Arab Saudi Siap Bantu Program Pendidikan dan Dakwah Muhammadiyah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menjamu Dubes Arab Saudi bersama Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas, Ketua Lembaga Dakwah Khusus Muhammad Ziyad, dan Ketua Majelis Hubungan Luar Negeri Muhyidin Djunaedi.

Dari hasil pertemuan tersebut, Haedar menyampaikan bahwa Kerajaan Arab Saudi (KSA) menghargai dan mengapresiasi Muhammadiyah yang kian memiliki kekuatan dakwah yang semakin besar.

“Dalam hal beasiswa misalnya, KSA memiliki 430-an peluang beasiswa dan studi di sana. Muhammadiyah diminta mengisi kesempatan tersebut, apalagi Muhammadiyah memiliki berbagai institusi pendidikan. Selanjutnya, ada program dakwah Muhammadiyah yaitu da’i di daerah terjauh dan terpencil. KSA setuju untuk menyokong pembiayaan program tersebut,” kata Haedar saat konferensi pers di Gedung Muhammadiyah Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Selain itu, Haedar menyatakan KSA ingin meningkatkan usaha-usaha yang mendukung kehidupan beragama menjadi lebih.

Berkunjung ke Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Esam Ased Al Thagafi berkomitmen untuk meningkatkan jalinan yang selama ini telah berjalan baik dengan Indonesia dan Muhammadiyah.

“Kami mengapresiasi Muhammadiyah yang punya aset banyak sekali seperti sebuah negara. Kami bersamamu satu hati,” ucap Esam.

Ini Tanggapan Tim Prabowo atas Jawaban KPU di MK

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menanggapi jawaban yang dibacakan Komisi Pemilihan Umum dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) menilai tim hukum KPU terlalu percaya diri.

“KPU pede banget. Dia cuma baca 30 halaman dari 300 halaman yang diajuin, seolah-olah hakim paham 270 halaman lainnya. Itu kesalahan utama, dia overconfidence kalau menurut saya begitu,” kata BW di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).

BW menegaskan, kubu 02 mengajukan gugatan berdasarkan data. Dia juga menegaskan, usaha yang dilakukan tim hukum Prabowo-Sandi dalam menghadapi gugatan di MK adalah usaha maksimal.

“Apa yang kami lakukan, memastikan setiap usaha yang kita lakukan usaha maksimal satu itu. Kedua itu kami ingin benar-benar berbasis data yang kami jadikan argumen permohonan,” ujarnya.

Sidang lanjutan penanganan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 digelar mulai pukul 09.00 WIB. Sidang kedua penanganan perkara yang dimohonkan Prabowo-Sandi hari ini beragendakan pemeriksaan persidangan yakni mendengar jawaban dari termohon, terkait, dan Bawaslu RI.

Presiden Terkudeta Mesir Muhammad Mursi Meninggal Dunia

MESIR(Jurnalislam.com)–Presiden Mesir yang dikudetq, Muhammad Mursi, kepala negara yang dipilih secara demokratis pertama dalam sejarah modern Mesir, meninggal dunia pada hari Senin dalam usia 67 tahun.setelah

Ia wafat  di pengsetelah pingsan di pengadilan Kairo saat diadili atas tuduhan spionase, kata pihak berwenang.

Mursi, seorang tokoh organisasi Ikhwanul Muslimin yang sekarang dilarang, telah berada di penjara sejak digulingkan oleh militer pada 2013.

Kematiannya kemungkinan akan menumpuk tekanan internasional pada pemerintah Mesir atas catatan hak asasi manusianya, terutama kondisi di penjara di mana ribuan aktivis ditahan.

Jaksa penuntut umum mengatakan dia pingsan di ruang terdakwa di ruang sidang tak lama setelah berpidato di pengadilan, dan dinyatakan meninggal di rumah sakit pada pukul 4:50 malam. (1450 GMT).

Dikatakan pemeriksaan awal tidak menunjukkan tanda-tanda cedera baru-baru ini di tubuhnya.

Ikhwanul Muslimin menggambarkan kematian Mursi sebagai “pembunuhan penuh” dan menyerukan massa berkumpul di pemakamannya di Mesir dan di luar kedutaan besar Mesir di seluruh dunia.

Keluarga Mursi sebelumnya mengatakan kesehatannya memburuk di penjara dan mereka jarang diizinkan untuk berkunjung.

Sumber: reuters

BPN: Preseden Buruk Jika MK Menangkan 01

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi, Sodik Mudjahid, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar memutuskan sengketa pemilihan presiden dengan penuh keadilan. Jika tidak, ia khawatir keputusan akan memunculkan preseden buruk, terutama terhadap calon presiden petahana.

