Negara Bagian Lagos Tolak Putusan Pengadilan Nigeria Legalkan Jilbab di Sekolah

Negara Bagian Lagos Tolak Putusan Pengadilan Nigeria Legalkan Jilbab di Sekolah

NIGERIA (Jurnalislam.com) – Negara Bagian Lagos di Nigeria menantang putusan pengadilan banding yang melegalkan pemakaian jilbab Muslim di sekolah-sekolah, meskipun jutaan anak-anak berbondong-bondong kembali ke kelas mereka setelah liburan musim panas.

Tajudeen Balogun, salah satu pengacara untuk siswa Muslim, mengatakan kepada Anadolu Agency, dalam sebuah wawancara telepon pada hari Selasa (20/09/2016) bahwa Lagos mengajukan banding pada 16 September tetapi menambahkan bahwa langkah tersebut tidak berarti siswa Muslim tidak bisa memakai penutup kepala mereka.

“Sebelum permohonan tersebut didengar dan dikabulkan, posisi hukum saat ini adalah jilbab halal di sekolah-sekolah di seluruh Lagos,” menurut pengacara itu.

Jaksa agung Lagos Mosediq Adeniji Kazim tidak menanggapi permintaan Anadolu Agency untuk memberikan komentar. Pemerintah juga menolak untuk berbicara secara terbuka mengenai banding tersebut.

Pengadilan Tinggi Nigeria pada 21 Juli membalikkan keputusan sebelumnya oleh pengadilan yang lebih rendah yang mengizinkan keputusan pemerintah negara bagian untuk melarang pemakaian jilbab Muslim di lingkungan sekolah.

Menurut pengadilan banding, larangan tersebut melanggar hak umat Islam untuk kebebasan beragama dan beribadah.

Pemerintah mengklaim jika beberapa murid diizinkan untuk memakai jilbab akan mengubah keseragaman di sekolah-sekolah. Argumen tersebut ditolak pengadilan.

Saat mahasiswa kembali dari liburan panjang pekan ini, Komunitas Mahasiswa Muslim Nigeria (the Muslim Students’ Society of Nigeria-MSSN) meminta otoritas pendidikan dan guru untuk menghormati putusan pengadilan tentang penutup kepala.

“jika terjadi sebuah situasi di mana seorang pelaku atau guru terlihat menghukum, mengancam, menyerang atau melecehkan mahasiswa karena mengenakan jilbab, setelah pengadilan mengijinkannya, tidak hanya akan menghina pengadilan tetapi juga pengkhianatan terhadap literasi (keaksaraan), mengejek pendidikan dan penyalahgunaan penalaran,” kata Presiden MSSN Saheed Ashafa dalam sebuah pernyataan.

Asosiasi Guru Muslim Nigeria (The Muslim Teachers’ Association of Nigeria) mengatakan kepada Anadolu Agency pada hari Selasa bahwa beberapa pengaduan sudah dilaporkan tentang beberapa guru yang mengarahkan siswanya untuk melepas jilbab mereka.

“Beberapa kepala sekolah dan guru terlihat lucu. Mereka mencoba untuk menghentikan siswa mengenakan jilbab dengan alasan bahwa mereka belum menerima edaran. Apakah sekolah lebih superior dibanding keputusan pengadilan yang sah?” Kata asosiasi kepada Anadolu Agency dalam email.

 

Bagikan