MUI Kutuk Pembunuhan Muslimah Palestina oleh Israel di Al Quds

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Muhyiddin Junaidi, mengutuk keras aksi pembunuhan terhadap Alaa Wahdan oleh pasukan penjajahan Israel dengan keji di pos pemeriksaan Qalandia di Jerusalem Utara, kemarin (19/09). Selama 2019, pembunuhan serupa telah mencapai angka 346.

“Ya, ini menandakan Israel dan sekutunya semakin brutal dan bersikap biadab terhadap bangsa palestina,” katanya kepada Jurnalislam.com, saat dihubungi, Jumat (20/09/2019).

Ia juga menyayangkan negara-negara tetangga di sekitar Palestina yang diam atas persoalan tersebut. Menurutnya, mekanisme baru negara Teluk Arab justru melegitimasi agresivitas Israel dan rencana pencaplokan Tepi Barat, bukan menyelesaikan pangkal permasalahan.

“Karena bangsa Arab dengan kepemimpinan mereka sedang terkontaminasi penyakit hubbud dunia (cinta dunia), semakin mesra dengan para petinggi Israel dan sekutunya di dunia,” ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, perang sesama bangsa Arab muslim dengan menghabiskan ratusan miliyar dolar dinilai telah membuka jalan lebar bagi Israel untuk memperluas wilayah jajahan mereka. Khususnya usai Jerussalem dikuasai Israel dan Tepi Barat semakin di Yahudikan dengan perluasan aneksasi wilayah Arab.

“Jadi, mimpi Yahudi untuk mendirikan Israel Raya hanya tinggal menunggu waktu, ini ironis sekali,” tuturnya.

AILA: Filosofi Dasar RUU P-KS Bertentangan dengan Falsafah Bangsa

Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia kembali beraudiensi dengan Komisi VIII DPR RI terkait penolakan pengesahan UU P-KS yang dinilai bertentangan dengan falsafah kebangsaan.

“Yang menjadi inti dari penolakan ini adalah filosofi yang menjadi dasar RUU P-KS. Karena jika filosofinya bukan berdasarkan filosofi bangsa Indonesia, maka akan sangat mungkin ada penumpang gelap dalam RUU ini,”kata Ketua AILA Rita Soebagio, Selasa (17/9/2019).

Menurutnya, sebuah rancangan undang-undang harus memenuhi landasan sosiologi, filosofis, yuridis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia secara luas dan berkeadilan.

Selain itu , ia juga menegaskan bahwa, menolak RUU P-KS bukan berarti tidak peduli pada korban kekerasan dan menolak RUU P-KS bukan berarti mendukung para pelaku kekerasan.

“Ini kan tuduhan yang sering ditujukan oleh para pendukung RUU. Ada 190 ormas besar yang menandatangai surat pernyataan menolak RUU. Maka otomatis tuduhan dan fitnah tersebut pun ditujukan pada 190 ormas,”ungkapnya.

DPR Curhat Belum Bahas RUU P-KS, AILA: Kenapa Ingin Buru-buru Disahkan?

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia kembali beraudiensi dengan Komisi VIII DPR RI terkait penolakan pengesahan UU P-KS yang dinilai bertentangan dengan falsafah kebangsaan.

Beberapa anggota DPR seperti Dyah Pitaloka (PDIP), Rahayu Saraswati (Gerindra), dll memberikan pandangannya.

“Saya masih ingat kok tahun 2017 ibu – ibu AILA datang ke kantor saya untuk menyerahkan DIM. Nah bagaimana mau dilihat itu DIM nya bu. Wong pembahasannya saja tidak pernah dilakukan,” kata Rahayu Saraswati dari Fraksi Partai Gerindra.

Rieke Dyah Pitaloka dari PDIP pun menyatakan hal serupa jika ada masyarakat yang menolak, itu berarti RUU ini tidak baik-baik saja.

“Kami akan carry over pada periode berikutnya,” katanya.

Setelah mendengar pendapat dari kedua belah pihak, rapat dengan komisi 8 pun dibubarkan.