“Calon petahana, boleh dan legal membayar dan menekan KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), untuk kepentingan kemenangan yang bersangkutan,” ujar Sodik di Jakarta, Senin (17/6/2019).

Menurutnya, pemenangan paslon 01 disebut preseden buruk karena sejak awal ada kecenderungan bahwa kecurangan dilakukan bersama KPU. Sodik pun lantas mengingatkan soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang berubah-ubah.

Selain itu, ada pula dugaan permainan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dan TPS siluman yang menguntungkan petahana. Ada juga indikasi penggerakan aparatur sipil negara (ASN) yang tak boleh dianggap remeh.

“Calon petahana, boleh dan legal menggunakan uang rakyat APBN dan program-program negara untuk kepentingan kemenangannya,” ucap Sodik.

Dia mengatakan, masih banyak rentetan kecurangan lain atas nama petahana, baik yang tampak maupun yang tidak. Sodik melihat jika cara-cara semacam ini terus dibiarkan, demokrasi Indonesia akan terus tepuruk.

Ia meminta hakim MK berpikir dengan akal sehat dan hati nurani sebagai orang Indonesia. Pasalnya, meraih kekuasaan dengan cara yang curang tentu bukan keinginan dan semangat dari para pendiri bangsa ini.

BPN Siap Jalani Sidang Kedua Sengketa Pilpres Besok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade mengatakan, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi siap menjalani sidang kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Selasa (18/6/2019).

Agenda sidang nanti ialah mendengarkan jawaban dari termohon (KPU) dan pihak terkait yaitu kubu 01 Jokowi-Ma’ruf.

“Saksi lengkap, berkas aman dan barang bukti sudah masuk. Kita siap (mengikuti persidangan),” kata Andre saat dihubungi, Senin (17/6/2019).

Mengenai saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, Andre tidak dapat menjelaskan apakah saksi akan ikut dalam sidang atau melalui teleconference dari jarak jauh. Namun, hingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019.

“Kita lihat perkembangannya, apakah disetujui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) memberikan perlindungan atau tidak, nanti MK yang memutuskan,” ujarnya.

Yuk Raih Keutamaan Pahala Setahun Penuh dengan Puasa 6 Hari Bulan Syawal.

JAKARTA (Jurnlislam.com)–Sobat Jurnis, bulan Ramadhan penuh berkah tak terasa telah berakhir dan berganti dengan bulan Syawal, setelah sobat Jurnis melaksanakan puasa selama sebulan penuh, masih ada amalan sunnah lainnya yang dianjurkan dilaksanakan di bulan Syawal yakni puasa selama 6 hari.

Puasa 6 hari di bulan Syawal sendiri memiliki banyak keutamaan dan menjadi pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadhan dan hukumnya sunnah muakad, yakni ibadah sunnah yang sifatnya sangat dianjurkan, sebagaimana sabda nabi Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164).

Rasulullah telah menjabarkan lewat sabda beliau:

“Barangsiapa mengerjakan puasa enam hari bulan Syawal selepas ‘Iedul Fitri berarti ia telah menyempurnakan puasa setahun penuh. Dan setiap kebaikan diganjar sepuluh kali lipat.”

Dalam sebuah riwayat berbunyi:

“Allah telah melipatgandakan setiap kebaikan dengan sepuluh kali lipat. Puasa bulan Ramadhan setara dengan berpuasa sebanyak sepuluh bulan. Dan puasa enam hari bulan Syawal yang menggenapkannya satu tahun.”
(H.R An-Nasa’i dan Ibnu Majah dan dicantumkan dalam Shahih At-Targhib).

Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dengan lafazh:

“Puasa bulan Ramadhan setara dengan puasa sepuluh bulan. Sedang puasa enam hari bulan Syawal setara dengan puasa dua bulan. Itulah puasa setahun penuh.”

Para ahli fiqih madzhab Hambali dan Syafi’i menegaskan bahwa puasa enam hari bulan Syawal selepas mengerjakan puasa Ramadhan setara dengan puasa setahun penuh, karena pelipat gandaan pahala secara umum juga berlaku pada puasa-puasa sunnat. Dan juga setiap kebaikan dilipat gandakan pahalanya sepuluh kali lipat.

Sobat jurnis bisa mengerjakan puasa syawal sejak tanggal kamis (6/6/2019) hingga rabu (3/7/2019) dan bisa dilakukan selama 6 hari berturut atau jika merasa kesulitan bisa tidak berurutan asal genap 6 hari dan masih di bulan Syawal.

