Yusril Sebut Urusan Pilpres Tak Mungkin Dibahas di Mahkamah Internasional

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai, hampir mustahil membawa perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Internasional.

“Kita tunggu saja perkembangannya, karena kita belum dapat amanah. Kita dapat amanah menjadi kuasa hukum Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf Amin, dan menangani sengketa hasil pemilu di MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Yusril Ihza Mahendra kepada pers, di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (28/6).

Yusril mengatakan hal itu menanggapi adanya wacana dari tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membawa sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Internasional.

Menurut Yusril, soal adanya wacana akan membawa sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Internasional, perlu diberikan penjelasan agar masyarakat awam bisa memahami.

“Bahwa, hampir mustahil membawa perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Internasional, karena bukan menjadi kewenangannya,” katanya pula.

Yusril menegaskan, MK sudah memutuskan hasil sengketa Pemilu Presiden 2019.

“Putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan Prabowo-Sandiaga,” katanya lagi.

Setelah putusan MK tersebut, kata dia, maka semua proses Pemilu Presiden 2019 sudah selesai, kemudian KPU akan menetapkan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih, dalam waktu paling lama tiga hari kalender, setelah putusan MK.

Terkait wacana yang disampaikan tim Prabowo-Sandiaga akan membawa perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Internasional, pada kesempatan tersebut Yusril menjelaskan keberadaan dan kewenangan Mahkamah Internasional.

Menurut Yusril, di dunia ini ada dua, Mahkamah Internasional yang memiliki fungsinya masing-masing.

Pertama, adalah International Court of Justice (ICJ) berkedudukan di Den Haag, Belanda, dan dibentuk tidak lama bersamaan dengan PBB tahun 1948.

“ICJ ini fungsinya mengadili sengketa antarnegara, misalnya soal perbatasan negara,” katanya pula.

Kedua, International Criminal Court (ICC), juga berkedudukan di Den Haag, Belanda yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma pada 1998.

Fungsinya tugasnya mengadili pelaku kriminal perorangan atau kelompok yang dinilai sangat serius, seperti kejahatan perang atau genoside.

Sementara itu, pemilu presiden adalah peristiwa politik dan berbeda yurikdiksinya.

“Kalau sengketa pemilu presiden dibawa ke Mahmakah Internasional, maka akan ditolak,” katanya lagi.

 

MK Ketok Palu, Gus Sholah Minta Pendukung Dua Kubu Setop Ketegangan

JOMBANG (Jurnalislam.com)– Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, KH Sholahudin Wahid menganjurkan rekonsiliasi antara dua calon presiden dan calon wakil presiden serta pendukungnya setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dipercepat.

Tujuannya agar terjalin hubungan yang baik pascakontestasi Pilpres 2019.

“Rekonsiliasi terutama para pendukung. Ini tidak mudah, perlu proses, waktu. Dengan kemauan yang baik dari kedua belah pihak pasti bisa dicapai,” kata Gus Sholah, sapaan akrabnya di Jombang, Jumat (28/6).

Ia mengatakan, hasil Pemilu Presiden 2019 sudah dibacakan oleh majelis hakim di MK.

Dengan putusan itu, diharapkan ketegangan di antara kedua belah pihak bisa berangsur pulih dan menjadi seperti sedia kala.

Putusan MK tersebut secara tidak langsung menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia juga mengucapkan selamat kepada Jokowi-Ma’ruf atas kemenangannya dalam Pemilu Presiden 2019.

“Kepada Prabowo dan Sandi, saya berikan penghargaan atas sikap yang telah mengikuti aturan yang ada dan mengakui kemenangan (Jokowi-Ma’ruf) di MK. Para pendukung kami harapkan bisa berangsur mengurangi ketegangan yang ada selama ini, misal di media sosial,” ujar dia.

Gus Sholah juga berharap semua pihak bisa saling menahan diri demi mewujudkan keadaan yang baik seperti sebelum Pemilu 2019.

“Apa pun juga (keputusan MK) final dan mengikat. Pasti ada yang kecewa dan itu wajar. Yang kecewa tidak perlu berlarut-larut dalam kekecewaaan, yang bergembira tidak euforia. Kami doakan mereka (Jokowi-Ma’ruf) berhasil mengemban amanat ini dan tentunya ini tidak mudah,” kata dia.

