BPJPH Disarankan Gandeng MUI untuk Sertifikasi Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Sesuai dengan Pasal 67 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk yang beredar khususnya produk makanan dan minuman wajib bersertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019.

Namun, banyak pihak yang meragukan beleid tersebut dapat terpenuhi sesuai waktu yang telah ditentukan.

Hal tersebut lantaran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum dilengkapi perangkat pendukung yang memadai. Sebut saja, BPJPH belum memiliki lembaga pemeriksa halal serta auditor halal yang bersertifikasi.

Di samping itu, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menyebutkan BPJPH juga tidak didukung oleh infrastruktur yang lengkap.

Seperti, laboratorium, sistem jaminan halal, sistem pendaftaran, dan standar halal.

Di tambah, saat ini belum diterbitkannya keputusan menteri keuangan yang berkenaan dengan tarif sertifikasi halal dan kerjasama BPJPH dengan MUI yang berkaitan dengan penfatwaan produk. “Mengingat waktu yang tinggal dua pekan lagi maka tidak mungkin BPJPH dapat mengejar untuk memenuhi poin-poin tersebut,” kata Ikhsan kepada Republika, Selasa (1/10).

Dengan persiapan BPJPH yang belum matang tersebut, menurut Ikhsan, kemungkinan besar pelaksana dari pasal mandatory sertifikasi halal tetap dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Saat ini, berdasarkan data statistik, ada lebih dari 4 juta produk yang belum bersertifikasi halal.

Dengan ketidaksiapan BPJPH menjadi badan sertifikasi halal dan kemampuan LPPOM MUI yang tidak disiapkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang, menurut Ikhsan, tidak mungkin kewajiban bersertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman dapat dilaksanakan pada 17 Oktober 2019.

Ikhsan mengatakan, pemerintah perlu memberikan dasar hukum sebagai jalan keluar yang dapat dipergunakan oleh pemerintah agar tidak dianggap melanggar UU JPH.

Pemerintah juga perlu memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan industri agar tidak dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 4 jo. Pasal 67 UU JPH.

Agar beleid UU JPH dapat terlaksana, menurut Ikhsan, BPJPH harus mempersiapkan organisasinya dengan baik. Salah satunya menyediakan perwakilan minimal di 34 Provinsi dan diberbagai Kabupaten Kota se-Indonesia.

BPJPH juga didorong melakukan kerja sama dengan MUI untuk materi sertifikasi auditor dan kerjasama melakukan Akreditasi LPH dan Pengakuan Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri. “Cetak sebanyak banyaknya tenaga auditor halal dan LPH di seluruh wilay.

Sumber: republika.co.id

 

MUI Sebut Indonesia Sudah Banyak Hasilkan Produk UU Syariah

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis mewakili Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin yang seyogyanya menjadi pembicara kunci dalam acara bedah buku yg berjudul: ‘Mendamaikan Syariah & NKRI’ di Universitas Budi Luhur Jakarta, Rabu (2/10).

Buku ini merupakan karya Fahlesa Munabari yang diterjemahkan dari disertasinyanya di University of New Sout Wales, Australia.

Dalam acara itu, Kiai Cholil membacakan catatan dari Kiai Ma’ruf Amin. Tentang Penerapan Syariah dalam kerangka NKRI, Kiai Ma’ruf menjelaskan bahwa dirinya menjalankan strategi yang sedikit berbeda dengan apa yang dijalankan gerakan umat Islam yang dikaji dalam buku ini.

“Bertahun-tahun berkiprah di MUI dan PBNU, sampai menjadi pimpinan, saya mengedepankan strategi penerapan syariah yang lebih membawa maslahah bagi kehidupan kebangsaan dan keagamaan di NKRI,” ujar Kiai Ma’ruf dalam catatannya yang dibacakan Kiai Cholil, Rabu (2/10).

Menurut dia, penerapan syariah dalam sistem hukum Indonesia tetap dalam bingkai NKRI, yang berbasis demokrasi dan konstitusi.

Menurut dia, Syariah bisa menjadi hukum positif setelah diproses melalui sistem legislasi yang disepakati sebagai legal policy.

“Sudah banyak UU bermuatan syariah yang disahkan. Ada UU Haji, UU Wakaf, UU Zakat, UU Perkawinan, UU Perbankan Syariah, UU yang memayungi Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah, UU Surat Berharga Syariah Negara, UU Jaminan Produk Halal, dan sebagainya,” jelasnya.

