Ironis, Massifnya Maskapai Asing Masuk Ke Indonesia

Ironis, Massifnya Maskapai Asing Masuk Ke Indonesia

Oleh: Hardita Amalia,M.Pd.I
(Mom of Two, Dosen, Penulis Buku Anak Muda Keren Akhir Zaman Qibla Gramedia, Peneliti, Konsultan Parenting, Pemerhati Pendidikan, Founder Sekolah Ibu Pembelajar)

PEMERINTAH membuka kran masuknya maskapai asing yang begitu massif di Indonesia. Hal ini sebagaimana pernyataan dari Presiden Jokowi mengutip dari detikfinance.com (9/6/2019) usulkan agar maskapai asing masuk ke dalam pasar penerbangan domestik Indonesia. Cara tersebut diharapkan bisa menjadi jalan keluar menstabilkan harga tiket pesawat.

Namun menghadirkan maskapai asing bukanlah solusi menurunkan harga tiket pesawat masih banyak cara lain yang bisa dilakukan pemerintah,daripada membuka kran maskapai asing masuk ke Indonesia.

Pakar penerbangan Alvin Lie mengkritik ide Jokowi dari segi kedaulatan negara. Menurutnya, pembukaan pintu bagi maskapai asing sama saja dengan menggadaikan kedaulatan negara. Bahkan negara dengan ekonomi liberal yakni Amerika Serikat (AS) tidak mengizinkan maskapai asing melayani rute domestiknya.

Membuka Kran Maskapai Asing Masuk,Upaya Liberalisasi Industri Penerbangan

Mengutip Republika.co.id  (6/6/2019) Guru Besar Hukum Internasional dan Hukum Udara Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana meminta pemerintah ekstra hati-hati dalam memberi kesempatan bagi maskapai asing untuk menerbangkan jalur domestik. Ia khawatir dengan liberalisasi di sektor industri penerbangan.Menurut Hikmahanto perlu dipertimbangkan banyak hal, termasuk tiga hal berikut ini.

Pertama, kata dia, dalam hukum udara dikenal asas cabotage yaitu untuk jalur-jalur dalam negeri hanya dapat secara eksklusif dilayani oleh maskapai dalam negeri. Bahkan, secara universal ada larangan maskapai asing melayani rute domestik suatu negara.

Pengecualian bisa terjadi apabila tidak ada kesanggupan dari maskapai lokal untuk melayani jalur-jalur tersebut. Kedua, kata Hikmahanto, adalah kurang tepat apabila masalah harga tiket yang membumbung diselesaikan dengan membolehkan maskapai asing melayani rute dalam negeri. Dalam jangka panjang, operasi oleh maskapai asing bisa membuat maskapai lokal mati dalam upaya melayani jalur-jalur domestik.

Ketiga,penyesalan akan muncul pada masa datang apabila maskapai asing sudah masuk menjalani rute dalam negeri dan kemudian akan dilarang. Pemerintah akan sulit untuk membendung peran maskapai asing dengan peraturan perundang-undangan sekali pasar telah dibuka.

Senada dengan pernyataan guru besar UI tersebut,menurut penulis,bila maskapai asing massif masuk dan akan menguasai pasar penerbangan di Indonesia maka maskapai lokal akan banyak yang collapse sebab tidak mampu bersaing dengan maskapai asing.

Menurut Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan beberapa maskapai di Indonesia sudah bangkrut karena tak kuat bersaing. Dia berharap masalah serupa tak terulang lagi jika pemerintah jadi mengajak maskapai asing menggarap bisnis penerbangan domestik. Di Indonesia sudah ada 24 maskapai penerbangan nasional yang bangkrut akibat persaingan yang tidak sehat.

Menurut penulis,apa yang di sampaikan Vice president Garuda adalah hal yang logis karena dalam sistem ekonomi kapitalisme,pemilik modal (kapitalis ) yang paling menguasai pasar maka hal tersebut pun bisa terjadi dalam industri penerbangan Indonesia.

Liberalisasi Industri Penerbangan Dalam Pandangan Islam

Islam hadir bukan hanya sebagai agama ritual, Islam merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problema kehidupan. Tak terkecuali urusan Industri Penerbangan.

Dalam Islam, negara memegang tanggung jawab secara central. Negara adalah junnah (perisai) bagi rakyat. Segala problematika  rakyat diselesaikan oleh negara bukan menyerahkan pada korporat asing seperti halnya dalam problem naiknya tiket pesawat dengan membuka kran massif maskapai asing masuk ke Indonesia. Maka dalam Islam negara  harus  menguatkan industri penerbangan secara mandiri, dan memiliki kedaulatan yang terdepan tanpa bergantung pada asing dan aseng.

Ekonomi kapitalistik yang saat ini dianut oleh Indonesia menjadi problem utama sehingga kebijakan ekonomi beraroma liberal diterapkan kepada rakyat yang menyebabkan rakyat makin terhimpit dan sengsara.

Penerapan ekonomi kapitalistik ribawi di Indonesia telah merusak sendi kehidupan masyarakat dan membangkrutkan negara. terbukti pula ironis  utang Indonesia kian melejit sebagaimana dilansir Kementerian Keuangan mencatat total utang pemerintah berjumlah Rp 4.528,45 triliun per April 2019. Angka tersebut menjadi yang paling terakhir dirilis oleh pemerintah.

Sudah saatnya Indonesia menjadikan syariat Islam kaffah sebagai solusi dalam memecahkan  problematika berbagai aspek kehidupan. Sebagaimana Allah berfirman dalam Q.S  An-Nnisa 174 yang artinya, “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu. (Muhammad dengan mukjizatnya) dan telah Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang (Al-Quran).

Dalam ayat tersebut menjadi asbab bahwa hanya dengan Islamlah Indonesia bisa bangkit dan berjaya menjadi negara yang maju mandiri juga mercusuar dunia.wallahua’lam bisshowab

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses