Demi Moral Bangsa, Presiden Didesak Copot Rektor UIN Sunan Kalijaga

JAKARTA (Jurnalislam.com)—Wakil Ketua Komisi 8 DPR RI Sodik Mujahid mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot rektor UIN Sunan Kalijaga.

Hal tersebut dikarenakan dengan adanya penulisan dan pengujian disertasi atas nama Abdul Azis,tentang konsep Milk Al Yamin, dari Mohammad  Syahrur, mengenai hubungan seks bebas  diluar pernikahan.

“Sebagai lembaga akademisi dan lembaga ilmiyah, seharusnya UIN Sunan Kalijaga,mampu memahami dengan cermat, dinamika yang  sedang  berkembang di masyarakat Indonesia,dalam hal  perilaku seks dan pernikahan,” kata Sodik dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalislam.com, Selasa (4/9/2019).

Hal tersebut, menurutnya, menyebabkan keresahan di masyarakat.

“Jika rektor, direktur Pasca dan promotor yang cerdas dan peka, UIN Sunan Kalijaga, harusnya melakukan kegiatan ilmiyah untuk mencegah budaya seks bebas dan menghapuskan kekhawatiran orangtua dan masyarakat,” katanya.

Atas dasar kebodohan dan kegagalan tersebut, kata Sodik, ia meminta  Presiden melalui Mentri agama, mencopot Direktur Pasca Sarjana dan Rektor UIN Sunan Kalijaga.

“Dan menggantinya dengan guru besar, yang bukan hanya kredibel dari sisi akademis, tapi mempunyai kepekaan sosial dan komitmen yang timggi  kepada PancaSila dan moral bangsa Indonesia,” pungkasnya.

BSMI: Banyak Jenazah Warga Palestina Tidak Diketahui Keberadaaannya

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) berdiri bersama Pemerintah Palestina mengutuk keras kekejian Israel yang menyimpan jenazah warga Palestina sejak 1967.

Diketahui, sejak 1967 Israel menyimpan 260 jenazah warga Palestina yang memperjuangkan kemerdekaan termasuk 51 jenazah yang tersimpan di lemari pendingin sejak Oktober 2015.

Hal ini terungkap saat Ketua Umum BSMI Djazuli Ambari mendatangi Kedutaan Palestina di Jakarta bersama LSM kemanusiaan lainnya untuk mengutuk kekejian Israel ini.

“Laporan ini sungguh diluar akal kemanusiaan. Bukan hanya warga Palestina yang diperlakukan tidak layak tetapi saat sudah menjadi jenazahpun tidak diperlakukan dengan layak,” kata Djazuli.

“Banyak keluarga Palestina kehilangan kerabat mereka, jikapun dilaporkan wafat mereka tidak pernah tahu dimana letak kuburannya,” tambahnya.

Djazuli dalam pertemuan tersebut menegaskan dukungan BSMI berdasarkan UUD 1945 akan terus mendorong Palestina mendapatkan hak asasi kemerdekaan. Termasuk, papar dia, pengembalian jenazah yang menjadi hak asasi bangsa Palestina.

BSMI, papar Djazuli, juga mendorong Bulan Sabit Merah Internasional dibawah otoritas OKI untuk memperjuangkan pengembalian jenazah tersebut.

Di sisi lain, perlunya Pemerintah RI memainkan peran politik bebas aktif dalam memperjuangkan pengembalian jenazah warga Palestina.

Tindakan menahan jenazah warga Palestina selama puluhan tahun adalah tindakan kejam yang tidak bisa dibiarkan.

Oleh sebab itu, papar Djazuli, BSMI mendorong dan mendampingi pemerintah melalui Kemenlu memperjuangkan pengembalian jenazah melalui badan internasional PBB.

 

HRS Center Perjuangkan Syariat Lewat Konstitusi dan Produk UU

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Lembaga riset HRS Center yang didirikan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mempunyai misi besar dalam menegakkan syariat Islam.

Namun, penegakkan itu dilakukan secara legal formal dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Begitu tegas pengurus HRS Center, Munarman dalam peringatan milad pertama lembaga tersebut yang digelar di Hotel Balairung, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (03/09/2019).

Sekretaris Umum FPI itu mengingatkan kembali bahwa misi utama HRS Center berdiri adalah institusionalisasi syariat islam ke dalam peraturan perundang-undangan.