Kiai Ma’ruf mengatakan,orientasi penerapan syariah dalam NKRI adalah dengan memasukkan nilai dan norma hukum Islam dalam sistem hukum nasional, melalui mekanisme demokratis dan konstitusional.

“Ini adalah ekspresi cara berpikir moderat, wasathiyah, dalam negara yang majemuk,” kata Kiai Ma’ruf.

Sumber: republika.co.id

 

BPJPH Dinilai Belum Siap Lakukan Sertifikasi Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Pelaku usaha khusus makanan dan minuman (mamin) mulai menyambut 17 Oktober 2019 terkait kewajiban sertifikasi halal. Adapun kewajiban ini seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Sertifikasi ini mencakup bahan baku, lokasi, tempat dan alat dalam penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk.

Industri makanan dan minuman menjadi yang pertama dikenakan kewajiban ini karena dinilai paling siap dan berkenaan langsung dengan masyarakat. Adapun produk kosmetika dan farmasi akan menyusul.

Namun hingga kini, kesiapan pemerintah masih diragukan baik dari sisi infrastruktur maupun Sumber Daya Manusia (SDM).

Menurut Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thoyyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah sampai saat ini belum ada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang diakui, sehingga setelah 17 Oktober nanti yang sudah pasti hanya LPH Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM).

“Jika Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) jujur maka proses transisi tidak berjalan dengan baik untuk menghasilkan LPH. Jadi selama 3 tahun terakhir ini sudah banyak dana yang keluar tapi belum ada satupun LPH yg diresmikan. Jadi dari segi biaya BPJPH tidak efisien dan juga tidak efektif melakukan masa transisi dari MUI ke BPJPH,” ujar Direktur Utama LPH-KHT PP Muhammadiyah Nadratuzzaman Hosen, Selasa (1/10).

Nadratuzzaman menyebut selama ini pimpinan BPJPH memilih untuk tidak meneruskan sistem audit dan aturan audit yang dikembangkan oleh MUI.

Alhasil, terdapat sumber ketidakberhasilan BPJPH mengambil alih sistem sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH

“Ini karena memang pejabat eselon 1 dan 2 di BPJPH tidak pernah terlibat sertifikasi halal MUI sebelumnya. Maka pejabat eselon 1 dan 2 diganti. Tanpa diganti perannya tidak akan maksimal, penggantinya haruslah orang profesional yang mengerti sertifikasi halal,” ucapnya.

Di sisi lain, Nadratuzzaman menyebut ketidakberhasilan BPJPH membuat titik kritis menyusun rancangan peraturan Menteri Agama (RPMA).

Sebab, pejabat BPJPH tidak mempunyai pengalaman menangani sertifikasi halal, sehingga penyusunan RPMA sampai saat ini belum dikeluarkan menjadi PMA

“Persoalannya apakah wajib sertifikat halal terus dilaksanakan sesuai dengan UU JPH atau ditunda pelaksanaannya, sehingga dikeluarkan Perpu, kita belum tahu. Namun BPJPH sampai saat ini tetap optimis bahwa wajib sertifikasi halal pada 17 Oktober 2019 tetap berjalan,” ucapnya.

Diharapkan, ketidakpastian tersebut menimbulkan kegaduhan bagi masyarakat pengusaha khususnya pengusaha kecil dan ultra kecil. Tercatat sebanyak 1,6 juta pengusaha kecil dan usaha ultra kecil bidang makanan di Indonesia.

“Mampukah LPPOM yang hanya memiliki 1000 auditor untuk mengaudit secara cepat 1, 6 juta pengusaha kecil makanan dan minuman? Saya tidak yakin sebagian 1,6 juta pengusaha kecil dan ultra kecil mampu membayar sertifikat halal,” ucapnya.

Sumber: republika.co.od

 

Guru Besar UGM Desak Upaya Pencegahan Karhutla Harus Diseriusi

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Guru besar Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Azwar Maas menyatakan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah tetap memerlukan siklus alami, seperti hujan.

“Usaha kita sudah cukup, semua pihak sudah berusaha dan penegakan hukum pun sudah dilakukan. Permasalahan utamanya adalah menyadarkan masyarakat atau pihak mana pun agar jangan membakar hutan. Itulah yang penting,” katanya dalam acara diskusi media FMB 9 dengan tema ‘Penanganan Bencana’ di Ruang Serba Guna BNPB pada Rabu (2/10/2019).

