22 Mei lalu tidak menyeluruh.

Amnesty menilai polisi gagal mengungkap fakta sembilan korban tewas dalam peristiwa tersebut.

“Sangat mengecewakan melihat bahwa alih-alih menunjukkan perkembangan penyidikan tentang sebab musabab korban yang tewas dan pelaku yang harus bertanggungjawab, narasi yang dapat berkembang dari konferensi pers hari ini malah mengarah pada wacana ‘perusuh vs polisi’,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya, Selasa (11/6).

“Narasi yang beredar hari ini terkesan mengarahkan wacana bahwa semua korban yang tewas adalah ‘perusuh’, dan seakan ingin ‘mewajarkan’ kematian mereka sebagai konsekuensi logis yang dari tindakan mereka dalam insiden ‘kerusuhan’, ” kata Usman.

Menurut Usman, seharusnya polisi mengungkapkan bukti-bukti yang memadai tentang penyebab kematian mereka terlebih dahulu.

Setelah itu mengumumkan siapa-siapa yang patut diduga sebagai pelaku penembakan terhadap mereka.

“Ini menyakitkan bagi keluarga korban yang hari ini berharap polisi mengumumkan ke publik siapa yang melakukan penembakan kepada korban, tapi justru mendapat penjelasan sepihak bahwa seakan mereka semua adalah ‘perusuh’, ” kata Usman.

Amnesty mengaku telah menemui sejumlah keluarga korban.

Pihak keluarga mengungkapkan harapan mereka bahwa pelaku pembunuhan itu ditemukan untuk kemudian dibawa ke pengadilan. Harus ada akuntabilitas atas sembilan kematian tersebut.

Hal lain yang luput dari penjelasan kepolisian hari ini adalah akuntabilitas atas penggunaan kekuatan berlebihan oleh sejumlah aparat kepolisian dalam aksi tersebut.

Salah satunya adalah dugaan penyiksaan yang terjadi di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Sama sekali kita tidak mendengar penjelasan terkait insiden dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan tersebut. Anggota Brimob yang melakukan pemukulan dan penganiayaan di Kampung Bali harus diproses hukum secara adil. Komandan Brimob juga perlu dimintai pertanggungjawaban terkait tindakan brutal yang dilakukan oleh anak buahnya,” ujar Usman.

Amnesty Internasional Kecewa Polri Sebut Korban Tewas 22 Mei sebagai Perusuh

JAKARTA — Amnesty International menyebut Penjelasan Kepolisian Republik Indonesia terkait aksi kekerasan 21-22 Mei lalu tidak menyeluruh.

“Sangat mengecewakan melihat bahwa alih-alih menunjukkan perkembangan penyidikan tentang sebab musabab korban yang tewas dan pelaku yang harus bertanggungjawab, narasi yang dapat berkembang dari konferensi pers hari ini malah mengarah pada wacana ‘perusuh vs polisi’,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya, Selasa (11/6).

Amnesty International Indonesia mengakui, kepolisian berada dalam kondisi yang tidak mudah ketika menjadi target penyerangan oleh sekelompok massa setelah aksi damai pada 21 Mei malam.

Hal itu tampak pada adanya banyak petugas kepolisian yang terluka.

Namun yang luput dari penjelasan polisi adalah menjelaskan ke publik terkait pelaku penembakan sehingga mengakibatkan korban tewas di pihak warga masyarakat.

“Narasi yang beredar hari ini terkesan mengarahkan wacana bahwa semua korban yang tewas adalah ‘perusuh’, dan seakan ingin ‘mewajarkan’ kematian mereka sebagai konsekuensi logis yang dari tindakan mereka dalam insiden ‘kerusuhan’, ” kata Usman.

Harus Dibuktikan

Menurut Usman, seharusnya polisi mengungkapkan bukti-bukti yang memadai tentang penyebab kematian mereka terlebih dahulu.

Setelah itu mengumumkan siapa-siapa yang patut diduga sebagai pelaku penembakan terhadap mereka.