AILA Indonesia bersama perwakilan ormas pemuda kembali ke depan gerbang MPR/DPR untuk bicara di hadapan massa.

Dalam orasinya Rita Soebagio menyatakan, “Bagaimana mungkin sebuah RUU akan disahkan jika tidak melalui pembahasan. Padahal sebuah undang – undang haruslah lahir dari sebuah pembahasan yang komprehensif.”

Soal RUU P-KS, Aliansi Cerahkan Negeri Ingatkan DPR Jangan Coba Main Kucing-Kucingan

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Komisi VIII DPR RI yang diwakili oleh Saras Rahayu menerima audiensi dari dua pihak yang Pro dan Kontra terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).

Ia menyatakan bahwa RUU P-KS belum sama sekali dibahas, Daftar Inventaris Masalah (DIM) belum sama sekali dibuka.

“Jadi bagaimana bisa kami akan mengesahkannya dalam sisa waktu DPR periode ini,”kata dia.

Audiensi bersama Komisi VIII ini terjadi saat kedua massa Pro dan Kontra sama-sama melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR-MPR RI Senayan (17/09/2019).

Dari pihak Pro RUU P-KS hadir Fatayat NU, Basis Komunitas, Forum Pengada Layanan (FPL) dan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).

Sedangkan dari pihak Kontra RUU P-KS diwakili oleh Aliansi Cerahkan Negeri (ACN), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK), Indonesia Tanpa JIL (ITJ), SALAM UI dan Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA).

Setelah mendengar uraian pendapat dari pihak Pro dan Kontra, Endang dari Fraksi Partai Golkar menambahkan, “Ketika masyarakat berpolemik terkait dengan adanya sebuah Rancangan Undang Undang, maka ini harus dikaji lebih dalam, karena ketika ini disahkan maka akan berlaku mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi, RUU P-KS ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat.”

Di sisi lain Rey Armero dari Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) yang juga ikut dalam audiensi tersebut menilai apa yang disampaikan Komisi VIII (17/09), bertentangan dengan penyataan Marwan Dasopang, Ketua Panja Komisi VIII.

Seperti yang di kutip oleh Harian Kompas (19/09/2019) dengan judul ‘DPR Janji Tuntaskan’. Marwan mengatakan, “Kami masih mengagendakan RUU P-KS disahkan di rapat paripurna DPR pada hari terakhir masa jabatan, yakni pada 24 September 2019.”

“RUU P-KS masih bermasalah dalam hal judul dan tataran filosofisnya, ini sangat prematur jika DPR memaksa untuk disahkan. Kami mengingatkan, Komisi 8 jangan coba main kucing-kucingan. Sembunyi-sembunyi mengadakan pembahasan dengan pihak lain, lalu ketok palu disaat injury time,” pungkas Rey.

Pemkot Tasikmalaya Ingin Jadi Pelopor Wisata Halal di Jabar

TASIKMALAYA(Jurnalislam.com) — Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya berencana menjadi pelopor wisata halal di Jawa Barat (Jabar).

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, latar belakang wilayahnya dengan tradisi Islam yang kuat dan memiliki banyak pesantren menjadi modal yang kuat untuk menjadi destinasi wisata halal.

“Kita sangat mendukung itu. Apalagi kita dikenal dengan kita santri, pesantren. Artinya sangat pas,” kata dia, Kamis (19/9).

Ia menilai, saat ini wisata halal sudah memiliki pasar yang luas.

Bahkan, lanjut dia, Jepang yang notabene bukan negara dengan mayoritas penduduk Muslim telah menawarkan paket wisata halal ke tempatnya untuk para wisatawan.

Menurut dia, itu karena pasar wisatawan di Asia cukup besar. Apalagi, mayoritas penduduk Asia beragama Islam.

Dalam mewujudkan rencana itu, Budi menjelaskan, pihaknya sudah mulai mengarahkan produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk memiliki label halal. Terutama untuk produk kuliner.

“Hanya belum semua. Kita ingin semua, kalau masuk ke Tasikmalaya makanan semua halal,” kata dia.