Menurutnya, upaya pemerintah dan pihak yang memiliki kewenangan untuk pemadaman, selain mengandalkan hujan alami harus memakai teknologi modifikasi cuaca (TMC) untuk hujan buatan.

“Soal hujan buatan bukan hanya pemicu berupa garam saja, tapi juga perlu adanya awan yang menjadi sumber air,” jelasnya.

Usaha pencegahan pembakaran, ujarnya, harus menjadi penekanan semua pihak setelah kabut asap mulai menghilang dan karhutla mulai padam setelah hujan mulai turun di daerah-daerah terdampak di enam provinsi, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

“Orang membakar itu karena ada lintasannya, ada keinginannya, dan mencari jalan cepat karena membuka lahan tanpa membakar itu lambat dan mahal. Sering orang mengatakan abu itu untuk menutrisi,” ungkap Ketua Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut (KABRG) tersebut.

Azwar menambahkan bahwa gambut itu mempunyai kubah yang mempunyai simpanan air yang sangat besar.

Ia menyebutkan, di kaki kubah itu  ada 2 (dua) sungai, Namun sekarang ini, jarak vertikal kubah hanya beberapa meter dan tidak sampai 20 meter.

Tetapi jarak horizontalnya ke sungai itu sampai lebih dari 40 km.

Artinya, kalau ke lapangan semuanya datar tetapi konsep air bergerak dari tempat yang tinggi ke tempat yang lebih rendah. Artinya, sekarang banyak kubah yang sudah dimanfaatkan, jelas Azwar.

“Kalau ingin tidak kebakaran lagi, maka harus punya cadangan air, dan cadangan air ada di kubah. Artinya, areal kubah harus dikembalikan fungsinya secara alami, dikembalikan fungsi penyimpanan airnya. Sebagai ilustrasi, kalau misalnya ada 3 meter kubah kita konservasi maka kita sudah menyimpan air setara 1 tahun hujan, sekitar 2.700 mm” paparnya lagi.

 

Masalahnya, lanjut Azwar, kalau tidak ada hujan kubah sudah dicacah maka semua menjadi kering, apalagi jika musim angin El Nino yang menyebabkan kekeringan. Itulah penyebab kebakaran, karena kubah tidak dikonservasi.

“Kembalikan fungsi kubahnya. Setelah kubah diselamatkan, di bawah kubah jangan ada saluran yang langsung terhubung ke sungai, maka airnya akan ngocor saja. Saluran yang dibuat itu miring sehingga airnya akan memutar di tempat itu,” ujarnya menjelaskan upaya yang dinamakannya sebagai sharing water.

Menanti Kinerja Wajah Baru Senayan, Mau Dibawa ke Mana?

Oleh: Chusnatul Jannah
Pegiat Lingkar Studi  Perempuan dan Peradaban

Sah! DPR  periode 2019-2024 telah dilantik. Sebanyak 575 anggota DPR RI hasil pemilu telah resmi menjabat di Gedung ‘Kura-Kura’. Para anggota DPR itu pun disumpah. Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengambil sumpah jabatan para anggota DPR.

Sumpah atas nama Allah bahwa mereka akan memenuhi kewajibannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

Belum lama sumpah itu terucap, hampir setengah anggota DPR dan DPD tak menghadiri sidang paripurna MPR, Rabu, 2/10/2019. Dari 711 anggota DPR dan DPD, hanya 378 anggota yang hadir. Tugas perdana tak diselesaikan dengan baik.

Di sisi lain, wakil rakyat yang baru ini akan mendapat gaji yang tak biasa. Mengutip laman detikfinance.com, 2/10/2019, gaji dan tunjangan anggota DPR dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI.

Disitu disebutkan, gaji pokok anggota sebesar Rp 4.200.000. Selain mendapat gaji pokok, anggota juga mendapat sejumlah tunjangan, yaitu tunjangan istri Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 198.000, dan tunjangan PPh Rp 1.729.608. dan masih banyak tunjangan-tunjangan lain yang diperoleh para legislator baru.

Tak hanya gaji pokok, tunjangan, dan anggaran yang baru, wajah-wajah baru akan menghiasai senayan. Dari kalangan artis pendatang baru hingga kaum milenial. Seperti apa wajah baru senayan? Mari kita intip.