Sumber: republika.co.id

 

Oposisi Diperlukan dalam Mengawal Pemerintahan Baru

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran Bandung Yusa Djuyandi mengingatkan perlunya kekuatan oposisi dalam sistem politik demokrasi di Indonesia.

Alasannya agar ada saling kontrol dan keseimbangan dalam sistem politik.

“Kekuatan oposisi tetap diperlukan untuk mengawasi kebijakan-kebijakan pemerintah, dan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan ”check and balance” dalam sistem politik demokrasi,” kata Yusa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/6).

Yusa mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Jokowi-Maruf menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Menurut dia, terpilihnya kembali Jokowi sebagai Presiden harus disikapi dan diterima dengan bijaksana oleh seluruh komponen bangsa.

Dia mengatakan pasca-putusan MK dan dibubarkannya koalisi 02 banyak spekulasi bermunculan soal posisi partai koalisi pendukung Prabowo dan Sandi, di antaranya beberapa partai seperti PAN dan Demokrat yang akan bergabung ke dalam pemerintahan Jokowi-Maruf.

Tidak hanya itu, ujar dia, muncul juga isu mengenai kemungkinan Gerindra dan PKS untuk masuk dalam pemerintahan, meski saat ini kedua partai itu tetap menyatakan akan konsisten berada di luar pemerintahan Jokowi.

“Tidak dipungkiri kekuasaan akan selalu menggiurkan, namun kekuasaan tanpa kontrol akan membuat rakyat susah. Oleh karena itu oposisi diperlukan,” kata dia.

Menurut Yusa,posisi oposisi yang kritis dan selalu memberikan masukan konstruktif juga akan membuat negara dan bangsa kuat, sehingga tidak selamanya masuk dalam pemerintahan adalah solusi tepat dan bijaksana.

sumber: republika.co.id

OJK: Kepercayaan Terhadap Perbankan Syariah Meningkat

SURABAYA (Jurnalislam.com) — Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur Heru Cahyono mengungkapkan, sektor jasa keuangan syariah di Jawa Timur mencatatkan kinerja positif pada triwulan I-2019. Tercermin dari peningkatan volume usaha perbankan syariah sebesar 7,38 persen (yoy).

Peningkatan ini ditopang pertumbuhan DPK sebesar 14,5 persen (yoy), dan kredit/pembiayaan 7,94 persen (yoy).

Di antara kinerja positif perbankan Jatim, BPRS juga mampu menunjukkan eksistensinya dengan mencatatkan pertumbuhan volume usaha 8,26 persen (yoy), DPK 11,05 persen (yoy), dan pembiayaan 21,97 persen (yoy). Pertumbuhan tersebut, kata Heru, jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan perbankan secara keseluruhan di Jatim.

“Ini menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat Jatim terhadap perbankan syariah dan khususnya BPRS mengalami peningkatan yang signifikan,” kata Heru di Surabaya, Selasa (25/6).

Namun demikian, lanjut Heru, perbankan syariah di Jatim, harus lebih berupaya meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan.

Kehati-hatian perlu ditingkatkan mengingat risiko kredit perbankan syariah di Jatim cenderung meningkat secara signifikan, dengan rasio NPF pada Mei 2019 sebesar 5,16 persen.

Heru mengingatkan, sebagai bagian dari sistem keuangan di Indonesia, industri perbankan syariah, khususnya BPRS tidak lepas dari berbagai tantangan yang dihadapi.

Tantangan dan tingkat kompetisi yang dihadapi industri BPRS saat ini cenderung semakin ketat dengan berkembangnya perusahaan Fintech, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), serta program KUR dengan bunga tujuh persen.

Guna menjawab tantangan tersebut, Heru menekankan BPRS di Jatim agar mampu lebih adaptif dan kreatif dalam menyusun berbagai strategi bisnis.

Baik strategi dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, maupun strategi dalam menjalankan kegiatan operasional bank seefektif dan seefisien mungkin.

Menurut Heru, revolusi industri 4.0 yang telah mengubah paradigma masyarakat dunia dan banyak menawarkan peluang, harus ditangkap oleh BPRS.

Oleh karena itu, Heru berharap agar pengembangan strategi bisnis yang dilakukan BPRS di Jatim, bukan hanya berfokus pada produk yang dipasarkan, namun bergeser pada ide-ide untuk melakukan kolaborasi mengembangkan platform bersama.

“Baik dengan sesama BPRS dalam satu industri, maupun berkolaborasi dengan Bank Umum Syariah atau lembaga jasa keuangan syariah lainnya seperti asuransi syariah, fintech syariah, dan LKM Syariah,” kata Heru.

