OJK Sebut Aplikasi Pinjaman Online yang Sebar Data adalah Ilegal

OJK Sebut Aplikasi Pinjaman Online yang Sebar Data adalah Ilegal

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Kepala Group Inovasi Keuangan Digital (IKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap fintech P2P lending yang tidak terdaftar.

OJK juga meminta masyarakat lebih cermat dalam melakukan konsumsi terhadap layanan jasa keuangan digital.

“Masyarakat harus melakukan pengecekan saat bertransaksi digital dengan memastikan perusahaan fintech yang digunakan telah terdaftar resmi di OJK,” ujarnya.

Dia menilai, model bisnis berbasis pembiayaan masih memiliki risiko paling tinggi dalam dunia fintech. Dalam model bisnis pembiayaan, risiko permasalahan yang muncul terkait keuangan atau pembiayaan sangat rentan terjadi.

Untuk itu, OJK akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara melakukan transaksi digital yang aman.

Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar menambahkan, ada perbedaan pengaturan P2P lending di beberapa negara seperti di AS cenderung lebih ketat soal perizinan.

Sedangkan di Inggris, kata dia, lebih moderat karena semua harus lewat regulatory sandbox dan diuji menggunakan live test.

Berbeda dengan di China, di mana aturannya sangat longgar sehingga P2P lending berkembang sangat signifikan karena sesuai angka inklusi keuangan yang rendah dan penduduknya sangat banyak.

“Dampak aturan di China, pertumbuhan P2P lending cenderung lebih agresif dan juga ada moral hazard karena pelakunya melakukan kecurangan,” katanya.

Sementara itu, ujar Batunanggar, di Indonesia ada proses perizinan yang dilakukan dan cek kelayakannya. Namun, tata kelola permodalannya tidak ketat seperti aturan perbankan.

Karena dalam pelaksanaannya yang tidak terlalu ketat itulah, banyak penyedia layanan fintech ilegal seenaknya bertindak kepada nasabah yang telat menyelesaikan kewajibannya.

Mereka menempuh cara-cara yang kurang elok, mulai dari meneror nasabah dengan melalui telepon atau menghubungi rekan kerja atau keluarga nasabah dengan cara-cara tidak sopan.

Kasus terkini di Solo, seorang karyawati swasta menjadi objek pelecehan karena petugas penagih pinjaman online memajang foto nasabah tersebut dengan menambahkan tulisan ‘siap melakukan apa saja untuk melunasi utang di aplikasi pinjaman online’.

Sumber: sindonews.com

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.