“Jadi memang ini misi utamanya, melalui cara legal formal, legal konstitusional,” tegasnya.

HRS Center, kata Munarman, tidak ingin syariat Islam sebatas menjadi pengetahuan publik yang hanya dipelajari di bangku sekolah. Syariat Islam harus diimplementasikan dalam produk UU agar tidak terjadi kekacauan di Indonesia.

“Banyak yang ngaco dan ngawur di negara ini karena apa? Karena syariat itu tidak institusionalisasikan,” jelasnya.

Secara teknis, kini HRS Center tengah melakukan kajian terhadap UU yang sedang dibahas di DPR, khususnya RUU KUHP dan RUU-PKS.

“RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS)  sangat meliberalisasi kehidupan seks,” paparnya.

Sejumlah tokoh hadir dalam acara milad ini. Di antaranya, Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak, politisi Gerindra Habiburokhman, advokat Eggi Sudjana, aktivis Lieus Sungkharisma, dan Ahmad Yani.

MUI Sesalkan UIN Suka Loloskan Disertasi Halalkan Zina

JAKARTA – Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyesalkan sikap Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogjakarta yang meloloskan disertasi mahasiswa S3 yang mengangkat ‘konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur’ sebagai keabsahan hubungan seksual sebelum menikah (nonmarital), yang disebut MUI bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah.

“Menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa,” kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama (MUI) Prof. Dr. H. YUNAHAR ILYAS, Lc, MA, melalui siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (03/09/2019).

Menurut MUI, hasil penelitian mahasiswa S3 UIN Suka, tentang konsep ‘milk al-yamin Muhammad Syahrur’ yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma‘ ulama) dan masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah).

“Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) saat ini bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma’ ulama) dan masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak ummat dan bangsa,” ujarnya.

Disertasi Seks Diluar Nikah Tak Langgar Syariat, PP Persis: Itu Melecehkan Ajaran Islam!

PASURUAN (Jurnalislam.com) – Polemik disertasi seks diluar nikah masih menjadi perbincangan hangat. Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis), Salam Rusyad turut angkat suara. Ia mengatakan penulis disertasi tersebut telah melecehkan ajaran Islam dan tidak mengerti latar belakang milkul yamin.

“Penulisnya tidak mengerti bahasa arab dan tidak mengerti latar belakang milkul yamin, begitu juga para penguji yang meloloskannya,” katanya kepada jurniscom di Pasuruan, Selasa (3/9/2019).

“Lebih dari itu, disertasi tersebut sebenarnya melecehkan ajaran Islam yang mengharamkan zina atau hubungan intim diluar nikah,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, definisi zina memang tidak ada di dalam Al-Qur’an, tetapi ada di dalam Hadits.

“Al-Qur’an memang tidak menjelaskan apa itu zina, tetapi hadits yang menjelaskan dalam peristiwa Maiz yang menyetubuhi perempuan di luar nikah lalu dihukum rajam oleh nabi,” pungkasnya.

Sebelumnya telah viral, salah seorang mahasiswa program doktor UIN Sunan Kalijaga Jogja, Abdul Aziz, dalam disertasinya mengemukakan pendapat yang menyebut seks di luar nikah tidak melanggar syariat.

Konstributor: Bahri

Kemarau Panjang, ECR Bersama Komunitas Muslim Soloraya Berikan Air Bersih di Yogya dan Wonogiri

YOGYAKARTA (Jurnalislam.com) – Emergency and Crisis Response (ECR) bersama komunitas relawan muslim Soloraya memberikan bantuan air bersih untuk warga Gunungkidul, Yogyakarta, Selasa (3/9/2019).

Selain di Gunung Kidul, aksi bakti sosial (baksos) ini juga dilakukan di Desa Petirsari Kecamatan Pracimantoro Wonogiri.

Kegiatan di dua tempat tersebut merupakan bentuk kepedulian dari ECR dan elemen umat Islam Soloraya kepada masyarakat yang saat ini mengalami musibah kekeringan.

Salah satu relawan ECR Abu Noval mengaku, merasa sedih dengan kondisi kesulitan air bersih yang dialami sebagian masyarakat Indonesia ini. Sebab air, kata dia, merupakan sumber kehidupan manusia dalam menjalani kehidupannya sehari-hari.