Pertama, pimpinan baru DPR RI. Puan Maharani terpilih menjadi ketua DPR perempuan pertama di Indonesia. Sebagai partai pemenang pemilu, PDIP berhak menempati kursi nomor wahid, yakni posisi ketua DPR RI.

Pimpinan lainnya berasal dari partai pemenang pemilu. Diantaranya adalah Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra, Rahmat Gobel dari Nasdem, Aziz Syamsuddin dari Golkar, dan Muhaimin Iskandar dari PKB.

Praktis, kekuasaan DPR ada dalam genggaman partai koalisi pendukung Jokowi-Makruf. Dengan formasi ini, wajah DPR serasa milik partai penguasa. Tak ayal, formasi ini dianggap memuluskan jalan program pemerintahan Jokowi periode kedua.

Kedua, hampir separuh –yakni 262 orang- anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 berlatar pengusaha.  Para pengusaha yang duduk di kursi dewan itu teraflliasi dengan 1.016 korporasi. Komposisi senayan yang didominasi pengusaha dikahwatirkan rentan konflik kepentingan.

Tak benar-benar mewakili suara hati rakyat. Semakin membuktikan bahwa korporasi memiliki andil besar mengontrol negeri ini.

Ketiga, gaji dan tunjangan cukup besar. Di tengah utang negara yang melangit, mereka masih sempat menaikkan anggaran DPR sebanyak Rp 833 miliar dari pagu awal  yang sebesar Rp 4,28 triliun menjadi Rp 5,11 triliun.

Di saat rakyat bersusah payah memenuhi kebutuhan pokoknya, berbagai subsidi dicabut, pajak dan iuran BPJS naik, para anggota DPR ini justru mendapat banyak tunjangan yang dinilai tak sedikit. Sangat tak berimbang dan berkeadilan.

Belum lagi tunjangan hari tua dan pensiun anggota DPR. Nilainya juga cukup fantastis, yaitu Rp 7,2 miliar. Tunjangan itu rasanya tak sebanding dengan berbagai produk UU yang merugikan rakyat.

Keempat, RUU bermasalah yang tertunda. Setelah sempat mendapat aksi dan kecaman dari kalangan akademisi dan mahasiswa, sejumlah RUU bermasalah ditunda pengesahannya.

Bagaimana kelanjutan RUU KUHP, RUU PKS, RUU pertanahan dan lainnya? Akankah anggota DPR baru mampu menampung aspirasi rakyat?

Sejauh yang kita lihat, selama ini Undang-Undang yang dihasilkan dari Gedung Senayan itu banyak yaang tidak pro rakyat. Belajar dari pendahulu mereka, UU KPK tetap disahkan meski banyak mendapat kecaman dan protes masyarakat.

Dengan mengintip beberapa hal dari wajah senayan yang baru, tak akan ada banyak perubahan berarti. Wajah boleh berbeda, namun pola mereka sama. Sebab, mereka terpiih dari hasil pemilu ala demokrasi yang banyak melahirkan pejabat korupsi. Manis di muka pada akhirnya menipu juga. Sudah banyak contohnya.

Memanfaatkan jabatan untuk kesenangan pribadi. Terlebih, formasi pimpinan DPR berpotensi jinak-jinak merpati. Mudah mengikuti kemauan rezim saat ini.

Komponen para anggotanya juga tak jauh beda. Masih didominasi pejabat lama dan artis ibukota. Hal ini menjadi tantangan bagi mereka untuk menjawab keraguan publik atas kinerja mereka. Jangan sampai ada kesan pejabat negara hanya memakan gaji buta. Tak memihak rakyat, tapi makan gaji dari pajak rakyat.

Catatan ini untuk para wakil rakyat. Mereka harus siap berhadapan dengan rakyat bila mendukung kebijakan tak pro rakyat.

Mereka adalah wakil rakyat. Sudah semestinya bekerja demi kepentingan rakyat, bukan konglomerat. Bisakah menghapus jejak korupsi yang sudah melekat kuat? Mampukah bekerja tanpa embel-embel kepentingan?

Ingatlah sumpah jabatan itu. Sumpah atas nama Allah bahwa kalian bekerja untuk mengemban tugas sedail-adilnya.

Allah mencatat itu semua. Rakyat pun menyaksikannya. Bila tak mampu menjalankan amanah, rakyat siap mengkritisinya. Harus ada perubahan dari wajah baru senayan.

