MK Tolak Semua Gugatan Tim Hukum Prabowo

MK Tolak Semua Gugatan Tim Hukum Prabowo

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Dalam sidang putusan sengketa Pilpres yang digelar pada Kamis, 27 Juni 2019, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Berikut adalah rangkuman semua dalil permohonan dari tim hukum Prabowo-Sandiaga yang ditolak oleh MK;


  1. Ajakan mengenakan baju putih oleh Jokowi

 

Tim hukum Prabowo-Sandi sempat mempermasalahkan mengenai ajakan oleh petahana Jokowi untuk mengenakan baju putih ketika datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 17 April 2019.

Namun, Hakim MK menolak gugatan tersebut dikarenakan persoalan tersebut dianggap tidak relevan atau tidak berkaitan dengan hail perolehan suara paslon di Pilpres 2019.

  1. Dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh paslon 01

Dalam persoalan tersebut, Hakim MK menilai kalau dalil tim hukum Prabowo-Sandi yang menduga adanya kecurangan yang lakukan seperti itu tidak memiliki alasan hukum yang kuat.

  1. Politik uang yang dilakukan paslon 01 pada PNS, TNI-Polri

 

Kembali, Hakim MK menyebutkan kalau pekara dugaan adanya politik uang yang dilakukan oleh Jokowi-Ma’ruf Amin dengan memberikan gaji ke-13 dan kenaikan gaji kepada PNS, TNI-Polri tidak memiliki alasan hukum dan tidak berdasarkan bukti yang kuat.

  1. Kecurangan suara pada sistem situng oleh KPU

Hakim MK menegaskan kalau perhitungan suara (situng) yang digugat oleh tim hukum Prabowo-Sandi tidak beralasan hukum. Dalam permohonannya, tim hukum paslon 02 menyebutkan bahwa Prabowo-Sandiaga kehilangan 2.871 suara dalam sehari.

Oleh sebab itu pula, MK menyebutkan soal klaim perhitungan suara yang didapatkan Prabowo-Sandi yang mencapai angka 52 persen dan Jokowi-Ma’ruf 48 persen di Pilpres 2019 tidak memiliki bukti.

(kha/okezone.com)

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.