BPRS juga didorong segera memenuhi kebutuhan SDM, menyusun kebijakan dan prosedur, serta meningkatkan kapasitas infrastruktur teknologi informasi.

Terkait pentingnya modal bank sebagai risk buffer dan pemenuhan ketentuan permodalan, Heru berharap BPRS dapat mengantisipasi dan mengupayakan sejak dini kewajiban pemenuhan modal inti minimum yang harus dipenuhi pada akhir 2020.

MK Tolak Semua Gugatan Tim Hukum Prabowo

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Dalam sidang putusan sengketa Pilpres yang digelar pada Kamis, 27 Juni 2019, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Berikut adalah rangkuman semua dalil permohonan dari tim hukum Prabowo-Sandiaga yang ditolak oleh MK;


  1. Ajakan mengenakan baju putih oleh Jokowi

 

Tim hukum Prabowo-Sandi sempat mempermasalahkan mengenai ajakan oleh petahana Jokowi untuk mengenakan baju putih ketika datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 17 April 2019.

Namun, Hakim MK menolak gugatan tersebut dikarenakan persoalan tersebut dianggap tidak relevan atau tidak berkaitan dengan hail perolehan suara paslon di Pilpres 2019.

  1. Dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh paslon 01

Dalam persoalan tersebut, Hakim MK menilai kalau dalil tim hukum Prabowo-Sandi yang menduga adanya kecurangan yang lakukan seperti itu tidak memiliki alasan hukum yang kuat.

  1. Politik uang yang dilakukan paslon 01 pada PNS, TNI-Polri

 

Kembali, Hakim MK menyebutkan kalau pekara dugaan adanya politik uang yang dilakukan oleh Jokowi-Ma’ruf Amin dengan memberikan gaji ke-13 dan kenaikan gaji kepada PNS, TNI-Polri tidak memiliki alasan hukum dan tidak berdasarkan bukti yang kuat.

  1. Kecurangan suara pada sistem situng oleh KPU

Hakim MK menegaskan kalau perhitungan suara (situng) yang digugat oleh tim hukum Prabowo-Sandi tidak beralasan hukum. Dalam permohonannya, tim hukum paslon 02 menyebutkan bahwa Prabowo-Sandiaga kehilangan 2.871 suara dalam sehari.

Oleh sebab itu pula, MK menyebutkan soal klaim perhitungan suara yang didapatkan Prabowo-Sandi yang mencapai angka 52 persen dan Jokowi-Ma’ruf 48 persen di Pilpres 2019 tidak memiliki bukti.

(kha/okezone.com)

 

Persis Minta Semua Pihak Terima Putusan MK

JAKARTA (Jurnalislam.com) —  Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mengimbau semua pihak dapat menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun menurut PP Persis, tetap akan ada pihak yang kecewa dengan hasilnya.

Wakil Ketua Umum PP Persis, Ustaz Jeje Zaenudin mengatakan, Persis mengapresiasi sidang sengketa perselisihan hasil Pilpres 2019 di MK yang disiarkan secara langsung.

Dengan begitu, seluruh masyarakat dapat melihat dan mengikuti proses sidang di MK secara terbuka.

“Masyarakat mendapat pendidikan politik dan hukum melalui proses peradilan MK yang berlangsung transparan,” kata Ustaz Jeje, Kamis (27/6).

Menurutnya, masing-masing pihak yang berperkara telah mengemukakan argumen, saksi dan bukti. Sehingga masyarakat bisa menilai dan menimbang pihak mana yang lebih kuat dan patut jadi pemenang di pengadilan.

Oleh sebab itu, Persis mengimbau agar semua pihak dapat menerima putusan MK apapun hasilnya.

Tentu saja kekecewaan pasti terjadi pada salah satu pihak. Tetapi putusan pengadilan MK harus dihormati oleh semua pihak.

“Kami yakin dan juga berharap para hakim MK bukan hanya para hakim profesional semata tetapi juga orang-orang yang memiliki integritas tinggi dalam mengedepankan nurani, kebenaran dan keadilan apapun resikonya,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Persis menegaskan bahwa keputusan MK sudah seharusnya mengakhiri polemik dan polarisasi masyarakat yang diakibatkan perbedaan pilihan politik. Sehingga energi umat, bangsa yang besar dan antusias umat dapat diarahkan untuk membangun Indonesia ke depan.