Menjadi wakil rakyat yang amanah, jujur, dan takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kepribadian semacam itu hanya terwujud ketika Islam dijadikan pedoman dalam berpolitik dan bernegara.

 

KLHK Segel 64 Perusahaan karena Karhutla, Ada dari Malaysia dan Singapura

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Selama tahun 2019 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat telah mensegel 64 perusahaan, karena diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Dari ke-64 perusahaan itu, 20 di antaranya merupakan perusahaan asing, dari Singapura dan Malaysia. Dari jumlah itu, lima di antaranya sudah diproses penyidikan,” kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen PHLHK, KLHK, Jasmin Ragil Utomo di kantor BNPB, Jakarta Timur, Rabu (2/10/2019.)

Jasmin mengatakan, untuk penanganan perdata yang incracht sudah sembilan perkara dengan nilai sebesar Rp15 triliun. Sedangkan yang enam, masih proses eksekusi di peradilan.

“Yang sedang persidangan ada lima, di antaranya PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi,” tuturnya.

Kemudian, ia mengatakan, dampak dari kejadian karhutla sangat luar biasa tidak hanya dialami orang yang terdampak, tetapi juga semua orang, bahkan semua mahluk hidup. Maka, karhutla layak dipandang sebagai sebuah kejahatan serius dan luar biasa.

“Karhutla adalah kejahatan serius dan luar biasa, karena dampaknya bukan hanya orang yang mengonsumsi, tetapi semua orang dan mahluk hidup lainnya,” katanya.

Dampak lain akibat karhutla, yaitu pada pada kesehatan dan berdampak langsung pada ekosistem. Rantai makanan terhenti yang berpotensi mengakibatkan yang lain pun punah.

Lebih jauh, Jasmin mengingatkan, karhutla juga berdampak langsung pada ekonomi. Baik itu penerbangan maupun dunia usaha.

“Berdampak pula pada ruang wilayah. Dampak terus-menerus yang diakibatkan ini 99 persen disebabkan oleh perbuatan manusia, baik oleh perorangan maupun korporasi,” tuturnya.

Terkait upaya penegakan hukum, Jasmin mengatakan, KLHK memiliki tiga instrumen untuk melakukan penegakan hukum. Yakni, instrumen hukum administratif, perdata, dan pidana.

“Administratif didahului dengan pengawasan. Di mana, si pemberi izin lingkungan wajib memberikan pengawasan. Jika ada pelanggaran harus diberikan sanksi administratif yang dilakukan oleh pejabat pengawas,” katanya.

Terkait itulah, Jasmin menekankan, pentingnya pembentukan pejabat pengawas, baik di tingkat kabupaten dan provinsi. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi kendala untuk melakukan pengawasan.

Sementara itu, terkait hukum perdata, ada soal ganti kerugian dan pelaksanaan tindakan tertentu seperti pemulihan. Dalam hal itu juga ditetapkan tanggung jawab mutlak, karena karhutla termasuk dalam ancaman serius dan meresahkan masyarakat.

“Sehingga, kewenangan ada di KLHK, provinsi, dan kabupaten. Terkait inilah kami mendorong teman-teman di daerah, agar melakukan gugatan-gugatan perdata,” katanya

DSKS: Cuitan Putut Gunawan Melanggar Kode Etik Anggota Dewan

SOLO (Jurnalislam.com) – Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) pada Selasa (1/10/2019) mendatangi gedung DPRD Surakarta untuk beraudensi dengan anggota dewan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh Ketua Komisi IV DPRD Surakarta Putut Gunawan,

Rombongan DSKS diterima oleh Wakil Ketua DPRD Drs. Taufiqurrahman dari Fraksi Golkar dan Drs. Achmad Sapari. Dalam audensi tersebut, humas DSKS Endro Sudarsono meminta DPRD memberikan sanksi atas pelanggaran kode etik politisi PDIP tersebut.

“Mengusut dan menghukum proses dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD tersebut,” katanya.

“Kalimat bermotif SARA #baswedanedan sangat tidak layak dan tidak etis dikemukakan oleh seorang anggota dewan karena akan dapat menimbulkan kekacauan di masyarakat,” lanjut Endro.

Endro menyebut apa yang dituliskan oleh wakil ketua DPC PDIP Surakarta itu melanggar pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

“Kejahatan pasal 45 ayat 3 jo. Pasal 27 ayat 3 UU ITE pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b angka 1 UU no 40. th 2008 tentang diskriminasi Ras dan Etnis,” tegasnya.