Dengan banyaknya pahala dan keutamaan dari puasa 6 hari di bulan syawal tersebut, tunggu apalagi sobat jurnis, Kuy..!! untuk melakukan puasa 6 hari di bulan syawal.

Marak Video Tak Senonoh, MUI Minta Pemerintah Blokir Akses Porno

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan pembuatan video tak senonoh siswa-siswi SMK Bulukumba, Sulawesi Selatan, sebagai perbuatan tercela secara agama dan budaya Indonesia.

Astaghfirullaaah. Yang mereka lakukan ini jelas-jelas merupakan sebuah perbuatan tercela, tidak hanya tercela dalam kaca mata agama tapi juga dalam kaca mata budaya kita sebagai bangsa Indonesia,” katanya saat dihubungi Jurnalislam.com, Senin (17/06/2019).

Dia mengatakan video yang direkam melalui telepon seluler dengan adegan layaknya hubungan suami istri itu harus menjadi perhatian guru, orang tua dan masyarakat.

Pemerintah juga harus serius dalam membuat kebijakan karena saat ini nyaris semua anak di Indonesia memiliki ponsel dan mengakses internet.

Melalui internet, kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, anak dapat melihat hal-hal yang tidak pantas diihat sehingga dapat mendorong mereka meniru dan melakukan hal-hal serupa.

“Untuk itu kami mengimbau pemerintah mengerahkan para ahli yang ada di negeri ini untuk bisa menghilangkan gambar-gambar dan hal-hal berupa pornografi dan pornoaksi yang ada dalam dunia maya yang bisa diakses tidak saja oleh anak-anak tapi juga oleh orang dewasa,” ujarnya.

Anwar mengatakan siapapun tentu tidak mau Indonesia dan generasinya rusak dan dirusak oleh kehadiran teknologi yang ada.

Tidak ada gunanya menjadi negara dan bangsa maju kalau akhlak serta moral warganya rusak, memprihatinkan dan bermasalah.

“Untuk itu, di samping kita harus berusaha dan berjuang dengan sekuat tenaga bagi menciptakan bangsa ini menjadi bangsa yang maju kita juga harus berusaha dan berjuang untuk membuat bangsa ini menjadi bangsa yang beradab dan berakhlak mulia,” pungkasnya.

Filipina Studi Banding Pendidikan Madrasah ke Indonesia

JAKARTA (Jurnalislam.com) Pendidikan madrasah di Indonesia mulai menjadi rujukan dan tempat belajar bagi dunia Internasional.

Hari ini, Kementerian Agama menerima Delegasi Filipina yang ingin mengetahui lebih dalam pengelolaan pendidikan madrasah di Indonesia.

“Terimakasih kepada Pak Sekjen dan Kementerian Agama yang telah menerima kehadiran kami. Tujuan kami ke Indonesia untuk memahami sistem pendidikan madrasah di Indonesia dalam kerangka regulasi,” kata Perwakilan Delegasi Filipina Ahmed Abdullah, saat berkunjung ke Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat nomor 3-4, Jakarta Pusat, Senin (17/06).

“Kami ingin belajar di Indonesia demi baiknya sistem pendidikan di Filipina. Kita juga ingin melihat praktek terbaik pendidikan madrasah di Indonesia, tentang management dan unsur pengembangan madrasah,” tambahnya.

Ahmed dan delegasi Filipina berharap mendapat pembelajaran, tentang sistem madrasah yang terintegrasi dengan pendidikan di Filipina.

“Dan juga kami ingin menjelajahi pendidikan madrasah dan percontohan untuk meningkatkan pendidikan di Filipina. Selama kunjungan ini kami ingin belajar banyak di Indonesia,” tegas Ahmed.

Sebelumnya, Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan, menyampaikan bahwa kajian di Madrasah atau lembaga di Pesantren, bisa sebagai satuan pendidikan dan bisa juga sebagai penyelenggara pendidikan.

Kedua peran itu berujung pada upaya mengawal moderasi beragama di Indonesia.

“Di Madrasah akan diajarkan Fiqh, Quran Hadis, Aqidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab. Ini menjadi alasan kita ajarkan bagi anak madrasah rumpun ilmu, sebagai ciri pembeda dari sekolah umum,” kata M Nur Kholis.

“Mudahan-mudahan kunjungan ini bisa menambah informasi dan menjadi oleh-oleh yang bisa dibawa pulang ke tempat bapak ibu sekalian,” tutupnya.

kemenag.go.id

 

MK Buka Peluang Perlindungan Saksi Tim Prabowo

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk mengirimkan surat ke hakim.