Pemberian air bersih

“Saya merasa sedih atas kejadian yang menimpa masyarakat yang mengalami kesulitan air bersih untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya kepada jurniscom disela-sela baksos.

Sementara itu perangkat desa setempat Agus Surandal menjelaskan, kemarau panjang yang terjadi menyebabkan warga rela menjual hewan ternaknya untuk memenuhi kebutuhan air mulai dari minum, masak, mencuci pakaian, mandi, dan wudhu untuk sholat.

“Di saat kemarau panjang seperti ini, warga bahkan harus menjual kambing, ayam dan hewan piaraannya demi untuk membeli air bersih,” ungkapnya.

Selain memberikan bantuan air bersih, relawan ECR juga memberikan alat sholat berupa sarung dan mukena.

“ECR akan menindaklanjuti dan membawa permasalahan kekeringan di wilayah Wonogiri dan Gunungkidul ini dalam rapat khusus Yayasan ECR dengan harapan bisa mengalirkan air dari sumbernya,” papar Sekjen ECR Toha Abu Faris.

Sebagaimana diketahui, saat ini telah terjadi musim kemarau panjang di sebagian besar wilayah Indonesia. Kondisi ini menyebabkan pasokan air terbatas.

Senator DKI Apresiasi Gelaran Jakarta Muharram Festival

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Gelaran Jakarta Muharram Festival 2019 yang digelar Pemprov DKI Jakarta menyambut tahun baru Islam 1441 Hijriah banyak direspons positif oleh warga, tak terkecuali dari senator DKI Jakarta, Fahira Idris.

 

Menurut Fahira, gelaran yang dibuka oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ini merupakan kegiatan yang sudah lama diimpikan warga Ibukota.

 

“Seumur hidup tinggal di Jakarta baru kali ini saya menyaksikan malam pergantian Tahun Baru Islam dirayakan dengan begitu suka cita oleh segenap warga. Ini (Jakarta Muharram Festival) seperti mimpi warga terutama umat Islam Jakarta yang jadi kenyataan,” katanya melalui siaran pers yang diterima Jurnalislam.com, Senin (02/09/2019).

 

Selama lebih dari lima tahun blusukan dan dialog dengan warga DKI, kata Fahira, salah satu keinginan terpendam warga adalah Pemprov memfasilitasi peringatan berbagai hari besar keagamaan.

 

Keinginan ini terlontar karena warga merasa periode-periode pemimpin sebelumnya acara peringatan keagamaan seperti tahun baru Islam digelar seadanya dan kebanyakan inisiatif warga.

 

“Dulu, acara malam Tahun Baru Islam biasanya inisiatif warga. Digelar di kampung-kampung atau sekitar lingkungan warga. Tetapi kini digelar secara meriah langsung di jantungnya kota Jakarta,” sambungnya.

 

Ia pun berterima kasih dengan Pemprov DKI Jakarta yang telah memfasilitasi keinginan warga. Diharapkan, kegiatan tersebut digelar secara rutin.

 

“Jakarta Muharram Festival 2019 layak menjadi event resmi Jakarta,” tandas Wakil Ketua Komite I DPD RI ini.

BPJPH Persiapkan Rancangan Teknis Wajib Sertifikasi Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan mengenai kewajiban sertifikasi halal produk.

Aturan ini bakal diterapkan pada 17 Oktober 2019 sambil menunggu aturan teknis pelaksanaannya dari Kementerian Agama (Kemenag).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)  Sukoso menyampaikan, penerapan wajib sertifikasi halal itu memang harus menunggu aturan teknis dari Kemenag.

Saat ini, aturan teknisnya masih dalam proses.

“PMA (Peraturan Menteri Agama)-nya on going progress. Kita evaluasi drafnya, bersama-sama ini sedang dilakukan dengan lembaga yang terkait,” kata Sukoso, di Jakarta, Senin (2/9).

Sebagai catatan, jaminan produk halal dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 yang baru saja disahkan pemerintah.

Secara teknis melalui beleid tersebut, BPJPH berwenang mengeluarkan sertifikat halal terhitung di 17 Oktober nanti.

Sedangkan sebelumnya, sertifikat halal dikeluarkan masih dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam PP itu nantinya BPJPH juga diwajibkan menyurati pemegang sertifikat halal untuk meninjau kembali masa berlaku sertifikatnya.