Sebelumnya, Putut Gunawan dilaporkan ke Polresta Surakarta oleh Mulyono warga Badran Mulyo, Lalung, Karanganyar atas dugaan penyebaran hoaks dan sara yang dituliskan dalam status facebook milik Putut.

Dalam status yang ditulis pada Kamis (26/9/2019) itu, Putut mengatakan ‘Mobil PMI DKI Bawa Amunisi Kerusuhan Demo. Pecat Gubenur DKI! #BaswedanEdan’. Status yang mendapat komentar 1318 tersebut kemudian dihapus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono sendiri sudah melakukan klarifikasi dengan petugas ambulans yang bertugas saat demo, ia menyebut batu di mobil tersebut berasal dari perusuh.

Politisi PDIP Dilaporkan ke Polresta Surakarta Terkait Dugaan Menyebarkan Hoaks

SOLO (Jurnalislam.com) – Ketua Komisi IV DPRD Surakarta Putut Gunawan dilaporkan ke Polresta Surakarta oleh Mulyono pada Senin (30/9/2019) atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media sosial facebook. Mulyono adalah warga Badran Mulyo, Lalung, Karanganyar, Jawa Tengah.

Kasus ini bermula saat akun facebook Putut Gunawan menuliskan ‘Mobil PMI DKI Bawa Amunisi Kerusuhan Demo. Pecat Gubenur DKI! #BaswedanEdan pada Kamis (26/9/2019). Status ini mendapatkan komentar sekitar 1318 ribu dan 11 kali dibagikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono sendiri sudah melakukan klarifikasi dengan petugas ambulans yang bertugas saat demo, ia menyebut batu di mobil tersebut berasal dari perusuh.

Sementara itu, Zaenal Mustofa penasehat hukum pelapor menilai kalimat yang tertulis di status Putut yakni #BaswedanEdan masuk dalam kategori ujaran kebencian terhadap marga “Baswedan” yang merupakan Marga Arab-Indonesia.

“Tindakan Putut mencerminkan seorang yang tidak cinta NKRI karena dapat memancing kebencian di kalangan masyarakat Indonesia,” katanya senin, (30/9/2019).

Zaenal juga menyebut postingan Putut yang juga Ketua Tim Penjaringan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota DPC PDIP Solo itu berisi berita hoaks atau berita bohong.

“Mengingat informasi yang beredar bahwa mobil PMI dan Ambulance DKI Jakarta membawa batu atau amunisi dalam kerusuhan demo pada hari Rabu, 25 September 2019 adalah tidak benar, sebagaimana klarifikasi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya oleh Kombes Pol Argo Yuwono pada Kamis 26 September 2019,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Zaenal politisi PDIP terancam penjara 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Karena itu kami berharap polisi tidak melakukan disparitas pidana dan tetap melanjutkan kasus ini dengan menetapkan Putut Gunawan sebagai tersangka dan menahannya sebagaimana tindakan polisi terhadap kasus-kasus sejenis,” pungkasnya.

EHCR Perintahkan Bosnia Pindahkan Gereja dari Lahan Milik Wanita Muslim

BOSNIA (Jurnalislam.com) – Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia (EHCR) telah memerintahkan pemerintah Bosnia-Herzegovina untuk memindahkan Gereja Ortodoks Serbia yang dibangun di halaman seorang wanita Muslim Bosnia bernama Fata Orlovic (77). Orlovic adalah salah satu korban selamat dari pembantaian muslim Bosnia di Srebrenica pada perang 1992-1995 di negara itu.

Putusan itu diumumkan oleh EHCR pada Selasa (1/10/2019), kemungkinan mengakhiri pertarungan hukum panjang yang diprakarsai oleh pemilik tanah Fata Orlovic dan 13 anggota keluarganya yang lolos dari pembantaian Srebrenica pada 1995, hanya untuk menemukan sebuah gereja besar yang dibangun tidak jauh dari pintu rumah mereka.

Pengadilan memutuskan bahwa gereja yang dibangun pada tahun 1998 itu adalah ilegal dan memerintahkan pihak berwenang untuk memindahkanny dalam waktu tiga bulan dan membayar denda sebesar 5.000 euro ke Orlovic dan 2.000 euro untuk kerabatnya.