Surat dikirimkan guna meminta hakim memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli kubu 02 yang akan diajukan dalam sidang sengketa pemilu di MK.

“Silakan saja kalau mau diajukan. Respons terhadap hal itu bergantung pada majelis hakim konstitusi,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Ahad (16/6).

Dia mengatakan, majelis hakim konstitusional akan mempertimbangkan permintaan tim hukum kubu 02 jika surat tersebut jadi dikirimkan.

Hakim, lanjut Fajar, memiliki kewenanangan untuk memerintahkan lembaga tertentu memberikan perlindungan kepada saksi demi kelancaran sidang.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya mengaku tidak bisa langsung memberikan perlindungan terhadap saksi di MK.

Alasannya, perkara yang berjalan di MK bukanlah ranah pidana. Diperlukan komunikasi dengan MK sebelum LPSK bisa memberikan perlindungan saksi dan ahli teresebut.

Fajar mengatakan, komunikasi antara MK dan LPSK sebenarnya sudah dilakukan secara informal.

Dia melanjutkan, kedua lembaga rencananya akan melakukan pembicaraan lebih lanjut terkait permintaan perlindungan saksi itu dalam waktu dekat ini.

Dia mengatakan, pembicaraan lebih rinci diperlukan mengingat perkembangan terbaru dari permintaan tersebut. Termasuk, kata dia, bagaimana jika surat yang disebut kubu 02 benar-benar dikirimkan dan diterima MK.

“Senin (17/6) besok mungkin akan ada pembicaraan lebih lanjut, terkait perkembangan yang ada,” kata Fajar lagi.

Sebelumnya, permintaan perlindungan saksi dan ahli diminta oleh Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto (BW) kepada MK.

Permohonan itu diajukan karena ada kekhawatiran akan adanya intervensi dari calon presiden (capres) pejawat. BW berpendapat, petahana mempunyai potensi menggunakan seluruh sumber dayanya.

Sumber: republika.co.id

Tim Hukum Prabowo Sebut Saksi Mereka Merasa Terancam

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Tim Kuasa hukum Prabowo-Sandi telah menyiapkan 30 saksi, untuk persidangan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi. Saksi disebut, bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun, saksi merasa khawatir akan keselamatan dirinya.

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan mengungkapkan, ada sejumlah saksi meminta jaminan perlindungan, karena mengkhawatirkan keselamatannya.

“Beberapa orang saksi yang kita hubungi pada awalnya oke, tetapi kemudian mengonfirmasi kepada kami, ‘jika saya menjadi saksi, apa jaminan keselamatan pada saya’. Dia merasa, keselamatannya terancam,” katanya dalam Apa Kabar Indonesia di tvOne, Senin 17 Juni 2019.

Karena itu, diutarakan Iwan, pihaknya mencoba memberikan jaminan perlindungan kepada saksi dan meminta bantuan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tidak hanya itu, saksi juga mengkhawatirkan masa depannya setelah memberikan saksi di pengadilan. Mereka menginginkan jaminan keamanan.

“Karena itu, kita akan bicara pada Mahkamah Konstitusi. Mereka harus diberikan jaminan keamanan. Hal itu dilindungi konstitusi pasal 28 G, itu hak asasi kewarganegaraan dan negara harus bertanggung jawab untuk itu,” katanya.

Menanggapi kekhawatiran dari tim paslon 02 itu, Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, Taufik Basari menganggap wajar adanya kekhawatiran keamanan pada saksi. Namun, dia memprotes adanya narasi tudingan terhadap paslon 01, seolah melakukan ancaman terhadap saksi.

“Kekhawatiran itu wajar, karena mereka pasti berpikir disangkutpautkan dengan hukum, sehingga mereka berpikir dua atau tiga kali untuk menjadi saksi. Hal ini wajar jadi biasa saja,” ujarnya.

“Tapi yang kami keberatan, yang terbangun seolah ada intimidasi, ancaman. Jika ada ancaman dari 02, siapa lagi yang tertuduh kalau bukan kami. Seolah, kami merencanakan menghalangi saksi bersaksi di persidangan dan melakukan ancaman,” ucap Taufik.

Taufik menegaskan, tidak ada untungnya paslon 01 melakukan intimidasi kepada para saksi atau menghalangi saksi bersaksi dalam persidangan. Dia pun mengimbau, masyarakat untuk menghentikan aksi perundungan dan persekusi.

Sumber: okezone