Sebelumnya, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) cabang Tasikmalaya mengggelar lokakarya wisata halal untuk para pemangku kepentingan di wilayah Priangan Timur, Jawa Barat.

Lokakarya yang diikuti ratusan orang itu membahas mengenai cara untuk pengembangan wisata halal.

Ketua Umum MES cabang Tasikmalaya, Profesor Kartawan mengatakan, lokakarya itu dilakukan untuk membekali para pemangku kepentingan dengan konsep wisata halal. Menurut dia, wilayah Priangan Timur sangat memiliki potensi untuk wisata halal.

“Alasannya, kondisi di sini relatif Islami. Kita banyak pesantren dan tempat bersejarah. Selain juga objek yang biasa, dengan pelayanan dan produk yang syariah,” kata dia.

Ia mencontohkan, Pondok Pesantren Suryalaya di Kabupaten Tasikmalaya atau Pesantren Sirnarasa di Kabupaten Ciamis, banyak dikunjungi jamaahnya untuk wisata religi.

Hal itu, kata dia, belum digarap secara maksimal dengan pelayanan yang baik. Padahal, ia menyebut, sektor pariwisata dapat mendongkrak perekonomian daerah.

Ia menjelaskan, konsep wisata halal sebenarnya bukan hanya dikhususkan untuk wisatawan Muslim. Lebih dari itu, masyarakat dunia sudah mulai mengonsumsi segala hal yang halal lantaran dinilai sebagai gaya hidup untuk sehat.

Sumber: republika.co.id

 

Alasan Banyak Pihak Tolak Pengesahan RKUHP

(Jurnalislam.com)– Direktur Imparsial, Al Araf, meminta pemerintah menunda pengesahan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP).

Pihaknya menilai RKUHP masih berisi pasal-pasal yang bermasalah dan mengganggu kebebasan masyarakat sipil.  

“Kami menilai RKUHP mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan sipil dan bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Al Araf dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/9).

Pasal yang dimaksud antara lain pasal penghinaan terhadap Presiden (Pasal 218-220), pasal terkait dengan kejahatan HAM (Pasal 599-600) dan lainya. Merujuk hal ini, dia meminta pembahasan RKUHP sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-gesa. 

Al Araf mengingatkan bahwa RKUHP menjadi tulang punggung penegakan hukum pidana yang berdampak secara luas kepada seluruh masyarakat. Mengingat masih banyaknya poin-poin yang bermasalah sebagaimana yang disampaikan di atas, pengesahan RKUHP pada sidang paripurna DPR RI harus ditunda untuk menyelamatkan demokrasi dan reformasi hukum saat ini. “Pembahasan RKUHP sebaiknya dibahas oleh anggota DPR terpilih periode 2019-2024,” tegasnya.  

Sebelumnya, Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menkumham pada Rabu (18/9) siang menyepakati RKUHP dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. Rapat Paripurna pengesahan RKUHP itu dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa (24/9).

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Kemenkumham akan membentuk tim sosialisasi RKUHP baru. Tim tersebut, menurut Yasonna, merupakan orang-orang yang memahami RKUHP agar tidak disalahartikan masyarakat.

“Pasti akan bentuk tim sosialisasi dari DPR dan Kemenkumham. Saya mau yang menjelaskannya adalah tim yang benar-benar mendalami agar penjelasannya benar,” kata Yasonna usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Sumber: republika.co.id

Mahasiswa Mulai Bergerak Tolak RUU KPK dan KUHP

JAKARTA(Jurnalislam.com) —  Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).

Mereka menyatakan menolak Undang-Undang KPK yang baru direvisi dan Rancangan KUHP (RKUHP).

“Jadi yang pertama kita sangat menyayangkan permasalahan yang terjadi belakangan ini, mulai dari korupsi sampai dengan demokrasi di indonesia yang makin lama makin terancam, kenapa dibilang seperti itu karena dari revisi Undang-undang KPK saja itu tidak pro terhadap upaya pemberantasan korupsi yang justru malah disahkan,” kata Ketua BEM UI, Manik Marganamahendra.