“Supaya Indonesia lebih kuat, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,” ujar Ustaz Jeje.

sumber: republika.co.id

 

Setelah Putusan MK, Prabowo Mau Jadi Pahlawan atau Pecundang?

Oleh: Tony Rosyid
Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

Sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan kubu Prabowo-Sandi ditolak. Artinya, Jokowi jadi presiden.

Gak perlu kaget! Tulisan ini juga dibuat sebelum MK membacakan amar putusannya. Semua sudah jelas di depan mata. Arteria yang dalam talk show-nya di TV One menyatakan 100 persen yakin Jokowi menang, Yusril Ihza Mahendra, ketua kuasa hukum 02 yang ngajak rakyat menyaksikan pembacaan putusan MK melalui tweet-nya dan Denny JA yang ajak “taruhan sosial” di group WA, semuanya bisa jadi informasi, tepatnya bocoran yang terpercaya mengingat ketiganya adalah orang-orang penting di istana.

Kabar pertemuan Prabowo dengan sejumlah elit istana di bulan Ramadhan seolah memberi sinyal pengakuan atas kemenangan Jokowi-Ma’ruf. Maksudnya? Prabowo-Sandi dan BPN diduga sudah tahu hasil MK. Serapat-rapatnya MK menyimpan, akan bocor juga.

Kok Prabowo ketemu elit istana, berarti ada deal dong? Pasti! Dealnya apa? Nanti lu juga bakal tahu. Kabar yang beredar, itu terpaksa dilakukan untuk kepentingan para pendukung. Sejumlah tersangka yang ditahan seperti Egy Sudjana dkk dikeluarkan. Ini contoh konkretnya. Sampai disini, komitmen Prabowo terhadap para pendukung perlu diapresiasi. Alias tidak diragukan. Bukan untuk kepenting partai koalisi, terutama Gerindra? Nah, soal ini, kita tunggu langkah Prabowo pasca putusan MK. Sabar!

Lepas ada tidaknya intervensi terhadap MK sebagaimana dugaan intervensi atas institusi-institusi pemilu dan aparatur negara yang salama ini jadi perbincangan hangat publik, yang pasti Jokowi ditetapkan oleh MK menjadi presiden yang terpilih. Sah secara konstitusional.

Lalu, bagaiman nasib koalisi Prabowo-Sandi? Tetap, atau bubar? Publik tahu, Demokrat sudah balik kanan. Jauh hari sebelum Prabowo-Sandi memutuskan ke MK. PAN sudah bolak-balik ke istana. Untuk apa? Mosok sekedar ngopi? Ya enggaklah! Pasti ada pembicaraan khusus.

Yang jelas, kedua partai ini confirm mau bergabung dengan koalisi Jokowi-Ma’ruf. Soal diterima tidaknya, itu soal lain. Tapi, koalisi Prabowo-Sandi tinggal dua partai yaitu Gerindra dan PKS. Partai Berkarya? Gak masuk hitungan. Karena tak punya kursi di DPR.

Apakah Gerindra dan PKS akan bertahan sebagai oposisi? Bergantung! Pertama, kalau Gerindra komitmen terkait Wagub DKI, maka koalisi ini akan solid. Meski hanya dua partai. Tak masalah, karena selama ini hanya dua partai inilah yang konsisten dan mampu bertahan sebagai oposisi. Pilihan sebagai oposisi itu tepat jika orientasinya adalah investasi suara untuk lima tahun kedepan. Mau jadi partai besar, pilihan yang tepat untuk tetap jadi oposisi.

Ini juga penting bagi tegaknya demokrasi. Karena syarat negara itu dianggap demokratis jika cek and balance itu terjadi. Parlemen tidak diisi oleh orang-orang yang pro pemerintah saja. Tetap ada oposisi yang mengontrol.

Kedua, bergantung daya tahan Gerindra menghadapi bujuk-rayu dan mungkin juga tekanan dari penguasa. Bahkan juga bujuk rayu dari kawan koalisinya sendiri. Partai apa itu? Ah, kayak gak tahu aja. Tanya sama Pak Amien Rais. Ini godaan yang cukup berat. Selain desakan sejumlah elit dari internal partai Gerindra sendiri.

Ketiga, bergantung juga seberapa besar tekanan yang datang dari para pendukung terhadap Prabowo-Sandi. Mereka akan sangat kecewa jika Prabowo-Sandi memutuskan untuk berkoalisi dengan Jokowi-Ma’ruf.