Orlovic yang sudah berusia 77 tahun itu menyambut gembira keputusan EHCR. Dia mengatakan,”Saya tidak menentang (pembangunan gereja), tapi mereka yang menginginkannya harus membangunnya di tanah mereka sendiri,” kata Orlovic kepada RFE/RL, Selasa (1/10/2019).

“Kasus itu mengirim pesan kepada semuaorang bahwa mereka harus memperjuangkan apa yang menjadi miliknya dan melepaskan apa yang bukan miliknya,” tuturnya.

Keluarga Orlovic telah berjuang di pengadilan untuk memindahkan geraja itu sejak tahun 2000, ketika ia kembali ke desanya Konjevic Polje di Bosnia Timur, sekitar 20 kilometer sebelah timur Srebrenica.

Orang-orang Serbia pada tahun 1993 mengusir semua penduduk Muslim Konjevic Polje ke Srebrenica, daerah aman yang dikuasai PBB yang mereka tempati dua tahun kemudian. Tragedi itu menewaskan sedikitnya 8.000 muslim dan dinilai sebagai kekejaman terburuk di Eropa sejak Perang Dunia II. Dua pengadilan internasional menyatakan pembantaian itu sebagai genosida.

Wilayah ini telah dikuasai oleh Serbia sejak akhir perang, ketika Bosnia pecah menjadi dua entitas-Federasi Muslim Kroasia dan entitas yang dipimpin Serbia yang dikenal sebagai Republik Srpska. Masing-masing memiliki pemerintahan sendiri, keduanya dihubungkan oleh lembaga-lembaga pusat yang lemah.

Sumber: RFE/RL

 

KLKH: Pembakaran Hutan dan Lahan Adalah Kejahatan Luar Biasa

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen PHLHK, KLHK Jasmin Ragil Utomo menyatakan karhutla layak disebut sebuah kejahatan serius dan luar biasa. Mengingat risiko yang diakibatkan tidak hanya dialami orang yang terdampak, tapi juga semua orang, bahkan semua mahluk hidup.

“Karhutla adalah kejahatan serius dan luar biasa, karena dampaknya bukan hanya orang yang mengkonsumsi, tapi semua orang dan mahluk hidup lainnya. Berdampak pada kesehatan dan berdampak langsung pada ekosistem. Rantai makanan terhenti yang berpotensi mengakibatkan yang lain pun punah,” katanya dalam forum diskusi media, Forum Merdeka Barat (FMB) 9, dengan tema “Penanganan Bencana”, di Ruang Serbaguna Sutopo Purwo Nugroho, Lt 15, BNPB, Jakarta Timur, Rabu (2/10/2019).

Lebih jauh Jasmin mengingatkan, karhutla juga berdampak langsung pada ekonomi. Baik itu penerbangan, maupun dunia usaha.

“Berdampak pula pada ruang wilayah. Dampak terus-menerus yang diakibatkan ini 99 persen disebabkan oleh perbuatan manusia, baik oleh perorangan maupun korporasi,” katanya.

Terkait upaya penegakan hukum, Jasmin mengatakan, KLHK memiliki tiga instrumen untuk melakukan penegakan hukum. Yakni, sambung dia, instrumen hukum administratif, perdata, dan pidana.

“Administratif didahului dengan pengawasan. Di mana si pemberi izin lingkungan wajib memberikan pengawasan. Jika ada pelanggaran harus diberikan sanksi administratif yang dilakukan oleh pejabat pengawas,” katanya.

Terkait itulah, Jasmin menekankan pentingnya pembentukan pejabat pengawas, baik di tingkat kabupaten dan provinsi. Dengan pembentukan pejabat pengawas itu, sambung dia, diharapkan tidak ada lagi kendala untuk melakukan pengawasan.

Sementara itu, Jasmin mengatakan, terkait hukum perdata ada soal ganti kerugian dan pelaksanaan tindakan tertentu, antara lain, pemulihan. “Di sana juga ditetapkan tanggung jawab mutlak karena karhutla termasuk dalam ancaman serius dan meresahkan masyarakat. Sehingga kewenangan ada di KLHK, provinsi, dan kabupaten. Terkait inilah kami mendorong teman-teman di daerah agar melakukan gugatan-gugatan perdata,” paparnya.

Sedangkan terkait pidana, Jasmin mengatakan, dilakukan sejumlah terobosan demi memberikan efek jera. Yakni di antaranya, kata dia, dengan memberikan pidana tambahan.