“Ini menyakitkan bagi keluarga korban yang hari ini berharap polisi mengumumkan ke publik siapa yang melakukan penembakan kepada korban, tapi justru mendapat penjelasan sepihak bahwa seakan mereka semua adalah ‘perusuh’, ” kata Usman.

Amnesty mengaku telah menemui sejumlah keluarga korban.

Pihak keluarga mengungkapkan harapan mereka bahwa pelaku pembunuhan itu ditemukan untuk kemudian dibawa ke pengadilan.

sumber: republika.co.id

 

Menag Lantik Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)

JAKARTA (Jurnalislam.com)—Proses pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) sampai pada babak baru.

Menag Lukman Hakim Saifuddin melantik Prof. Dr. Komaruddin Hidayat sebagai Rektor UIII periode 2019 – 2024 di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

“Hari ini merupakan hari bersejarah bagi peran Indonesia dalam menghadirkan pusat keunggulan ilmu pengetahuan Islam berskala internasional. Kita baru saja melaksanakan pelantikan Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang pertama,” terang Menag di Jakarta, Kamis (13/06).

Menurut Menag, pendirian UIII adalah wujud pengejawantahan 3 hal yang saling berkaitan, yaitu: keindonesiaan, keislaman, dan kemanusiaan.

“Rumah Moderasi Islam ini pada gilirannya akan memperkuat visi dan implementasi “Moderasi Beragama” yang selama ini terus kita perjuangkan, dan kini sudah akan terintegrasi dalam RPJMN 2020-2024,” jelasnya.

Menag menegaskan, kehadiran UIII bukan sebagai kompetitor bagi PTKIN yang telah ada.

UIII didirikan untuk memberi kontribusi bagi kehidupan kebangsaan dan keislaman, dan agar Islam dapat menjadi sumber nilai, teladan dan inspirasi positif, rahmatan lil ‘alamin, tidak saja bagi bangsa Indonesia, tetapi juga bagi bangsa-bengsa lain di berbagai belahan dunia.

“Pendirian UIII sekaligus bertujuan memperkenalkan perkembangan Islam di Indonesia secara lebih ilmiah, sistematik, dan berkesinambungan kepada dunia internasional. Hal itu sejalan dengan tekad kita bersama untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu kiblat pendidikan tinggi Islam dunia yang diharapkan menjadi cikal bakal berkembangnya Indonesia sebagai pusat peradaban Islam internasional yang moderat,” tuturnya.

sumber: kemenag.go.id

Denny Indrayana Beberkan Bukti Dugaan Kecurangan TSM Tim 01 di MK

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Anggota tim hukum Prabowo-Sandi Prof. Denny Indrayana, mengemukakan argumentasi kualitatif dalam pembacaan dalil permohonan di sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

Dalam argumentasi tersebut Denny menyebutkan bahwa telah terjadi kecurangan Pemilu Presiden 2019 yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“Dengan segala hormat menurut pemohon, bahwa paslon 01 (Joko Widodo-Ma”ruf Amin) telah melakukan kecurangan pemilu yang tidak hanya biasa-biasa saja tetapi sudah bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” ujar Denny saat membacakan permohonannya di depan majelis hakim yang dimpin Ketua MK Anwar Usman.

Denny melanjutkan, pihaknya menduga bahwa kecurangan pemilu oleh Paslon 01, dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku presiden pertahana.

Tim Hukum Prabowo memohon MK untuk mendiskualifikasi Paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019, atau paling tidak melakukan pemungutan suara ulang.

Kendati demikian pihak Prabowo-Sandi melalui Denny menyatakan bukti kecurangan dalam perkara ini untuk sementara waktu tidak bisa sepenuhnya dipegang oleh pemohon.

Hal itu disebabkan karena pihaknya menduga pejawat melakukan kecurangan yang terstruktur dengan mengatasi aparat kepolisian, intelijen, hingga aparatur sipil negara.

“Kami memohon dukungan penuh dari Mahkamah Konstitusi untuk melihat, khususnya untuk membangun sistem perlindungan saksi bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di Mahkamah Konstitusi,” ujar Denny.

sumber: sindonews.com