Meski pilihan untuk gabung dengan penguasa oleh partai dianggap logis, terutama untuk mengakomodasi kepentingan para kader dan alasan kebutuhan logistik, tapi bagi para pendukung Prabowo-Sandi tetap dianggap sebagai penghianat.

Selama ini, kenapa para pendukung memberikan pilihannya kepada Prabowo-Sandi, karena mereka tidak menginginkan Jokowi jadi presiden lagi. Makanya ada tagar #2019GantiPresiden. Lalu para pendukung ini all out dengan tenaga, dana, dan semua potensi kekuatannya dikerahkan sebagai ikhtiar mendorong Prabowo jadi presiden. Menggantikan Jokowi. Bahkan ada sembilan orang berkorban nyawa. Lalu, ketika kalah, Prabowo gabung dengan Jokowi. Kalau bukan penghianatan, itu apa namanya? Protes sejumlah pendukung.

Ketika Prabowo-Sandi melarang para pendukung untuk turun ke MK saja, mereka kecewa. Malah curiga. Apalagi ikut bergabung dengan kekuasaan. Makin kecewa lagi.

Jika Prabowo-Sandi ikut berkoalisi dengan penguasa, itu sama saja mengakui kemenangan Jokowi-Ma’ruf. Lalu kenapa sebelumnya teriak ada Kecurangan TSM? Berarti gak konsisten. Bukankah majunya Prabowo-Sandi didorong oleh kekhawatiran bahwa negara ini berjalan ke arah yang salah dan bahkan berpotensi bubar di tahun 2030? Kalau sekarang gabung, berarti narasi-narasi kampanye itu kebohongan belaka dong? Hanya sandiwara dong? Itulah kekecewaan para pendukung.

Dalam situasi dilematis ini, Prabowo sedang diuji. Kalau dia memutuskan untuk bersama-sama para pendukung, mengambil posisi sebagai oposisi, maka dia akan tetap dihormati bahkan diapresiasi sebagai pahlawan. Narasi patriotisme yang selama ini digaungkankan oleh Prabowo akan di-amin-kan oleh para pendukungnya. Tapi, jika Prabowo justru memutuskan sebaliknya, menerima pinangan istana dan bergabung dalam koalisi kekuasaan, maka rakyat yang mendukungnya akan menganggap Prabowo sebagai pecundang. Kini rakyat yang mendukung Prabowo sedang menunggu, apakah Prabowo akan memilih jadi pahlawan, atau pecundang.

Tanggapi Moeldoko, Din: Umat Islam Sudah Kenyang Jadi Tertuduh Isu Terorisme

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengatakan pernyataan Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko soal 30 teroris akan datang ke Jakarta memanfaatkan pembacaan putusan Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Juni 2019 mengerikan.

Ia menilai pernyataan tersebut bisa jadi merupakan labelisasi dan generalisasi terhadap umat Islam.

“Umat Islam sudah kenyang dijadikan tertuduh dengan isu terorisme, apalagi terakhir ini dihembuskan lagi isu radikalisme dikaitkan dengan politik identitas atau berdasarkan SARA,” kata Din melalui siaran pers yang diterima Jurnalislam.com, Kamis (27/6).

Walaupun begitu, jika pernyataan tersebut benar, maka seharusnya Moeldoko sendiri segera mencegahnya.

 

“Seperti diberitakan banyak media, sungguh mengerikan. Betapa tidak, seorang teroris saja sudah mengancam nyawa puluhan bahkan ratusan orang apalagi 30 orang,” katanya

 

Lebih mengerikan lagi, kata dia, jika berita itu benar maka akan mengancam nyawa puluhan ribu orang yang berunjuk rasa di Gedung MK.

 

Menurut dia, pernyataan seorang jenderal purnawirawan, apalagi mantan Panglima TNI, bukan asal bunyi karena dipastikan memiliki bukti berdasarkan informasi intelijen yang mudah diaksesnya.

 

Maka, kata Din, aparat penegak hukum dan keamanan harus mencegah rencana aksi kelompok yang dianggap teroris itu.

Bahkan Moeldoko sendiri harus berbuat sesuatu untuk mencegahnya.

 

“Kalau tidak ada langkah pencegahan maka hal itu dapat dianggap membiarkan atau negara tidak hadir menjaga keselamatan rakyat. Kalau gagal mencegah berarti negara tidak profesional menjaga keamanan. Rakyat akan bertanya, kok, sudah tahu mengapa jebol,” kata dia.