Peninjauan dilakukan setiap tiga bulan sebelum masa berlakunya habis.

“Mereka yg sudah disertifikasi sebelumnya oleh LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika) MUI cukup mendaftar ke kita (BPJPH). Supaya kita punya data,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kemenag sedang menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) pendukung. Penyusunan itu dilakukan untuk menindaklanjuti PP Nomor 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Materi UU tersebut mewajibkan sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019. Kewajiban sertifikasi halal secara teknis operasional akan diterapkan secara bertahap, dan diatur dalam bentuk PMA tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sumber: republika.co.id

 

Indonesia – Turki Jalin Kerjasama Bidang Ketenagakerjaan

MATSUYAMA (Jurnalislam.com) – Indonesia dan Turki sepakat memperkuat kerja sama bilateral bidang ketenagakerjaan.

Kerja sama ini diimplementasikan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding yang dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dengan Menteri Keluarga, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Sosial Turki H.E. Mrs. Zehra Zümrüt Selçuk di sela G20 Labour and Employment Ministers’ Meeting.

Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut pertemuan bilateral Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan Presiden Turki H.E. Mr. Recep Tayyip Erdogan di sela-sela pertemuan KTT G20 di Osaka Jepang beberapa waktu lalu.

“Saya mengapresiasi inisiasi pemerintah Turki untuk meningkatkan kerja sama bidang ketenagakerjaan melalui penandatanganan nota kesepahaman ini. Kerja sama ini akan memperetat hubungan antara Turki dan Indonesia khususnya di bidang ketenagakerjaan guna meningkatkan kesejahteraan kedua negara,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dalam Pertemuan Bilateral dengan Menteri Keluarga, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Sosial Turki H.E. Mrs. Zehra Zümrüt Selçuk, Matsuyama, Minggu (1/9/2019).

Menaker Hanif mengatakan, dengan adanya kerja sama ini akan meningkatkan kualitas dan kondisi kerja (working life), mengurangi tingkat penganguran, dan mempromosikan pelatihan vokasi sebagai sebuah motor pendorong dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja di kedua negara.

“Selain itu, dapat mempercepat strategi pembangunan dalam meningkatkan kapasitas SDM Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur baik secara fisik maupun mental,” kata Hanif.

Nota kesepahaman ini diharapkan dapat mempercepat proses pengakuan kompetensi SDM Indonesia di pasar kerja Eropa.

“Saya berharap Turki dapat menjadi awal dan pintu masuk. Ketika pengakuan kompetensi SDM Indonesia ini sudah dilakukan maka akan lebih banyak PMI terampil Indonesia menembus pasar kerja di kawasan Eropa,” kata Hanif.

sumberL sindonews,com

Wiranto: 48 Orang Tersangka Terkait Isu Papua

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mendapatkan laporan tentang penyelesaian hukum baik yang terjadi di Surabaya, Malang, maupun Papua dan Papua Barat. Jika dijumlahkan, sebanyak 48 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Pemerintah segera menyelesaikan kasus hukum yang berkaitan dengan pernyataan rasis, ini sudah, sudah dilakukan,” ujar Wiranto saat konferensi pers di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (2/9).

Wiranto merinci, dua orang masyarakat sipil telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan rasisme di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur pada 16 Agustus 2019 lalu. Keduanya dijerat pasal berlapis oleh aparat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tri Susanti dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 4 UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau pasal 15 KUHP.

Selain itu, lanjut Wiranto, penindakan tegas juga dilakukan terhadap pelanggar hukum yang berbuat anarkis. Saat demonstrasi di Papua dan Papua Barat terjadi pembakaran, perusakan bangunan instansi, dan tempat yang digunakan masyarakat untuk berkegiatan dirusak dan dibakar.

“Di Jayapura (Papua) ya, 62 orang diminta keterangan dan kemudian telah ditetapkan 28 orang sebagai tersangka,” kata dia.

Kemudian di Manokwari sebanyak 10 orang tersangka ditahan oleh penyidik Polda Papua Barat. Sementara di Sorong ditetapkan tujuh tersangka dan Fakfak satu orang tersangka. Dugaannya sama yakni Pasal 170 ayat 1 KUHP jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.