Selain itu Manik menjelaskan, saat ini tengah bergulir proses pengesahan RKHUP di DPR. Padahal, menurutnya, banyak pasal dalam RKUHP berisi pemidanaan yang tidak jelas.

“Kemudian kedua adanya wacana untuk akhirnya mengesahkan RKHUP, yang padahal  pasal-pasal di dalamnya masih ngawur banyak yang masih bermasalah mulai dari permasalahan korupsi itu sendiri kemudian, demokrasi yang paling kita soroti dua hal tersebut justru malah membuat mosi tidak percaya kita pada negara,” kata Manik.

Kemudian Manik menyebut, selain di DPR RI, massa berencana bergesr ke depan Istana negara.

Mereka akan bergabung dalam Aksi Kamisan yang digelar tiap Kamis oleh para aktivis korban pelanggaran HAM yang menuntut keadilan.

“Kalau di DPR kita memberi mosi tidak percaya pun sebenarnya sama kepada Presiden karena kita kecewa yaitu menyatakan pernyataan kecewa kita terhadap dua lembaga negara ini, pemerintah dan DPR itu sendiri karena tidak bisa mengikuti kemauan rakyat untuk bisa menguatkan KPK upaya penberantadan korupsoi serta tidak pro terhadap demokrasi,” kata Manik.

Manik menjelaskan, demonstrasi kali ini sebagai puncak kemarahan mahasiswa yang kemungkinan akan disusul dengan aksi-aksi lanjutan.

Manik mengklaim massa yang datang berasa dari UI, ITB, Trisakti, Unindra, Upi Bandung, Unsika, dan universitas lainnya.

Sumber: republika.co.id

1,7 Juta Pelajar Malaysia Terdampak Kabut Asap Indonesia

MALAYSIA (Jurnalislam.com)–Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia masih terasa di wilayah Malaysia, baik di wilayah semenanjung maupun wilayah Malaysia Timur.

Melansir dari straitstimes.com, lebih dari 2.600 sekolah masih dalam status ditutup pada Jumat (20/9), dan memengaruhi lebih dari 1,7 juta siswa di Negeri Jiran tersebut. Negara Bagian Sarawak terkena dampak paling parah.

Sebanyak 987 sekolah di Sarawak terpaksa ditutup sementara. Diikuti oleh 939 sekolah di Selangor, Penang (399), Kuala Lumpur (296) dan Putrajaya (25), melansir pernyataan Departemen Pendidikan dalam sebuah pernyataan pada Kamis (19/9).

Lebih lanjut, semua sekolah di Perak dan Negeri Sembilan telah melakukan aktivitas belajar mengajar pada Jumat (20/9) seiring membaiknya Indeks Pencemar Udara atau Air Pollutan Index (API), yang telah turun kurang dari 200 di negara bagian tersebut.

Perdana Menteri Mahathir Mohamad mengatakan berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi polusi akibat asap, salah satunya penggunaan drone sebagai alternatif untuk penyemaian awan. Awan ini diharapkan dapat menciptakan hujan buatan sehingga asap di negara tersebut akan berangsur hilang.

“Kami mempertimbangkan menggunakan drone untuk membentuk hujan buatan … Kami dapat menggunakan beberapa drone pada satu waktu dan menyebar di area tertentu seperti Putrajaya yang sangat terdampak oleh kabut,” kata Mahathir pada konferensi pers setelah memimpin pertemuan Komite Kabinet Khusus Anti-Korupsi.

sumber: kontan.co.id

Ini 12 Poin Bermasalah RKUHP Menurut Pakar Hukum

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bersifat ketat dan represif.

Pemerintah diminta melakukan sosialisasi maksimal terhadap ketentuan baru dalam RKUHP supaya tidak menjerumuskan masyarakat ke sanksi pidana.

“RKUHP ini lebih ketat dan represif. Karena itu, menjadi tugas pemerintah untuk lebih mensosialisasikan ketentuan-ketentuan yang baru kepada masyarakat dengan berbagai cara agar masyarakat tidak terjerumus kepada pelanggaran yang hanya akan merugikan hidupnya, ” ujar Abdul ketika Kamis (19/9).