 

Din mengatakan perlu menanggapi pernyataan tersebut karena jika terjadi aksi teror nanti biasanya selalu dikaitkan dengan kalangan Islam.

Umat Islam akan merasa dirugikan apalagi jika ada generalisasi.

 

Pernyataan tentang adanya kelompok teroris itu, kata dia, mudah dilihat sebagai beririsan dengan isu tentang radikalisme yang dihembuskan sementara kalangan terakhir ini.

Pendekatan politik dengan labelisasi seperti itu tidak positif bagi persatuan bangsa dan dapat dipandang sebagai politik beridentitas lain yang sejatinya bercorak radikal pula.

 

Sebelum Sidang Diskors, MK Tolak Semua Dalil Permohonan Tim Prabowo

JAKARTA–Sidang pembacaan putusan gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitutsi (MK) diskors setelah 3,5 jam berlangsung. Sejauh ini, semua dalil permohonan Prabowo-Sandiaga ditolak oleh hakim.

Sidang berlangsung di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Di awal, MK menolak eksepsi KPU/Termohon dan pihak Jokowi-Ma’ruf Amin/pihak Terkait yang memprotes berkas perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

MK menegaskan pihaknya hanya bisa menangani sengketa yang berasal dari selisih hasil Pemilu. Menurut MK, gugatan yang dapat diajukan adalah perselisihan yang dinilai dapat mempengaruhi perolehan kursi baik pada Pemilu DPR, DPD, DPRD maupun Presiden-Wakil Presiden.

MK juga menyatakan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu.

Hakim konstitusi kemudian bergantian menjawab dalil yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Berikut jawaban-jawabannya:

Pernyataan Moeldoko tentang 30 Teroris Dinilai Tendensius dan Cenderung Fitnah

JAKARTA (Jurnalislam.com)—Pengamat terorisme dan intelijen Harits Abu Ulya menilai pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tentang datangnya 30 teroris ke Jakarta jelang putusan MK adalah pernyataan yang menggelikan.

“Ungkapan Moeldoko sadar atau tidak sebagai teror kepada rakyat wabil khusus kepada komponen masyarakat yang hadir di sekitar MK jelang putusan sengketa Pilpres,” kata Harits kepada Jurnalislam.com.

Menurutnya, publik sangat mudah memahami, pernyataanya hanya sebagai propaganda dengan target mereduksi gerakan rakyat yang mengalir ke MK.

Menurut Harits, ia berasumsi bahwa jika pernyataan Moeldoko sebagai ketua KSP yang punya akses terhadap informasi intelijen itu benar, betapa bahayanya kondisi sebagian rakyat yang hadir di sekitar MK.

“Mereka terancam aksi teror dari 30 orang teroris yang akan melakukan penetrasi ditengah-tengah mereka. Dan negara abai terhadap keselamatan rakyat, tapi pejabat sebatas sibuk beretorika,” kata Harits.

Namun, katanya, jika pernyataan Moeldoko itu hoaks, sungguh itu sebagai teror kepada sebagian warga negara Indonesia yang hadir di sekitar MK.

“Dan kebohongan akut yang dilakukan oleh seorang Moeldoko yang notabene sebagai kepala KSP di rezim Jokowi,” katanya.

Karenanya, ia menilai pernyataan Moeldoko menjadi sumir.

“Sudah punya informasi 30 orang teroris masuk Jakarta akan ikut aksi di depan MK tapi kenapa tidak ditangkap sebelum mereka masuk Jakarta? Ini menggelikan,” kata Harits..

Malah katanya, diksi teroris sering dijadikan label serampangan untuk kepentingan politis status Quo.

“Yang berbahaya adalah jika teroris yang di sebut adalah teroris pabrikasi alias produk dari tangan-tangan kotor oknum aparat atau intelijen,” tambahnya.

Teroris Pabrikasi ini, tambahnya, mereka hadir dan ada di saat para pengorder punya kepentingan politis dan membutuhkan kemudian memesan kepada para peternak “teroris pabrikasi” muncul agar bisa di goreng kembali isu terorisme.

“Analisa saya; tidak ada kelompok teroris yang nimbrung urusan dengan sengketa Pilpres di MK. Dan pernyataan Moeldoko berpotensi fitnah dan tendensius kepada sekelompok umat Islam,” pungkasnya.