Kemudian, masyarakat diminta untuk lebih banyak menyelesaikan masalah yang lahir dari interaksi kehidupan dengan cara damai damai dan musyawarah. “Demikian juga  jangan lupa ketika mengambil keputusan keputusan yg bersinggungan dengan orang lain sebaiknya dikonsultasikan ke ahlinya agar tidak menimbulkan masalah yang kemudian dibawa ke ranah hukum,” lanjut Abdul.

Lebih lanjut Abdul menjelaskan, beberapa tindak pidana masih bermasalah berdasarkan ketentuan pasal-pasal dal RKUHP yang saat ini dibahas. Menurut dia, setidaknya ada 12 kelompok tindak pidana yang bermasalah.

Keduabelas hal itu yakni :

  1. Pasal 2 ayat (1), Pasal 598 RKUHP, soal hukum yang hidup di masyarakat.

Ketentuan ini sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam UU ini.

Pasal yang mengatur hukum yg hidup dlm masyarakat ini mengandung penyimpangan asas legalitas dan kriminalisasi yang tidak jelas. Pasal ini dapat menimbulkan kesewenangan aparat karena frasa hukum yang hidup di masyarakat multitafsir, dan tafsir hilangnya sifat melawan hukum delik materil. Abdul menilai pasal ini bisa menjadi ketentuan karet.

  1. Pasal 67, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101 RKUHP, soal hukuman mati.

Hukuman mati seharusnya dihapuskan karena bertentangan dengan pasal 28 i UUD 1945. Demikian juga sesuai dengan perkembangan bahwa 2/3 negara di dunia sudah mengahapuskan hukuman mati. Pemberian masa percobaan untuk menunda eksekusi pidana mati seharusnya menjadi hak setiap orang yang diputus dengan pidana mati, tidak boleh bergantung pada putusan hakim.

  1. Pasal 167 RKUHP soal pengaturan makar.

Definisi makar tidak sesuai dgn asal kata makar yaitu ‘aanslag‘ yang artinya serangan. RKUHP cenderung mendefenisikan makar menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat.

  1. Pasal 281-282 RKUHP yang memuat masalah kriminalisasi tindak pidana contempt of court.

Pasal ini  memuat rumusan karet yang berpotensi  mengekang kebebasan berpendapat termasuk kebebasan pers.

  1. Pasal 440-449 RKUHP soal pengaturan tindak pidana penghinaan.

Pasal ini  juga sebagai pasal karet. Seharusnya, ada pengecualian seperti:

– dilakukan untuk kepentingan umum, – dilakukan karena terpaksa membela diri,

– tidak ada kerugian yang nyata,

– pernyataan yang disampaikan secara emosional,

– pernyataan tersebut disampaikan kepada penegak hukum,

– pernyataan tersebut dilakukan dalam koridor pelaksanan profesi yang dilakukan sesuai kode etik profesi,

– pernyataan tersebut tidak dilakukan di depan umum atau

– merupakan korespondensi secara pribadi,

– pernyataan yang disampaikan adalah kebenaraan

  1. Pasal-pasal kolonial yang sudah tidak relevan untuk masyarakat demokratis, seperti:

– pasal 218, Pasal 219 RKUHP, soal penghinaan

presiden.

– Pasal 240-241 RKUHP soal penghinaan pemerintah yang sah.

– Pasal 353-354 RKUHP soal penghinaan Kekuasaan Umum/ Lembaga Negara.

Pasal-pasal ini selain tak relevan untuk masyarakat demokratis, juga karena sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

  1. Pasal 417 ayat (1) tentang kriminalisasi persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan di luar perkawinan.

Negara dinilai  terlalu jauh menggunakan hukum pidana untuk masuk pada hak konstitusional warga Negara yang bersifat privat.

  1. Pasal 414-415 RKUHP soal mempertunjukkan alat pencegah kehamilan.

Kontraproduktif dengan upaya penanggulangan HIV. Menunjukkan kondom adalah cara paling efektif pencegah penyebaran HIV dan sudah didekriminalisasi pada 1978 oleh BPHN (1995):

  1. Pasal 470 s.d 472 RKUHP  tentang Kriminalisasi setiap perempuan yang melakukan pengguguran kandungan.

Ada pengeculian hanya untuk dokter yang melakukan aborsi. Bertentangan dengan Pasal 75 UU Kesehatan dan Fatwa MUI No 4 tahun 2005, serta diskriminatif terhadap perempuan. Ada beberapa kasus di mana korban perkosaan yang melakukan aborsi kemudian dikriminalisasi akan terus terjadi.

  1. Pasal 611-616 RKUHP soal tindak pidana narkotika.

Pendekatan pidana tidak terbukti efektif, seharusnya lebih ditekankan pada upaya rehabilitasi.

  1. Pasal 604-607 RKUHP soal tindak pidana korupsi.

Pemuatan pasal-pasal korupsi tidak boleh menggradasi statusnya sebagai tindak pidana luar biasa dan melemahkan KPK.

RKUHP dinilai tidak mengadopsi pengaturan khusus yang ada dalam UU Tipikor, khususnya pasal 15 mengenai percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yang akan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana tindak pidana korupsi yang bersangkutan selesai dilakukan (delik penuh). Dalam RKUHP saat ini, tidak mengenal pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

  1. Pasal 599-600 RKUHP soal tindak pidana pelanggaran HAM yang berat.

Asas retroaktif untuk pelanggaran HAM berat tidak diatur didalam buku 1 RKUHP. Akibatnya tindak pidana pelanggaran HAM berat kehilangan asas khusus yang sebelumnya telah melekat di pengaturan UU Nomor 26 Tahun 2000. Masuknya frasa kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan ke dalam RKUHP dikhawatirkan akan menjadi penghalang untuk adanya penuntutan.

Sebelumnya, Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menkumham pada Rabu (18/9) siang menyepakati RKUHP dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. Rapat Paripurna pengesahan RKUHP itu dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa (24/9).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Kemenkumham akan membentuk tim sosialisasi RKUHP baru. Tim tersebut, menurut Yasonna, merupakan orang-orang yang memahami RKUHP agar tidak disalahartikan masyarakat.

“Pasti akan bentuk tim sosialisasi dari DPR dan Kemenkumham. Saya mau yang menjelaskannya adalah tim yang benar-benar mendalami agar penjelasannya benar,” kata Yasonna usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Sumber: republika.co.id

 

Catatan Komnas HAM: Di RKUHP, Orang Curhat Kesulitan Hidup Bisa Dipenjara

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam menilai, dalam beberapa konteks, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum bisa memberikan kepastian hukum karena ada frasa yang menimbulkan multitafsir.

Frasa itu tidak memberikan kepastian hukum seperti frasa “menimbulkan kegaduhan” dan “dalam living law”.

“Seperti ada orang yang mengeluh karena kesulitan hidup dan menjadi gelandangan bisa kena pidana, ini tentu menurut kami tidak tepat karena negara telah mengatur orang yang terlantar atau fakir miskin menjadi tanggung jawab konstitusi,” kata Chairul Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (19/09/2019).

Selain itu, penerapan fungsi hukum pidana ultimum remidium dalam RKUHP masih kurang tepat dalam beberapa pasal.

Menurut Chairul, banyak persoalan sosial yang seharusnya dapat menggunakan penghukuman lain yang mampu menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat justru dikenakan sanksi pidana.

“Dalam doktrin pemidanaan, pemidanaan merupakan solusi terakhir untuk menetapkan hukuman terakhir bagi masyarakat, bukan sedikit-dikit dipidana,” katanya.

Ini juga seolah bertolak belakang terhadap beberapa jenis tindak pidana terkait pelanggaran HAM berat, korupsi, narkotika, terorisme, dan pencucian uang yang justru mengalami pengurangan pemidanaan. Karena itu, Komnas HAM meminta agar pengesahan RKUHP ini ditunda dan dilakukan perbaikan terhadap pasal-pasal bermasalah.

“Kami tentu akan mengirimkan surat kepada DPR dan pemerintah karena banyak pasal-pasal yang memerlukan perbaikan,” ujarnya.